cover
Contact Name
Toebagus Galang
Contact Email
galangsnowfield@yahoo.co.id
Phone
+6285727354500
Journal Mail Official
Meta-Yuridis@upgris.ac.id
Editorial Address
Jurnal Meta-Yuridis Alamat Redaksi: Kantor Jurnal Meta-Yuridis UPGRIS Gedung Pusat Ruang Fakultas Hukum, Jalan Sidodadi Timur No. 24 Dr. Cipto Semarang. Telp. (024) 8316377; Faks. (024) 8448217. Pos-email: Meta-Yuridis@upgris.ac.id dan metayuridisjurnal@gmail.com.
Location
Kota semarang,
Jawa tengah
INDONESIA
Jurnal Meta-Yuridis
ISSN : 26142031     EISSN : 26216450     DOI : https://doi.org/10.26877/m-y
Core Subject : Social,
Merupakan Jurnal Ilmiah yang membahas tentang masalah masalah seputar Hukum yang ada di masyarakat baik itu berupa hasil hasil pemikiran maupun hasil dari penelitian yang didukung dengan bukti bukti yang Kongkrit dan Ilmiah yang diharapkan dapat menyumbangkan pemikiran di bidang hukum dan memajukannya.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 7 Documents
Search results for , issue "Vol 3, No 1 (2020)" : 7 Documents clear
FUNGSI RANCANGAN UNDANG- UNDANG OMNIBUS LAW CIPTA LAPANGAN KERJA DALAM PERCEPATAN PERTUMBUHAN EKONOMI luhukay, Roni
Jurnal Meta-Yuridis Vol 3, No 1 (2020)
Publisher : fakultas hukum universitas PGRI Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26877/m-y.v3i1.5621

Abstract

Abstrak :  Omnibus Law merupakan produk hukum  baru yang di rancang sebagai bentuk trobosan untuk menggantikan peraturan peraturan atau undang undang  yang ada sebelumnya.  hal  ini tak terlepas dari kelebihan yang dimiliki oleh omnibus law itu sendiri. Sebagai suatu peraturan yang mengandung lebih dari satu muatan peraturan, Omnibus Law mampu dalam mengatasi tumpang tindihnya regulasi. penerapan Omnibus law dapat  menyederhanakan peraturan dengan cara mencabut atau mengubah sejumlah Undang-Undang yang telah berlaku sebelumnya. Dalam RUU Cipta Lapangan Kerja, ketenagakerjaan menjadi salah satu klaster yang dibahas, Selain karena masih kurang sesuainya Undang Undang ketenagakerjaan dengan situasi dan perkembangan saat ini, Indonesia juga masih dihadapi dengan masalah lain berupa kurang kondusifnya iklim ketenagakerjaan, investasi dan iklim usaha serta belum optimalnya penciptaan lapangan kerja di tanah air. Melalui Omnibus Law, pemerintah akan melakukan penyempurnaan substansi UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang lebih adil dan mendukung iklim investasi dengan tetap meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja.dengan mengatur pemenuhan hak konstitusi pasal 27 ayat 2 UUD NRI 1945 dengan mengatur Tenaga Kerja Asing, Outsourcing, Pemutusan Hubungan Kerja, Jam Kerja,dan upah minimum.
IMPLIKASI HUKUM TERHADAP PENETAPAN STATUS BANK CENTURY SEBAGAI BANK GAGAL BERDAMPAK SISTEMIK OLEH KOMITE STABILITAS SISTEM KEUANGAN (KSSK) fuad, fuad
Jurnal Meta-Yuridis Vol 3, No 1 (2020)
Publisher : fakultas hukum universitas PGRI Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26877/m-y.v3i1.5622

Abstract

Abstrak: Lembaga perbankan mempunyai peranan yang penting dan strategis tidak saja dalam menggerakkan roda perekonomian nasional, tetapi juga diarahkan agar mampu menunjang pelaksanaan pembangunan nasional. Ini berarti bahwa lembaga perbankan haruslah mampu berperan sebagai agent of development dalam upaya mencapai tujuan nasional itu, serta tidak menjadi beban dan hambatan dalam pelaksanaan pembangunan nasional. pengaturan terhadap definisi dampak sistemik harus diatur dalam undang-undang, dan juga perlunya pengetatan terhadap persyaratan bagi bank-bank yang membutuhkan fasilitas pendanaan darurat yang akan menerima bantuan dari pemerintah.
FUNGSI DAN KEDUDUKAN PERJANJIAN BERBENTUK PACTUM DE COMPROMITTENDO DALAM SENGKETA HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL SULISTIANINGSIH, DEWI; PUJIONO, PUJIONO
Jurnal Meta-Yuridis Vol 3, No 1 (2020)
Publisher : fakultas hukum universitas PGRI Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26877/m-y.v3i1.4659

