cover
Contact Name
Marli Candra
Contact Email
jurnaljinayah@uinsa.ac.id
Phone
081246912527
Journal Mail Official
jurnaljinayah@uinsa.ac.id
Editorial Address
Jl, Ahmad Yani 117 Kota Surabaya
Location
Kota surabaya,
Jawa timur
INDONESIA
Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam
ISSN : 24605565     EISSN : 25031058     DOI : https://doi.org/10.15642/jinayah
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 283 Documents
Error Facti Pada Pembuktian Illegal Fishing Ditinjau Dari Hukum Islam Fifin Inbatun Hasanah
Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam Vol. 1 No. 2 (2015): Desember 2015
Publisher : Prodi Hukum Pidana Islam Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (320.263 KB) | DOI: 10.15642/aj.2015.1.2.278-312

Abstract

Abstract: This article highlights the meanings of evidence used to describe the right in front of court in the form of either testimony, witness, or variety of indications that can be used as a guideline by judge to restore the right to its owner. In line with the decision No. 84 PK/Pid/2005 that legal consideration of judex facty of the Court of Gresik, the High Court and the Supreme Court of Surabaya did not consider the result of evidence revealed at the first hearing in the Court of Gresik. A public prosecutor also could not prove who is the real shipowner based on the vessel proofs. This ruling is not appropriate because in term of proof at trial, a public prosecutor should be able to bring witnesses of the shipowner used by the defendant. This is, of course, to determine whether or not anyone who asked or ordered the defendant to do something illegal fishing by transferring, loading, and purchasing the illegal fishing. This is not in accordance with al-Qur’an chapter al-Baqarah verse 282, and al-Talâq verse 2.Keywords: Islamic law, verdict, evidence, illegal fishing. Abstrak: Pembuktian merupakan segala sesuatu yang dapat digunakan untuk menjelaskan yang hak (benar) di depan majelis hakim, baik berupa keterangan, saksi, dan berbagai indikasi yang dapat dijadikan pedoman oleh majelis hakim untuk mengembalikan hak kepada pemiliknya. Dalam kasus putusan Nomor: 84 PK/Pid/2005, bahwa pertimbangan hukum judex facty Pengadilan Negeri Gresik, Pengadilan Tinggi Surabaya dan Mahkamah Agung sama sekali tidak mempertimbangkan hasil pembuktian yang terungkap di persidangan tingkat pertama (Pengadilan Negeri Gresik), termasuk Jaksa Penuntut Umum sama sekali tidak dapat/tidak sanggup membuktikan siapa pemilik kapal yang sesungguhnya sesuai surat-surat bukti. Putusan ini kurang tepat, karena dalam hal pembuktian di Persidangan, seorang Jaksa Penuntut Umum seharusnya dapat menghadirkan saksi pemilik kapal yang dipakai oleh terdakwa, untuk mengetahui benar tidaknya siapa yang menyuruh dan atau memerintahkan terdakwa untuk melakukan perbuatan illegal fishing dengan mentransfer, pemuatan, dan pembelian ikan yang tidak sah. Hal ini tidak sesuai dengan al-Qur’an Surat al-Baqarah ayat 282, dan surat al-Thalaq ayat 2.Kata Kunci: Hukum Islam, putusan, pembuktian, illegal fishing 
Hukuman Bagi Pelaku Tindak Pidana Membawa Lari Anak Perempuan Mustakhim Mustakhim
Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam Vol. 1 No. 2 (2015): Desember 2015
Publisher : Prodi Hukum Pidana Islam Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (313.357 KB) | DOI: 10.15642/aj.2015.1.2.313-320

