cover
Contact Name
Johan Wahyu Wicaksono
Contact Email
johanwahyuwicaksono@gmail.com
Phone
+6281330611527
Journal Mail Official
stailsby@gmail
Editorial Address
Jl. Kejawan Putih Tambak VI/1, Kec Mulyorejo, Surabaya
Location
Kota surabaya,
Jawa timur
INDONESIA
Dinar : Jurnal Prodi Ekonomi Syariah
ISSN : 24770469     EISSN : 25812785     DOI : -
Core Subject : Economy,
FOKUS Fokus jurnal ini adalah upaya mengaktualkan pemahaman yang lebih baik tentang keilmuan Ekonomi Syariah dan Entrepreneurship baik lokal maupun internasional melalui publikasi artikel, laporan penelitian, dan ulasan buku. SKOP Jurnal ini berisi kajian Ekonomi Syariah yang meliputi Bisnis, lembaga keuangan Syariah
Articles 6 Documents
Search results for , issue "Vol 3 No 1 (2019): September" : 6 Documents clear
Relevansi Model IS-LM Keseimbangan Pasar Barang dan Pasar Uang dalam Islam Johan Wahyu Wicaksono
Dinar : Jurnal Prodi Ekonomi Syariah Vol 3 No 1 (2019): September
Publisher : el Hakim Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Keseimbangan pasar barang dan pasar uang atau dalam istilah lain keseimbangan sektor riil dan sektor moneter sangatlah pentingdalamperekonomian. Pasar barang dan pasar uang merupakan konstruksi utama pembentukan agregat demand dalam perekonomian makro. Tanpa keharmonisan dua sektor tersebut, maka stabilitas ekonomi kurang berjalan dengan baik. Kecenderungan sektor moneter berjalan lebih cepat dalam perekonomian konvensional karena perputaran uang dengan instrumen bunga kurang diikuti perputaran sektor riil yang seimbang. IS-LM sebagai sebuah model keseimbangan, menimbulkan perdebatan dikalangan ekonom Islam tentang relevansi model tersebut dipakai dalam ekonomi Islam. Setelah melakukan eksplorasi dan analisis, penulis sendiri menyimpulkan bahwa model IS-LM relevan dipergunakan untuk pendekatan dalam menganalisis keseimbangan pasar barang dan pasar uang, dengan catatan model IS-LM telah direkonstruksi untuk menyesuaikan dengan variabel ekonomi Islam. Dengan pendekatan tersebut terbentuklah model keseimbangan pasar barang dan pasar uang sesuai dengan konsep Islam.
DAMPAK COVIC 19 DAN KEBIJAKAN PSBB PEMERINTAH TERHADAP UMKM DI WIYUNG SURABAYA Ahmad Fathoni
Dinar : Jurnal Prodi Ekonomi Syariah Vol 3 No 1 (2019): September
Publisher : el Hakim Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sejak hari Senin tanggal 2 Maret 2020, Indonesia pertama kali mengkonfirmasi kasus covid-19. Saat itu, Presiden Joko Widodo mengumumkan ada dua orang Indonesia (WNI) positif terjangkit virus Corona yakni perempuan berusia 31 tahun dan 64 tahun usai melakukan kontak dengan seorang warga negara Jepang yang juga terinfeksi Corona. Virus Corona benar-benar merubah segala hal di dunia, tidak hanya dengan banyak korban yang meninggal dunia, tetapi juga merubah keadaan ekonomi di seluruh dunia. Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif dengan analisa Partial Least Square (PLS). Data penelitian dikumpulkan melalui kuesioner, wawancara, observasi dan dokumentasi. Penelitian ini dilakukan pada UMKM di Kecamatan Wiyung kota Surabaya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaruh besarnya variabel ancaman covic-19 terhadap penurunan hasil UMKM adalah sebesar 0,583. Koefisien pada hubungan ini bernilai positif, sehingga dapat disimpulkan bahwa pengaruh ancaman covic-19 terhadap penurunan pendapatan UMKM di kecamatan Wiyung searah. Artinya semakin tinggi ancaman covic-19 maka penurunan pendapatan akan bertambah, sebaliknya semakin menurun ancaman covic-19 maka penurunan pendapatan UMKM di Wiyung akan semakin berkurang. Sedangkan pengaruh pemberlakuan PSBB terhadap penurunan pendapatan UMKM di Wiyung memiliki nilai t-value sebesar 4,942, karena nilai t-value ≥±1,96 maka hipotesis 0 diterima, sehingga dapat dijelaskan bahwa terdapat pengaruh langsung dari variabel pemberlakuan PSBB terhadap penurunan pendapatan UMKM di Wiyung Surabaya. Artinya semakin lama pemberlakuan PSBB maka penurunan pendapatan UMKM di Wiyung akan bertambah turun, sebaliknya semakin cepat pemberlakuan PSBB maka penurunan pendapatan UMKM di Wiyung akan semakin berkurang turunnya.
