cover
Contact Name
Marli Candra
Contact Email
jurnaljinayah@uinsa.ac.id
Phone
081246912527
Journal Mail Official
jurnaljinayah@uinsa.ac.id
Editorial Address
Jl, Ahmad Yani 117 Kota Surabaya
Location
Kota surabaya,
Jawa timur
INDONESIA
Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam
ISSN : 24605565     EISSN : 25031058     DOI : https://doi.org/10.15642/jinayah
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 283 Documents
Ketentuan Pidana Denda Dalam Kejahatan Korupsi Di Tingkat Extraordinary Crime Wahyuningsih Wahyuningsih
Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam Vol. 1 No. 1 (2015): Juni 2015
Publisher : Prodi Hukum Pidana Islam Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (300.95 KB) | DOI: 10.15642/aj.2015.1.1.83-115

Abstract

Abstrak: Ketentuan pidana denda dalam kejahatan korupsi di tingkat extraordinary crime diatur dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam pasal 2 ayat (1). Pidana denda mempunyai manfaat lebih baik dari pada sanksi pidana perampasan dan memiliki efektivitas dalam membuat jera pelaku korupsi. Ketentuan pidana denda dalam kejahatan korupsi di tingkat extraordinary crime ditinjau hukum pidana Islam mempunyai kesamaan yaitu hukuman bagi orang yang berdosa dengan cara membayar harta sebagai sanksi atas dosanya. Perbedaannya terletak pada penerapan pidana denda dengan menggunakan prinsip proposional bahwa sanksi yang dikenakan harus sesuai dengan beratnya pelanggaran yang telah dilakukan. Sedangkan hukum pidana Islam menggunakan prinsip restorative justice dengan berpangkal tolak pada upaya pencegahan, rekonsiliasi dan pemaafan dalam rangka perdamaian. Kemudian hukum denda dalam pidana Islam tidak menetapkan batas terendah atau tertinggi, hal sepenuhnya diserahkan kepada hakim.Kata Kunci: Denda, korupsi, extraordinary crime, fiqh jinâyah.
Hukuman Bagi Pezina Di Sarawak Malaysia Ahmad Syazman Bin Othman
Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam Vol. 1 No. 1 (2015): Juni 2015
Publisher : Prodi Hukum Pidana Islam Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (200 KB) | DOI: 10.15642/aj.2015.1.1.116-128

Abstract

Abstrak: Dalam penyelesaian perkara bagi pezina di Sarawak Malaysia, Mahkamah Syariah di Sarawak Malaysia berdasarkan pada ketentuan Ordinan 46 Tahun 2001 Ordinan Kesalahan Jinayah Syariah 2001 yang berhubungan dengan kesusilaan oleh Hakim Mahkamah Tinggi Syariah di Sarawak Malaysia dijatuhi pidana denda tidak melebihi lima ribu ringgit atau penjara selama tempo tidak melebihi tiga tahun atau disebat tidak melebihi enam sebatan atau dihukum dengan mana-mana kombinasi hukuman itu. Dalam hal pelaksanaan sanksi bagi pelanggar yang telah melakukan tindak pidana perzinaan, perlu diberikan kewenangan kepada Parlimen bagi propinsi maupun DUN yang mewakili propinsi agar dapat bersama dalam menetapkan undang-undang, dan seharusnya tidak mengenepikan Syariat. Pentingnya ada pemersatuan ulama dan para cendekiawan dalam mengenalkan masyarakat tentang hukum Islam yang sebenarnya. Mahkamah Syariah maupun lembaga yang menjalankan hukum Islam haruslah mempunyai wewenang yang penuh dalam menjalankan hukum agama dan mendukung kerajaan dengan menyebar dan menerangkan arti sebenar hukum Islam yang ingin diberlakukan.Kata Kunci: Hukuman, pezina, Sarawak
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Kematian Petinju Akibat Kealpaan Penyelenggara Umar Hadi
Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam Vol. 1 No. 1 (2015): Juni 2015
Publisher : Prodi Hukum Pidana Islam Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (298.968 KB) | DOI: 10.15642/aj.2015.1.1.129-167