Abstract

Abstract: This study discusses the decision No. 09/Pid.B/2012/ PN.Mojokerto about criminal act of carrying off an under age woman without permission of her parents. In the judge’s ruling, it is declared that the defendant has been proven legally and convincingly guilty of committing a criminal offense by carrying off an under age woman without permission of her parents, but only with the consent of the woman outside of marriage. The offense complain is imprisonment for 1 (one) year and 2 (two) months because the defendant violated Article 332 Paragraph (1) of the Criminal Code. In addition, the defendant is also burdened to pay court fees. In the study of Islamic criminal law, punishment for carrying off an under age woman is ta’zîr jarîmah (criminal penalty). These penalties vary and can be determined by ulil amri or government official or judge who is given authority to enforce with some considerations and other reasons in accordance with Islamic criminal law.Keywords: Penalty, carrying off, daughter. Abstrak: Artikel ini membahas tentang putusan perkara Nomor 09/Pid.B/2012/PN.Mojokerto tentang tindak pidana membawa lari seorang perempuan yang belum dewasa tanpa izin orang tuanya. Dalam putusan hakim tersebut, dinyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membawa lari seorang perempuan yang belum dewasa tanpa izin orang tuanya tetapi dengan persetujuan perempuan itu di luar perkawinan. Delik aduannya adalah  pidana penjara  selama  1 (satu) tahun 2 (dua)  bulan karena perbuatan terdakwa melanggar Pasal 332 Ayat (1) KUHP. Selain itu, terdakwa juga dibebani membayar biaya perkara. Dalam kajian hukum pidana Islam, hukuman membawa lari seorang perempuan yang belum dewasa merupakan hukuman jarīmah ta’zîr. Hukuman ini berbeda-beda, dan dapat ditentukan hukumannya oleh ulil amri atau aparat pemerintah yang diberikan wewenang untuk menyelenggarakan hukuman tersebut di mana hukumannya ringan dan beratnya dapat ditentukan oleh hakim Pengadilan Negeri Mojokerto dengan beberapa pertimbangan dan alasan-alasan lainnya sesuai dengan hukum fiqh jinâyah.Kata Kunci: Hukuman, membawa lari, anak perempuan.
Penerapan Peraturan Daerah No 18 Tahun 2004 Tentang Larangan Pelacuran Di Kabupaten Pamekasan Muhammad Ramli
Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam Vol. 1 No. 2 (2015): Desember 2015
Publisher : Prodi Hukum Pidana Islam Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (268.975 KB) | DOI: 10.15642/aj.2015.1.2.321-326

Abstract

Abstract: This paper discusses the Regional Regulation No. 18 Year 2004 on prohibition of prostitution in Pamekasan. In the Regional Regulation No. 18 Year 2004 states that prohibition on prostitution applied for the people of Pamekasan entirely without any exceptions, both of the people of Pamekasan and outside of Pamekasan. In addition, such a criminal offense related to the ban given to all of those who associated with the regional regulation, either from among the people of Pamekasan or immigrants. On the Islamic criminal law perspective, the application of the Regional Regulation No. 18 Year 2004 on prohibition of prostitution in Pamekasan is categorized as jarîmah hudûd (criminal wounding). The Regional Regulation is promoting the principle of benefit for the people, and also as an attempt of the government to avoid danger and negative impact of prostitution. In addition, it is also as an effort to create more benefit for the people in Pamekasan.Keywords: Islamic criminal law, prohibition, prostitution, Pamekasan. Abstrak: Tulisan ini membahas tentang Peraturan Daerah No. 18 Tahun 2004 tentang Larangan Pelacuran di Kabupaten Pamekasan. Dalam Peraturan Daerah No. 18 Tahun 2004 disebutkan bahwa larangan pelacuran diberlakukan bagi seluruh masyarakat Pamekasan tanpa terkecuali, baik masyarakat Kabupaten Pamekasan maupun masyarakat di luar Kabupaten Pamekasan. Di samping itu, tindak pidana terkait dengan larangan tersebut diberikan bagi seluruh orang yang berhubungan dengan Perda, baik masyarakat Pamekasan sendiri maupun masyarakat pendatang yang ada di Kabupaten Pamekasan. Aplikasi Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2004 tentang Larangan Pelacuran di Kabupaten Pamekasan dari tinjauan fiqh Jinâyah merupakan perbuatan yang termasuk jarîmah hudûd. Peraturan Daerah ini mengedepankan asas kemaslahatan bagi masyarakat, dan merupakan upaya pemerintah untuk menghindaran masyarakat  Pamekasan dari kemudaratan dan segala bahaya dari dampak pelacuran, dan sebagai upaya menciptakan kemaslahatan bagi seluruh masyarakat atau sumber daya di Kabupaten Pamekasan.Kata Kunci: Peraturan Daerah, pelacuran, Kabupaten Pamekasan.  
Overmacht Dalam Tindak Pidana Penganiayaan Yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia Perspektif Fiqh JinÂyah Muhammad Riza Fahmi
Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam Vol. 1 No. 2 (2015): Desember 2015
Publisher : Prodi Hukum Pidana Islam Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (271.339 KB) | DOI: 10.15642/aj.2015.1.2.327-335

