cover
Contact Name
Toha Andiko
Contact Email
Toha.andiko@gmail.com
Phone
-
Journal Mail Official
Toha.andiko@gmail.com
Editorial Address
-
Location
Kota bengkulu,
Bengkulu
INDONESIA
Jurnal Ilmiah Mizani: Wacana Hukum, Ekonomi Dan Keagamaan
ISSN : 23555173     EISSN : 26569477     DOI : -
JURNAL ILMIAH MIZANI : Wacana Hukum, Ekonomi, dan Keagamaan is a scientific publication journal that contains Islamic law, Economics, and Islamic Religious Studies to support the development of Islamic knowledge. This journal is published two times a year in March and September by Faculty of Islamic Law of State Institute for Islamic Studies (IAIN) Bengkulu.
Arjuna Subject : -
Articles 14 Documents
Search results for , issue "Vol 8, No 2 (2021)" : 14 Documents clear
Community Responses to Contemporary Jihad Movements and Their Impact on Social Religion in Indonesia Sukiati Sukiati; Milhan Milhan
JURNAL ILMIAH MIZANI: Wacana Hukum, Ekonomi, dan Keagamaan Vol 8, No 2 (2021)
Publisher : Fakultas Syariah UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29300/mzn.v8i2.10455

Abstract

Contemporary jihad movements, especially those related to Islamic extremism, have become controversial in the international community. The purpose of this study is to explore how society responds to contemporary jihadist movements, as well as what factors influence their response. This research uses a qualitative approach by collecting data through interviews with several respondents: academics, activists, and the general public. The research results show that people's responses to contemporary jihadist movements vary widely, from those who reject them to those who support them. Factors that influence people's responses include religious beliefs, life experiences, media influences, and political factors. The results of this study have important implications for the parties involved in dealing with contemporary jihadist movements. Efforts are needed to increase public education and understanding of the true teachings of Islam, as well as reduce social and political injustice, which has triggered the emergence of the contemporary jihad movement. In addition, the parties involved must also strengthen inter-religious and intercultural dialogue to create better understanding and tolerance among people. With a more comprehensive and integrated approach, it is hoped to reduce the influence and number of followers of contemporary jihadist movements and encourage the creation of better peace and security worldwide.Gerakan jihad kontemporer, khususnya yang berkaitan dengan ekstremisme Islam, menjadi kontroversi di dunia internasional. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengeksplorasi bagaimana respon masyarakat terhadap gerakan jihadis kontemporer, serta faktor apa saja yang mempengaruhi respon mereka. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan mengumpulkan data melalui wawancara dengan beberapa responden: akademisi, aktivis, dan masyarakat umum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa respon masyarakat terhadap gerakan jihad kontemporer sangat beragam, mulai dari yang menolak hingga yang mendukung. Faktor yang mempengaruhi respon masyarakat antara lain keyakinan agama, pengalaman hidup, pengaruh media, dan faktor politik. Hasil penelitian ini memiliki implikasi penting bagi pihak-pihak yang terlibat dalam menangani gerakan jihad kontemporer. Diperlukan upaya untuk meningkatkan pendidikan dan pemahaman masyarakat tentang ajaran Islam yang benar, serta mengurangi ketidakadilan sosial dan politik yang memicu munculnya gerakan jihad kontemporer. Selain itu, pihak-pihak yang terlibat juga harus memperkuat dialog antaragama dan antarbudaya untuk menciptakan pemahaman dan toleransi yang lebih baik di antara umat manusia. Dengan pendekatan yang lebih komprehensif dan terintegrasi, diharapkan dapat mengurangi pengaruh dan jumlah pengikut gerakan jihad kontemporer serta mendorong terciptanya perdamaian dan keamanan dunia yang lebih baik. 
LIMITATIONS OF WOMEN'S GENITALS ACCORDING TO M. SYAHRUR (Ijtihad Method Analysis Study) Iqbal Dwi Syariansyah; Faisar Ananda; Jamil Jamil
JURNAL ILMIAH MIZANI: Wacana Hukum, Ekonomi, dan Keagamaan Vol 8, No 2 (2021)
Publisher : Fakultas Syariah UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29300/mzn.v8i2.10673

