cover
Contact Name
ADLIYA : Jurnal Hukum dan Kemanusiaan
Contact Email
jurnaladliya@gmail.com
Phone
-
Journal Mail Official
jurnaladliya@gmail.com
Editorial Address
-
Location
Kota bandung,
Jawa barat
INDONESIA
ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan
ISSN : 19788312     EISSN : 26572125     DOI : -
Adliya : Jurnal Hukum dan Kemanusiaan merupakan terbitan berkala ilmiah ini berisi artikel bidang ilmu Hukum yang diterbitkan secara berkala 2 kali dalam satu tahun yaitu pada bulan Juni dan Desember.
Arjuna Subject : -
Articles 7 Documents
Search results for , issue "Vol 10, No 2 (2016): ADLIYA : Jurnal Hukum dan Kemanusiaan" : 7 Documents clear
STRATEGI PENGEMBANGAN WISATA SYARIAH DI PROVINSI JAWA BARAT Misno Misno
ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan Vol 10, No 2 (2016): ADLIYA : Jurnal Hukum dan Kemanusiaan
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (671.664 KB) | DOI: 10.15575/adliya.v10i2.5154

Abstract

AbstrakWisata Syariah adalah istilah yang digunakan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia untuk program wisata yang berbasis pada nilai-nilai Syariah Islam. Jawa Barat sebagai salah satu destinasi wisata syariah yang memiliki potensi objek wisata yang bisa dikembangkan sesuai nilai-nilai syariah Islam, yaitu Kampung Dukuh dan Kampung Naga. Tujuan penelitian ini untuk mengidentifikasi potensi wisata syariah di Kampung Dukuh dan Kampung Naga, menganalisis lingkungan internal dan eksternal dan menentukan stra­tegi pengembangan kedua kampung adat sebagai daya tarik wisata syariah. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui metode observasi partisipatif, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan kekuatan wisata syariah di Kampung Dukuh dan Kampung Naga me­liputi nilai dan ritual keagamaan masyarakat, objek wisata ziarah, arsi­tektur unik, keindahan alam pegunungan, akses jalan bagus (Kampung Naga). Sedangkan kelemahan Kampung Dukuh dan Kampung Naga meliputi kurang ketersediaan transportasi (Kampung Dukuh), kurang­nya sarana pariwisata, kurang tersedianya lahan parkir (Kampung Dukuh), minimnya fasilitas toilet, belum maksimalnya promosi, belum tersedianya Tourist Information Center (Kampung Dukuh). Berdasarkan analisis kekuatan dan kelemahan dirumuskan empat strategi pengem­bangan yang bisa diterapkan, yaitu strategi pengembangan produk, strategi pengembangan promosi, strategi pariwisata berkelanjutan dan strategi pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) berbasis nilai-nilai Syariat Islam.
PENGARUH RESIKO KREDIT TERHADAP PROFITABILITAS BANK JABAR BANTEN SYARIAH (Studi Kasus Pada Bank Jabar Banten Syariah Periode 2010-2015) Usep Deden Suherman
ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan Vol 10, No 2 (2016): ADLIYA : Jurnal Hukum dan Kemanusiaan
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (979.658 KB) | DOI: 10.15575/adliya.v10i2.5155

Abstract

AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis (1) resiko kredit Bank Jabar Banten Syariah (2) tingkat profitabilitas Bank Jabar Banten Syariah dan (3) pengaruh resiko kredit terhadap profitabilitas Bank Jabar Banten Syariah. Metode penelitian yang digunakan ialah deskriptif verifikatif pada Bank Jabar Banten Syariah periode tahun 2010-2015 dengan menggunakan analisis regresi sederhana. Teknik sampel yang digunakan ialah teknik purposive sampling. Hasil penelitian menunjukan bahwa tingkat risiko kredit pada Bank Jabar Banten Syariah tahun 2010 – 2015 cenderung mengalami fluktuasi atau naik- turun. Kemudian selama periode 2010 sampai 2012 return on asset pada Bank Jabar Banten Syariah mengalami fluktuasi. Akan tetapi pada tahun 2013 sampai 2015 cenderung stagnan yaitu sebesar 0% sehingga tidak menunjukkan keuntungan dan kerugian pada Bank tersebut. Selanjut­nya, resiko kredit secara signifikan berpengaruh negatif terhadap pro­fitabilitas.
PENGARUH CAR, NPF, DAN FDR TERHADAP ROA BANK MEGA SYARI’AH PERIODE MARET 2007 – DESEMBER 2014 Ahmad Mudzakir
ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan Vol 10, No 2 (2016): ADLIYA : Jurnal Hukum dan Kemanusiaan
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (756.5 KB) | DOI: 10.15575/adliya.v10i2.5156