Abstract

Abstract: The Judge’s ruling in the legal decition of the Lamongan District Court No. 164/Pid.B/2013/PN.LMG on the crime of persecution that causes the death of the victim is regarded true since it has been fulfilled all elements as required by Article 351 Paragraph (3) of Criminal Code as indicted by the public prosecutor. In deciding this case, the judge also considered the testimony of witnesses, the information from the defendant, the facts revealed at the hearing as well as the things that burdensome and relieve the defendant. Therefore, the defendant shall be sentenced for 5 months in prison and does not have to go through due to the imposed conditional sentence. In Islamic criminal law, the case is equated with a semi-deliberate murder and sanctioned by diyât and kafârat in the form of ta’zîr. In this case, the defendant can not be punished because of his self-defense. So that the defendant is free from a criminal liability in Islam.Keywords: Persecution, victim died, Islamic law. Abstrak: Putusan hukum hakim Nomor: 164/Pid.B/2013/PN.LMG tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia berdasarkan telah terpenuhinya semua unsur-unsur dari pasal 351 ayat (3) KUHP seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum. Dalam memutuskan perkara ini hakim juga mempertimbangkan keterangan saksi, keterangan terdakwa, fakta-fakta yang terungkap di persidangan, serta hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Oleh karena itu, terdakwa dipidana dengan 5 bulan penjara dan tidak perlu menjalaninya dikarenakan dikenakan hukuman bersyarat. Dalam fiqh jinâyah, perkara ini disamakan dengan pembunuhan semi sengaja. Untuk sanksinya yaitu membayar diyat dan kafârat, sedangkan untuk hukuman penggantinya berupa hukuman ta’zîr. Dalam kasus ini, para terdakwa meskipun telah melakukan perbuatan tersebut, namun tidak bisa dikenakan hukuman tersebut, karena adanya unsur pembelaan diri, sehingga terbebas dari pertanggungjawaban pidana dalam Islam.Kata Kunci: Penganiayaan,  meninggal dunia, Hukum Islam. 
Hukuman Bagi Pelaku Tindak Pidana Penadahan Dengan Sistem Gadai Arassy Wardani NurLailatul Musyafa’ah
Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam Vol. 1 No. 2 (2015): Desember 2015
Publisher : Prodi Hukum Pidana Islam Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (299.815 KB) | DOI: 10.15642/aj.2015.1.2.336-341

Abstract

Abstract: This study aims to investigate crime of fencing by the lien system contained in decision No. 293/Pid.B/2013/PN. Mkt. In his decision, judge used Article 480 Paragraph 1 (one) about the aggravating factors, the mitigating circumstances, witnesses at the trial, and the evidences in the trial as a consideration in deciding the case of fencing. In this case, judge decided that the defendant or criminal fencing system is sentenced to prison for 6 (six) months, from the demand of 10 (ten) months. According to the review of Islamic criminal law, the Judge’s ruling has been in accordance with Islamic law, because the defendant’s act is categorized as jarîmah and is sentenced with ta’zîr. That is because the criminal act is an offense where its punishment is not regulated in al-Qur’an and al-Hadith.Keywords: Crime of fencing, pawn system, Islamic criminal law Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk meneliti tindak pidana penadahan dengan sistem gadai yang terdapat dalam putusan No.293/Pid.B/2013/PN. Mkt. Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menggunakan Pasal 480 ayat 1, hal-hal yang memberatkan, hal-hal yang meringankan, saksi-saksi di persidangan, serta bukti-bukti dalam persidangan sebagai pertimbangan dalam memutus perkara tindak penadahan ini. Dalam kasus ini, Majelis Hakim memutus bahwa terdakwa atau pelaku tindak pidana penadahan dengan sistem gadai dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) bulan, dari tuntutan 10 (sepuluh) bulan. Menurut tinjauanf fiqh jinâyah putusan hakim telah sesuai dengan hukum Islam, karena perbuatan terdakwa termasuk dalam jarîmah yang hukumannya adalah ta’zîr. Hal tersebut dikarenakan tindak pidana tersebut merupakan sebuah pelanggaran yang hukumannya tidak diatur dalam Nash.Kata Kunci: Tindak pidana penadahan, sistem gadai, fiqh jinâyah
Pidana Bersyarat Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dan Fikih Moch Zainal Abidin
Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam Vol. 1 No. 2 (2015): Desember 2015
Publisher : Prodi Hukum Pidana Islam Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (321.816 KB) | DOI: 10.15642/aj.2015.1.2.342-382

