cover
Contact Name
Roy Marthen Moonti
Contact Email
roymoonti16@gmail.com
Phone
-
Journal Mail Official
gorontalo.lawreview@gmail.com
Editorial Address
-
Location
Kota gorontalo,
Gorontalo
INDONESIA
Gorontalo Law Review
Published by Universitas Gorontalo
ISSN : 26145030     EISSN : 24165022     DOI : -
Core Subject : Social,
Gorontalo Law Review (Golrev) adalah Jurnal yang dipublikasikan oleh Fakultas Hukum Universitas Gorontalo yang terbit setahun dua kali pada bulan April dan Oktober.
Arjuna Subject : -
Articles 5 Documents
Search results for , issue " Vol 2, No 1 (2019)" : 5 Documents clear
LEGALITAS REKOMENDASI OLEH PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP) SESUAI PASAL 36 PKPU NO. 9 TAHUN 2016 TENTANG PENCOBLOSAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH Male, Ichsan Adrias; Sahi, Nirmala; Gobel, Rahmat T.S
Gorontalo Law Review Vol 2, No 1 (2019)
Publisher : Universitas Gorontalo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (232.427 KB) | DOI: 10.32662/golrev.v2i1.522

Abstract

Konflik produk hukum antara surat keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan Romahurmuzy dan putusan Mahkamah Agung yang mengesahkan kepengurusan Djan Faridz menjadi objek permasalahan terkait legalitas rekomendasi manakah yang memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengajukan calon kepala daerah sesuai amanat pasal 36 PKPU No 9 Tahun 2016.Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : (1) kekuatan hukum surat rekomendasi calon kepala daerah sesuai pasal 36 PKPU No 9 Tahun 2016 Tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah; (2) konstitusionalitas surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh kepengurusan Romahurmuzy dan kepengurusan Djan Faridz; (3) solusi untuk mengatasi dualisme kepemimpinan Partai Persatuan Pembanguan dalam memberikan rekomendasi dan dukungan terhadap pemilihan kepala daerah. Penelitian ini adalah penelitian normatif yaitu teknik atau prosedur telaah dengan berpedoman pada beberapa asas hukum, kaidah-kaidah hukum, maupun prinsip-prinsip hukum yang berkaitan dengan substansi peraturan perundang-undangan yang bersifat umum dan khusus agar dapat menjawab isu hukum yang diajukan.Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pertama, ketentuan Pasal 36 PKPU No 9 Tahun 2016 menjelaskan bahwa dalam hal keputusan terakhir dari Menteri tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat masih dalam proses penyelesaian sengketa di pengadilan, Komisi Pemilihan Umum menerima pendaftaran Bakal Pasangan Calon berdasarkan keputusan terakhir dari Menteri tentang penetapan kepengurusan Partai Politik. Dengan demikian, kekuatan surat rekomendasi yang sesuai legal-formal adalah kepengurusan Romahurmuziy dan dapat dipastikan kepengurusan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan adalah kepengurusan Romahurmuziy. Kedua, Dualisme Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang terjadi telah menimbulkan ketidakpastian hukum terkait dengan calon kepala daerah dari PPP yang mengakibatkan adanya upaya hukum untuk mendapatkan legal standing kepengurusan partai yang berhak mengusung calon kepala daerah yang pada akhirnya Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali kepengurusan Romahurmuziy dengan membatalkan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 504 K/TUN/2015 Tahun 2015 yang sebelumnya dimenangkan oleh Djan fariz. Atas dasar putusan Mahkamah Agung itulah, kepengurusan Romahurmuziy adalah kepengurusan yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
ANALISIS HUKUM PIDANA MENGENAI TINDAK PIDANA PENISTAAN AGAMA DI INDONESIA Prasetyo, Kresna Adi; Arifin, Ridwan
Gorontalo Law Review Vol 2, No 1 (2019)
Publisher : Universitas Gorontalo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (236.159 KB) | DOI: 10.32662/golrev.v2i1.461