Abstract

The formulation of the research problem is What are the limits of female genitalia according to M. Syahrur and How does M. Syahrur use the ijtihad method in determining the boundaries of female genitalia. This research is library research, using a reference source by M. Syahrur entitled al-Kitab wa al-Qur'anal-Qur'an Mu'ashirahMu'ashirah as the primary reference, as well as other books which include the issue of the boundaries of women'swomen's private parts. The results of the study show that the application of M. Syahrur'sSyahrur's limit theory (nazhariatul hudud) in the problem of the boundaries of women'swomen's private parts states that women cannot be naked because they exceed or exceed the minimum limit (al-hadd al-adnaa). The elements that must be covered and constitute genitalia for women are under the minimum limit (al-hadd al-adnaa), namely the lower part (al-juyub as-sufliyah), (al-juyub as-sufliyah) consisting of the genitals, buttocks, armpits, and breasts. The limitations of women'swomen's private parts in social activation in society include the minimum limits (al-hadd al-adnaa) and parts of women'swomen's bodies that must be covered per public perceptions. Women may not exceed the maximum limit (al-hadd al-a'la). Therefore, they cannot hide their face and hands, such as veiling (niqab). The ijtihad method used by M. Syahrur in determining the boundaries of women'swomen's private parts, with his theory Nazhariatul Hudud explains that there is a minimum limit (al-hadd al-adnaa) and a maximum limit (al-hadd al-a'laaal-a'laa). The minimum limit is the lowest provision of the rules prescribed by Allah SWT, while the maximum limit is the highest limit of a rule. Therefore, it is not permissible to do something less than the minimum limit and also not to do anything more than the maximum limit.Rumusan masalah penelitian ini adalah Apa saja batasan aurat perempuan menurut M. Syahrur dan Bagaimana metode ijtihad yang digunakan M. Syahrur dalam menentukan batasan aurat perempuan. Penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research), dengan menggunakan sumber rujukan karya M. Syahrur berjudul al-Kitab wa al-Qur’an Mu`ashirah sebagai rujukan primer, serta kitab-kitab lainnya yang mencantumkan tentang masalah batasan aurat perempuan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengaplikasian teori limit (nazhariatul hudud) M. Syahrur dalam masalah batasan aurat perempuan menyebutkan bahwa perempuan tidak boleh telanjang, karena melebihi atau melampui dari batas minimal (al-hadd al-adnaa). Bagian-bagian yang wajib ditutupi dan merupakan aurat bagi perempuan sesuai dengan batas minimal (al-hadd al-adnaa), yakni bagian bawah (al-juyub as-sufliyah),  (al-juyub as-sufliyah) terdiri dari kemaluan, pantat, ketiak, dan payudara. Batasan aurat perempuan dalam aktivasi sosial di masyarakatnya melingkupi batasan minimal (al-hadd al-adnaa), serta bagian dari tubuh perempuan yang harus ditutup sesuai dengan persepsi masyarakat. Perempuan Tidak boleh melampui batas dari batasan maksimal (al-hadd al-a`alaa), sebab itu tidak boleh menutup wajah dan dua telapak tangan, seperti bercadar (niqab).  Metode ijtihad yang digunakan M. Syahrur dalam menentukan batasan aurat perempuan, dengan teorinya nazhariatul hudud menjelaskan bahwa ada batas minimal (al-hadd al-adnaa) dan batas maksimal (al-hadd al-a`laa). Batasan minimal, adalah ketentuan paling rendah dari aturan yang telah disyari`atkan oleh Allah SWT, sedangkan batas maksimalnya adalah batas paling tertinggi dari suatu aturan. Sebab itu, tidak dibolehkan melakukan sesuatu kurang dari batas minimal dan juga tidak boleh melakukan sesuatu melebihi dari batas maksimal
GOLD INVESTMENT BY INSTALLMENT IN THE BANK INDONESIAN SHARIA KABANJAHE BRANCH: Analysis of Law No. 21 of 2008 and DSN MUI Fatwa Number 77 of 2010 Wahyudi Ganda Syahputra; Sri Sudiarti; Hafsah Hafsah
JURNAL ILMIAH MIZANI: Wacana Hukum, Ekonomi, dan Keagamaan Vol 8, No 2 (2021)
Publisher : Fakultas Syariah UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29300/mzn.v8i2.11179

