cover
Contact Name
Rahmah Murtadha
Contact Email
rahmah.murtadha@student.upi.edu
Phone
+6285337011739
Journal Mail Official
nasrullahstis@gmail.com
Editorial Address
Jl. Gajah Mada, Ling. Nusantara Gang Al-Amin 1 Monggonao Mpunda Kota Bima NTB
Location
Kota bima,
Nusa tenggara barat
INDONESIA
Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam
ISSN : 24426938     EISSN : 27216829     DOI : 10.61817
Al-Ittihad (p-ISSN 2442-6938) adalah Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam, terbit 2 kali setahun oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) STIS Al-Ittihad Bima sejak Tahun 2015. Redaksi menerima tulisan yang berkenaan dengan Pemikiran dan Hukum Islam serta redaksi berhak mengedit tulisan sepanjang tidak mereduksi substansi.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 3 Documents
Search results for , issue "Vol 7 No 1 (2021): Juni" : 3 Documents clear
A SEJARAH MAKKAH DAN MADINAH PADA AWAL ISLAM (Kajian Tentang Kondisi Geografis, Sosial Politik, dan Hukum Serta Pengaruh Tradisi Arab Pra-Islam Terhadap Perkembangan Hukum Islam) muannif ridwan
Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam Vol 7 No 1 (2021): Juni
Publisher : Sekolah Tinggi Islam Syariah (STIS) Al-Ittihad Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61817/ittihad.v7i1.36

Abstract

Penelitian ini membahas tentang sejarah Makkah dan Madinah pada Awal Islam, fokus kajiannya terkait kondisi geografis, sosial politik, dan hukum serta pengaruh tradisi arab pra-Islam terhadap perkembangan hukum Islam. Metode penelitian ini adalah studi kepustakaan (library research) yang kajiannya bersifat deskriptif analitis. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Makkah merupakan wilayah yang gersang, sebaliknya Madinah merupakan wilayah yang produktif. Kondisi sosial politik saat awal Islam terjadi perubahan seiring lahirnya tatanan baru sesuai syariat Islam. Kondisi hukum di Makkah bercirikan akidah untuk pondasi hukum. Sedangkan di Madinah berupa hukum yang lengkap yang diturunkan secara bertahap. Struktur hukum dipegang langung oleh Nabi Muhammad saw. Substansi hukumnya berupa al-Qur’an dan Hadits bersumber dari wahyu Allah swt. Budaya hukum menunjukkan masyarakatnya taat hukum, hal ini dipengaruhi oleh akidah yang kokoh. Adapun hukum Islam dalam sejarah perkembangannya menunjukkan bahwa semua umat (Yahudi, Kristen, Muslim, dan yang lainnya) walaupun secara universal mereka berbeda, namun terdapat keterkaitan satu dengan yang lainnya. Hal ini mengisyaratkan adanya unsur-unsur dari luar ajaran Islam yang mempengaruhi terhadap keberadaan dan perkembangan hukum Islam. Hukum Islam dalam perkembangannya ada tiga periode. Pertama, dinamakan era awal pembentukan (formative era) hukum Islam; kedua, ditandai dengan muncul dan berkembangnya empat imam madzhab fiqih (Maliki, Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali); ketiga, dikenal dengan era modern perkembangan hukum Islam dan masih terus berkembang hingga saat ini. Bukti tradisi Arab pra-Islam mempengaruhi terhadap perkembangan hukum Islam adalah adanya kebiasaan serta adat masyarakat Arab pra-Islam yang diadopsi menjadi hukum Islam, contohnya dalam konsep hukum keluarga, seperti perkawinan (poligami), perceraian (talak), waris (ashabah, kalalah).
PENYELESAIAN KASUS PERKAWINAN BEDA AGAMA PADA MASYARAKAT DONGGO BIMA MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM Muhammad Mutawali
Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam Vol 7 No 1 (2021): Juni
Publisher : Sekolah Tinggi Islam Syariah (STIS) Al-Ittihad Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61817/ittihad.v7i1.37

