cover
Contact Name
Ahmad Jamaludin Jambunanda
Contact Email
jamaljambunanda5895@gmail.com
Phone
+6282210172765
Journal Mail Official
jurnal.alahkam@uinbanten.ac.id
Editorial Address
Jl. Jenderal Sudirman No. 30 Serang Banten
Location
Kota serang,
Banten
INDONESIA
Al Ahkam
ISSN : 19781970     EISSN : 26563096     DOI : https://doi.org/10.37035/ajh
Core Subject : Social,
Jurnal Al-Ahkam adalah jurnal ilmiah berkala yang diterbitkan oleh Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten 2 kali dalam setahun yaitu setiap bulan Juni dan Desember. Jurnal ini memiliki visi yang terdepan dalam menyebarluaskan hasil pemikiran di bidang hukum. Redaksi Al-Ahkam menerima naskah artikel berupa hasil penelitian, resensi buku, pemikiran hukum yang sesuai dengan sistematika penulisan kategori masing-masing artikel yang telah ditentukan oleh pihak redaksi. Fokus jurnal ini rumpun ilmu hukum, hukum Islam, politik hukum.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 6 Documents
Search results for , issue "Vol. 13 No. 1 (2017): Januari-Juni 2017" : 6 Documents clear
Abdullah Jarir Manajemen Risiko Operasional pada Perbankan Syariah Abdullah Jarir
Al Ahkam Vol. 13 No. 1 (2017): Januari-Juni 2017
Publisher : Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/ajh.v13i1.1750

Abstract

Risiko operasional adalah risiko kerugiandalam bentuk ketidakcukupan atau kegagalan proses internal, yang terkait dengan manusia dan sistem, atau risiko eksternal. risiko operasional juga meliputi risiko kegagalan teknologi, sistem dan model analitis. Risiko operasional lebih signifikan bagi bank syariah karena fitur perjanjian mereka yang khusus dan lingkungan hukum umum. Beberapa aspek khusus dari perbankan syariah dapat meningkatkan risiko operasional dari bank syariah di antaranya : Risiko pembatalan dalammurabahah tidak terkait (kemitraan) dan perjanjian istisnah (manufaktur), kegagalan system pengendalian internal untuk mendeteksi dan mengelola potensi permasalahan dalam proses operasional dan fungsi back-office, potensi kesulitan dalam menegakkan perjanjian Islam dalam lingkungan hukum yang lebih luas, seringkali perlu untuk memelihara dan mengelola persediaan komoditas dalam pasar yang tidak likuid, kegagalan untuk mematuhi persyaratan syariat, potensi biaya dan risiko dalam memantau perjanjian berjenis ekuitas dan risiko hukum terkait. Risiko operasional lain yang dapat menimpa Perbankan Syari’ah adalah fitur yang berbeda dari instrumen keuangan syariah memerlukan pengendalian dan system tekonogi informasi yang lebih mendalam. Kepatuhan terghadap syariah juga menuntut pengendalian dan pengawasann yang klebih baik.Risiko komersial displaced juga dianggap sebagai risiko khusus bagi bank syariah yang terpapar atas risiko membayar laba dari ekuitas dalam periode ketika laba actual lebih rendah daripada yang diharapkan. Risiko penarikan menghadapkan bank kepada risiko kehilangan simpanan kepada competitor yang berasal dari bank syariah lain atau bank konvensional ketika tingkat pengembalian actual lebih rendah dari yang diharapkan atau tingkat pengembalian yang ditawarkan competitor. Di samping itu, Kurangnya standardisasi dari dewan syariah di Negara-negara yang berbeda dan tantangan dalam mematuhi syariat menghadapkan bank pada risiko syariat Kata Kunci Manajemen, Risiko Operasional, Perbankan Syariah
Nita Anggraeni Negara Berkembang, Perlindungan Produk Dalam Negeri dalam Konteks Hukum Perdagangan Internasional World Trade Organization (WTO) Nita Anggraeni
Al Ahkam Vol. 13 No. 1 (2017): Januari-Juni 2017
Publisher : Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/ajh.v13i1.1749

