cover
Contact Name
Sufyan Ilyas
Contact Email
sufyan.ilyas@ymail.com
Phone
-
Journal Mail Official
jurnal.staitapaktuan@gmail.com
Editorial Address
-
Location
Kab. aceh selatan,
Aceh
INDONESIA
Al-Mursalah
ISSN : 24427268     EISSN : 26218240     DOI : -
Core Subject : Social,
AL-MURSALAH: Jurnal Hukum Islam Bulan dan tahun pertama kali terbit : Januari – Juni 2018 Frekuensi terbitan : 6 Bulanan Bahasa untuk artikel yang diterbitkan : Bahasa Indonesia.
Arjuna Subject : -
Articles 7 Documents
Search results for , issue "Vol. 3 No. 1 Januari-Juni 2017" : 7 Documents clear
PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PEMBERIAN HAK ASUH ANAK DI BAWAH UMUR KEPADA SUAMI (Studi Putusan Nomor 0144/Pdt.G/2015 MS.Ttn) Oktariyadi S, MA; Ayu Tria, SH
Al-MURSALAH Vol. 3 No. 1 Januari-Juni 2017
Publisher : STAI Tapaktuan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya kebijakan hakim yang menyerahkan hak asuh kepada ayah terhadap putusan pengadilan. Padahal, Pasal 105 huruf (b) Kompilasi Hukum Islam menentukan bahwa ibu merupakan orang yang lebih berhak mengasuh anak. Hak ibu mengasuh anak sebelum anak memasuki masa baligh. Dalam prakteknya, majelis hakim yang mengadili kasus hak asuh anak, tidak selalu memberikan hak asuh kepada ibu, melainkan  menyerahkan  kewenangan  mengasuh anak  kepada ayah seperti terdapat dalam Putusan Nomor 0144/Pdt.G/2015/MS.Ttn. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hak asuh anak yang belum baligh kepada ayah pada putusan di atas. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan teknik pengumpulan data melalui kajian pustaka.  Hasil penelitian yang diperoleh bahwa pertimbangan hakim paling fundamental adalah mewujudkan kepentingan terbaik bagi anak. Melalui upaya selektif memeriksa saksi-saksi yang mengetahui kondisi sosial calon pengasuh. Hukum Islam memprioritaskan orang yang akan dijadikan pengasuh adalah yang memiliki tanggung jawab dan melaksanakan tugas sebagai pengasuh. Meskipun ibu lebih berhak dalam mengasuh anak, tapi bila ia tidak dapat melaksanakannya, maka hak asuh dapat saja diberikan kepada ayah si anak. Hasil putusan ini telah memenuhi unsur keadilan, karena perbuatan putusan tersebut didasarkan pada kesepakatan bersama untuk mewujudkan kepentingan terbaik bagi anak da masa depannya. Kata Kunci : Dasar Pertimbangan Hakim,  Hak Asuh Anak dan Suami 
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP DENDA AKIBAT PEMBATALAN PEMINANGAN (KHIṬBAH) Mihfa Rizkiya, M.HI; Nuraini, SH
Al-MURSALAH Vol. 3 No. 1 Januari-Juni 2017
Publisher : STAI Tapaktuan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya tradisi peminangan (khiṭbah) yang dilaksanakan dalam perkawinan. Salah satu bentuk tersebut memberikan benda-benda  materi ketika  pelaksanaan  khiṭbah, namun bila pemberian tersebut ada yang mengingkarinya, maka akan diberikan sanksi ataupun denda oleh masyarakat setempat. Tradisi  ini  terjadi  di  masyarakat Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan. Pemberian ini merupakan tradisi yang turun-temurun dan harus dilaksanakan bagi warga masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk  mengetahui pertama,  tata cara pelaksanaan khiṭbah dan yang kedua, denda yang dibebankan pada pihak perempuan ataupun laki-laki ketika terjadi pembatalan khiṭbah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan peminangan di Kecamatan Pasie Raja dengan membawa benda-benda materi (emas)  merupakan norma adat setempat yang harus dijalankan, pemberian tersebut sebagai bentuk penghormatan kepada calon mempelai perempuan juga merupakan bentuk tanggung jawab calon mempelai  laki-laki yang  digambarkan melalui simbol-simbol benda  yang  diberikan. Simbol yang demikian yang nantinya  akan dilanjutkan  kehidupan rumah  tangga  yang  sebenarnya.  Sedangkan  denda  akibat  dari pembatalan khiṭbah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pihak laki-laki ataupun perempuan sebagai konsekuensi seseorang dalam hal pemutusan perjanjian  (wan prestasi).  Kata Kunci : Pembatalan, Perkawinan, Sanksi dan Adat Aceh