Abstract

Abstract: This study aims to assess conditional criminal act in Criminal Code and Islamic jurisprudence. Conditional criminal act according to Criminal Code is a kind of crime where the convict does not have to undergo the punishment, except he has violated the general or specific requirenments of court during pre-determined. On the Islamic jurisprudence perspective, conditional criminal act is caterized as diyât and ta’zîr. Diyât is a kind of criminal penalty that provides a number of property within a certain size, given by the offender to the victim or his heirs. While ta’zîr is a legal authority delegated by state to a judge to decide the criminal cases. In ta’zîr, a judge has fairly broad authority to choose any types of crime that are appropriate to the circumstance of the offense and the perpetrators. Looseness or facilities provided to a judge do not reduce the initial goal of punishment as an attemp to improve the criminal actors in order to keep the benefit of people.Keywords: Conditional criminal act, Criminal Code, Islamic jurisprudence. Abstrak: Artikel ini mengkaji tentang pidana bersyarat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan fikih. Pidana bersyarat menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, merupakan suatu pidana di mana terpidana tidak usah menjalani pidana tersebut, kecuali bilamana selama masa percobaan terpidana telah melanggar syarat-syarat umum atau khusus yang telah ditentukan oleh pengadilan. Jika dianalisis dari sisi fikih, pidana bersyarat dikatagorikan masuk dalam diyât dan ta’zîr. Diyât merupakan suatu jenis pidana yang memberikan sejumlah harta dalam ukuran tertentu, yang diberikan pelaku tindak pidana kepada korban atau ahli warisnya. Sedangkan ta’zîr merupakan kekuasan dalam memutuskan suatu perkara diserahkan kepada negara dan selanjutnya diserahkan kepada hakim. Di dalam ta’zîr ini, hakim mempunyai wewenang yang cukup luas untuk memilih jenis pidana yang sesuai dengan keadaan tindak pidana serta diri pelakunya. Kelonggaran atau kemudahan yang diberikan kepada hakim tidak mengurangi tujuan awal dalam setiap pemidanaan, sebagai wujud memperbaiki diri pelaku demi terjaganya kemaslahatan di dalam masyarakat.Kata Kunci: Pidana bersyarat, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, fikih 
Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Anak Di Sektor Informal M. Imam Tarmudzi
Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam Vol. 1 No. 2 (2015): Desember 2015
Publisher : Prodi Hukum Pidana Islam Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (327.618 KB) | DOI: 10.15642/aj.2015.1.2.383-398