Abstract

Keanggotaan WTO terbanyak adalah negara berkembang. Berjumlah sekitar dua per tiga dari total anggota WTO sebanyak 164 negara. Mereka memainkan peran sangat aktif dan penting di WTO karena jumlahnya yang banyak, peranan mereka menjadi lebih penting dalam ekonomi global, karena negara berkembang semakin melihat perdagangan sebagai alat vital dalam usaha pembangunan negaranya. Negara berkembang terdiri memiliki kelompok dan setiap kelompok dengan permasalahan yang berbeda. Status negara berkembang di WTO memiliki hak-hak khusus. Beberapa ketentuan dalam beberapa Perjanjian WTO memberi negara berkembang masa transisi yang lebih lama sebelum mereka diwajibkan untuk sepenuhnya melaksanakan kesepakatan juga mereka dapat menerima bantuan teknis. Anggota WTO yang mengumumkan dirinya sebagai negara berkembang tidak secara otomatis mendapat keuntungan dari beberapa anggota negara maju seperti dalam prinsip General System of Preference (GSP). Dalam praktiknya terdapat preferensi yang menentukan daftar negara-negara berkembang yang akan mendapatkan keuntungan dari sistem tersebut. Permasalahan yang banyak dihadapi negara berkembang adalah bagaimana produk lokal dapat bersaing dengan produk impor. WTO memiliki berberapa alternatif perlindungan produk lokal bagi negara anggota akan tetapi banyak perlakuan khusus untuk negara berkembang. Kata Kunci Negara Berkembang, Perdagangan, WTO
Ahmad Zaini Pengaturan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Menurut Peraturan Perundangan-undangan Ketenagakerjaan Ahmad Zaini
Al Ahkam Vol. 13 No. 1 (2017): Januari-Juni 2017
Publisher : Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/ajh.v13i1.1753

Abstract

Salah satu bidang diantara bidang hukum perburuhan yang sangat penting jika dihubungkan dengan masalah perlindungan pekerja adalah bidang pemutusan hubungan kerja (PHK), terutama PHK yang dilakukan oleh majikan.Persoalan PHK menjadi mengemuka jika pengusaha ingin memutuskan hubungan kerja, padahal pekerja masih ingin tetap bekerja.Mengemukanya persoalan ini terletak pada keinginan pengusaha yang lazimnya serba kuat berhadapan dengan keinginan pekerja yang lazimnya serba lemah. Masalah pemutusan hubungan kerja selalu menarik untuk dikaji dan ditelaah lebih mendalam. Tenaga kerja selalu menjadi pihak yang lemah apabila dihadapkan dengan piak pemberi kerja Tidak jarang para pekerja selalu mengalami ketidakadilan apabila berhadapan dengan kepentingan perusahaan.Tujuan utama hukum perburuhan adalah untuk melindungi kepentingan buruh/pekerja. Tujuan tersebut dilandasi oleh filosofis dasar bahwa buruh selalu merupakan subordinasi dari pengusaha. Oleh karena itu, hukum perburuhan dibentuk untuk menetralisir ketimpangan tersebut. Dengan demikian, ketika undang-undang tidak mampu menyeimbangkan subordinasi tersebut, maka hal tersebut terjadi karena kegagalan secara substansi dan kepentingan di lapangan yang lebih berpihak kepada para pengusaha. Kata Kunci Perlindungan pekerja, PHK, Subordinasi, Pengusaha, Pekerja, Pemerintah.
Humaeroh Efektivitas Berbahasa Indonesia: Sebuah Telaah Penggunaan Ragam Bahasa dalam Berkomunikasi Humaeroh Humaeroh
Al Ahkam Vol. 13 No. 1 (2017): Januari-Juni 2017
Publisher : Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/ajh.v13i1.1748

Abstract

Pentingnya warga negara Indonesia mempelajari ragam bahasa Indonesia dalam berkomunikasi dapat dianggap sebagai salah satu jawaban atas pertanyaan mengapa kita masih perlu mempelajari bahasa Indonesia. Sebagian besar masyarakat hanya menguasai ragam nonformal.Sebenarnya mereka perlu meningkatkan keterampilan berbahasa dengan memelajari ragam formal karena kegiatan berkomunikasi tidak mungkin terus-menerus berlangsung dalam situasi yang tidak resmi.Berkomunikasi dalam era globalisasi dewasa ini menuntut para pelakunya mampu memakai ragam formal karena aktivitas masyarakat modern cenderung diwarnai oleh kegiatan yang bersifat resmi.Aktif langkah baiknya jika kita dapat menguasai ragam-ragam bahasa tersebut dengan baik, agar kita dapat berkomunikasi secara efektif sesuai dengan tempat dan situasi ragam bahasa itu digunakan. Namun penguasaan ragam bahasa baku dan ragam bahasa tidak baku tampaknya sangat penting, karena jangkauan penggunaannya lebih luas dan lebih merata. Lagi pula, ragam bahasa baku inilah yang digunakan dalam komunikasi resmi negara.Jenis Ragam Bahasa Berdasarkan pokok pembicaraan, media pembicaraan, hubungan antar pembicara, situasi pemakaianya, serta ragam sosial dan ragam fungsional selayaknya diketahui untuk memudahkan proses komunikasi berdasarkan media, tempat, waktu, topik dan pembicara. Hal ini dilakukan untuk dapat menerapkan kaidah bahasa Indonesia dengan konsisten sehingga bahasa yang diungkapkan mempunyai nilai rasa yang tepat dan sesuai dengan situasi pemakaiannya. Kata Kunci Ragam Bahasa, Bahasa Baku – Tidak Baku, Bahasa Ilmiah – nonilmiah
Kaidah Kaidah Hukum Islam Tentang Siyasah Syariyah Usman Musthafa
Al Ahkam Vol. 13 No. 1 (2017): Januari-Juni 2017
Publisher : Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/ajh.v13i1.1819