ANALISIS STATUS ANAK LUAR NIKAH PASCA LAHIRNYA PUTUSAN MK RI NO 46/PUU-VII/2010 Syamsul Bahri, MA; Citra Maulida, SH
Al-MURSALAH Vol. 3 No. 1 Januari-Juni 2017
Publisher : STAI Tapaktuan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya akhir-akhir ini anak lahir di luar nikah atau “anak zina.” Secara teoritis bahwa UndangUndangNomorTahun 1974 tentangPerkawinandalam Pasal 43 ayat 1 dikatakan“Anakyangdilahirkandi luarpernikahanhanyamempunyaihubunganperdatadengan ibunyadan keluargaibunya.” Namun, setelah dilakukan gugatan, ternyata gugatan tersebut dikabulkan oleh MK RINo 46/PUU-VII/2010. Konsekuensi hukumnya, status anak di luar nikah tentu akan berubah pula. Penelitian ini tergolong yuridisnormatifdan bersifatdeskriptifanalitis, yaitu mengumpulkan data dan memaparkan pandangan tentang hukum Islam tentang status anak tersebut, kemudian menganalisis sesuai dengan teori yang sudah ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Pasca ada Putusan MKNomor 46/PUU-VIII/2010, bahwa anakluar kawinbukanhanya memilikihubungankeperdataaandenganibubiologisnya saja,tetapijugamemiliki hubungankeperdataan dengan ayah biologisnyajugasepanjang ibuataupun anak luarkawin tersebut dapatmembuktikan ayah biologisnya: (2) Pasca ada Putusan MKNomor 46/PUU-VIII/2010,  semakin mempertegas kepastian hukumdan perlindungan hukumdalamhubunganantara anakluar kawindenganayahbiologisdalamhal bertanggung jawabuntukmenafkahidanmemberikanpenghidupankepadaanak luar kawintersebut,jadibebanuntukmemelihara,memberikannafkahbagianak luarkawinbukanhanyaditanggung olehsalah satukeluargasaja(ibudarianak luarkawin)akantetapijugaharusditanggung bersamadengankeluargadarisi ayah biologisnya. Kata Kunci : Status, Anak Luar Nikah, Putusan MK No  46/PUU-VII/2010Abstrak ___________________________________________________________________ Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya akhir-akhir ini anak lahir di luar nikah atau “anak zina.” Secara teoritis bahwa UndangUndangNomorTahun 1974 tentangPerkawinandalam Pasal 43 ayat 1 dikatakan“Anakyangdilahirkandi luarpernikahanhanyamempunyaihubunganperdatadengan ibunyadan keluargaibunya.” Namun, setelah dilakukan gugatan, ternyata gugatan tersebut dikabulkan oleh MK RINo 46/PUU-VII/2010. Konsekuensi hukumnya, status anak di luar nikah tentu akan berubah pula. Penelitian ini tergolong yuridisnormatifdan bersifatdeskriptifanalitis, yaitu mengumpulkan data dan memaparkan pandangan tentang hukum Islam tentang status anak tersebut, kemudian menganalisis sesuai dengan teori yang sudah ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Pasca ada Putusan MKNomor 46/PUU-VIII/2010, bahwa anakluar kawinbukanhanya memilikihubungankeperdataaandenganibubiologisnya saja,tetapijugamemiliki hubungankeperdataan dengan ayah biologisnyajugasepanjang ibuataupun anak luarkawin tersebut dapatmembuktikan ayah biologisnya: (2) Pasca ada Putusan MKNomor 46/PUU-VIII/2010,  semakin mempertegas kepastian hukumdan perlindungan hukumdalamhubunganantara anakluar kawindenganayahbiologisdalamhal bertanggung jawabuntukmenafkahidanmemberikanpenghidupankepadaanak luar kawintersebut,jadibebanuntukmemelihara,memberikannafkahbagianak luarkawinbukanhanyaditanggung olehsalah satukeluargasaja(ibudarianak luarkawin)akantetapijugaharusditanggung bersamadengankeluargadarisi ayah biologisnya. Kata Kunci : Status, Anak Luar Nikah, Putusan MK No  46/PUU-VII/2010                         
