cover
Contact Name
Dr. Iza Rumesten RS
Contact Email
izarumestenunsri@yahoo.com
Phone
-
Journal Mail Official
repertoium.mkn@gmail.com
Editorial Address
-
Location
Kab. ogan ilir,
Sumatera selatan
INDONESIA
Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan
Published by Universitas Sriwijaya
ISSN : 2086809X     EISSN : 26558610     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan adalah jurnal berkala ilmiah yang dikelola oleh Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Univesitas Sriwijaya. Jurnal ilmiah ini menjadi sarana publikasi bagi para akademisi dan praktisi dalam mempublikasi artikel ilmiah di bidang hukum kenotariatan dan ke-PPAT-an. Ruang lingkup jurnal Repertorium meliputi bidang: Hukum Kontrak, Hukum Perjanjian, Hukum Kepailitan, Hukum Perusahaan, Hukum Hak Kekayaan Intelektual, dan Cyber Notary.
Arjuna Subject : -
Articles 6 Documents
Search results for , issue "Volume 8 Nomor 2 November 2019" : 6 Documents clear
PENGATURAN HUKUM PERSETUJUAN SIRKULER LINTAS NEGARA PEMEGANG SAHAM PT PMA DALAM PERJANJIAN KREDIT NOTARIAL rini oktarina; Muhammad Syaifuddin; Achmad Syarifudin
Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan Volume 8 Nomor 2 November 2019
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/rpt.v0i0.392

Abstract

Abstrak: Investasi baik yang berasal dari dalam negeri maupun asing sangat diperlukan untuk menunjang roda pembangunan dan perekonomian di Indonesia. Dalam menggerakkan pembangunan tersebut, seringkali investor perlu mendapat suntikan pembiayaan kredit dari perbankan. Bagi investor vang berbentuk PT yang mendapat fasilitas kredit dari perbankan, persetujuan pemegang saham adalah salah satu dokumen wajib yang harus dipenuhi. Kendala pemenuhan dokumen tersebut seringkali ditemui pada PT PMA, yang biasanya pemegang saham PT PMA berdomisili di luar negeri. Sebagai solusinya, pemegang saham PT PMA akan memberikan persetujuan melalui keputusan sirkuler yang ditandatangani di negara asal pemegang saham. Dalam Perseroan Terbatas (PT), Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan (RUPS) merupakan organ tertinggi yang mewakili kepentingan seluruh pemegang saham dalam PT tersebut.  PT yang mendapatkan pembiayaan kredit dari perbankan, biasanya akan dimintakan persetujuan dari pemegang saham terkait fasilitas yang diperoleh PT. Hal ini yang bisa menjadi salah satu alasan diadakannya RUPS. RUPS dapat  dilaksanakan secara konvensional dan secara sirkuler. RUPS secara konvensional dilakukan dengan cara mengumpulkan seluruh pemegang saham secara bersamaan. Seringkali juga ditemukan kesulitan untuk ”mengumpulkan” para pemegang saham di saat yang bersamaan, dan untuk mengatasi hal tersebut dapat dilaksanakan pengambilan keputusan secara sirkuler, sebagaimana diatur dalam pasal 91 UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (PT). Pada prakteknya, keputusan sirkuler ini dapat dibuat dan ditandatangani oleh pemegang saham PT yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia (luar negeri), keputusan sirkuler inilah yang sering disebut sebagai Keputusan Sirkuler Lintas Negara. Atas dasar Keputusan Sirkuler inilah nantinya akan dituangkan dalam akta perjanjian kredit yg dibuat secara notarial.Abstract:Both domestic and foreign investments are needed to support the wheels of development and the economy in Indonesia. In driving the development, investors often need to get credit financing injections from banks. For PT investors who obtain credit facilities from banks, shareholder approval is one of the mandatory documents that must be met. Constraints on the fulfillment of these documents are often encountered at PT PMA, which is usually the shareholder of PT PMA domiciled abroad. As a solution, the shareholders of PT PMA will give their approval through a circular decision signed in the country of origin of the shareholders. In a Limited Liability Company (PT), the General Meeting of Shareholders of the Company (GMS) is the highest organ that represents the interests of all shareholders in the PT. PT that obtains credit financing from banks, usually will be asked for approval from shareholders related to the facilities obtained by PT. This could be one of the reasons for the holding of a General Meeting of Shareholders. RUPS can be held conventionally and circularly. GMS is conventionally conducted by gathering all shareholders together. It is also often difficult to "gather" shareholders at the same time, and to overcome this a circular decision can be made, as provided for in article 91 of Law No. 40/2007 concerning Limited Liability Companies (PT). In practice, this circular decision can be made and signed by PT shareholders domiciled outside the territory of Indonesia (overseas), this circular decision is often referred to as the Cross-Country Circular Decision. On the basis of this Circular Decree, it will later be contained in a notarial deed of credit agreement.
ANALISIS EKONOMI HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI (KAJIAN PUTUSAN MA TENTANG KORUPSI BLBI) isman isman
Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan Volume 8 Nomor 2 November 2019
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/rpt.v8i2.434