Abstract

Abstract: This paper explains that Islamic criminal law had already set and explained the legal protection for child. Even, Islam itself protects child from anything that may harm him. The protections include: the childcare, supervision, protection and education. While in Law No. 23 Year 2002 on protection of child explains mechanism of a labor child protection which includes juridical protection, non judicial protection, and protection from slavery and exploitation of child. These laws equally prohibit child to work if it is not in accordance with the existing law. The difference is that law distinguishes between crime and violation based on the heavy and light of the punishment, while Islamic criminal law does not distinguish both. They  all are called jarîmah (crime) by their nature of the crime.Keywords: Legal protection, child labor, informal sector, Islamic criminal law. Abstrak: Tulisan ini menjelaskan bahwa hukum pidana Islam sudah mengatur dan menjelaskan tentang perlindungan hukum bagi anak.I Islam  mengatur tentang perlindungan terhadap anak dari sesuatu yang dapat membahayakan dirinya, yang meliputi; pengasuhan, pengawasan, perlindungan dan pendidikan. Dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjelaskan tentang mekanisme perlindungan terhadap anak yang menjadi pekerja anak yang meliputi; perlindungan dalam bidang yuridis dan non yuridis, selain itu pula ada perlindungan dari perbudakan dan eksploitasi anak. Kedua hukum tersebut, hukum Islam dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sama-sama melarang anak bekerja jika tidak sesuai dengan syarat-syarat hukum yang berlaku, adapun perbedaannya adalah dalam Undang-undang membedakan antara kejahatan atau pelanggaran mengingat berat ringannya hukuman, sedangkan hukum pidana Islam tidak membedakannya, semuanya disebut jarîmah mengingat sifat pidananya.Kata Kunci: Perlindungan hukum, pekerja anak, sektor informal.  
DALUWARSA DALAM PENUNTUTAN PIDANA PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM Firdaus Firdaus
Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam Vol. 2 No. 1 (2016): Juni 2016
Publisher : Prodi Hukum Pidana Islam Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (6042.849 KB) | DOI: 10.15642/aj.2016.2.1.128-157

Abstract

Abstract: This article discusses the different point of view among the Muslim scholars about whether expired can abolish the punishment or not according to Islamic criminal law. Majority of Muslim scholars view that it cannot abolish the punishment. For those who hold the principle of expiry, they do not consider it as a penalty cancellation for entire jarîmah. Islamic law sees expired is only included to cancel the right to carry out the sentence. Thus, in the perspective of Islamic criminal law, any persons who have committed a crime and it has not yet sentenced and has already expired, it does not mean that the criminal is not removed. This means that a person who commits criminal act and it is prosecuted at any times, so the case can be tried. While the expired is valid only when the crime carried out by someone has got the judge's ruling, so that the perpetrator is serving as the judge ousted.Keywords: Expired, criminal prosecution, Islamic Criminal Law.                                Abstrak: Artikel ini membahas tentang daluarsa dalam penuntutan pidana perspektif hukum pidana Islam. Dalam hukum pidana Islam, di kalangan Ulama masih diperselisihkan, apakah daluwarsa dapat menghapuskan hukuman atau tidak. Menurut kebanyakan fuqaha, daluarsa tidak menghapuskan hukuman bagi seluruh jarîmah. Daluwarsa hanya masuk dalam bagian yang menghapuskan hak untuk melaksanakan hukuman. Dengan demikian, dalam perspektif hukum pidana Islam, setiap orang yang telah melakukan tindak pidana dan terhadap perbuatan pidana itu belum sampai dijatuhi hukuman, maka meskipun sudah daluwarsa, pidana tidak menjadi hapus. Ini berarti orang yang melakukan tindak pidana kapan waktu saja dapat dituntut atau perkaranya dapat diadili. Sedangkan daluwarsa hanya berlaku manakala tindak pidana yang telah dilakukan  seseorang  itu  telah  mendapat putusan  hakim  sehingga  orang tersebut harus menjalani hukuman sebagaimana yang telah dijatuhkan hakim.Kata Kunci: Daluarsa, penuntutan pidana, hukum pidana Islam. 
ECO-LITERACY FIQH AL-BÎ’AH DALAM HUKUM NASIONAL Muhammad Mufid Ahmad
Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam Vol. 2 No. 1 (2016): Juni 2016
Publisher : Prodi Hukum Pidana Islam Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (4690.207 KB) | DOI: 10.15642/aj.2016.2.1.237-256

