cover
Contact Name
EKSPOSE
Contact Email
jurnalekspose@gmail.com
Phone
-
Journal Mail Official
jurnalekspose@gmail.com
Editorial Address
-
Location
Kab. bone,
Sulawesi selatan
INDONESIA
Ekspose: Jurnal Penelitian Hukum dan Pendidikan
ISSN : 14122715     EISSN : 26154412     DOI : -
EKSPOSE: Jurnal Penelitian Hukum dan Pendidikan, a scientific journal for disseminating results of conceptual research or studies on law and education, is published two times (June and December) a year. The EKSPOSE: Jurnal Penelitian Hukum dan Pendidikan is managed by the Institute for Research and Community Service (LPPM) at Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bone.
Arjuna Subject : -
Articles 2 Documents
Search results for , issue "Vol. 25 No. 1 (2026): JUNI" : 2 Documents clear
Pelanggaran Hak Cipta Musik dengan Tujuan Komersial di Kafe: Analisis Yuridis Kasus Mie Gacoan Bali Ni Kadek Prasetya Dewi
Ekspose: Jurnal Penelitian Hukum dan Pendidikan Vol. 25 No. 1 (2026): JUNI
Publisher : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bone

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30863/ekspose.v25i1.10508

Abstract

The use of music as a supporting element for businesses in commercial spaces such as restaurants or cafes has become a common practice. However, a misconception has emerged among business owners who believe that a paid digital music platform subscription is sufficient for commercial music playback. This background is based on a copyright dispute between the SELMI Association and Mie Gacoan Bali regarding the commercial use of songs. The purpose of this research is to juridically analyze whether playing songs through paid platforms for commercial purposes in restaurants constitutes copyright infringement. Furthermore, this study aims to identify and explain the forms of legal liability that can be imposed on the restaurant for such actions based on the provisions of Law Number 28 of 2014 concerning Copyright. The research results indicate that licenses attached to paid digital music platforms are essentially personal and do not include the right for commercial use. Thus, Mie Gacoan Bali's actions are categorized as an infringement of the creator's economic rights. Consequently, the restaurant may face civil liability in the form of an obligation to pay compensation, and potential criminal sanctions that are subject to complaint. It is concluded that every business owner is obliged to obtain a separate commercial license to legally play music in their business premises, emphasizing that a personal platform subscription cannot replace a commercial license. Penggunaan musik sebagai elemen penunjang bisnis di ruang komersial seperti tempat makan atau kafe telah menjadi praktik umum. Namun, muncul kesalahpahaman di kalangan pelaku usaha yang menganggap langganan platform musik digital berbayar sudah cukup untuk pemutaran musik secara komersial. Latar belakang ini didasarkan pada sengketa hak cipta antara Lembaga Manajemen Kolektif SELMI dan Mie Gacoan Bali terkait pemutaran lagu secara komersial. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis secara yuridis apakah pemutaran lagu melalui platform berbayar untuk kepentingan komersial tempat makan merupakan pelanggaran hak cipta. Selain itu, penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan memaparkan bentuk-bentuk pertanggungjawaban hukum yang dapat dikenakan kepada pihak tempat makan atas tindakan tersebut berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lisensi yang melekat pada platform musik digital berbayar pada dasarnya bersifat personal dan tidak mencakup hak untuk penggunaan komersial. Dengan demikian, tindakan Mie Gacoan Bali dikategorikan sebagai pelanggaran hak ekonomi pencipta. Sebagai konsekuensinya, tempat makan tersebut dapat menghadapi pertanggungjawaban hukum secara perdata, berupa kewajiban membayar ganti rugi, dan potensi sanksi pidana yang bersifat delik aduan. Disimpulkan bahwa setiap pelaku usaha wajib memperoleh lisensi komersial secara terpisah untuk dapat memutar musik secara legal di tempat usahanya, menegaskan bahwa langganan platform pribadi tidak dapat menggantikan lisensi komersial.
Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilu Pemberian Suara Lebih dari Satu Kali (Studi Putusan Nomor 99/Pid.Sus/2024/PN.Sdn) Rusli, Tami; Dedi Gunawan
Ekspose: Jurnal Penelitian Hukum dan Pendidikan Vol. 25 No. 1 (2026): JUNI
Publisher : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bone

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30863/ekspose.v25i1.11354

Abstract

Election violations in the form of casting more than one vote constitute a serious offense that undermines democratic integrity and the principle of one person, one vote, one value. This crime becomes more severe when it is intentionally committed by individuals who possess access and authority within the voting process. This study aims to analyze the factors causing election crimes involving multiple voting during the voting process and to examine their law enforcement based on Decision Number 99/Pid.Sus/2024/PN.Sdn. The research employs normative juridical and empirical approaches, with data collected through literature review and field research and analyzed qualitatively. The findings indicate that internal factors include the perpetrator’s intent, abuse of authority as a member of the Polling Station Working Committee (KPPS), low legal awareness and electoral ethics, and personal interests. External factors consist of weak supervision during voting, suboptimal polling station management, and a permissive culture toward election violations. Law enforcement against this crime was conducted through the Integrated Law Enforcement Center (Gakkumdu), involving the Election Supervisory Body, the Police, and the Prosecutor’s Office, resulting in a court verdict imposing a sentence of three months’ imprisonment and a fine of IDR 5,000,000 with one month subsidiary imprisonment. This decision provides legal certainty and reinforces the integrity of election administration.     Pelanggaran Pemilu berupa pemberian suara lebih dari satu kali merupakan perbuatan yang mencederai integritas demokrasi dan prinsip one person, one vote, one value. Tindak pidana ini menjadi semakin serius apabila dilakukan dengan sengaja oleh pihak yang memiliki akses dan kewenangan dalam proses pemungutan suara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor penyebab terjadinya tindak pidana Pemilu berupa pemberian suara lebih dari satu kali pada waktu pemungutan suara serta penegakan hukumnya berdasarkan Putusan Nomor 99/Pid.Sus/2024/PN.Sdn. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan empiris, dengan pengumpulan data melalui studi pustaka dan studi lapangan, yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor internal meliputi unsur kesengajaan pelaku, penyalahgunaan kewenangan sebagai anggota KPPS, rendahnya kesadaran hukum dan etika kepemiluan, serta adanya kepentingan pribadi. Faktor eksternal meliputi lemahnya pengawasan saat pemungutan suara, tata kelola TPS yang belum optimal, serta budaya permisif terhadap pelanggaran Pemilu. Penegakan hukum terhadap tindak pidana tersebut telah dilaksanakan melalui mekanisme Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, dan berujung pada pemidanaan oleh pengadilan berupa pidana penjara 3 (tiga) bulan dan denda Rp5.000.000,00 subsidair 1 (satu) bulan kurungan, sehingga memberikan kepastian hukum dan memperkuat integritas penyelenggaraan Pemilu.

Page 1 of 1 | Total Record : 2