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tinjauan ekonomi hukum terhadap pertimbangan Mahkamah Agung dalam Putusan No. 1555.K/PID.SUS/2019 dan tinjauan ekonomi hukum terhadap perbuatan hukum pejabat publik yang beririsan dengan hukum perdata atau administrasi negara dihubungkan dengan kebijakan penegakan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi. Penelitian ini merupakan kajian filosofis terhadap kebijakan penegakan hukum yang dilakukan melalui pendekatan studi kasus dan pendekatan konseptual.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan analisis ekonomi hukum putusan Mahkamah Agung tersebut dapat dibenarkan karena penerbitan SKL berdasarkan dilakukan berdasarkan perjanjian MSAA dan Akta notaris. Model penafsiran yang digunakan Mahkamah Agung dalam memutus perkara ini adalah perpaduan model logike deontologis yang berbasis mazhab hukum positivsitk dengan logika utilitarian yang bercorak teleologis Pertimbangan hukum Mahkamah Agung tersebut di atas menjelaskan adanya pergeseran perspektif terkait dengan adanya irisan antara hukum pidana, perdata dan administrasi negara. Menurut Mahkamah Agung penerbitan SKL adalah ranah administrasi negara dan hukum perdata sehingga kesalahan dalam penerbitan SKL tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.Kata Kunci: Etika utilitarian; Ekonomi hukum; PenafsiranAbstract:The purpose of this study is to find out the legal, economic review of the Supreme Court's considerations in Decision No. 1555.K / PID.SUS / 2019 and legal, financial analysis of the legal actions of public officials that intersect with civil law and administration law when connected with enforcement policies to eradicate corruption. This research is a philosophical study of law enforcement policies carried out through a case study approach and conceptual approach. The results showed that based on legal, economic analysis of the Supreme Court decision could be justified because SKL issued was based on an MSAA and notarial deed. The interpretation model used by the Supreme Court in deciding this case is a mix of a deontological model based on positive schools of law with teleological-style form utilitarian logic. The Supreme Court's legal considerations above explain the shift in perspective related to the incision between criminal law, civil law, and state administration. According to the Supreme Court, SKL issued is the domain of administrative law or public law, so a fault in publishing SKL cannot be qualified as criminal acts.Keywords: Interpretation; Legal economy; Utilitarian ethics
TERGERUSNYA DROIT DE PREFERENCE (ASAS PRIORITAS) KREDITOR, KETIKA DEBITOR TERSANGKUT TINDAK PIDANA KORUPSI habib adjie
Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan Volume 8 Nomor 2 November 2019
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/rpt.v0i0.435

