cover
Contact Name
Kaliandra
Contact Email
kaliandrasaputra5@gmail.com
Phone
+6282387191091
Journal Mail Official
hukumah@yahoo.com
Editorial Address
Jl. Riau No. 02 Kel. Pasir Pengaraian Kec. Rambah, Kab. Rokan Hulu
Location
Kab. rokan hulu,
Riau
INDONESIA
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam
ISSN : -     EISSN : 26146444     DOI : -
Focus dan scope artikel yang akan diterima dan diterbitkan dalam Jurnal HUKUMAH harus masuk dalam lingkup keilmuan bidang hukum dan hukum Islam yaitu: Bidang hukum mencakup (tapi tidak terbatas pada bidang) : hukum materiil dan formil, tinjauan hukum dari aspek politik, sosial, ekonomi, antropologi, psikologi Bidang hukum Islam mencakup (tapi tidak terbatas pada bidang): fiqh, ushul fiqh, masail fiqhiyyah serta masalah fiqh kontemporer.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol 1, No 1 (2017)" : 5 Documents clear
PERADILAN DALAM POLITIK ISLAM (AL QADHAIYYAH FIS SIYASAH ASSYAR’IYYAH) M. Zakaria
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 1, No 1 (2017)
Publisher : STAI Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (321.469 KB) | DOI: 10.55403/hukumah.v1i1.70

Abstract

Islam telah mensyariatkan adanya tiga kategori peradilan, sesuai dengan obyek masing-masing yang hendak diadili, yaitu qadha’ khushumat, hisbah dan madzalim. Qadha’ khushumat (peradilan sengketa), yang mengadili sengketa di tengah masyarakat. Di sana ada pihak penuntut, yang menuntut haknya, dan terdakwa sebagai pihak yang dituntut. Peradilan ini membutuhkan mahkamah (ruang sidang). Sedangkan Qadha’ hisbah, yang mengadili pelanggaran hukum syara’ di luar mahkamah, bukan karena tuntutan pihak penuntut, tetapi semata-mata karena pelanggaran. Seperti pelanggaran lalu lintas, parkir di jalan raya, penimbunan barang, penipuan harga (ghabn) dan barang (tadlis), dan lain-lain. Adapun Qadha’ madzalim, yang mengadili sengketa rakyat dengan negara, dan atau penyimpangan negara terhadap konsitusi dan hukum. Ketiga kategori peradilan ini, masing-masing mempunyai hakim. Seluruh lembaga ini kemudian dipimpin oleh seorang Ketua Hakim, yang lazim disebut Qadhi al-Qudhat. Jabatan ketua hakim ini pertama kali dibentuk oleh Khalifah Harun as-Rasyid, yang diserahkan kepada Qadhi al-Qudhat Abu Yusuf (182 H/798 M), mujtahid mazhab Hanafi, yang terkenal dengan karyanya, al-Kharaj. Adapun rumusan masalah dalam tulisan ini adalah apakah yang dimaksud dengan hakim dalam Islam, dan bagaimana perang dan fungsi hakim dalam sebuah negara? Sedangkan kesimpulannya bahwa suatu Negara akan tegak lurus sebagai suatu kesatuan yang utuh jika elemen pendukung dari negara tersebut dapat terisi dengan orang-orang yang kompeten di  bidangnya tidak terkecuali sisi Qadhaiyyah atau peradilannya yang mesti diisi oleh Qadhi yang memenuhi syarat dan kriteria sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya, dan pelaksanaan Peradilan yang baik dan sesuai tuntutan Islam ini sangat relevan untuk diterapkan di negara manapun dan di negara yang berideologi apapun, karena banyak sekali kemaslahatan yang dijunjung tinggi oleh keberadaan peradilan Islam itu sendiri.  
HUKUM VASEKTOMI DAN TUBEKTOMI DALAM PERNIKAHAN Sholehuddin Harahap
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 1, No 1 (2017)
Publisher : STAI Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (230.714 KB) | DOI: 10.55403/hukumah.v1i1.66

