cover
Contact Name
Rizanizarli
Contact Email
rizanizarli@unsyiah.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
anwar.hafidzi@uin-antasari.ac.id
Editorial Address
Jalan Ahmad Yani KM. 4,5 Banjarmasin Kalimantan Selatan
Location
Kota banjarbaru,
Kalimantan selatan
INDONESIA
Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran
ISSN : 14126303     EISSN : 2549001X     DOI : 10.18592/sjhp.v22i1.4843
Core Subject : Humanities, Social,
Syariah specializes on Law and Islamic law, and is intended to communicate original research and current issues on the subject. This journal warmly welcomes contributions from scholars of related disciplines.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 23 Documents
Search results for , issue "Vol 17, No 2 (2017)" : 23 Documents clear
IMPLEMENETASI YURIDIS TENTANG KEDUDUKAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MOU) DALAM SISTEM HUKUM PERJANJIAN INDONESIA Luthfi, FuaD
Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran Vol 17, No 2 (2017)
Publisher : Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (437.785 KB) | DOI: 10.18592/sy.v17i2.1971

Abstract

Penelitian ini akan menelaah mengenai Implemenetasi Yuridis tentang Kedudukan Memorandum of Understanding (mou) dalam Sistem Hukum Perjanjian Indonesia Memorandum of Understanding atau disingkat MoU merupakan pencatatan atau pendokumentasian hasil negosiasi awal dalam bentuk tertulis. penggunaan istilah Memorandum of Understanding harus dibedakan dari segi teoritis dan praktis. Secara teoritis, dokumen Memorandum of Understanding tidak mengikat secara hukum, agar dapat mengikat secara hukum harus ditindaklanjuti dengan membuat suatu perjanjian. Sedangkan apabila mengacu pada KUHPer yang menyamakan Memorandum of Understanding dengan perjanjian, walaupun Pasal 1338 KUHPer mengatakan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya (Pacta Sunt Servanda), akan tetapi apabila unsur-unsur sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPer tidak terpenuhi, maka Memorandum of Understanding tersebut batal demi hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum. 
MAQASID AL SYARI’AH: MELACAK GAGASAN AWAL Rahmi, Nispan
Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran Vol 17, No 2 (2017)
Publisher : Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (510.285 KB) | DOI: 10.18592/sy.v17i2.1970

Abstract

Penelitian ini membahas tentang melacak gagasan awal maqasid syariah. Berdasarkan data-data otentik dan valid mengenai beberapa kebijakan Umar bin Khatthab r.a yang didasarkan atas pertimbangan al maslahah al ?ammah, roh/ embrio kajian-kajian teori maqasid al syariah telah ada sejak awal perkembangan Islam, yakni masa sahabat khususnya pada era al khulafa? al rasyidun. Era berikutnya studi terkait maqasid al syariah dilanjutkan oleh Al Tirmizi al Hakim (w. 296 H/ 908 M), Abu Zayd al Balkhi (w. 322 H/ 933M), Al Qaffal al Kabir Syayhi (w. 365 H/ 975 M), al Amiri al Faylasuf (w. 381 H/ 991 M). Masa- masa berikutnya kajian maqasid al syariah sudah semakin fokus yang ditandai dengan muncul dan seringnya menggunakan istilah maqasid al syariah dan substansinya sekaligus.
VOLUME 17 NO.2 DESEMBER 2017 Syariah, Jurnal
Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran Vol 17, No 2 (2017)
Publisher : Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (237.852 KB) | DOI: 10.18592/sy.v17i2.2127

Abstract

MODEL HUKUM ISLAM: SUATU KONSEP METODE PENEMUAN HUKUM MELALUI PENDEKATAN USHULIYYAH Zaidah, Yusna
Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran Vol 17, No 2 (2017)
Publisher : Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (545.835 KB) | DOI: 10.18592/sy.v17i2.1969

Abstract

Penelitian ini akan membahas mengenai metode penemuan hukum islam melalui pendekatan ushul. Dalam upaya menemukan hukum yang digali dari sumbernya, para pengali hukum Islam seyogianya bertitik tolak dari prinsip kemaslahatan dengan metode yang telah ditawarkan oleh para pendahulu yang ahli dibidangnya. Maka ditemukan metode maslahah, istihsan, pendekatan linguistik, dan metode kausasi.
REMISI TERHADAP KORUPTOR DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM Hasan, Ahmadi; Sulistyoko, Arie; Basri, Bahran
Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran Vol 17, No 2 (2017)
Publisher : Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (764 KB) | DOI: 10.18592/sy.v17i2.1973