Abstract

Bank Syariah Indonesia Gold Installment products, are in great demand by Bank Syariah Indonesia customers, including those in Kabanjahe, Karo-North Sumatra. This study examines the practice of investing in gold installments that have been regulated in Law No. 21 of 2008 and legitimized by the DSN fatwa of the Indonesian Ulema Council No. 77/DSN/MUI/VI/2020, whose legality is still being debated in Islamic law. The type of research used is field qualitative with a statutory approach and a case approach. The study results show that applying gold installment investments at BSI Kabanjahe complies with the provisions stipulated in Law No. 21 of 2008 concerning Islamic banking. Buying and selling gold in cash, either through ordinary buying and selling or buying and selling murabaha in the perspective of the DSN MUI fatwa Number 77 of 2010, is legally permissible (mubah or ja'iz). Then the solution to the obstacles in implementing gold installment investments at Bank Syariah Indonesia Kabanjahe Branch is to increase promotion and understanding to the public about gold investment products and discipline customers who are disobedient in paying by giving warning letters.Produk Cicil Emas Bank Syariah Indonesia sangat diminati oleh nasabah Bank Syariah Indonesia, termasuk di Kabanjahe, Karo-Sumatera Utara. Penelitian ini mengkaji praktek investasi cicilan emas yang telah diatur dalam UU No. 21 tahun 2008 dan dilegitimasi oleh fatwa DSN Majelis Ulama Indonesia No. 77/DSN/MUI/VI/2020, yang notabene masih diperdebatkan legalitasnya dalam syariat Islam. Jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif lapangan dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan investasi cicilan emas di BSI Kabanjahe telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang No. 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah. Jual beli emas secara tidak tunai, baik melalui jual beli biasa atau jual beli murabahah dalam perspektif fatwa DSN MUI Nomor 77 tahun 2010 adalah hukumnya boleh (mubah atau ja’iz). Kemudian solusi terhadap kendala dalam pelaksanaan investasi cicilan emas di Bank Syariah  Indonesia Cabang Kabanjahe yaitu memperbanyak promosi dan pemahaman kepada masyarakat tentang produk investasi emas serta menertibkan nasabah yang tidak taat membayar dengan pemberian surat peringatan
ANALYSIS OF WAITING PERIOD FOR MEN AFTER DIVORCE PERSPECTIVE OF JAMALUDDIN AṬIYAH'S MAQAṢID AS-SHARIA THEORY Hasanuddin Hasanuddin; Muhammad Syukri Albani Nasution; Imam Yazid
JURNAL ILMIAH MIZANI: Wacana Hukum, Ekonomi, dan Keagamaan Vol 8, No 2 (2021)
Publisher : Fakultas Syariah UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29300/mzn.v8i2.12092

Abstract

The Director General of Islamic Religious Institutional Development again issued Circular Number P-005 / DJ. III/Hk.00.7/10/2021 concerning marriage during the iddah period, according to the provisions of the circular "an ex-husband man can marry another woman when the iddah period of his ex-wife has ended". This article attempts to further analyze the waiting period for men due to talak raj'i divorce using Jamaluddin Aṭiyah's theory of maqashid as-sharia. This research is normative legal research. In the perspective of Maqashid As-Sharia proposed by Jamaluddin Aṭiyah, the regulation of waiting periods for men after divorce not only reflects aspects of Islamic law governing divorce, but also serves as a means to achieve broader goals in the lives of individuals, families, communities, and humanity by Islamic values. With this approach, the regulation has a profound impact on various aspects of life-related to divorce.Dirjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam kembali mengeluarkan surat Edaran Nomor P-005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021 tentang pernikahan dalam masa iddah, menurut ketentuan edaran tersebut “laki-laki bekas suami dapat melakukan pernikahan dengan perempuan lain apabila telah selesai masa iddah bekas isterinya”. Artikel ini mencoba menganalisis lebih jauh terkait masa tunggu bagi laki-laki akibat perceraian talak raj’i dengan menggunakan teori maqashid as-syariah Jamaluddin Aṭiyah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Dalam perspektif Maqashid As-Syariah yang dikemukakan oleh Jamaluddin Aṭiyah, regulasi masa tunggu bagi laki-laki setelah bercerai tidak hanya mencerminkan aspek hukum Islam yang mengatur peristiwa perceraian, tetapi juga berfungsi sebagai sarana untuk mencapai tujuan-tujuan yang lebih luas dalam kehidupan individu, keluarga, masyarakat, dan kemanusiaan sesuai dengan nilai-nilai Islam. Dengan pendekatan ini, regulasi tersebut memiliki dampak yang mendalam pada berbagai aspek kehidupan yang berkaitan dengan perceraian

Page 2 of 2 | Total Record : 14