cover
Contact Name
Dedy Suhendra
Contact Email
dedy.suhendra@um-tapsel.ac.id
Phone
+6281263002196
Journal Mail Official
justitia@um-tapsel.ac.id
Editorial Address
Jl. Stn Mhd Arief No 32 Padangsidimpuan Sumatera Utara
Location
Kota padangsidimpuan,
Sumatera utara
INDONESIA
Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
ISSN : 23549033     EISSN : 25799398     DOI : -
Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , Hukum dan Ekonomi, Sosiologi Hukum dan bagian lain terkait masalah kontemporer dalam Hukum. JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora adalah jurnal akses terbuka yang berarti bahwa semua konten tersedia secara gratis tanpa biaya kepada pengguna atau lembaganya. Pengguna diperbolehkan membaca, mengunduh, menyalin, mendistribusikan, mencetak, mencari, atau menautkan ke teks lengkap artikel, atau menggunakannya untuk tujuan sah lainnya, tanpa meminta izin terlebih dahulu dari penerbit atau penulis.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol 1, No 1 (2019): Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora" : 5 Documents clear
KEKUATAN ALAT BUKTI YANG DIAJUKAN DALAM PROSES PERSIDANGAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DI PENGADILAN NEGERI PADANGSIDIMPUAN Ridwan Rangkuti
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 1 (2019): Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (74.975 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v1i1.416-427

Abstract

Berdasarkan materi yang diambil dalam penelitian ini yaitu Tinjauan Yuridis Tentang Kekuatan Alat Bukti Yang Diajukan Dalam Proses Persidangan Tindak Pidana Pembunuhan Di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan (Studi Kasus Nomor, 360/Pid.B/2014/PN.Psp.Sbh) bahwa di dalam proses persidangan tindak pidana pembunuhan dimana masalah alat bukti sangat diperlukan sekali di dalam persidangan, maka dengan demikian penulis perlu melakukan suatu penelitian tentang masalah kekuatan alat bukti sebagaimana tersebut diatas sesuai dengan perumusan masalah yang diangkatBerdasarkan pengamatan tersebut di atas penulis mengangkat permasalahan dalam penelitian adalah sebagai berikut di bawah ini :Apakah alat bukti yang diajukan dimuka persidangan dalam tindak pidana pembunuhan sudah sesuai  dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ?Apakah hambatan yang dihadapi saat membuktikan kesalahan yang diperbuat terdakwa dalam tindak pidana pembunuhan dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan ?Berdasarkan perumusan masalah tersebut di atas, maka tujuan penelitian dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui alat bukti yang diajukan dimuka persidangan dalam tindak pidana pembunuhan sudah sesuai  dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan untuk mengetahui hambatan yang dihadapi saat membuktikan kesalahan yang diperbuat terdakwa dalam tindak pidana pembunuhan dalam proses persidangan di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri PadangsidimpuanSelanjutnya metode penelitian yang penulis gunakan dalam penulisan penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang maksudnya adalah penelitian yang dilakukan dengan hasil wawancara penulis dengan responden dan juga melakukan penelitian terhadap data-data dan Putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang berkaitan dengan penelitian ini dan juga dengan cara melakukan Penelitian Lapangan (Library Research) dan Penelitian Kepustakaan (Field Research)Sedangkan teknik atau alat yang penulis gunakan dalam mengumpulkan data baik dilapangan maupun dalam melakukan wawancara dengan responden yang ditemui penulis serta data yang diambil dari dokumen yang berkaitan dengan permasalahan yang dirumuskan dalam penelitian ini yaitu Interview (Wawancara) yaitu dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan secara langsung kepada responden yang sebelumnya telah ditentukan terlebih dahulu dan Studi Dokumentasi yaitu dengan mempelajari berkas-berkas yang telah diarsipkan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang selanjutnya akan dianalisan dengan cara Induksi dan DeduksiSelanjutnya sebagai kesimpulannya adalah bahwa alat bukti yang diajukan dimuka persidangan dalam tindak pidana pembunuhan sudah sesuai  dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dimana di dalam hukum acara pidana kita pakai Negatief Wettelijke theori yaitu theori pembuktian yang didasarkan pada syarat yaitu adanya keharusan keyakinan Hakim di dalam memutuskan kasus tindak pidana dengan dasar alat bukti syah untuk menguatkan bahwasanya tindak pidana kejahatan telah terjadi dilakukan oleh terdakwa dan juga sudah sesuai dengan alat-alat bukti yang terdapat dalam Peundang-undangan yaitu KUHAP dan bahwa hambatan yang dihadapi saat membuktikan kesalahan yang diperbuat terdakwa dalam tindak pidana pembunuhan dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan karena dimana Hakim dalam menyelesaikan suatu perselisihan atau perkara pidana harus memerlukan pembuktian untuk memutuskan siapa yang benar dan salah, serta tidak dapat begitu saja menuduh suatu perkara pidana yang bertujuan untuk kebenaran materi yaitu kebenaran yang didasarkan pada alat bukti yang syah sesuai dengan yang terdapat di dalam Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan  juga Hakim mempunyai keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwa yang bersalah melakukannya. 
Pelaksanaan Adopsi Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 (Studi di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan) Sutan Siregar
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 1 (2019): Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (91.12 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v1i1.428-442