Abstract

Penelitian ini akan membahas mengenai pelaksanaan remisi di Indonesia menurut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 174 Tahun 1999 Tentang Remisi, pada dasarnya tidak terlepas dari prinsip-prinsip pokok hukum pidana Islam. Konsep hukum pidana Islam berpangkal pada kemaslahatan untuk pencegahan (ar-radu waz-zajru) pendidikan dan pengajaran (al-Islah al-Tahzib). Tujuan pemberian Remisi di Indonesia merupakan sebagai motivator atau stimulasi untuk berkelakuan baik, untuk mengurangi dampak negatif dari hukuman yang dijatuhkan. Abstract: This study will discuss the implementation of remission in Indonesia according to Presidential Decree No. 174/1999 on Remission, basically not apart from the basic principles of Islamic criminal law. The concept of Islamic criminal law stems from the benefit for prevention (ar-radu waz-zajru) education and teaching (al-Islah al-Tahzib). The purpose of Remission in Indonesia is as a motivator or stimulation to behave well, to reduce the negative impact of the punishment imposed.keywords: Remission, law, criminal, islam, prisoners. 
Akad Shulh dalam Sengketa Hukum Muamalah (Litigasi dan Non Litigasi) Ma’rifah Yuliani
Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran Vol 17, No 2 (2017)
Publisher : Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (45.319 KB) | DOI: 10.18592/sy.v17i2.1968

Abstract

Akad Shulh dalam Sengketa Muamalah (Litigasi dan Non Litigasi). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penggunaan akad shulh dalam sengketa hukum ekonomi syariah (muamalah) baik di dalam pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non litigasi). Hasil penelitian ini menyebutkan bahwa penggunaan akad shulh di luar proses pengadilan (non litigasi) terlihat dari penggunaan negosiasi, mediasi, arbitrase yang bertujuan untuk mendamaikan kedua belah pihak yang berselisih. Adapun penggunaan akad shulh pada litigasi diketahui dengan proses adanya mediasi di pengadilan, yang awalnya hanya berupa anjuran dari ketentuan Pasal 154 R.Bg/130 HIR. Namun setelah lahirnya PERMA No. 01 Tahun 2008 maka proses mediasi atas penyelesaian sengketa secara damai menjadi bersifat memaksa. Shulh yang merupakan perdamaian dimasukkan ke dalam Buku II tentang Akad dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.
Penetapan Tersangka Menurut Hukum Acara Pidana dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Bahran Basri
Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran Vol 17, No 2 (2017)
Publisher : Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (422.062 KB) | DOI: 10.18592/sy.v17i2.1972

Abstract

Abstrak: Penetapan tersangka yang dilakukan oleh kepolisian kepada seseorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana harus berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai tersangka menurut undang undang ini dinilai masih kabur, sehingga menimbulkan multi interpretasi. Kemudian Mahkamah Konstitusi dalam putusannya bernomor 21/PUU-XII/2014 memberikan interpretasi yang lebih konkret terhadap Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 KUHAP yang pada pokoknya menyebutkan bahwa untuk menetapkan tersangka kepada seseorang minimal harus dipenuhi dua alat bukti. Akan tetapi putusan Mahkamah Konstitusi ini tidak juga memberikan batasan lamanya seseorang menyandang status tersangka, sehingga bisa seseorang menjadi tersangka selamanya. Kondisi seperti ini tentu sangat berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran terhadap HAM, sehingga ketidakpastian hukum ini sangat merugikan dan mencederai hak dasar warga negara untuk kepastian hukum dan keadilan.
Usia Anak dan Remaja Dalam Perbuatan Perdata dan Pidana Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif Nurwahidah Nurwahidah
Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran Vol 17, No 2 (2017)
Publisher : Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (352.24 KB) | DOI: 10.18592/sy.v17i2.1326

