cover
Contact Name
Iyah Faniyah
Contact Email
editor.unesreview@gmail.com
Phone
+6285263256164
Journal Mail Official
editor.unesreview@gmail.com
Editorial Address
JL. Bandar Purus No.11, Padang Pasir, Kec. Padang Barat, Kota Padang
Location
Kota padang,
Sumatera barat
INDONESIA
Unes Law Review
Published by Universitas Ekasakti
ISSN : 26543605     EISSN : 26227045     DOI : https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1.1019
UNES Law Review adalah Jurnal Penelitian Hukum yang dikelola oleh Magister Hukum Pascasarjana, Universitas Ekasakti Padang. Penelitian yang dimuat merupakan pendapat pribadi peneliti dan bukan merupakan pendapat editor. Jurnal terbit secara berkala 4 (empat) kali dalam setahun yaitu September, Desember, Maret, dan Juni. UNES Law Review mulai Volume 4 Nomor 3 Tahun 2022 sampai Volume 9 Nomor 2 Tahun 2027 Reakreditasi Naik Peringkat dari Peringkat 5 ke Peringkat 4 sesuai nomor Akreditasi : 204/E/KPT/2022, 3 Oktober 2022 UNES Law Review is a Legal Research Journal managed by Postgraduate Law Masters, Ekasakti University, Padang. The published research is the personal opinion of the researcher and is not the opinion of the editor. The journal is published periodically 4 (four) times a year, namely September, December, March and June. UNES Law Review Volume 4 Number 3 of 2022 to Volume 9 Number 2 of 2027 Reaccreditation Raised Rank from Rank 5 to Rank 4 according to Accreditation number: 204/E/KPT/2022, 3 October 2022
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 552 Documents
Search results for , issue "Vol. 5 No. 4 (2023)" : 552 Documents clear
ITIKAD BAIK DALAM PELAKSANAAN HUBUNGAN KONTRAKTUAL SEBAGAI ALASAN PENJATUHAN PUTUSAN LEPAS DALAM PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA PENIPUAN BERDASARKAN YURISPRUDENSI Lumban Gaol, Selamat
UNES Law Review Vol. 5 No. 4 (2023)
Publisher : Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/unesrev.v5i4.1970

Abstract

Adakalanya salah satu pihak yang dirugikan dalam dan atas pelaksanaan kontrak mengajukan gugatan wanprestasi dan pelaporan tindak pidana penipuan. Artikel ini mengkaji bagaimana pengaturan itikad baik dalam pelaksanaan hubungan kontraktual dalam sistem hukum Indonesia ?, bagaimana penentuan wanprestasi atau tindak pidana penipuan dalam pelaksanaan hubungan kontraktual ?, dan bagaimana konsistensi MA dalam penerapan itikad baik dalam pelaksanaan hubungan kontraktual sebagai alasan penjatuhan putusan lepas dari segala tuntutan hukum atas pertanggungjawaban tindak pidana penipuan ?. Artikel ini merupakan hasil penelitian hukum normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan, kasus dan konsep, menggunakan data sekunder, dengan analisis data kualitatif. Hasil penelitian memperlihatkan pertama dalam sistem hukum Indonesia, itikad baik ada pada tahap pra, penandatangan dan pelaksanaan kontrak (vide Pasal 1338 Ayat (3) Jo. Pasal 1321 KUH Perdata), kedua penentuan wanprestasi atau tindak pidana penipuan dalam pelaksanaan hubungan kontraktual terletak pada itikad baik atau itikad tidak baik yang mendasarinya, dikualifikasi wanprestasi, apabila kontrak dibuat didasari itikad baik, dan dikualifikasi tindak pidana penipuan, apabila kontrak dibuat didasari itikad tidak baik berupa tipu muslihat. Ketiga MA telah konsisten, perbuatan seseorang tidak memenuhi kewajibannya berdasarkan kontrak yang sah dan didasari itikad baik bukanlah merupakan tindak pidana penipuan, melainkan masalah keperdataan, oleh karenanya harus dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum.
Pelaksanaan Perkawinan Cino Buto di Kabupaten Tanah Datar dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Wulandari, Gustia; Nurdin, Zefrizal; Yasniwati, Yasniwati
UNES Law Review Vol. 5 No. 4 (2023)
Publisher : Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/unesrev.v5i4.1978