Abstract

Bahwa salah satu ciri Hak Tanggungan, yaitu kepada Kreditor sebagai pemegang  Hak Tanggungan diberikan kedudukan yang diutamakan kepada pemegang jaminan (droit de preference), yaitu Kreditornya. Ciri seperti ini tercantum dalam kalimat terakhir Pasal 1 angka 1 UUHT, yaitu ”...yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain”. Kemudian ciri tersebut disebutkan pula dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b UUHT pada kalimat terakhir ditegaskan bahwa ” ...pemegang Hak Tanggungan dengan hak mendahului daripada kreditor-kreditor lainnya”. Kedudukan yang diutamakan bagi Kreditor menjadi menjadi tergerus ketika harta yang dijaminan utang Debitor ke Kreditor ternyata Debitor tersangkut korupsi. Harta benda milik Debitor tersebut disita atas perintah pengadilan, padahal harta benda tersebut sedang dijaminkan kepada Kreditor. Jika terjadi seperti Droit de Preference dari Kreditor menjadi tidak diutamakan lagi karena yang harus didahulukan pemenuhanyan atau pengembalianyan kepada negara, yang pada akhirnya Kreditor hanya akan menerima sisanya jika ada, tapi jika tidak ada maka Kreditor akan sangat dirugikan. Dalam Pasal 19 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Upaya hukum yang bisa dilakukan oleh Kreditor hanyalah mengajukan/mengirimkan Surat Keberatan kepada pengadilan yang menjatuhkan sita, meskipun demikian tidak menangguhkan pelaksanaan putusan pengadilan. Dengan pengaturan seperti itu Kreditor yang beritikad baik pun dirugikan dan droit de preference (asas prioritas) bagi kreditor sudah tidak memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum.Kata kunci: Debitor; Droit de Preference; KreditorAbstract: Whereas one of the characteristics of the Underwriting Right, namely to the Creditor as the Holder of the Underwriting Right, is given a priority position to the guarantee holder (Droit de preference), namely the Creditor. Such characteristics are listed in the last sentence of Article 1 number 1 of the UUHT, namely "... which gives a certain creditor's priority to other creditors". Then this feature is also mentioned in Article 20 paragraph (1) letter b of the UUHT in the last sentence. It is stated that "... the Holder of Mortgage with the right to precede other creditors". The preferred position for Creditors becomes eroded when the assets guaranteed by the Debtor's debt to the Creditors are found to be involved in corruption. Debtor property is confiscated by court order, even though the property is being pledged to the creditor. If something happens like Droit de Preference from a creditor becomes no longer a priority because it must be prioritized to fulfillment or return to the state, which in the end, the creditor will only receive the rest if there is, but if there are no creditors will be greatly disadvantaged. In Article 19 paragraph (2) and (3) of Law Number 31 of 1999 concerning Eradication of Corruption, a legal remedy which can be carried out by Creditors is only to submit / send an Objection Letter to the court that imposed the seizure, however it does not suspend the implementation of the court's decision. With such an arrangement, creditors with good intentions are disadvantaged, and Droit de preference (priority principle) for creditors has not provided legal protection and legal certainty.Keywords: Debtor; Droit de Preference; Creditor
SERTIPIKAT HAK MILIK YANG DIAKUI SEBAGAI ASET PERSEROAN TERBATAS DAN MENJADI JAMINAN HUTANG idrus maulana chatib; Firman Muntaqo; Amin Mansyur
Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan Volume 8 Nomor 2 November 2019
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/rpt.v0i0.389