PERTIMBANGAN HAKIM TENTANG PUTUSAN ITSBAT NIKAH SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN (Analisis Putusan Nomor: 0036/Pdt.P/2016/MS.Ttn) Riza Nazlianto, Lc, MA; Ekawati, SH
Al-MURSALAH Vol. 3 No. 1 Januari-Juni 2017
Publisher : STAI Tapaktuan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya kasus itsbat nikah setelah berlakunya UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan di Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan. Perkawinan yang disahkan hanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU Nomor 1 Tahun 1974. Akan tetapi, Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 7 ayat 3 huruf a memberikan peluang untuk pengesahan nikah yang terjadi sebelum atau sesudah berlakunya UU Nomor 1 Tahun 1974 hanya untuk kepentingan perceraian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja pertimbangan majelis hakim dalam mengabulkan perkara itsbat nikah di Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpul data melalui  studi dokumentasi.  Sementara pengolahan data juga menggunakan model analisis dokumenter. Hasil penelitian mengatakan bahwa alasan majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah mengabulkan permohonan itsbat nikah nomor 0036/Pdt.P/2016/MS.Ttn, di antaranya: (1) kemaslahatan keluarga (maṣlahah murṣalah), artinya seorang hakim bersedia mengabulkan perkara itsbat nikah berdasarkan pertimbangan kemaslahatan anggota keluarga; (2) Keterangan saksi dan bukti di persidangan akan menjadi pertimbangan hakim; (3) Posita petendi, yaitu dasar atau dalil permohonan yang berisi tentang peristiwa dan hubungan hukum itsbat nikah dan alasan atau tujuan dalam mengajukan itsbat nikah; (4)  Legal standing, mengkaji secara teliti dan cermat tentang legal standing sebagai dasar dalam penetapan perkara istbat nikah, baik itu berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1974, tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI), pendapat para ulama ataupun hukum positif yang berlaku, khususnya yang berkaitan dengan masalah istbat nikah.   Kata Kunci : Pertimbangan Hakim dan Istbat Nikah
DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN PERKARA CERAI GUGAT SUAMI MAFQUD (Analisis Putusan Nomor 0205/Pdt.G/2016/MS.Ttn) Harry Kurniawan, MH; Maisuriati, SH
Al-MURSALAH Vol. 3 No. 1 Januari-Juni 2017
Publisher : STAI Tapaktuan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya putusan hakim mengenai permohonan cerai gugat dengan alasan suami mafqud, meskipun kurang dari dua tahun seperti yang tertuang dalam Pasal 116 poin (b) Kompilasi Hukum Islam (KHI), yaitu: Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya. Dalam prakteknya, majelis hakim yang mengadili kasus cerai gugat dengan alasan suami mafqud, tidak selalu menunggu dua  tahun lamanya, bahkan ada yang kurang dua tahun, seperti dalam Putusan Nomor 0205/Pdt.G/2016/MS.Ttn. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan cerai gugat dengan alasan suami mafqud pada putusan di atas. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan teknik pengumpulan data melalui kajian pustaka.  Hasil penelitian yang diperoleh bahwa pertimbangan hakim paling fundamental adalah mewujudkan kepentingan terbaik bagi istri dan masa depannya dalam penantian yang tak pasti, yang dilakukan dengan memeriksa saksi-saksi secara selektif yang mengetahui kondisi keberadaan suaminya dengan bukti-bukti otentik, yang dibenarkan oleh syariat, sehingga dapat ditetapkan suatu ketetapan hukum yang pasti. Hasil putusan ini telah memenuhi unsur keadilan, karena perbuatan putusan tersebut didasarkan pada kemaslahatan istri untuk menentukan status dan masa depannya. Kata Kunci : Cerai Gugat, Suami dan Mafqud