SISTEM BAGI HASIL DALAM ISLAM DAN APLIKASINYA DALAM PERBANKAN SYARIAH Mohamad Lukmanul Hakim
Dinar : Jurnal Prodi Ekonomi Syariah Vol 3 No 1 (2019): September
Publisher : el Hakim Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sebagai agama yang sempurna, agama Islam memiliki aturan yang juga sempurna. Salah satunya adalah aturan dalam dunia ekonomi yang menggunakan sistem bagi hasil. Sistem ini memiliki perbedaan dengan sistem bunga sehingga terbebas dari riba yang dilarang dalam Islam. Adapun aplikasi musyarakah dalam perbankan syariah yaitu pada pembiayaan proyek dan modal ventura. Adapun aplikasi mudharabah pada perbankan syariah ada dua macam. Pertama, dari sisi penghimpunan dana. Kedua, pada sisi pembiayaan. Pada sisi penghimpunan dana, mudharabah diterapkan pada tabungan berjangka dan deposito spesial. Adapun pada sisi pembiayaan, mudharabah diterapkan pada modal kerja dan investasi khusus. Sementara untuk aplikasi Muzara’ah dalam perbankan syariah ialah pihak perbankan dapat memberikan pembiayaan bagi nasabah yang bergerak dalam bidang plantation atas dasar prinsip bagi hasil dari hasil panen.
Meningkatkan Kesetiaan dan Loyalitas Konsumen Melalui Optimalisasi Pelayanan, Harga, Lokasi dan Kelengkapan Produk Samsuddin
Dinar : Jurnal Prodi Ekonomi Syariah Vol 3 No 1 (2019): September
Publisher : el Hakim Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Situasi persaingan yang semakin ketat antara perusahaan atau institusi penyedia produk juga menyebabkan perusahaan sulit untuk meningkatkan jumlah konsumennya. Terdapat banyak produk di berbagai pasar dengan bermacam keunggulan serta nilai lebih yang ditawarkan oleh para pesaing, sehingga sulit bagi perusahaan untuk merebut pangsa pasar pesaing. Selain itu, untuk memasuki pasar baru memerlukan biaya cukup besar. Penelitian menunjukkan bahwa biaya yang dibutuhkan untuk mendapatkan konsumen baru enam kali lebih besar dari biaya untuk mempertahankan konsumen oleh karena itu alternatif yang lebih baik adalah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan pasar yang sudah ada, salah satunya adalah melalui usaha untuk meningkatkan kesetiaan atau loyalitas konsumen. Kunci keunggulan bersaing dalam situasi yang penuh persaingan adalah kemampuan perusahaan dalam meningkatkan loyalitas konsumen. Kesetiaan konsumen akan menjadi kunci sukses, tidak hanya dalam jangka pendek tetapi keunggulan bersaing yang berkelanjutan. Loyalitas konsumen memiliki peran penting dalam sebuah perusahaan, mempertahankan mereka berarti meningkatkan kinerja keuangan dan mempertahankan kelangsungan hidup perusahaan. Hal ini menjadi alasan utama bagi sebuah perusahaan untuk menarik dan mempertahankan mereka. Tingginya kesetiaan konsumen sesuai dengan perilaku pembelian yang biasa diperlihatkan oleh konsumen yang loyal. Kesimpulannya bahwa perilaku pembelian dalam diri seorang konsumen yang loyal menunjukkan kesamaan pada empat sifat, yaitu pembelian secara berulang, pembelian produk dari perusahaan yang sama, anjuran kepada orang lain untuk menggunakan produk yang sama, serta kecendrungan mengabaikan produk kompetitor. Hasil yang ditemukan dalam penelitian ini bahwa kelengkapan produk, harga murah, pelayanan yang baik dan lokasi yang baik memiliki pengaruh yang signifikan terhadap loyalitas konsumen.