Abstract

Hukum merupakan suatu hal yang melindungi hak seseorang dan suatu hal yang digunakan untuk membuat ketertiban di masyarakat, hukum di Indonesia adalah hukum peninggalan dari Belanda, Indonesia belum mampu membuat hukum sendiri. Meskipun hukum itu memiliki sifat yang memaksa dan memiliki sanksi yang tegas tetapi masih ada saja masyarakat yang tidak mau mematuhi hukum dan melanggarnya negara pun juga merasa kesusahan karena Indonesia adalah negara yang terdiri dari pulau-pulau yang dipisahkan oleh lautan yang luas, oleh karena itu Indonesia memiliki keanekaragaman budaya, bangsa, agama, ras, suku. Indonesia adalah negara yang berprinsip sesuai dengan sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa dengan sila pertama tersebut Indonesia merupakan negara yang beragama meskipun bukan negara yang hanya menganut satu agama. Agama dapat hidup dan berkembang di Indonesia karena ada perlindungan hukumnya dan para pemeluk agama berhak melaksanakan dan mengembangkan agamanya berdasarkan kepercayaanya, dan karena keanekaragaman inilah yang menyebabkan berbagai permasalahan dapat terjadi di Indonesia salah satunya adalah penistaan agama, apabila menyinggung masalah agama masyarakat Indonesia sangat sensitif sekali mengenai hal tersebut. Kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok ataupun individu yang didasarkan kepada pelecehan terhadap suatu keyakinan agama dan dilakukan dengan cara yang menyimpang dari ajaran agama yang bersangkutan sehingga menimbulkan keresahan terhadap kehidupan beragama menyebabkan timbulnya kerawanan dalam kehidupan masyarakat antar umat beragama. Di Indonesia telah ada Undang-undang dan pasal yang mengatur mengenai permasalahan penistaan agama yang terdapat dalam KUHP pasal 156, 156 a termasuk dalam tindak pidana pelecehan. Masyarakat di Indonesia harus memiliki atau menanamkan sifat toleransi dalam diri mereka agar terhindar dari segala macam permasalahan yang dapat memicu timbulnya konflik yang menyebabkan perpecahan ditengah-tengah masyarakat. Law is something that protects a person's rights and something that is used to make order in society, the law in Indonesia is a legacy from the Netherlands, Indonesia has not been able to make its own laws. Even though the law has a compelling nature and has strict sanctions but there are still people who do not want to obey the law and violate the state, they also feel troubles because Indonesia is a country consisting of islands separated by vast oceans, therefore Indonesia has a diversity of cultures, nations, religions, races, tribes. Indonesia is a principled country in accordance with the first principle, namely the Almighty Godhead with these first precepts. Indonesia is a religious country even though it is not a country that only adheres to one religion. Religion can live and develop in Indonesia because there is legal protection and religious believers have the right to implement and develop their religion based on their beliefs, and because of this diversity causes various problems to occur in Indonesia, one of which is blasphemy, when it touches on the religious issues of Indonesian society about that. Activities carried out by groups or individuals that are based on harassment of a religious belief and carried out in a way that deviates from the relevant religious teachings so as to cause anxiety towards religious life causing vulnerability in the life of the inter-religious community. In Indonesia there are laws and articles governing the issue of blasphemy contained in the Criminal Code article 156, 156 a including in criminal acts of abuse. Communities in Indonesia must have or instill the nature of tolerance within themselves in order to avoid all kinds of problems that can trigger conflicts that cause divisions among the community.
DEKRIMINALISASI TINDAK PIDANA : MEMBEDAH KEADILAN BAGI TERPIDANA DAN MANTAN TERPIDANA Purnamasari, Andi Intan
Gorontalo Law Review Vol 2, No 1 (2019)
Publisher : Universitas Gorontalo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32662/golrev.v2i1.531