Abstract

AbstrakPenelitian ini ditujukan untuk mengetahui pengaruh Capital Adequacy Ratio (CAR), Non Performing Financing (NPF), dan Financing to Defosit Ratio (FDR) terhadap Return On Asset (ROA) baik secara parsial maupun simultan pada Bank Mega Syariah. Populasi dalam penelitian ini adalah rasio keuangan Bank Mega Syariah. Data sampel adalah rasio CAR, NPF, FDR, dan ROA yang diambil dari laporan keuangan triwulanan yang dipublikasikan pada situs resmi Otoritas Jasa Keuangan periode Maret 2007 sampai Desember 2014. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dan verifikatif. Teknik analisis menggunakan regresi linear berganda dengan terlebih dahulu melakukan uji asumsi klasik seperti uji normalitas, heteroskedastisitas, multikolinearitas dan autokorelasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa secara parsial CAR berpengaruh negatif dan signifikan terhadap ROA, NPF berpengaruh negatif tapi tidak signifikan terhadap ROA, sementara FDR berpengaruh positif tapi tidak signifikan terhadap ROA. Secara simultan  CAR, NPF dan FDR ber­pengaruh signifikan terhadap ROA. 
ARAH DAN KEBIJAKAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 15/POJK.04/2015 TENTANG PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL Heris Suhendar
ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan Vol 10, No 2 (2016): ADLIYA : Jurnal Hukum dan Kemanusiaan
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (558.591 KB) | DOI: 10.15575/adliya.v10i2.5151

Abstract

AbstrakSejak tahun 1997, pasar modal syariah Indonesia terus tumbuh dan berkembang yang ditandai dengan semakin banyaknya produk syariah, terbitnya regulasi terkait pasar modal syariah, dan semakin bertambah­nya masyarakat yang mengenal dan peduli pasar modal syariah.  Peraturan terkait pasar modal syariah diterbitkan pertama kali pada tahun 2006, yaitu Peraturan No. IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah dan Peraturan No. IX.A.14 tentang Akad-akad yang Digunakan dalam Penerbitan Efek. Selanjutnya pada tahun 2007 diterbitkan Peraturan No. II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah. Seluruh peraturan tersebut memuat ketentuan khusus terkait dengan peme­nuhan prinsip syariah di pasar modal yang diadopsi dari fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN). Kemudian pada tahun 2015, Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan Peraturan Nomor 15/POJK.04/2015 terkait dengan Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Peraturan OJK tersebut mengarah kepada: 1) penguatan kerangka hukum untuk penerbitan efek syariah; 2) mengupayakan insentif untuk produk syariah; 3) memperkuat peran pelaku pasar di pasar modal syariah; dan 4) memperkuat landasan hukum bagi transaksi efek syariah. Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, angka 1 Peraturan Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: Kep-181/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Penerbitan Efek Syariah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
STRATEGI PEMBERDAYAAN DANA ZAKAT PRODUKTIF DI BAZNAS KOTA BANDUNG DALAM MENINGKATKAN PEREKONOMIAN UMAT Setiawan, Iwan
ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan Vol 10, No 2 (2016): ADLIYA : Jurnal Hukum dan Kemanusiaan
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (701.717 KB) | DOI: 10.15575/adliya.v10i2.5152

Abstract

AbstrakZakat disalurkan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan produksi para mustahik, namun kesejahteraan umat dapat tercapai jika zakat didayagunakan untuk kebutuhan produktif. Pemberdayaan zakat di BAZNAS Kota Bandung dilakukan dengan cara menyalurkan dana zakat untuk kebutuhan yang bersifat konsumtif dan produktif. Pemberdayaan dana zakat untuk konsumtif disalurkan melalui berbagai bidang yaitu bidang kesehatan, pendidikan, sosial dakwah dan fuqara. Sedangkan pemberdayaan zakat produktif disalurkan melalui bidang ekonomi yang meliputi pemberian modal bergulir kepada mustahik dan pelatihan keterampilan. Strategi pemberdayaan dana zakat produktif di BAZNAS Kota Bandung dilakukan melalui tiga tahap yaitu: 1) meningkatkan kuantitas jumlah dana yang diberikan dan mengurangi jumlah mustahik; 2) melakukan kerjasama dengan lembaga keuangan; dan 3) melakukan analisis kelayakan usaha sebelum pencairan dana. Pemberdayaan zakat yang dilakukan BAZNAS Kota Bandung termasuk ke dalam kategori pendayagunaan konsumtif tradisional, konsumtif kreatif dan produktif kreatif. Berdasarkan data penerimaan dan pengeluaran zakat dari tahun 2008 s.d. 2010, penggunaan zakat produktif masih relatif kecil dibandingkan untuk konsumtif. Alokasi dana untuk kegiatan yang bersifat konsumtif sebesar 83.3%. Sedangkan alokasi dana untuk kegiatan produktif hanya sebesar 16.7% saja. Oleh karena itu diperlukan kebijakan baru untuk meningkatkan proporsi pendayagunaan dana zakat produktif, sehingga hasilnya benar-benar sesuai dengan fungsi zakat yaitu meningkatkan perekonomian umat.
PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM UMER CHAPRA (Studi Analisi Terhadap Sistem Ekonomi Kapitalisme, Sosialisme, dan Negara Sejahtera) Dedi Mulyadi
ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan Vol 10, No 2 (2016): ADLIYA : Jurnal Hukum dan Kemanusiaan
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (651.645 KB) | DOI: 10.15575/adliya.v10i2.5153