Abstract

Abstract: The environmental crisis is a contemporary issue that draws the public attention. In Islam, protecting environment is an important aspect in preserving the existence of the macro life for all God’s creatures without dwarfing one another. That is why in the environmental Islamic jurisprudence, protecting environment (hifz al-bî’ah) is equal as keeping religion (hifz al-dîn), protecting soul (hifz al-nafs), maintaining intellect (hifz al-aql), maintaining descent (hifz al-nasl), and maintaining property (hifz al-mâl). The reason is that if the aspects of religion, life, intellect, lineage and property damaged, then the existence of humans on the environment becomes stained. Thus, al-Qaradawi made hifz al-bî’ah as an Islamic axiological study. From here, the effort to develop the epistemological basis of Islamic environmental jurisprudence becomes a necessity. Therefore, in this context, maqâshid al-syarî’ah (hifz al-bî’ah) is the main purpose of Islamic law. It can also be an “approach” in reformulating the “anthropological and cosmological-based Islamic environmental jurisprudence”.Keywords: Fiqh al-bî’ah, hifz al-bî’ah, eco-literacy, national law. Abstrak: Krisis lingkungan merupakan isu kontemporer yang menyita perhatian publik. Dalam Islam, menjaga lingkungan merupakan aspek penting dalam upaya melestarikan eksistensi kehidupan makro bagi seluruh makhluk ciptaan Tuhan tanpa mengerdilkan satu sama lain. Itu sebabnya, doktrin Islam tentang fikih ramah lingkungan menyatakan bahwa menjaga lingkungan (hifz al-bî’ah) sama dengan menjaga agama (dîn), jiwa (nafs), akal (aql), keturunan (nasl), dan harta (mâl). Rasionalitasnya adalah bahwa jika aspek-aspek agama, jiwa, akal, keturunan dan harta rusak, maka eksistensi manusia di dalam lingkungan menjadi ternoda. Dengan demikian, al-Qardâwî menjadikan hifz al-bî’ah sebagai kajian aksiologi ilmu-ilmu keislaman. Dari sini, maka upaya pengembangan basis epistemology fikih lingkungan menjadi suatu keniscayaan. Maqâshid syarî’ah (hifz al-bî’ah) sebagai tujuan utama agama dapat menjadi “pisau analisis” dalam mereformulasikan fikih lingkungan yang berbasis antropokosmis.Kata Kunci: Fiqh al-bî’ah, hifz al-bî’ah, eco-literacy, hukum nasional.
Kekerasan Yang Dilakukan Oleh Front Pembela Islam Di Dengok Kandangsemangkon Paciran Lamongan Perspektif Hukum Pidana Islam Azilatur Rahmaniyah
Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam Vol. 2 No. 1 (2016): Juni 2016
Publisher : Prodi Hukum Pidana Islam Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (4146.554 KB) | DOI: 10.15642/aj.2016.2.1.25-47

Abstract

Abstract: This article discusses the violence conducted by the Islamic Defender Front in Dengok Kandangsemangkon village -Paciran- Lamongan. Violence committed by the members of FPI in Dengok Kandangsemangkon village is in the form of persecutions. It has fulfilled the elements that exist in Islamic criminal law which classified the criminal act on other than the soul. The violations which done are cutting ears, beating on back, wounding head and cheeks. In the Islamic criminal law of mass violence causing injury other people is not directly regulated, but it can be qualified as persecution of jarîmah conducted by more than one person. In this case, the perpetrator can be punished by qishâsh. However if he is forgiven by the family, it can be replaced by diyat. Indirect actor in this case is sentenced by ta’zir based on judge’s decition. Keywords: Violence, Islamic Defenders Front, Islamic Criminal Law. Abstrak: Artikel ini membahas tentang kekerasan yang dilakukan Front Pembela Islam di dusun Dengok Desa Kandangsemangkon Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan. Kekerasan yang dilakukan oleh anggota FPI yang ada di Dusun Dengok Desa Kandangsemangkon adalah berupa penganiayaan-penganiayaan. Hal ini telah memenuhi unsur-unsur yang ada pada hukum pidana Islam yang digolongkan pada tindak pidana atas selain jiwa. Adapun yang dilakukan antara lain adalah pemotongan telinga, pemukulan mengenai punggung, pelukaan pada kepala dan pipi. Dalam hukum pidana Islam kekerasan massa yang mengakibatkan luka orang lain tidak diatur secara langsung, namun dapat dikualifikasikan sebagai jarîmah penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama, maka qishâsh dijatuhkan atas pelaku aktif, yaitu pelaku langsung, jika dimaafkan bisa diganti diyat. Pelaku tidak langsung dalam hal ini dijatuhi hukuman ta’zir yang diserahkan kepada hakim. Kata Kunci: Kekerasan, Front Pembela Islam, hukum pidana Islam.

Page 11 of 29 | Total Record : 283