Abstract

Abstrak: Pembangunan perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi yang berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Demikian bunyi salah satu konsideran dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Kepemilikan Perseroan Terbatas atas sebuah hak atas tanah memiliki pembatasan dimana Perseroan Terbatas tidak dapat memiliki tanah dengan status hak milik. Hak milik atas tanah hanya dapat dimiliki oleh perorangan dan badan hukum yang ditetapkan oleh Pemerintah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 1963 tentang Penunjukan Badan Hukum Yang Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah. Untuk menjamin fasilitas kreditnya Perseroan Terbatas menggunakan sertifikat hak milik atas nama Direksi yang diakui sebagai milik Perseroan berdasarkan surat pernyataan dan pencatatan dalam laporan keuangan Perseroan. Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa Perseroan adalah pemilik sebenarnya dari suatu hak milik atas tanah bukan merupakan sebuah kepastian hukum, namun pencatatan dalam laporan keuangan merupakan pengakuan sah bahwa suatu aset merupakan milik Perseroan Terbatas. Pencatatan tersebut harus ditindaklanjuti dengan perubahan nama dan status tanah sehingga sah menjadi milik Perseroan Terbatas, selama hal tersebut tidak dilakukan, maka Perseroan Terbatas tidak memiliki dasar hak untuk melakukan perbuatan hukum terkait tanah tersebut.Abstract: National economic development is carried out based on economic democracy with the principle of togetherness, equitable efficiency, sustainable, environmentally sound, independent, and maintaining a balance of progress and national economic unity which aims to realize the welfare of society. This is stated in the considerations of Law Number 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies. Ownership rights of land can only be owned by individuals and legal entities stipulated by the Government in accordance with Government Regulation Number 38 of 1963 concerning the Appointment of Legal Entities that Can Have Ownership Rights of Land. In developing its business a Company requires the availability of funds or capital which at this time is often obtained through loans or credit to banking institutions. A statement stating that the Company is the actual owner of a land title is not a legal certainty, but the recording in the financial statements is a legitimate acknowledgment that an asset belongs to a Company. The registration must be followed up with changes to the name and status of the land so that it is legally owned by the Company, as long as this is not done, the Company does not have the right to carry out legal actions related to the land.
Kewenangan Notaris Dalam Mensertifikasi Transaksi Elektronik dalam rangka Cyber Notary Syamsul Bahri; Annalisa Yahanan; Agus Trisaka
Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan Volume 8 Nomor 2 November 2019
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/rpt.v0i0.356

Abstract

Abstrak: Penelitian ini mengkaji tentang kewenangan Notaris dalam mensertifikasi transaksi yang dilakukan secara elektronik dalam Undang Undang Jabatan Notaris yang muncul akibat dari kemajuan teknologi. Pada umumnya, akta otentik yang dibuat dan/atau dihadapan notaris dicetak menggunakan kertas.  Namun, dengan perkembangan teknologi administrasi perkantoran sudah mulai tidak menggunakan kertas (paperless). Cyber Notary mempunyai fungsi utama dalam melakukan sertifikasi dan autentifikasi terhadap kegiatan transaksi elektronik. Transaksi Elektronik merupakan perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan mengenai kewenangan notaris dalam mensertifikasi taransaksi elektronik, Siapa pihak penyelenggara sertifikasi transaksi elektronik kedepannya yang ditawarkan dalam bidang kenotariatan, dan tanggung jawab Ikatan Notaris Indonesia sebagai penyelenggara sertifikasi elektronik terhadap transaksi elektronik. Penelitian hukum ini adalah penelitian yang bersifat normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan sejarah, dan pendekatan konseptual. Tanggungjawab Ikatan Notaris Indonesia sebagai penyelenggara sertifikasi elektronik dapat ikut andil dalam menjaminan keamanan dan hadirnya kepastian hukum guna menjalankan transaksi yang dilakukan secara elektronik oleh para pihak yang melakukannya. Serta menjadikan Ikatan Notaris Indonesia sebagai wadah organisasi yang dapat mengambil peran sebagai suatu cara meningkatkan kualitas sumber daya manusia para notaris agar tidak ketinggalan dalam kemajuan perkembangan teknologi. Abstract: This study examines the authority of the Notary in certifying transactions carried out electronically (Cyber Notary) in the Notary Position Act that arises due to technological advances. In general, authentic deeds are made and/or before a notary printed using paper. However, with the development of office administration technology has begun to use paperless. Cyber Notary has the main function of certifying and authenticating electronic transaction activities. Electronic Transactions are legal actions carried out using a computer, computer network, and/or other electronic media. This legal research is a normative study using a legislative approach, a historical approach, and a conceptual approach. However, it is regulated more clearly and completely based on the Information and Electronic Transaction Law (ITE). Meanwhile, the responsibility of the Indonesian Notary Association as an organizer of electronic certification can take part in guaranteeing security and the presence of legal certainty to carry out transactions carried out electronically by the parties who did it. As well as making the Indonesian Notary Association as a forum for organizations that can take a role as a way to improve the quality of human resources notaries so as not to miss the progress of technological development.
Konsekuensi Hukum Atas Konsep Jaminan Dalam Fatwa DSN Terhadap Pembiayaan Mudharabah fadillah mursid
Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan Volume 8 Nomor 2 November 2019
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/rpt.v8i2.420