Abstract

Abstract: This paper describes the actions of civil and criminal committed by children or adolescents under the age of 18 years. The issues discussed are how the theories of Islamic Law and Positive Law about the punishment imposed on children or adolescents who commit a civil or criminal act containing legal consequences, and how the views of Islamic Law and Positive Law against some civil and criminal cases involving children or adolescents as the culprit. Based on the results of the study can be concluded, when children or adolescents do civil acts, especially underage marriages in two cases studied, then according to Islamic law the law is valid if it meets harmonious and conditions and age men or women have baligh. But according to the Positive Law the marriage is unlawful if the age of one or both partners is under 16 years for women and 19 years for men. When a child or teenager commits a criminal offense, in four cases examined, according to Islamic Law may be subject to the punishment of ta'zir, and according to the Positive Law shall be punished with minus one third of the principal verdict or returned to the parent or fostered in a government-private.Keywords: child, civil, criminal            Abstrak: Tulisan ini memaparkan tentang perbuatan perdata dan pidana yang dilakukan oleh anak atau remaja yang berusia di bawah 18 tahun. Permasalahan yang dibahas adalah bagaimana teori Hukum Islam dan Hukum Positif tentang hukuman yang dijatuhkan kepada anak atau remaja yang melakukan sesuatu perbuatan perdata atau pidana yang mengandung konsekuensi hukum, dan bagaimana pandangan Hukum Islam dan Hukum Positif terhadap beberapa kasus perdata dan pidana yang melibatkan anak atau remaja sebagai pelakunya. Berdasarkan hasil kajian dapat disimpulkan, ketika anak atau remaja melakukan perbuatan perdata, khususnya perkawinan di bawah umur pada dua kasus yang dikaji, maka menurut Hukum Islam hukumnya sah jika sudah memenuhi rukun dan syaratnya dan usia pria atau wanitanya sudah baligh. Namun menurut Hukum Positif perkawinan tersebut melanggar hukum jika usia salah satu atau kedua pasangan di bawah 16 tahun bagi wanita dan 19 tahun bagi pria. Ketika anak atau remaja melakukan perbuatan pidana, dalam empat kasus yang dikaji, maka menurut Hukum Islam dapat dikenakan hukuman ta’zir, dan menurut Hukum Positif dikenakan hukuman dengan dikurangi sepertiga dari vonis pokoknya atau dikembalikan kepada orang tua atau dibina di suatu lembaga milik pemerintah atau swasta.Kata kunci: anak, perdata, pidana 
Implemenetasi Yuridis tentang Kedudukan Memorandum of Understanding (mou) dalam Sistem Hukum Perjanjian Indonesia FuaD Luthfi
Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran Vol 17, No 2 (2017)
Publisher : Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (437.785 KB) | DOI: 10.18592/sy.v17i2.1971

Abstract

Penelitian ini akan menelaah mengenai Implemenetasi Yuridis tentang Kedudukan Memorandum of Understanding (mou) dalam Sistem Hukum Perjanjian Indonesia Memorandum of Understanding atau disingkat MoU merupakan pencatatan atau pendokumentasian hasil negosiasi awal dalam bentuk tertulis. penggunaan istilah Memorandum of Understanding harus dibedakan dari segi teoritis dan praktis. Secara teoritis, dokumen Memorandum of Understanding tidak mengikat secara hukum, agar dapat mengikat secara hukum harus ditindaklanjuti dengan membuat suatu perjanjian. Sedangkan apabila mengacu pada KUHPer yang menyamakan Memorandum of Understanding dengan perjanjian, walaupun Pasal 1338 KUHPer mengatakan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya (Pacta Sunt Servanda), akan tetapi apabila unsur-unsur sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPer tidak terpenuhi, maka Memorandum of Understanding tersebut batal demi hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum. 
Maqasid Al Syari’ah: Melacak Gagasan Awal Nispan Rahmi
Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran Vol 17, No 2 (2017)
Publisher : Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (510.285 KB) | DOI: 10.18592/sy.v17i2.1970

Abstract

Penelitian ini membahas tentang melacak gagasan awal maqasid syariah. Berdasarkan data-data otentik dan valid mengenai beberapa kebijakan Umar bin Khatthab r.a yang didasarkan atas pertimbangan al maslahah al ‘ammah, roh/ embrio kajian-kajian teori maqasid al syariah telah ada sejak awal perkembangan Islam, yakni masa sahabat khususnya pada era al khulafa’ al rasyidun. Era berikutnya studi terkait maqasid al syariah dilanjutkan oleh Al Tirmizi al Hakim (w. 296 H/ 908 M), Abu Zayd al Balkhi (w. 322 H/ 933M), Al Qaffal al Kabir Syayhi (w. 365 H/ 975 M), al Amiri al Faylasuf (w. 381 H/ 991 M). Masa- masa berikutnya kajian maqasid al syariah sudah semakin fokus yang ditandai dengan muncul dan seringnya menggunakan istilah maqasid al syariah dan substansinya sekaligus.

Page 2 of 3 | Total Record : 23