Abstract

Pokok permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah 1) Bagaimanakah prosedur pelaksanaan adopsi di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan? 2) Bagaimana kedudukan anak adopsi dalam ahli waris? Mengingat pelaksanaan pengangkatan anak belum diatur dalam Undang-undang. PP Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak adalah peraturan yang bersifat netral bagi seluruh lapisan masyarakat. Dalam pelaksanaan pengangkatan anak di Pengadilan harus berdasarkan undang-undang yang mengaturnya sehingga sesuai antara materil dan prakteknya.Jenis penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Dengan kata lain penelitian ini akan mengkaji fakta-fakta hukum dalam pelaksanaan adopsi di Pengadilan untuk kemudian direlevansikan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengangkatan anak. Penelitian ini mengumpulkan teori tentang pengangkatan anak dari berbagai buku-buku dan literatur ilmiah serta melakukan wawancara dengan Hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan. Hasil yang dicapai dalam penelitian ini bahwa pelaksanaan adopsi di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan secara umum telah berjalan sesuai dengan PP Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Anak. Kata kunci: Pelaksanaan Adopsi, PP No. 54 Tahun 2007.
Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Narkotika Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Fajar Padly
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 1 (2019): Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (73.924 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v1i1.443-456

Abstract

Berdasarkan seluruh uraian yang telah penulis jelaskan di atas, maka dengan demikian sesuai dengan judul penelitian yang diangkat dalam penelitian ini adalah Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Anak Dibawah Umur Sebagai Pelaku Tindak Pidana Narkotika Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan (Studi Kasus Nomor, 05/Pid.Sus.A/2012/PN.Psp) dan seterusnya di dalam abstrak ini akan diuraikan tentang perumusan masalah, tujuan penelitian dan manfaat penelitian serta kesimpulan, dimana dengan mengamati perkembangan saat sekarang tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika bukan saja yang dilakukan oleh orang dewasa akan tetapi anak dibawah umur pun telah melakukan tindak pidana tersebut, maka perlu untuk dilakukan penelitian sedangkan lokasi penelitian adalah pada Pengadilan Negeri Padangsidimpua, dan juga putusan sebagaimana tersebut di atas   Berdasarkan pengamatan tersebut di atas penulis mengangkat permasalahan dalam penelitian adalah sebagai berikut di bawah ini :Bagaimanakah pertanggungjawaban hokum terhadap anak dibawah umur sebagai pelaku tindak pidana narkotika di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan ?Bagaimanakah proses pemidanaan terhadap anak dibawah umur yang melakukan tindak pidana narkotika dalam praktek persidangan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan? Sedangkan tujuan penelitian meliputi untuk mengetahui pertanggungjawaban hokum terhadap anak dibawah umur sebagai pelaku tindak pidana narkotika di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dan untuk mengetahui proses pemidanaan terhadap anak dibawah umur yang melakukan tindak pidana narkotika dalam praktek persidangan di Pengadilan Negeri PadangsidimpuanSedangkan teknik atau alat yang penulis gunakan dalam mengumpulkan data baik dilapangan maupun dalam melakukan wawancara dengan responden yang ditemui penulis serta data yang diambil dari dokumen yang berkaitan dengan permasalahan yang dirumuskan dalam penelitian ini yaitu Interview (Wawancara) yaitu dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan secara langsung kepada responden yang sebelumnya telah ditentukan terlebih dahulu dan Studi Dokumentasi yaitu dengan mempelajari berkas-berkas yang telah diarsipkan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang selanjutnya akan dianalisan dengan cara Induksi dan DeduksiSelanjutnya sebagai kesimpulannya adalah bahwa pertanggungjawaban hokum terhadap anak dibawah umur sebagai pelaku tindak pidana narkotika di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 24 Undang-undang Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak bahwa tindakan yang dapat dijatuhkan kepada anak nakal ialah mengembalikan kepada orang tua, wali atau orang tua asuh, dengan menyerahkan kepada Negara untuk mengikuti pendidikan, pembinaan dan latihan kerja atau menyerahkan kepada Departemen Sosial atau organisasi Sosial Kemasyarakatan yang bergerak dibidang pendidikan, pembinaan dan latihan kerja dan bahwa proses pemidanaan terhadap anak dibawah umur yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dalam praktek di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan pada dasarnya belum sesuai dengan Undang-undang 3 tahun 1997 karena seperti kasus dalam penelitian ini dimana terdakwa telah dijatuhi hukuman selama 10 (sepuluh) bulan penjara yang berarti Hakim hanya berpedoman kepada Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana yang terdapat di dalam Pasal 111
SANKSI HUKUM YANG DAPAT DIBERIKAN OLEH HAKIM KEPADA ORANG MEMBANTU MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DI PENGADILAN NEGERI PADANGSIDIMPUAN Marwan Busyuro
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 1 (2019): Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (54.949 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v1i1.389-400