Abstract

Perkembangan Hukum di Indonesia, senantiasa mengalami perubahan.  Begitu juga dengan Hukum Pidana. Salah satu hal substansial yang mengalami perubahan dalam Hukum Pidana adalah terjadinya perubahan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Perkembangan Hukum Pidana yang terjadi memungkinkan dilakukan dekriminalisasi terhadap delik. Seperti Pasal 134,136 bis 137, 154, 155, 209,210, 387,388, 415 sampai dengan 420, 423, 425, 435 dan beberapa pasal lainnya. Sementara itu, Pasal 1 ayat (2) KUHP menyebutkan bahwa Jika sesudah perbuatan dilakukan ada perubahan dalam perundang-undangan, dipakai aturan paling ringan bagi terdakwa. Subyek  Hukum Pasal 1 ayat (2) KUHP  adalah terdakwa, begitu juga bila terjadi dekriminalisasi maka Subyek Dekriminalisasi adalah Terdakwa. Terjadinya dekriminalisasi terhadap delik didasarkan oleh adanya pertimbangan Filosofis, Sosiologis dan Yuridis, sehingga peraturan dapat berubah. Dengan adanya perubahan paradigma terhadap suatu delik. Maka, perubahan ini sepatutnya juga dirasakan oleh para Terpidana maupun mantan terpidana.  Status terpidana dan mantan terpidana yang disandang oleh seseorang namun delik yang dilakukan tidak lagi dianggap sebagai tindak pidana, sudah tentu harus mendapat perhatian khusus. Tulisan ini mengangkat isu Keadilan bagi Terpidana dan mantan terpidana atas delik yang dilakukan bukan lagi menjadi delik hukum. Metode yang digunakan  yaitu secara Normatif berdasarkan pendekatan Kepustakaan.
KEWENANGAN DEKONSENTRASI KEPALA DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH Ismail, Nurwita
Gorontalo Law Review Vol 2, No 1 (2019)
Publisher : Universitas Gorontalo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (209.512 KB) | DOI: 10.32662/golrev.v2i1.547

Abstract

ABSTRACTDekonsentrasi Authority of the head of the region in implementing the financial management of this Research Area focuses on these problems. Using research methods normative legal science by using qualitative data analysis, comprehensive, and complete. Sebingga it was found that the results of research, organization of dekonsentrasi committed by the local government in line with the Undang-undnag Number 33 Year 2014 about equalization kuangan Central Government and local governments should It is a comprehensive system. Financial equalization is carried out in line with the governmental affairs division between the Government and the Government of the region, which is in the system settings not only covers aspects of revenue areas, but also aspects of the management and accountability. In line with that, then surrender the authority of the Government, pelimpahan the authority of Government, and the assignment from the Government in the framework of the Organization of the principle of decentralization, dekonsentrasi, and pembantuan should also be followed with the settings funding and utilization of the national resources efficiently and effectively.  
EKSISTENSI PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DALAM SISTEM PERADILAN Faisal, Fatma
Gorontalo Law Review Vol 2, No 1 (2019)
Publisher : Universitas Gorontalo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (241.857 KB) | DOI: 10.32662/golrev.v2i1.559

Abstract

Eksistensi Pengadilan Hak Asasi Manusia Terhadap Penegakan Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan. Penelitian ini dilakukan dengan bertujuan untuk: (1)Menganalisis dan Menjelaskan eksistensi pengadilan Hak Asasi Manusia terhadap suatu perkara; (2) Menganalisis dan Menjelaskan peran pengadilan Hak Asasi Manusia dalam mewujudkan kepastian hukum pada sistem peradilan pidana. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif atau doctrinal, yang melihat hukum sebagai sistim konseptual, sistim nilai dan sistim norma, sehingga bahan primer yang digunakan dalam penelitian ini adalah norma dasar yaitu Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Peraturan perundang-undangan serta Putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan penelitian ini. Analisis terhadap bahan-bahan hukum tersebut, dilakukan dengan menggunakan analisis isi (content analisys). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Eksistensi pengadilan Hak Asasi Manusia terhadap suatu perkara masih banyak mengandung kelemahan yang mengakibatkan hambatan yuridis dalam penerapan Undang-Undang No. 26 Tahun 2000; (2) Pengadilan Hak Asasi Manusia dalam sistem peradilan pidana dapat mewujudkan kepastian hukum bahwa hukum acara yang digunakan dalam pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc sama yang digunakan dalam hukum acara pengadilan Hak Asasi Manusia yaitu menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2000. Agar penerapan Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 berjalan dengan baik pemerintah perlu mengamandemen Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 agar secara lengkap menyesuaikan tindak pidana yang diatur yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan terhadap genosida yang seharusnya disertai dengan penjelasan mengenai unsur tindak pidananya.

Page 1 of 1 | Total Record : 5