Analisis Kemaslahatan dan Kontekstual Praktek Jual Beli Berbasis Online (E-Commerce) Uki Syauki
Dinar : Jurnal Prodi Ekonomi Syariah Vol 3 No 1 (2019): September
Publisher : el Hakim Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Jual beli yang disyariatkan Islam adalah jual beli yang tidak mengandung riba, gharar dan maisir. Setiap transaksi jual beli dianggap sah apabila memenuhi rukun dan syarat jual beli yang ditetapkan oleh Syara’. Selain itu jual beli merupakan kegiatan bertemunya penjual dan pembeli, di dalamnya terdapat barang yang diperdagangkan dengan melaui akad (Ijab dan kabul). Keabsahan jual beli juga dapat ditinjau dari beberapa segi : Pertama, tentang keadaan barang yang dijual. Kedua, tentang tanggungan pada barang yang dijual yaitu kapan terjadinya peralihan dari milik penjual kepada pembeli. Ketiga, tentang sesuatu yang menyertai barang saat terjadi jual beli.[1] Kegiatan jual beli yang jika dilaksanakan tanpa aturan dan norma-norma yang berlaku akan mendatangkan kerugian dan kerusakan dalam masyarakat. keserakahan mendorong manusia untuk mengambil keuntungan sebanyakbanyaknya melalui cara berbagai cara, misalnya berlaku curang dalam ukuran dan takaran serta manipulasi dalam kualitas barang dagangan yang jika hal itu diperturutkan, niscaya rusaklah sendi-sendi perekonomian masyarakat. Berbisnis merupakan aktivitas yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam. Bahkan Rasulullah SAW sendiri pun telah menyatakan bahwa 9 dari 10 pintu rezeki adalah melalui pintu berdagang (al-hadits). Artinya, melalui jalan perdagangan inilah pintu-pintu rezeki akan dapat dibuka sehingga karunia Allah terpancar daripadanya. Jual beli merupakan sesuatu yang diperbolehkan, dengan catatan selama dilakukan dengan benar sesuai dengan tuntunan ajaran Islam. Kalau kita bicara tentang bisnis online, banyak sekali macam dan jenisnya. Namun demikian secara garis besar bisa di artikan sebagai jual beli barang dan jasa melalui media elektronik, khususnya melalui internet atau secara online. Dan dalam perkembangan zaman saat ini, kita tak dapat mengelak bahwa fenomena jual beli online telah tumbuh dan menjamur ditengah-tengah kehidupan kita sehari-hari. Mulai dari penjualan pakaian jadi, sepatu, tas, buku, dll. Lantas bagaimanakah hukum jual beli online dalam perspektif islam dan bagaimana relevansinya terhadap jual beli online saat ini. [1] Ibnu Rusyd, Bidayat Al-mujtahid, Ttp, Dar al-Fikr, tt, II, 120-130.
WAKAF PENDIDIKAN Kholiq Budi Santoso
Dinar : Jurnal Prodi Ekonomi Syariah Vol 3 No 1 (2019): September
Publisher : el Hakim Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Fase awal wakaf, aspek spiritual lebih menonjol dibanding aspek lain. Seiring perjalanan peradaban Islam yang berasas pada ilmu, disadari bahwa transformasi ilmu adalah sektor amal yang sangat mulia. Oleh sebab itu banyak menarik perhatian orang beriman yang memiliki harta untuk berinvestasi ukhrawi melalui wakaf pada sektor trnasformasi ilmu maupun nilai atau yang disebut dengan pendidikan ini. Namun sepanjang penelusuran penulis belum diketahui adanya kajian menyangkut beberapa aspek wakaf pendidikan ini. Berdasar hal tersebut penulis bermaksud mengkaji melalui empat rumusan masalah. Pertama, apakah yang menjadi landasan hukum wakaf pendidikan? Kedua, bagaimana sejarah pelaksanaan wakaf pendidikan dari masa klasik hingga masa modern? Ketiga, apa saja klasifikasi wakaf pendidikan dan konsekwensinya? Keempat, solusi dari beberapa problem yang muncul dalam pelaksanaan wakaf pendidikan? Adapun beberapa masalah yang muncul dalam pelaksanaan wakaf pendidikan. Diantara masalah tersebut adalah kadar wakaf tidak jelas atau bercampur dengan yang lain, akad tidak jelas kepada pihak tertentu (mis, pondok) atau pemanfaatan tertentu (bersekolah), beda persepsi antara waqif dan nadzir maupun mauquf ‘alaih, tidak ada akta wakaf (sekedar ucapan), nazhir tidak melaksanakan akad wakaf atau alih fungsi, ahli waris tidak mengakui adanya wakaf, pewakaf merubah syarat dan pewakaf menarik wakaf.

Page 1 of 1 | Total Record : 6