Abstract

Jika dilihat dalam konteks kepadatan penduduk di Indonesia berbanding dengan kesejahteraan masyarakat, seiring dengan semakin padatnya penduduk di Indonesia maka pemerintah memberikan alternatif untuk mengurangi kepadatan penduduk dengan cara mengurangi angka kelahiran, yaitu dengan diadakannya program Keluarga Berencana (KB). Dalam hal ini program Keluarga Berencana (KB) banyak mendapat hambatan di tengah-tengah masyarakat. Termasuk di kalangan umat Islam, terutama dikalangan para ulama. Adapun Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research), yaitu penelitian dengan cara mengkaji dan menelaah sumber-sumber tertulis dengan jalan mempelajari, menelaah dan memeriksa bahan-bahan kepustakaan yang mempunyai relevansi dengan materi pembahasan. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan mengumpulkan, mengkaji dan menelaah berbagai buku dan sumber tertulis lainnya yang mempunyai relevansi dengan kajian ini. Adapun sumber primer penelitian ini adalah Departemen Agama RI. ’’Himpunan Fatwa Majlis Ulama Indonesia’’. Jakarta 2003, Ijma‘ Ulama ‘‘ Keputusan Ijma‘ Ulama Komisi Fatwa Se Indonesia III tahun 2009‘‘, website resmi Majlis Ulama Indonesia (http://www.mui.or.id). Hasil penelitian ini diperoleh bahwa Keluaraga Berencana (KB) merupakan salah satu bentuk usaha manusia dalam mewujudkan keluarga yang sejahtera dan bahagia guna menghasilkan keturunan generasi yang kuat di masa yang akan datang. Namun, dalam proses pelaksanaannya keluarga berencana mempunyai metode-metode yang dibolehkan mengikuti patokan syara’ yaitu kategori tanzhim an-nasl   (mengatur atau menjarangkan keturunan), sedangkan metode tahdid an-nasl (membatasi atau meniadakan keturunan) dilarang dalam agama seperti metode kontrasepsi vasektomi dan tubektomi.
RESPON MASYARAKAT TERHADAP HUKUM KELUARGA ISLAM Barmawi Arief
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 1, No 1 (2017)
Publisher : STAI Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (185.941 KB) | DOI: 10.55403/hukumah.v1i1.67

Abstract

Hukum keluarga merupakan bagian terpenting dalam tatanan masyarat umum. Sudah menjadi keniscayaan perubahan yang terjadi dalam tatanan sosial yang sudah mapan akan menimbulkan respon yang beragam dari masyarakat. Perdebatan, adu argumen, pro kontra adalah tahapan dari perubahan yang harus dilalui. Begitu pula dengan pembaruan Hukum Keluarga Islam yang terjadi di negara-negara Muslim, menimbulkan reaksi yang beragam. Kecenderungan respon negatif dan penolakan sangat mendominasi dari setiap pembaruan yang terjadi di masing-masing negara. Hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya: pertama, substansi pembaruan hukum keluarga Islam seringkali tidak sesuai dengan landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis yang telah mengakar kuat pada masyarakat muslim. Hal ini juga dipengaruhi doktrin fikih  yang sudah begitu langgengnya mendarah daging. Kedua, penolakan terjadi karena terjadi ketidaksepahaman dalam memahami materi pembaruan, perbedaan metode dalam mengakji hukum keluarga rentan terhadap perdebatan, ini merupakan dampak dari kurangnya sosialisasi pemerintah terhadap materi pembaruan dan metode yang digunakan. Memahamkan masyarakat terhadap pentingnya melakukan pendekatan interdisipliner dalam kajian hukum keluarga sangat diperlukan. Ketiga, pembaruan hukum Islam seringkali bertabrakan dengan tatanan sosial budaya pada masyarakat di negara-negara tertentu. Untuk itu, perlu kiranya kita memahami respon masyarakat dalam melihat hokum keluarga Islam. 
NALAR METODOLOGI PEMBAHARUAN HUKUM PERKAWINAN DI DUNIA MUSLIM Afiq Budiaman
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 1, No 1 (2017)
Publisher : STAI Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (170.524 KB) | DOI: 10.55403/hukumah.v1i1.68