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk membahas tentang penyelesaian kasus perkawinan beda agama yang ditangani oleh Lembaga Adat dan Syari`at Donggo (LASDO) yang dianalisis menurut hukum positif dan hukum Islam. Penyelesaian berbagai kasus pada masyarakat Donggo berpegang teguh pada kearifan lokal yang dilestarikan sejak masa nenek moyang hingga kini. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus, pendekatan sejarah, pendekatan perbandingan dan pendekatan perundang-undangan. Keputusan hukum yang diputuskan oleh LASDO pada kasus perkawinan beda agama dijadikan sebagai obyek penelitian. Penelitian ini menemukan bahwa lembaga adat dalam menyelesaikan kasus perkawinan beda agama pada masyarakat Donggo masih menerapkan hukum adat, yaitu menghukum pelaku perkawinan beda agama dengan hukuman pengusiran. Berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, tidak ada larangan perkawinan laki-laki dan wanita yang berbeda agama. Menurut hukum Islam, wanita Islam terlarang secara mutlak untuk melakukan perkawinan dengan pria non muslim. Di sisi lain, pria muslim diperbolehkan kawin dengan wanita-wanita Islam dan wanita-wanita yang termasuk ke dalam golongan ahli kitab.
ANALISIS PENETAPAN DAN PERUBAHAN HARGA LELANG TANAH WAKAF YAYASAN ISLAM BIMA DITINJAU MEKANISME PASAR ISLAM Idhar
Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam Vol 7 No 1 (2021): Juni
Publisher : Sekolah Tinggi Islam Syariah (STIS) Al-Ittihad Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61817/ittihad.v7i1.42

Abstract

Dalam tiga tahun terakhir Yayasan Islam Bima mengalami naik turunyaharga lelang tanah wakaf yang berdampak pada perubahan harga. Akibat dengan haldemikaian berkuranya minat masyarakat petani pengarap melakukan lelang terhadaptanah wakaf Yayasan Islam Bima. Untuk itu perlu adanya mekanisme dan penetepankebijakan pasar yang adil untuk yayasan Islam bima terhadap masyarakat petanipengarap melakukan lelang tanah wakaf Yayasan Islam Bima denganmempertimbangakan kemaslahat ummat. Adapun tujuan penelitian ini adalah:1)untuk mengetahui praktek penetapkan dan perubahan harga terhadap lelang tanahwakaf yayasan Islam Bima, 2) untuk mengetahui tinjauan mekanisme pasar terhadapfaktor penetapkan dan perubahan harga lelang tanah wakaf yayasan Islam Bima.Jenispenelitian yang dilakukan adalah penelitian lapangan yaitu penelitian yang objeknyamengenai gejala-gejala atau peristiwa-peristiwa yang terjadi pada kelompok masyrakatdengan metode analisis yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif yaitudengan cara menuturkan, menganalisis, dan mengklarifikasi informasi-informasifaktual berdasarkan fakta-fakta. Adapun kesimpulan dari penelitian ini; dalam praktekpenetapkan dan perubahan harga terhadap lelang tanah wakaf yayasan Islam Bimasejatinya memiliki nilai standar dalam jual beli yakni dengan prinsip keadilan, sukasama suka, bersikap benar, amanah dan jujur, tidak mubazir, dan kasih namun dalammekanisme pasar yayasan islam bima tidak melihat bahwa sesungguhnya Muzayadah(lelang) adalah saling melebih atau saling menambahi sehingga Akibat femomenatersebut membuat akad jual beli lelang terbagi menjadi empat dalam sudut pandanghukum syariah antara lain sebagai berikut: pertama: akad mu’aqid,Kedua: akad batil,Ketiga: adalah akad yang sejalan dengan syariah baik pada asalnya maupun sifatnyadimana akad itu berfaidah atas hukum dirinya selama tidak ada pencegah, Kempat:adalah akad yang sejalan dengan syariah hanya pada asalnya namun tidak sejalandengan sifatnya dengan dipengaruhi oleh pasar.

Page 1 of 1 | Total Record : 3