cover
Contact Name
Dr. Niru Anita Sinaga, S.H, M.H
Contact Email
fakultashukumunsurya@gmail.com
Phone
-
Journal Mail Official
fakultashukumunsurya@gmail.com
Editorial Address
-
Location
Kota adm. jakarta timur,
Dki jakarta
INDONESIA
JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA
ISSN : 23553278     EISSN : 26564041     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara adalah merupkan jurnal yang diterbitkan dari Fakultas Hukum UNSURYA, jurnal yang fokus pada permasalahan hukum yang mencakup semua aspek hukum
Arjuna Subject : -
Articles 3 Documents
Search results for , issue "Vol 13, No 2 (2023): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA" : 3 Documents clear
PENEGAKKAN HUKUM UNTUK PENGELOLAAN SAMPAH” DI KOTA BEKASI Lasmauli Noverita Simarmata
JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 13, No 2 (2023): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA
Publisher : UNIVERSITAS DIRGANTARA MARSEKAL SURYADARMA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35968/jihd.v13i2.1107

Abstract

Pengelolaan sampah saat ini masih menjadi permasalahan yang belum terselesaikan. Penulisan ini bertujuan untuk mengkaji permasalahan dalam pengelolaan sampah di Kota Bekasi. Penulisan ini adalah penelitian hukum doktrinal/normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Data dikumpulkan dengan studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang mempunyai korelasi dengan pengelolaan sampah di Indonesia yaitu Undang-Undang No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan beberapa undang-undang lainnya. Penegakan hukum dalam pengelolaan sampah mengacu pada 3 sistem hukum yang merupakan gabungan dari komponen-komponen yaitu struktur, substansi, dan budaya. Selain itu berkaitan dengan penegakan hukum dalam pengelolaan sampah dapat dikaji dari 2 sisi yaitu penegakan hukum secara preventif dan represif. Penegakan hukum dalam pengelolaan sampah juga menjadi sebuah perwujudan pemerintah maupun pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip Good Environmental Governance dengan tujuan akan menumbuhkan kesadaran bagi masyarakat akan lingkungan hidup yang baik dan sehatKata Kunci : Penegakan Hukum Sampah
PEMBATALAN PERKAWINAN ATAS DASAR PENIPUAN STATUS PERKAWINAN Lindri Pubowati
JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 13, No 2 (2023): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA
Publisher : UNIVERSITAS DIRGANTARA MARSEKAL SURYADARMA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35968/jihd.v13i2.1108

Abstract

Kedewasaan merupakan hal terpenting yang harus dimiliki pasangan suami istri dalam membina rumah tangga. Cara penyelesaian konflik yang memiliki solusi akan berdampak baik untuk masa depan rumah tangga tersebut. Konflik berkepanjangan yang tidak diselesaikan dengan tuntas akan membuat kehidupan keluarga tidak memiliki ketentraman, dimana ketentraman tersebut merupakan salah satu esensi dalam rumah tangga. Pembatalan perkawinan menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Berbeda dengan perceraian, pembatalan perkawinan terjadi akibat adanya pelanggaran terhadap syarat-syarat dalam melangsungkan perkawinan. Alasan-alasan pembatalan perkawinan ada dalam UU Nomor 1 Tahun 1974, secara limitatif diatur dalam Pasal 22 sampai 28, dan Pasal 37 dan 38 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 1974. Rumusan masalah dalam penelitian ini Apa saja alasan-alasan pembatalan perkawinan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam?Bagaimana aturan hukum terhadap pembatalan perkawinan atas dasar penipuan status perkawinan? Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perbandingan hukum. Sedangkan sifat penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif. Hasil penelitian ini Alasan-alasan pembatalan perkawinan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam dapat diketahui bahwa ada beberapa yang menjadi alasan pembatalan terhadap perkawinan yaitu jika sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan pasal 22-28, perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan. Kemudian, pengertian “dapat” dalam pasal tersebut mengacu pada ketentuan agama masing-masing. Pada pasal 26 ayat 1 perkawinan dapat dibatalkan apabila perkawinan tersebut tidak dilaksanakan di muka pegawai pencatatan perkawinan yang berwenang. Pasal 27 Undang-Undang Perkawinan, pembatalan perkawinan dapat dibatalkan apabila perkawinan dilangsungkan dibawah ancaman yang melanggar hukum atau terjadi salah sangka terhadap diri pasangan. Pasal 72 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam menyebutkan Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi penipuan atau salah sangka mengenai diri suami atau isteri. Aturan Hukum Terhadap Pembatalan Perkawinan Atas Dasar Penipuan Status Perkawinan bahwa terjadi pelanggaran mengenai syarat-syarat dalam melangsungkan perkawinan, dan dalam hal ini pembatalan perkawinan atas dasar penipuan status indentitas memiliki akibat hukum yang dimana terhadap perkawinan tersebut harus batal demi hukum dengan putusan pengadilanKata Kunci: Perkawinan, Pembatalan Perkawinan, Penipuan Status Perkawinan
MENGKAJI ATURAN RAHASIA DAGANG ANTARA INDONESIA DENGAN AMERIKA SERIKAT (TINJAUAN YURIDIS UU NO 30 TAHUN 2000 TENTANG RAHASIA DAGANG DENGAN THE UNIFORM TRADE SECRET ACT USA) Rara Amalia Cendhayanie
JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 13, No 2 (2023): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA
Publisher : UNIVERSITAS DIRGANTARA MARSEKAL SURYADARMA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35968/jihd.v13i2.1109