Abstract

Adanya pembaharuan hukum perkawinan di negara-negara muslim karena dirasa doktrin dari satu mazhab fiqih saja yang selamana ini menjadi pijakan negara tidak lagi memadai. Karena itu kemudian untuk menyusun materi aturan perundang-undangan hukum keluarga, banyak negara muslim melakukan pembaharuan dalam bidang metodologi. Disinilah diperlukan pelacakan yang mendalam terhadap konstruksi metodologi yang digunakan dalam melakaukan pembaharuan hukum keluarga di negara-negara muslim.  Adapun hasil dari penelitian ini adalah Nalar metodologi dari Perubahan hukum perkawinan yang dilakukan di Negara-negara Muslim mengambil berbagai bentuk sebagai berikut: Tahsis al-Qada, takhhayyur, reinterpretasi, siyasah shar’iyyah, dan keputusan pengadilan. Sifat dan metode reformasi yang digunakan negara-negara muslim dalam melakukan pembaharuan hukum keluarga Islam di atas secara umum dapat dikelompokan menjadi: Intra-doctrinal reform dan Extra doctrinal reform. Serta aplikasi dari metodologi yang dilakukan di dengara-negara Islam menyangkut materi pembaharuan hukum perkawinan diantaranya adalah Pencatanan perkawinan, usia nikah, perceraian, poligami dan peranjian perkawinan.
HIKMAH SYARI’AH HIFZHU AL-MAAL DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI) BUKU II & III TENTANG HUKUM WARIS & WAKAF Nurhadi -
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 1, No 1 (2017)
Publisher : STAI Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (257.33 KB) | DOI: 10.55403/hukumah.v1i1.69

Abstract

Allah membuat Qanun untuk hambanya mempunyai hikmah, sehingga manusia tidak akan saling menzhalimi dengan memakan hak sesamanya. Ini adalah kebijaksanaan pencipta dan keadilanya.  Abu Zahrah mengatakan bahwa syariat Islam membawa rahmat bagi umat manusia, hikmahnya sebagai Penyucian jiwa, Menegakkan keadilan dalam masyarakat Islam dan Kemaslahatan (maslahah). Dari itu perlu diketahui bagaimana hikmah waris dan wakaf yang terkandung dalam KHI Buku II dan III. Metode Penelitian ini menggunakan konsep kualitatif, dengan pendekatan yuridis normatif secara in-concreto dan singkronisasi hukum, sedangkan jenis penelitian library Risert (kepustakaan), metode pengumpulan datanya adalah menggunakan data primer dan sekunder dan teknis analisis datanya adalah memakai metode contents analisis dengan alat ukurnya kemaslahatan (maqasid syariah). Hikmah syariah tentang secara umum Wudhuh (kejelasan), Hifz (penjagaan), Tsabat (ketetapan), Adl (keadilan) dalam kajian maqashid termasuk ruang kajian hifzhu al-Maall dan an-Nasl (memelihara harta dan keturunan) adalah pada tingkatan hajiyat, maka waris-mewarisi adalah kewajiban dan wakaf adalah kedermawanan. Sehingga dapat diketahui bahwa Hikmah Syariah dalam KHI Buku II dan III tentang Hukum Warisan dan Perwakafan adalah hifzu al-Maal li al-Wudhuh wa Hifzhu al-Milki wa al-Tsabat  wa al-Adalah wa al-Maslahati al-Ummah (kemaslahatan).

Page 1 of 1 | Total Record : 5