POTREK TRADISI NIKAH GANTUNG DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Kecamatan Kluet Selatan, Aceh Selatan) Alizar Usman, M.Hum; Ermaliza, SH
Al-MURSALAH Vol. 3 No. 1 Januari-Juni 2017
Publisher : STAI Tapaktuan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih adanya fenomena nikah gantung di kalangan masyarakat Kluet Selatan. Nikah gantung adalah nikah yang sudah sah menurut hukum Islam, namun dilanggar oleh adat untuk tinggal serumah sebelum melakukan walimah dalam waktu tertentu. Dengan banyaknya pelaksanaan nikah yang belum dilakukannya walimah membuat ketidakberdayaan syari’at untuk menaati pemberlakuan adat yang menjadikan kehidupan suami istri tidak tinggal serumah sebelum melakukan walimah. Apabila salah satu pihak melanggarnya, maka dikenakan sanksi adat.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan nikah gantung dalam masyarakat Kluet Selatan tetap seperti nikah pada umumnya hanya saja karena belum melakukan walimah suami istri tidak dibolehkan untuk tinggal serumah dan melakukan hubungan suami istri sebagaimana mestinya, namun Islam tidak mengenal istilah nikah gantung yang dipraktekkan masyarakat Kluet Selatan karena dalam hukum Islam ketika orang sudah melakukan ijab kabul dan sudah memenuhi rukun dan syarat perkawinan maka hukumnya sudah sah, walaupun belum melaksanakan walimah, suami istri tersebut sudah boleh serumah dan melakukan hubungan suami istri bahkan menimbulkan hak dan kewajiban keduanya. Kata Kunci : Tradisi dan Nikah Gantung
PERAN POLITIK PEREMPUAN DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN DI LEMBAGA LEGISLATIF KABUPATEN ACEH SELATAN TAHUN 2014-2019 Desi Purnamasari, M.Pem.I; Iza Zubaidah, SH
Al-MURSALAH Vol. 3 No. 1 Januari-Juni 2017
Publisher : STAI Tapaktuan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya peran politik perempuan dalam dunia politik masih sangat minim di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan. Hal ini terlihat dai jumlah keterwakilan perempuan, hanya 1 orang dan 29 orang laki-laki. Hal ini akan mempengaruhi pengambilan kebijakan di DPRK Aceh Selatan, khususnya yang berkaitan dengan persoalan kaum perempuan. Penelitian ini tergolong kualitatif dengan menggunakan pendekatan deskriptif dengan teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan analisis data menggunakan reduksi, display dan verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa minimnya partisipasi perempuan dalam politik di Aceh Selatan terlihat dari sedikitnya jumlah perempuan yang menduduki jabatan politik, salah satunya adalah lembaga legislatif. Fakta ini menunjukkan bahwa jumlah keterwakilan perempuan di lembaga legislatif tidak mengurangi eksistensi mereka dalam pengambilan keputusan di lembaga tersebut. Namun demikian, dengan semakin banyaknya perempuan berkiprah di dunia politik diharapkan ada lebih banyak ide dan gagasan dalam pembangunan daerah terutama yang berkaitan dengan kaum perempuan. Kata Kunci : Politik, Perempuan dan Pengambilan Keputusan

Page 1 of 1 | Total Record : 7