Abstract

Suami yang telah menjatuhkan talak tiga kepada istrinya maka suami istri tersebut tidak boleh rujuk kecuali apabila si istri telah melakukan perkawinan dengan laki-laki lain kemudian bercerai. Permasalahannya adalah ketika perkawinan istri dengan laki-laki lain itu dilakukan dengan rekayasa dan laki-laki tersebut dibayar untuk melakukan perkawinan tersebut atau dikenal dengan istilah perkawinan Cino Buto. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana pelaksanaan perkawinan cino buto tersebut di Kabupaten Tanah Datar, apa saja faktor yang mempengaruhi terjadinya perkawinan cino buto di Kabupaten Tanah Datar dan bagaimana keabsahan perkawinan cino buto tersebut dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, yakni suatu penelitian yang tidak hanya melihat dari aspek hukum positif namun juga melihat penerapannya di lapangan dan masyarakat. Berdasarkan hasil dari penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan perkawinan cino buto di Kabupaten Tanah Datar dimulai dengan adanya rekayasa perkawinan antara pihak pasangan yang telah terkena talak tiga dengan si muhallil untuk menyepakati jangka waktu dan bayaran dari perkawinan tersebut setelah itu akan dilakukan prosesi akad nikah layaknya akad nikah pada umumnya. Kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan hubungan suami istri lalu si muhallil akan segera menceraikan perempuan yang dinikahinya tersebut agar si perempuan bisa kembali menikah dengan mantan suami sebelumnya. Adapun faktor penyebab terjadinya perkawinan ini dapat dilihat dari 2 sisi, yakni dari sisi pelaku dan sisi muhallil. Dari sisi pelaku, faktor penyebab dilakukannya perkawinan cino buto ini adalah pemahaman terhadap agama Islam, pemahaman terhadap mazhab syafii, penyesalan atas perceraian, praktik turun menurun, adanya kekosongan hukum, dan pertimbangan terhadap anak. Sedangkan dari sisi muhallil penyebabnya adalah faktor ekonomi, ingin membantu perempuan yang telah ditalak tiga, dan karena adanya kekosongan hukum. Perkawinan Cino Buto apabila dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan merupakan perkawinan yang tidak sah untuk dilakukan karena tidak sesuai dengan hukum agama Islam yang menginginkan perkawinan sebagai ikatan lahir batin yang kokoh dan kekal serta dilakukan atas niat ibadah dan atas keinginan sendiri bukan atas dasar rekayasa karena perjanjian dengan jangka waktu yang telah ditentukan.

Filter by Year

2023 2023


Filter By Issues
All Issue Vol. 8 No. 3 (2026) Vol. 8 No. 2 (2025) Vol. 8 No. 1 (2025) Vol. 7 No. 4 (2025) Vol. 7 No. 3 (2025) Vol. 7 No. 2 (2024): UNES LAW REVIEW (Desember 2024) Vol. 7 No. 1 (2024): UNES LAW REVIEW (September 2024) Vol. 6 No. 4 (2024): UNES LAW REVIEW (Juni 2024) Vol. 6 No. 3 (2024): UNES LAW REVIEW (Maret 2024) Vol. 7 No. 2 (2024) Vol. 7 No. 1 (2024) Vol. 6 No. 4 (2024) Vol. 6 No. 3 (2024) Vol. 6 No. 2 (2023): UNES LAW REVIEW (Desember 2023) Vol. 6 No. 1 (2023): UNES LAW REVIEW (September 2023) Vol. 5 No. 4 (2023): UNES LAW REVIEW (Juni 2023) Vol. 5 No. 3 (2023): UNES LAW REVIEW (Maret 2023) Vol. 6 No. 2 (2023) Vol. 6 No. 1 (2023) Vol. 5 No. 4 (2023) Vol. 5 No. 3 (2023) Vol 5 No 2 (2022): UNES LAW REVIEW (Desember 2022) Vol. 5 No. 2 (2022): UNES LAW REVIEW (Desember 2022) Vol 5 No 1 (2022): UNES LAW REVIEW (September 2022) Vol. 5 No. 1 (2022): UNES LAW REVIEW (September 2022) Vol. 4 No. 4 (2022): UNES LAW REVIEW (Juni 2022) Vol 4 No 4 (2022): UNES LAW REVIEW (Juni 2022) Vol 4 No 3 (2022): UNES LAW REVIEW (Maret 2022) Vol. 5 No. 2 (2022) Vol. 5 No. 1 (2022) Vol. 4 No. 4 (2022) Vol. 4 No. 3 (2022) Vol 4 No 2 (2021): UNES LAW REVIEW (Desember 2021) Vol 4 No 1 (2021): UNES LAW REVIEW (September 2021) Vol 3 No 4 (2021): UNES LAW REVIEW (Juni 2021) Vol 3 No 3 (2021): UNES LAW REVIEW (Maret 2021) Vol. 4 No. 2 (2021) Vol. 4 No. 1 (2021) Vol. 3 No. 4 (2021) Vol. 3 No. 3 (2021) Vol 3 No 2 (2020): UNES LAW REVIEW (Desember 2020) Vol 3 No 1 (2020): UNES LAW REVIEW (September 2020) Vol 2 No 4 (2020): UNES LAW REVIEW (Juni 2020) Vol 2 No 3 (2020): UNES LAW REVIEW (Maret 2020) Vol. 3 No. 2 (2020) Vol. 3 No. 1 (2020) Vol. 2 No. 4 (2020) Vol. 2 No. 3 (2020) Vol 2 No 2 (2019): UNES LAW REVIEW (Desember 2019) Vol 2 No 1 (2019): UNES LAW REVIEW (September 2019) Vol. 2 No. 2 (2019) Vol. 2 No. 1 (2019) Vol. 1 No. 4 (2019) Vol. 1 No. 3 (2019) Vol. 1 No. 2 (2018) Vol. 1 No. 1 (2018) More Issue