Abstract

AbstrakTulisan ini memaparkan pemikiran ekonomi Islam kontemporer melalui pen­dekatan mazhab mainstream, penganut mazhab ini salah satu­nya Umer Chapra. Pendekatan mazhab mainstream ini lebih dikenal dengan cara memadukan antara teori ekonomi konven­sional dengan teori ekonomi Islam. Melalui penelitian dan analisisnya, Umer Chapra mengkritisi sistem-sistem ekonomi kon­vensional, seperti kapitalisme, sosialisme, dan negara sejahtera. Ia menyebutkan bahwa ketiga sistem tersebut belum mampu menyelesaikan persoalan-persoalan ekonomi dalam suatu negara. Ini terbukti dari ketiga sistem di atas masih mem­punyai kelemahan-kelemahan, baik yang disadari maupun yang tidak disadari oleh pencetus sistem ekonomi tersebut. Akan tetapi, Umer Chapra tidak memusnahkan semua teori-teori yang pernah dibangun oleh para ekonom konvensional sebelumnya, namun Umer Chapra melalui pendekatannya ia memadukan antara teori ekonomi konven­sional dengan teori ekonomi Islam, sehingga lahirlah yang disebut dengan mazhab mainstream.
TINJAUAN TEORITIS DAN YURIDIS LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN Ramadhani Irma. T
ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan Vol 10, No 2 (2016): ADLIYA : Jurnal Hukum dan Kemanusiaan
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (560.245 KB) | DOI: 10.15575/adliya.v10i2.5157

Abstract

AbstrakUntuk menciptakan rasa aman dan kepercayaan nasabah penyim­pan (deposan) serta menjaga stabilitas sistem perbankan dan per­ekonomian, dibentuk suatu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai pelaksana penjaminan dana masyarakat, tertera pada UURI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Pada tang­gal 22 September 2004, Presiden Republik Indonesia menge­sah­kan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2004 tentang LPS. Ber­dasarkan undang-undang tersebut, LPS adalah suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah penyim­pan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai de­ngan kewenangannya. Undang-undang ini berlaku efektif sejak tanggal 22 September 2005, dan sejak tanggal tersebut LPS resmi beroperasi.

Page 1 of 1 | Total Record : 7


Filter by Year

2016 2016


Filter By Issues
All Issue Vol. 19 No. 1 (2025): ADLIYA : Jurnal Hukum dan Kemanusiaan Vol. 18 No. 2 (2024): ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan Vol 18, No 2 (2024): ADLIYA: JURNAL HUKUM DAN KEMANUSIAAN Vol 18, No 1 (2024): ADLIYA: JURNAL HUKUM DAN KEMANUSIAAN Vol. 18 No. 1 (2024): ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan Vol 17, No 2 (2023): ADLIYA: JURNAL HUKUM DAN KEMANUSIAAN Vol. 17 No. 2 (2023): ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan Vol 17, No 1 (2023): ADLIYA: JURNAL HUKUM DAN KEMANUSIAAN Vol. 17 No. 1 (2023): ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan Vol 16, No 2 (2022): ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan Vol. 16 No. 2 (2022): ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan Vol 16, No 1 (2022): ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan Vol. 16 No. 1 (2022): ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan Vol 15, No 2 (2021): ADLIYA : Jurnal Hukum dan Kemanusiaan Vol. 15 No. 2 (2021): ADLIYA : Jurnal Hukum dan Kemanusiaan Vol 15, No 1 (2021): ADLIYA : Jurnal Hukum dan Kemanusiaan Vol. 15 No. 1 (2021): ADLIYA : Jurnal Hukum dan Kemanusiaan Vol 14, No 2 (2020): ADLIYA : Jurnal Hukum dan Kemanusiaan Vol 14, No 1 (2020): ADLIYA : Jurnal Hukum dan Kemanusiaan Vol 13, No 2 (2019): ADLIYA : Jurnal Hukum dan Kemanusiaan Vol 13, No 1 (2019): ADLIYA : Jurnal Hukum dan Kemanusiaan Vol 12, No 2 (2018): ADLIYA : Jurnal Hukum dan Kemanusiaan Vol 12, No 1 (2018): ADLIYA : Jurnal Hukum dan Kemanusiaan Vol 11, No 2 (2017): ADLIYA : Jurnal Hukum dan Kemanusiaan Vol 11, No 1 (2017): ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan Vol 11, No 1 (2017): ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan Vol 10, No 2 (2016): ADLIYA : Jurnal Hukum dan Kemanusiaan Vol 10, No 1 (2016): ADLIYA : Jurnal Hukum dan Kemanusiaan Vol 9, No 2 (2015): ADLIYA : Jurnal Hukum dan Kemanusiaan Vol 9, No 1 (2015): ADLIYA : Jurnal Hukum dan Kemanusiaan Vol. 8 No. 2 (2014): ADLIYA : Jurnal Hukum dan Kemanusiaan Vol 8, No 2 (2014): ADLIYA : Jurnal Hukum dan Kemanusiaan Vol 8, No 1 (2014): ADLIYA : Jurnal Hukum dan Kemanusiaan More Issue