Abstract

Sengketa kekayaan intelektual yang terjadi antara para pihak yang melakukan perjanjian lisensi atau perjanjian penggunaan hak kekayaan intelektual dari pemilik kekayaan. Pemegang hak kekayaan intelektual mendapatkan izin untuk menggunakan hak kekayaan intelektual secara sah berdasarkan perjanjian yang telah dibuat antara dirinya dengan pemilik hak kekayaan intelektual. Perjanjian tersebut memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak, jangka waktu perjanjian, mekanisme khusus (aturan main perdata), wanprestasi, force majeur, pilihan hukum, pilihan forum, dll. Pelanggaran terhadap perjanjian tersebut dapat memungkinkan terjadinya gugatan dari salah satu pihak yang menderita kerugian. Gugatan sengketa hak kekayaan dapat didaftarkan pada Pengadilan Niaga atau dapat diselesaikan melalui arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa. Penyelesaian melalui arbitrase dan alternative penyelesaian sengketa didasarkan pada kesepakatan para pihak yang bersengketa berdasarkan klausula dalam suatu perjanjian sebelum sengketa terjadi, atau dibuat perjanjian tersendiri setelah sengketa timbul. Pactum de compromittendo merupakan bentuk klausula yang dibuat sebelumter sengketa kekayaan intelektual terjadi, Para pihak yang bersengketa membuat perjanjian tertulis bahwa sengketa diantara mereka akan diselesaikan melalui arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa. Pactum de compromittendo memiliki kedudukan yang penting didalam penyelesaian sengketa karena klausul tersebut telah menentukan cara menyelesaiakan snegketa apabila benar sengketa terjadi diantara keduanya.Artikel ini bertujuan untuk menganalisis fungsi dan kedudukan pactum de compromittendo dalam penyelesian snegketa hak kekayaan intelektual.
PENERAPAN MEDIASI PENAL DENGAN PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN DI INDONESIA Aminullah, Bayu Ardian
Jurnal Meta-Yuridis Vol 3, No 1 (2020)
Publisher : fakultas hukum universitas PGRI Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26877/m-y.v3i1.5637

Abstract

Penanggulangan kejahatan secara garis besar dapat dilakukan melalui 2 cara yakni melalui jalur penal (hukum pidana) dan jalur non penal (di luar hukum pidana). Upaya penanggulangan kejahatan melalui jalur penal lebih menitikberatkan pada sifat represif sesudah kejahatan terjadi, sedangkan jalur non penal lebih menitikberatkan pada sifat preventif. Penyelesaian sengketa melalu mediasi penal merupakan salah satu bentuk alternatif penyelesaian masalah di tengah masyarakat. Namun, penerapan mediasi penal selama ini belum memiliki landasan hukum formal, sehingga sering terjadi suatu kasus yang sudah diselesaikan dengan mediasi penal namu tetap diproses di pengadilan. Sehingga memunculkan permasalahan mengenai Apakah mediasi penal dengan pendekatan restorative justice dapat diterapkan dalam upaya penanggulangan kejahatan di Indonesia. Tujuan penelitian ini menganalisis dan mendeksripsikan penerapan mediasi penal dengan pendekatan restorative justice dalam upaya penanggulangan kejahatan. Metode penelitian normatif yang akan digunakan untuk menjawab permasalahan. Dapat disimpulkan mediasi penal dengan pendekatan Restorative Justice sudah seharusnya dapat diterapkan dalam upaya penegakan hukum pidana dan penanggulangan hukum pidana di IndonesiaKata Kunci: Mediasi Penal, Restorative Justice, Kejahatan
UPAYA PENINGKATAN PERLINDUNGAN HKI DENGAN BASIS SYARIAT ISLAM BAGI GENERASI MILENIAL GUNA MEWUJUDKAN INDONESIA YANG SADAR AKAN HUKUM Haryono, Haryono; Widodo, Wahyu; Galang Windi Pratama, Toebagus; Budoyo, Sapto
Jurnal Meta-Yuridis Vol 3, No 1 (2020)
Publisher : fakultas hukum universitas PGRI Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26877/m-y.v3i1.5329