Abstract

Adapun materi yang disajikan dalam penelitian ini adalah sanksi hukum yang dapat diberikan oleh Hakim kepada orang yang membantu melakukan tindak pidana pencurian di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan sebab dalam hal tindak pidana pencurian yang mana pelakunya lebih dari satu orang, yang diantaranya adalah untuk membantu supaya terlaksana pencurian itu, maka dalam hal ini penulis perlu melakukan penelitian hukuman apasajakah yang dapat diberikan oleh Hakim terhadap orang yang membantu melakukan tersebut dengan demikian penulis mengambil lokasi penelitian pada Pengadilan Negeri Padangsidimpua, dan Advokat serta Kejaksaaan Negeri Padangsidimpuan   Berdasarkan pengamatan tersebut di atas penulis mengangkat permasalahan dalam penelitian adalah sebagai berikut di bawah ini :Bagaimanakah sanksi hukum yang diberikan Hakim terhadap orang yang membantu melakukan tindak pidana pencurian di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan ?Apakah yang merupakan faktor dominan penyebab seseorang mau melakukan peran membantu terhadap tindak pidana pencurian di Wilayah Pengadilan Negeri Padangsidimpuan ?Sedangkan tujuan penelitian adalah karena perbuatan membantu melakukan tindak pidana pencurian dapat meresahkan masyarakat, maka perlu diketahui bagaimanakah sanksi hukumnya yang diberikan oleh Hakim terhadap pelaku tindak pidana tersebut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dan karena perbuatan membantu melakukan tindak pidana masih terdapat di dalam masyarakat, maka perlu diketahui apakah yang menjadi faktor penyebabnya terjadinya tindak pidana pencurian tersebut di wilayah Hukum Pengadilan Negeri PadangsidimpuanSelanjutnya metode penelitian yang penulis gunakan dalam penulisan penelitian ini adalah penelitian deskriptif dan penelitian normatif yang maksudnya adalah penelitian yang dilakukan dengan hasil wawancara penulis dengan responden dan juga melakukan penelitian terhadap data-data maupun berkas-berkas yang berkaitan dengan penelitian ini seperti Kasus Nomor;  473/Pid.B/2008/PN.Psp dengan cara penelitian Penelitian Lapangan (Library Research) dan Penelitian Kepustakaan (Field Research)Sedangkan teknik atau alat yang penulis gunakan dalam mengumpulkan data baik dilapangan maupun dalam melakukan wawancara dengan responden yang ditemui penulis serta data yang diambil dari dokumen yang berkaitan dengan permasalahan yang dirumuskan dalam penelitian ini yaitu Interview (Wawancara) yaitu dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan secara langsung kepada responden yang sebelumnya telah ditentukan terlebih dahulu dan Studi Dokumentasi yaitu dengan mempelajari berkas-berkas yang telah diarsipkan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang selanjutnya akan dianalisan dengan cara Induksi dan DeduksiSelanjutnya sebagai kesimpulannya adalah bahwa penjatuhan saksi hukum yang dapat diberikan Hakim terhadap orang yang melakukan tindak pidana pencurian masih relatip ringan jika dibandingkan dengan maksud Pasal 57 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang menentukan bahwa hukuman kepada orang yang membantu melakukan selama-lamanya hukuman pokok bagi kejahatan dikurangi sepertiga dalam hal membantu melakukan kejahatan tersebut dan bahwa yang merupakan faktor dominan penyebab seseorang mau melakukan peran membantu melakukan tindak pidana pencurian di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan adalah disebabkan adanya faktor karena kemiskinan yang mengharap imbalan dan adanya rasa dendam   
IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN HAK ATAS PENDIDIKAN BAGI ANAK DIDIK WARGA BINAAN SOSIAL (WBS) (Studi di Kantor UPT. Pelayanan Sosial Anak Padangsidimpuan) Abdul Aziz Abidan
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 1 (2019): Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (71.394 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v1i1.401-415