Abstract

Pemimpin dalam konteks politik (politik Islam), memiliki peran penting dalam gerak kenegaraan. Ia sangat menetukan dalam penentuan hitamputihnya suatu negara. Jika ia kebetulan seorang pemimpin yang baik maka kebijakan-kebijakan yang dibuatnya bersifat arif. Artinya kebijakan-kebijakan itu banyak berpihak pada rakyat kecil.Tetapi jika pemimpin itu seorang yang kurang baik maka kebijakan-kebijakan yang dibuatnya diperkirakan kurang berpihak pada rakyat kecil.Karena pentingnya seorang pemimpin dalam kontek sini, maka ulama-ulama terdahulu menaruh perhatian serius kepada seorang pemimpin. Hal itu dapat dilihat misalnya, pada masa kejayaan Islam, pemimpin sering diberi gelar yang dikesani sangat berlebihan. Di samping memberikan gelar yang dikesani berlebihan itu, para ulama member persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pemimpin dan pemimpin. Kedua hal ini merupakan bukti betapa pentingnya seorang pemimpin.Kata Kunci :Pemimpin, rakyat, Negara.
Ade Mulyana Pembentukan Majlis Syura oleh Umar bin Khaththab untuk Menyelenggarakan Pemilihan Khalifah Ade Mulyana
Al Ahkam Vol. 13 No. 1 (2017): Januari-Juni 2017
Publisher : Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/ajh.v13i1.1752

Abstract

Sejak Umar bin Khaththab ditikam oleh Abu Lu’lu’ah (Fairuz) kaum Muslimin dicekam oleh rasa ketakutan, khawatir akan nasib mereka sendiri kelak. Terpikir oleh mereka siapa yang akan menggantikannya jika dengan takdir Allah, Umar meninggal. Beberapa orang ada yang membicarakan masalah ini kepadanya. Mereka meminta Khalifah mencalonkan pengganti. Pada mulanya Umar bin Khaththab ragu, dan ia berkata: “Kalaupun saya menunjuk seorang pengganti, karena dulu orang yang lebih baik dari saya juga menunjuk pengganti, atau kalaupun saya biarkan, karena dulu orang yang lebih baik dari saya juga membiarkan.” Tetapi sudah dipikirkan matang-matang, bahwa kalau dibiarkan begitu saja ia khawatir keadaan akan menjadi kacau. Dalam berperang dengan Persia dan Rumawi semua orang Arab sudah ikut serta sehingga setiap kabilah mengaku dirinya seperti kaum Muhajirin dan Anshar, berhak memilih khalifah. Malah di antara mereka ada yang mengaku berhak mencalonkan pemimpinnya sebagai khalifah. Jika Umar bin Khaththab tidak memberikan pendapat, pengakuan seperti itu akan sangat membahayakan kedaulatan yang baru tumbuh itu. Karenanya, ia membentuk Majlis Syura’ yang terdiri dari enam orang dengan tugas memilih di antara mereka seorang khalifah sesudahnya. Keenam orang itu Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Zubair bin Awwam, Thalhah bin Ubaidillah, Abdur-Rahman bin Auf dan Sa’d bin Abi Waqqas. Setelah menyebutkan nama-nama itu Umar berkata:”Tak ada orang yang lebih berhak dalam hal ini daripada mereka itu; Rasulullah Saw. wafat sesudah merasa puas terhadap mereka. Siapa pun yang terpilih dialah khalifah sesudah saya.” Kata Kunci Majlis Syura’, Khalifah, Kekuasaan.

Page 1 of 1 | Total Record : 6