Abstract

Abstrak: Dalam setiap pembiayaan atau kredit, jaminan adalah salah satu aspek yang menjadi pertimbangan terhadap dikabulkan atau tidaknya suatu pembiayaan/kredit. Dalam sistem perbankan (konvensional) jika nasabah dalam perjalanan waktu perjanjian ternyata tidak mampu membayar maka bank dapat menggunakan jaminan tersebut melalui mekanisme eksekusi untuk menutup utang dari debitur berdasarkan peraturan yang berlaku. Hal ini berbeda dengan jaminan dalam mudharabah. Jaminan dalam mudharabah bukan sebagai penjamin atas utang piutang sebagaimana dalam bank konvensioanal tetapi berkedudukan sebagai penjamin agar pelaku usaha usaha tidak melanggar akad yang telah disepakati.Berdasarkan latar belakang tersebut, fokus kajian dalam tulisan ini adalah bagaimana konsekuensi hukum atas konsep jaminan dalam fatwa DSN nomor 07/DSN-MUI/IV/2000 terhadap pembiayaan mudharabah pada lembaga keuangan syariah? Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif, sedangkan spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis. Pendekatan utama yang ditempuh adalah  doktrinal.Jaminan dalam sistem hukum perbankan pada umumnya merupakan sarana pembayaran substitusi jika debitur melakukan gagal bayar (wanprestasi) terhadap utang atas kreditur. Hal ini berbeda dengan akad pembiayaan mudharabah. Perjanjian mudharabah tidak lahir atas dasar utang-piutang antara kreditur dan debitur, melainkan sebagai mitra antara bank syariah sebagai shohibul maal, dan nasabah penerima fasilitas (nasabah debitur) sebagai mudharib, sehingga jaminan dalam mudharabah adalah bukan sebagai penjamin atas utang piutang tetapi berkedudukan sebagai penjamin agar pelaku usaha usaha tidak melanggar akad yang telah disepakati. Meskipun dalam realitasnya praktek jaminan dan agunan bank syariah masih juga menggunakan norma hukum jaminan yang digunakan dalam sistem hukum positif. Kata Kunci: Hukum, Jaminan, Mudharabah Abstract: In any financing or credit, collateral is one aspect that is considered whether or not a credit is granted. In the banking system (conventional) if the customer in the course of the agreement turns out to be unable to pay, the bank can use the guarantee through an execution mechanism to cover debts from debtors based on applicable regulations. This is different from collateral in mudharabah. The collateral in mudharabah is not a guarantor for debts as in conventional banks but is a guarantor so that business operators do not violate the agreed contract.Based on this background, the focus of the study in this paper is how the legal consequences of the concept of collateral in the DSN fatwa number 07 / DSN-MUI / IV / 2000 on mudharabah financing in Islamic financial institutions. This research is normative legal research, while the specification of this research is analytical descriptive. The main approach taken is doctrinal.Collateral in the banking legal system is generally a means of substitution payment if the debtor defaults on debts against the creditor. This is different from the mudharabah. Mudharabah agreements are not born on the basis of debts between creditors and debtors, but rather as partners between Islamic banks as shohibul maal, and facility recipient customers (debtor customers) as mudarib. So that collateral in mudharabah is not as collateral the guarantor for the debts but is domiciled as a guarantor so that the business actor does not violate the agreed contract. Although in reality the practice of collateral and collateral of Islamic banks still uses guarantee legal norms that are used in the positive legal system.  Keywords: Law; Collateral; Mudharabah

Page 1 of 1 | Total Record : 6