Abstract

Abstrak: Artikel ini membahas tentang pertanggungjawaban pidana terhadap kematian petinju akibat kealpaan penyelenggara perspektif hukum pidana Islam. Pertanggungjawaban pidana terhadap kematian petinju akibat kealpaan penyelenggara dalam KUHP adalah termasuk kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain yang dilakukan olah manager, inspektur pertandingan, dokter ring, dan wasit yang memimpin dan berperan dalam pertandingan, yang mana meraka akan terkena dalam pasal 359 KUHP dan Bab XII tentang pemalsuan surat khususnya pada pasal 263 ayat (1) KUHP. Dalam hukum pidana Islam hal ini berkaitan dengan pembunuhan kesalahan yang disebut (qatl al-khat}a’) yang mengandung 3 unsur yaitu; pertama; perbuatan yang menyebabkan kematian, kedua; terjadinya perbuatan itu karena kesalahan, Ketiga; adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan kesalahan dengan kematian korban. Berdasarkan hal tersebut, maka pelaku dikenakan sanksi denda 100 ekor unta atau setara dengan hal tersebut.Kata Kunci: Pertanggungjawaban, pidana, petinju, kealpaan
Sanksi Kumulatif Dalam Penyalahgunaan Narkotika Resah Anika Maria
Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam Vol. 1 No. 1 (2015): Juni 2015
Publisher : Prodi Hukum Pidana Islam Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (217.275 KB) | DOI: 10.15642/aj.2015.1.1.168-184

Abstract

Abstrak: Dasar hukum yang digunakan oleh hakim dalam menjatuhkan sanksi kumulatif yaitu karena pelaku penyalahgunaan narkotika melanggar ketentuan pasal 114 ayat l) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dalam perspektif hukum pidana Islam juga terdapat sanksi hukuman kumulatif, yaitu berupa ditetapkannya hukuman ta’zîr dan diperberat dengan diyat, agar dapat menimbulkan efek jera dan tidak diulangi lagi oleh pelaku jarîmah tersebut. Kepada pemegang kebijakan riil hakim) dan aparatur negara diharapkan dalam penjatuhan hukuman pidana agar lebih tegas dan bila perlu lebih berat dalam menetapkan hukuman terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika agar menibulkan efek jera dan untuk memberantas kenakalan remaja dan seluruh masyarakat sebagai upaya memperbaiki setiap masyarakat. Sehingga hukum Islam mampu menjadi rahmat bagi alam semesta dalam peradaban manusia.Kata Kunci: Sanksi kumulatif, narkotika, hukum pidana Islam
Penggunaan Saksi Mahkota Dalam Pembuktian Tindak Pidana Perjudian Di Pengadilan Negeri Bangkalan Lailatul Khoiriyah
Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam Vol. 1 No. 1 (2015): Juni 2015
Publisher : Prodi Hukum Pidana Islam Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (245.95 KB) | DOI: 10.15642/aj.2015.1.1.185-199

Abstract

Abstrak: Tulisan ini membahas tentang tinjauan fiqh murâfa’ât terhadap penggunaan saksi mahkota dalam proses pembuktian tindak pidana perjudian No.216/Pid.B/PN.Bkl. Keberadaan saksi mahkota dalam pembuktian putusan Nomor 216/Pid.B/2012/PN.Bkl itu diperbolehkan menurut fiqh murâfa’ât karena alasan tidak ada bukti lain yang mendukung untuk memutus perkara dalam persidangan, dan saksi mahkota ini sangat diperlukan karena merupakan saksi kunci. Saksi mahkota dihukumi d}arûrât karena alasan saksi mahkota bisa dikeluarkan oleh penyidik dengan syarat tidak ada saksi lain selain saksi mahkota yang dapat membuka takbir kejahatan terdakwa, dan dilakukan di bawah sumpah. Adapun konsekuensi dari saksi mahkota itu sendiri ialah dalam bentuk ditiadakan penuntutan terhadap perkaranya atau diberikannya suatu tuntutan yang sangat ringan apabila perkaranya dilimpahkan ke pengadilan atau dimaafkan atas kesalahan yang pernah dilakukan.Kata Kunci: Fiqh murâfa’ât, saksi mahkota, pembuktian
Hukum Pinjam Pakai Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Pencurian Atik Unasikah
Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam Vol. 1 No. 1 (2015): Juni 2015
Publisher : Prodi Hukum Pidana Islam Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (343.152 KB) | DOI: 10.15642/aj.2015.1.1.200-223

Abstract

Abstrak: Artikel ini membahas tentang prosedur dan dasar hukum pinjam pakai barang bukti hasil tindak pidana pencurian, serta pandangan hukum Islam terhadap pinjam pakai barang bukti hasil tindak pidana pencurian di Polsek Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya. Prosedur pinjam pakai barang bukti pencurian hasil tindak pidana pencurian di Polsek Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya adalah membuat surat permohonan, melengkapi syarat-syarat permohonan, penyidik mempertimbangkan permohonan pemohon, dan persetujuan Kapolsek. Dasar hukum yang digunakan adalah KUHAP pasal 45 ayat 1, dan pertimbangan-pertimbangan penyidik adalah barang bukti tersebut digunakan diluar waktu persidangan, pemilik sangat membutuhkan, dan ada surat pernyataan atau perjanjian. Dalam hukum Islam, pinjam pakai barang bukti hasil tindak pidana pencurian di Polsek Wonocolo Kota Surabaya adalah mubâh} (boleh), karena melihat alasan pemohon yang sangat membutuhkan barang tersebut untuk kebutuhannya sehari-hari apalagi yang meminjam adalah pemilik sendiri. Walaupun keberadaan barang bukti adalah penting tetapi kebutuhan manusia lebih penting.Kata Kunci: Pinjam pakai. barang bukti, pencurian, hukum Islam
Pertanggungjawaban Korporasi Terhadap Penerapan Prinsip Strict Liability Dalam Kasus Kerusakan Lingkungan Hidup Septya Sri Rezeki
Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam Vol. 1 No. 1 (2015): Juni 2015
Publisher : Prodi Hukum Pidana Islam Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (214.658 KB) | DOI: 10.15642/aj.2015.1.1.224-235