Abstract

Perlindungan hukum rahasia dagang sebagai bagian dari HKI merupakan suatu hal yang sangat penting dalam kegiatan bisnis dan perdagangan. Perbandingan hukum rahasia dagang dengan Amerika Serikat dipilih karena faktor Amerika Serikat yang merupakan negara industrial yang saat ini menguasai pasar dunia, dan tidak dapat dipungkiri bahwa sistem HKI terutama rahasia dagang di Amerika Serikat berkembang dengan baik. Hal ini tentu bisa menjadi catatan penting bagi Indonesia untuk pengaturan HKI terutama dalam ranah rahasia dagang. Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Fokus pendekatan ini adalah mengkaji bahan pustaka termasuk Peraturan Perundang-Undangan dan literatur lain yang relevan. Hasil penelitian ini adalah terdapat perbedaan dan persamaan aturan rahasia dagang antara Indonesia dengan Amerika Serikat. Adapun perbedaan diantara keduanya yaitu tedapat pada definisi rahasia dagang, ruang lingkup, jangka waktu perlindungan, dan pengalihan hak melalui lisensi. Sedangkan perbedaan yang terlihat diantara kedua Undang-undang tersbut adalah terletak pada penyelesaian sengketa dan sanksi pelanggaran.Kata Kunci : Hak Kekayaan Intelektual, Rahasia Dagang, Undang-undang Rahasia Dagang. 

Page 1 of 1 | Total Record : 3


Filter by Year

2023 2023


Filter By Issues
All Issue Vol 16 No 1 (2025): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 15 No 2 (2025): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 15, No 2 (2025): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 15 No 1 (2024): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 14 No 2 (2024): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 14 No 1 (2023): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 13 No 2 (2023): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 13, No 2 (2023): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 13, No 1 (2022): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 13 No 1 (2022): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 12, No 2 (2022): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 12, No 1 (2021): Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara Vol 11, No 2 (2021): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 11, No 1 (2020): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 10, No 2 (2020): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 10, No 1 (2019): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 9, No 2 (2019): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 9, No 1 (2018): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 9, No 1 (2018): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 8, No 2 (2018): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 8, No 2 (2018): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 8, No 1 (2018): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 8, No 1 (2017): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 7, No 2 (2017): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 7, No 1 (2016): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 7, No 1 (2016): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 6, No 2 (2016): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 6, No 2 (2016): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 6, No 1 (2015): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 6, No 1 (2015): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 5, No 2 (2015): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 5, No 1 (2014): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 5, No 1 (2014): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 4, No 2 (2014): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 4, No 2 (2014): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 4, No 1 (2013): Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara Vol 3, No 2 (2013): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA More Issue