Abstract

Adapun materi yang disajikan dalam penelitian ini adalah sanksi hukum yang dapat diberikan oleh Hakim kepada orang yang membantu melakukan tindak pidana pencurian di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan sebab dalam hal tindak pidana pencurian yang mana pelakunya lebih dari satu orang, yang diantaranya adalah untuk membantu supaya terlaksana pencurian itu, maka dalam hal ini penulis perlu melakukan penelitian hukuman apasajakah yang dapat diberikan oleh Hakim terhadap orang yang membantu melakukan tersebut dengan demikian penulis mengambil lokasi penelitian pada Pengadilan Negeri Padangsidimpua, dan Advokat serta Kejaksaaan Negeri Padangsidimpuan   Berdasarkan pengamatan tersebut di atas penulis mengangkat permasalahan dalam penelitian adalah sebagai berikut di bawah ini :Bagaimanakah sanksi hukum yang diberikan Hakim terhadap orang yang membantu melakukan tindak pidana pencurian di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan ?Apakah yang merupakan faktor dominan penyebab seseorang mau melakukan peran membantu terhadap tindak pidana pencurian di Wilayah Pengadilan Negeri Padangsidimpuan ?Sedangkan tujuan penelitian adalah karena perbuatan membantu melakukan tindak pidana pencurian dapat meresahkan masyarakat, maka perlu diketahui bagaimanakah sanksi hukumnya yang diberikan oleh Hakim terhadap pelaku tindak pidana tersebut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dan karena perbuatan membantu melakukan tindak pidana masih terdapat di dalam masyarakat, maka perlu diketahui apakah yang menjadi faktor penyebabnya terjadinya tindak pidana pencurian tersebut di wilayah Hukum Pengadilan Negeri PadangsidimpuanSelanjutnya metode penelitian yang penulis gunakan dalam penulisan penelitian ini adalah penelitian deskriptif dan penelitian normatif yang maksudnya adalah penelitian yang dilakukan dengan hasil wawancara penulis dengan responden dan juga melakukan penelitian terhadap data-data maupun berkas-berkas yang berkaitan dengan penelitian ini seperti Kasus Nomor;  473/Pid.B/2008/PN.Psp dengan cara penelitian Penelitian Lapangan (Library Research) dan Penelitian Kepustakaan (Field Research)Sedangkan teknik atau alat yang penulis gunakan dalam mengumpulkan data baik dilapangan maupun dalam melakukan wawancara dengan responden yang ditemui penulis serta data yang diambil dari dokumen yang berkaitan dengan permasalahan yang dirumuskan dalam penelitian ini yaitu Interview (Wawancara) yaitu dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan secara langsung kepada responden yang sebelumnya telah ditentukan terlebih dahulu dan Studi Dokumentasi yaitu dengan mempelajari berkas-berkas yang telah diarsipkan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang selanjutnya akan dianalisan dengan cara Induksi dan DeduksiSelanjutnya sebagai kesimpulannya adalah bahwa penjatuhan saksi hukum yang dapat diberikan Hakim terhadap orang yang melakukan tindak pidana pencurian masih relatip ringan jika dibandingkan dengan maksud Pasal 57 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang menentukan bahwa hukuman kepada orang yang membantu melakukan selama-lamanya hukuman pokok bagi kejahatan dikurangi sepertiga dalam hal membantu melakukan kejahatan tersebut dan bahwa yang merupakan faktor dominan penyebab seseorang mau melakukan peran membantu melakukan tindak pidana pencurian di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan adalah disebabkan adanya faktor karena kemiskinan yang mengharap imbalan dan adanya rasa dendam   

Page 1 of 1 | Total Record : 5


Filter by Year

2019 2019


Filter By Issues
All Issue Vol 8, No 2 (2025): 2025 Vol 8, No 1 (2025): 2025 Vol 8, No 1 (2025): JUSTITIA Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 6, No 2 (2023): 2023 Vol 6, No 1 (2023): Pebruari 2023 Vol 9, No 7 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 6 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 5 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 4 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 3 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 2 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 1 (2022): Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 1 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 5, No 2 (2022): Jurnal Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 6 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 5 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 4 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 3 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 2 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 1 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 7, No 4 (2020): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 7, No 3 (2020): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 7, No 2 (2020): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 7, No 1 (2020): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 2 (2019): Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 1 (2019): Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 2 (2018): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 1 (2018): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 04 (2014): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 02 (2014): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 01 (2013): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora More Issue