Abstract

Abstraks: Dalam konsep hukum  pidana, pertanggungjawaban pidana dimaksudkan untuk menentukan apakah seseorang tersangka/terdakwa dipertanggungjawabkan atas suatu tindak pidana yang terjadi atau tidak. Jika ia dipidana, bahwa tindakan yang dilakukan itu bersifat melawan hukum dan terdakwa mampu bertanggungjawab. Namun dalam UU RI No. 32 Tahun 2009 mengatur tentang pertanggungjawaban korporasi terhadap prinsip strict liability. Prinsip strict liability merupakan pertanggungjawaban tanpa atas dasar kesalahan, cukup fakta yang berbicara. Dengan kata lain, korporasi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ketika kerugian itu ada, walaupun kasus tesebut belum diperkarakan di pengadilan. Sejalan dengan UU RI No 32Tahun 2009, hukum pidana Islam juga mengakui pertanggungjawaban korporasi yang diwakilkan oleh pengurusnya. Asas tersalah dalam Islam menjelaskan bahwa walaupun secara pidana pelaku pidana tidak dibebani pertanggungjawaban, namun beban ganti kerugian tetap ditanggung pelaku.Kata Kunci: Pertanggungjawaban, korporasi, strict liability, hukum pidana Islam
Pencegahan Penodaan Agama Perspektif Fiqh Jinâyah Ahmad Habibullah
Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam Vol. 1 No. 2 (2015): Desember 2015
Publisher : Prodi Hukum Pidana Islam Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (233.281 KB) | DOI: 10.15642/aj.2015.1.2.236-251

Abstract

Abstract: This article discusses the Islamic criminal Law (fiqh jinâyah) analysis on prevention of blasphemy in Indonesia. Law No. 1 Year 1965 concerning with prevention of religion abuse and/or blasphemy and Criminal Code which see criteria regarding the banned or misguided sects or organizations that are also stipulated in the provisions of MUI (Indonesian Ulama Council) in 2007. The laws state that the legal sanction against the perpetrators of the desecration of religion is imprisoned for ever five years. In Islamic criminal Law, the detailed criteria of blasphemy can only slightly be met due to the absence of the text of either al-Qur’an or al-Hadith that explain in detail about the legal sanction of blasphemy. Application of the legal punishment which based on the wisdom of judge can be used against blasphemy. Such a legal punishment is in line with the existing legal sanction in UUPNPS. This is when the offense of blasphemy committed is rated light. On the other hand, if the offense of blasphemy is considered very heavy and has a very great effect, it can be the opposite.Keywords: Blasphemy, legal sanction, Islamic criminal law. Abstrak: Artikel ini membahas tentang analisis fikih jinâyah tehadap pencegahan penodaan agama di Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama maupun KUHP, melihat kriteria mengenai aliran/organisasi yang terlarang atau sesat yang tertuang dalam ketentuan hukum tersebut yang dikuatkan pula oleh fatwa MUI pada tahun 2007, dinyatakan bahwa sanksi hukum terhadap pelaku penodaan agama adalah dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun. Dalam Fiqh Jinâyah, kriteria penodaan agama secara terperinci dapat ditemui meskipun hanya sedikit, dikarenakan tidak adanya nash al-Qur’an maupun Hadis yang menjelaskan secara detail mengenai penodaan agama beserta sanksi hukumnya. Penerapan hukuman ta’zîr yang berdasarkan kearifan hakim, digunakan untuk menjerat pelaku penodaan agama. Hukuman ta’zîr ini sejalan dengan sanksi hukum yang ada dalam UUPNPS, hal ini bila delik penodaan agama yang dilakukan dinilai ringan. Tetapi di sisi lain akan sangat bertolak belakang, apabila delik penodaan agama dinilai sangat berat dan besar pengaruh yang ditimbulkan.Kata Kunci: Penodaan agama, sanksi, fiqh jinâyah.
Hukuman Bagi Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Ahmad Syarif Abdillah
Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam Vol. 1 No. 2 (2015): Desember 2015
Publisher : Prodi Hukum Pidana Islam Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (309.11 KB) | DOI: 10.15642/aj.2015.1.2.252-269