Abstract

Pembajakan di Indonesia telah menjamur layaknya pengedar narkoba yang semakin merajalela, hal ini berakibat menurunnya pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Dalam hal ini penulis menerapkan konsep hak cipta syariat islam, Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hak Cipta Berbasis Syariat Islam yang dalam hal ini bersifat komunal secara konseptual memang bertentangan dengan konsep dari hak cipta itu sendiri yang bersifat individual namun spirit hak cipta komunal itu sendiri sudah ada pada Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) dapat diterapkan dalam sistem hukum di Indonesia karena sesuai dengan nilai nilai yang ada di Indonesia terutama sila kelima. Konsep ini dapat diterapkan di Indonesia namun dalam pelaksanannya memerlukan beberapa penyesuaian yakni diperlukan adanya upaya perluasan yurisdiksi obyek wakaf sehingga terjangkau pula pada Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI) seperti yang tertuang dalam Pasal 16 UUW dan Pasal 21 PP No. 42/2006 Karena dengan adanya perluasan itu, pada satu sisi, berarti obyek wakaf menjadi semakin luas, dan dengan begitu pula harapan terwujudnya kesejahteraan umat melalui pranata wakaf ini menjadi semakin terbuka luas.
PERIZINAN SEBAGAI INSTRUMEN PEMANFAATAN HUTAN MASYARAKAT HUKUM ADAT hartanto, cunduk wasiati,
Jurnal Meta-Yuridis Vol 3, No 1 (2020)
Publisher : fakultas hukum universitas PGRI Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26877/m-y.v3i1.5755

Abstract

Konsep pengakuan hak masyarakat hukum adat di tuangkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menjelaskan bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat  hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat. Masyarakat hukum adat merupakan  kelompok masyarakat yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial,dan hukum. Masyarakat hukum adat akan diakui sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan  masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip Perizinan Pemanfaatan Hutan Masyarakat Hukum Adat merupakan Keinginan pemerintah dalam mengarahkan ( mengendalikan “ sturen” ) aktivitas aktivitas tertentu, Izin mencegah bahaya dari lingkungan,Keinginan-keinginan melindungi objek tertentu, Izin hendak membagi bagi benda yang sedikit, Izin memberikan pengarahan dengan menyeleksi orang-orang dan aktivitas- aktivitas. Penguasaan hutan oleh negara tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat, sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional. mengenai eksistensi penghormatan terhadap hak- hak masyarakat adat. Dalam hal ini negara tidak memiliki kekuasaan hukum untuk menjadikan hutan adat adalah hutan yang berada di wilayah masyarakat hukum adat menjadi hutan negara
IDENTIFIKASI UNDANG-UNDANG YANG MEMILIKI KAITAN DENGAN SUBJEK HUKUM KORPORASI Winarso, Teguh; Sarikat Putra Jaya, Nyoman
Jurnal Meta-Yuridis Vol 3, No 1 (2020)
Publisher : fakultas hukum universitas PGRI Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26877/m-y.v3i1.5330

Abstract

Penulisan ini bertujuan agar pembaca dapat mengetahui hukum mana yang mengatur ketentuan mengenai subjek hukum perusahaan dan sebagai pembelajaran lanjutan yang dapat digunakan dalam berbagai karya ilmiah. Menulis menggunakan metode pendekatan doktrinal mengambil dari berbagai data sekunder seperti jurnal, buku, hukum dan lain-lain yang terkait dengan materi pelajaran dari subjek hukum perusahaan. Subjek hukum adalah mereka yang sejak lahir memiliki hak dan kewajiban yang dapat digunakan dalam partisipasi mereka dalam hukum. Bahkan di sini perusahaan yang benar-benar memiliki hak dan kewajiban sejak lahir tidak dapat secara langsung disebut sebagai subjek hukum, karena hak dan kewajiban tidak diperoleh langsung dari Tuhan, tetapi dibuat oleh manusia sehingga perusahaan dapat bertindak dalam partisipasi mereka dalam hukum. Mengenai penempatan korporasi sebagai subjek hukum pidana masih menjadi masalah sejauh ini yang telah menyebabkan perilaku yang disetujui / pro dan tidak menyenangkan / kontra-perilaku terhadap subjek hukum pidana perusahaan. Dalam menegakkan hukum terhadap korporasi, baik subjek hukum dalam bentuk korporasi itu sendiri maupun dalam bentuk manusia memiliki beberapa kendala, seperti prinsip kesalahan sebagaimana tercantum dalam KUHP. Ia juga memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan manusia. Selain itu, karena KUHP tidak mengatur perusahaan, KUHAP tidak mengatur metode hukuman perusahaan. Dalam proses peradilan terhadap korporasi, seringkali korporasi sendiri hanya dikenakan sanksi yang, dengan alasan, tidak akan membuat penderitaan bahkan jika ada kemungkinan yang lebih besar untuk mengulangi perbuatan jahat mereka. Bahkan, penjahat yang dihukum karena pembalasan dikenakan pada administrator perusahaan, yang mungkin tidak terlibat dalam kegiatan jahat yang dilakukan oleh perusahaan yang tidak bertanggung jawab.

Page 1 of 1 | Total Record : 7