Abstract

Abstract: This paper provides an overview of Islamic criminal law against the decision of the District Court of Sidoarjo No: 832/Pid.B/2012/PN.Sda on crime of theft with violence. The research found that the consideration of judge which sentenced by the District Court of Sidoarjo to the defendant has been based on of the elements contained in the Criminal Code in the Republic of Indonesia. The perpetrator of crime of theft with violence was sentenced for 2 (two) years. The decition of the District Court of Sidoarjo No: 832/Pid.B/2012/PN.Sda is on crime of theft with violence. According to Islamic criminal law it can be categorized as jarîmah hirâbah, so defendant is convicted with legal punishment (ta’zîr) and submitted to ulil amri (judge). Kinds of legal penalty can be a death sentence, imprisonment, exclusion, crucifixion, flagellation, and threat. In Indonesia, theft with violence is banned because it disturbs and causes fear of the public.Keywords: Penalty, criminal act, theft, violence. Abstrak: Tulisan ini membahas tentang tinjauan hukum pidana Islam terhadap putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo No: 832/PID.B/2012/PN.Sda tentang kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Hukuman yang diberikan hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo kepada terdakwa berdasarkan pertimbangan unsur-unsur yang ada pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Republik Indonesia. Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dijatuhi hukuman yang dijatuhkan pada diri para terdakwa adalah hukuman pidana penjara selama 2 tahun. Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo No:832/PID.B/2012/PN.Sda tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Menurut hukum pidana Islam dapat dikategorikan dalam jarîmah hirâbah, sehingga terdakwa dihukum ta’zîr, di mana hukuman tersebut diserahkan kepada ulil amri (hakim). Macam hukuman ta’zir dapat berupa hukuman mati, penjara, pengucilan, penyalipan, dera, dan ancaman. Pencurian dengan kekerasan tidak diperbolehkan di Indonesia karena meresahkan masyarakat dan menimbulkan ketakutan serta ketidakyamanan.Kata Kunci: Hukuman, tindak pidana, pencurian, kekerasan.
Gugurnya Had Jarîmah Pencurian Sebab Taubat Perspektif Jamal Al-Banna Ali Mutowif Mutowif
Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam Vol. 1 No. 2 (2015): Desember 2015
Publisher : Prodi Hukum Pidana Islam Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (295.114 KB) | DOI: 10.15642/aj.2015.1.2.270-277

Abstract

Abstract: This paper provides legal sanction on perperator of crime (jarîmah) as a deviational behavior of human. The heavy or light punishment of crime is divided into three, namely: 1) criminal wounding (jarîmah hudûd);  2) criminal killing (jarîmah qisâs and diyat); and 3) criminal offence (jarîmah ta’zîr). Jamal al-Banna said that there is a dialectical relationship between individual liberty and public benefit that is controlled by criminal law. This dialectical relationship is similar to the dialectical relationship between faith (aqidah) and the law in Islam. This proves that wisdom of the application of the criminal act in Islam is to control the handling crime to its root. The criminal penalty as described above can be said to be the best, not only to maintain the authenticity or justice but also to protect the public. The term of repentance is certainly relevant to those who make mistake only once because of forgotten or do not know.Keywords: Criminal act, Jamal al-Banna, repentance. Abstrak: Jarîmah merupakan perilaku manusia yang menyimpang dari larangan norma hukum  dan ketika melakukannya diberi sanksi. Adapun Presfektif  berat ringannya dalam hukuman, jarîmah di bagi menjadi tiga, yaitu: (1) Jarîmah hudûd (2) Jarîmah qisâs dan diat (3) Jarîmah ta’zîr. Jamal al-Banna mengatakan bahwasanya ada hubungan dialektis antara kebebasan individual dan kemaslahatan publik itu dikendalikan oleh hukum pidana. Hubungan dialektis ini hampir sama dengan hubungan dialektis antara aqidah dan syariat yang ada dalam Islam, ini membuktikan bahwa pidana dalam Islam mempunyai hikmah yaitu Islam mengendalikan penanganan kriminal ini sampai pada akar-akarnya. Hukuman pidana yang telah dipaparkan di atas bisa dikatakan terbaik, bukan hanya untuk menjaga otentisitas, atau keadilan untuk melindungi masyarakat. Istilah taubat tentunya relevan untuk mereka yang melakukan kesalahan hanya sekali, mungkin karena lupa atau tidak tahu, bukan berkali-kali. Oleh karenanya Allah mengatakan: ”Sesungguhnya taubat kepada Allah hanya untuk mereka yang melakukan keburukan, karena tidak mengetahui kemudian tidak lama dia langsung bertaubat.”Kata Kunci: Jarîmah, Jamal al-Banna, taubat.

Page 10 of 29 | Total Record : 283