cover
Contact Name
Jurnal Hukum
Contact Email
legalitas.unbari@gmail.com
Phone
+6285266065048
Journal Mail Official
legalitas.unbari@gmail.com
Editorial Address
Jl. Slamet Ryadi, Kec. Telanaipura, Broni, Kodepos: 36122, Phone: 0741-667084
Location
Kota jambi,
Jambi
INDONESIA
Legalitas: Jurnal Hukum
ISSN : 20850212     EISSN : 25978861     DOI : https://www.doi.org/10.33087/legalitas
Core Subject : Social,
Legalitas: Jurnal Hukum is a peer-reviewed open access journal that aims to share and discuss current issues and research results. This journal is published by Center for Law Research and Development, Master of Law Program, Batanghari University, Legalitas: Jurnal Hukum contains research results, review articles, scientific studies from legal practitioners academics covering various fields of legal science, criminal law, civil law, administrative law, constitutional law, law Islamic business and law and other fields of study relating to law in the broadest sense. This journal is published twice a year, in June and December.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 6 Documents
Search results for , issue "Vol 9, No 1 (2017): Juni" : 6 Documents clear
PENEGAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENANGGULANGAN PEMBUNUHAN ANAK DIBAWAH UMUR DI WILAYAH TUNGKAL ULU Arif Nazaruddin Yusuf; Ibrahim Ibrahim; Amir Syarifuddin
Legalitas: Jurnal Hukum Vol 9, No 1 (2017): Juni
Publisher : Universitas Batanghari Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (230.019 KB) | DOI: 10.33087/legalitas.v9i1.140

Abstract

Kejahatan merupakan perilaku menyimpang yang selalu melekat pada masyarakat. Kejahatan, seperti pemerkosaan, pembunuhan, penganiayaan, perampokandan lain-lain sangat meresahkan dan merugikan masyarakat. Tindak pidana pembunuhan merupakan salah satu bentuk kejahatan yang cukup mendapat perhatian di kalangan masyarakat. Dalam kehidupan sehari-hari sering disaksikan fenomena-fenomena pembunuhan, maka dapatdirumuskan permasalahan yang akan penulis teliti, yaitu: 1).Bagaimanakah penegakan hukum pidana dalam penanggulangan pembunuhan anak dibawah umur di wilayah Tungkal Ulu, 2).Bagaimanakah kendala dan upaya penegakan hukum pidana dalam penanggulangan pembunuhan anak dibawah umur di wilayah Tungkal Ulu?. metode penelitian yang digunakan bersifat Normatif Empiris, dimana penulis melakukan penelitian terhadap norma hukum yang berkaitan dengan penegakan hukum pidana dalam penanggulangan pembunuhan anak dibawah umur di wilayah Tungkal Ulu. Sehingga diperoleh bahwa Penegakan hukum dengan penerapan hukum pidana  sebagaimana sebelumnya telah dikatakan bahwa menjadi sebuah senjata terakhir apabila upaya lain telah dilakukan, khususnya melalui sarana non penal, seperti melalui  pendidikan baik formal maupun non formal dan lain.  Dengan berlandaskan beberapa pendapat ahli hukum atau pakar Hukum Pidana, maka yang dimaksudkan sebagai penegak hukum dalam Sistem Peradilan Pidana pada rumusan masalah yang pertama dalam penulisan ini adalah mereka yang bertugas dibidang Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman dan Lembaga Pemasyarakatan serta Pengacara yang menangani pembunuhan anak di Tungkal Ulu. Kendala penegakan hukum pidana dalam penanggulangan pembunuhan anak dibawah umur di wilayah Tungkal Ulu adalah   Secara Internal dan Eksternal yang menjadi sulitnya penyidik di dalam melakukan pengolahan Tempat Kejadian Perkara
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENCUCIAN UANG DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA Dhoni Erwanto; M Zen Abdullah
Legalitas: Jurnal Hukum Vol 9, No 1 (2017): Juni
Publisher : Universitas Batanghari Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (241 KB) | DOI: 10.33087/legalitas.v9i1.145

Abstract

Pada umumnya pelaku tindak pidana termasuk tindak pidana narkotika, berusaha menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang merupakan hasil dari tindak pidana dengan berbagai cara agar harta kekayaan hasil tindak pidananya susah ditelusuri oleh aparat penegak hukum, sehingga dengan leluasa memanfaatkan harta kekayaan tersebut, baik untuk kegiatan yang sah, maupun untuk mendanai kegiatan usaha yang bertentangan dengan hukum. Penerapan pasal-pasal pencucian uang terhadap pelaku tindak pidana narkotika, merupakan terobosan yang sangat strategis dan bernilai penting bagi pemberantasan tindak pidana narkotika secara sistemik. Penegakan hukum yang diberlakukan selama ini dengan menerapkan pidana yang tinggi terhadap pelaku tindak pidana narkotika, terbukti tidak mampu secara efektif menghentikan gerak langkah produksi dan peredaran gelap narkotika. Hal itu terjadi karena penerapan ketentuan pidana di dalam Undang-Undang Narkotika, hanya mampu menghukum pelaku namun tidak mampu menggali, menelusuri dan menyita secara komprehensif seluruh harta kekayaan yang dimiliki oleh pelaku yang diperoleh dari tindak pidana produksi dan peredaran gelap narkotika. Dengan demikian, meskipun seorang pelaku tindak pidana narkotika telah dikenakan pidana penjara, tetapi bisnis illegal narkotika berupa produksi dan peredaran gelap narkotika, tetap dapat dijalankan oleh kaki tangan pelaku pidana bersangkutan, berkat kekayaan atau modal yang masih dimilikinya yang tersimpan atau ditanam dalam aneka usaha yang sah. Disinilah letak strategisnya penerapan pasal-pasal pencucian uang sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (selanjutnya disebut Undang-Undang Pencucian Uang).
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENANGGULANGAN DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP AKIBAT PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA DI KABUPATEN SAROLANGUN Fauzi Syawal; Abdul Bari Azed; Suzanalisa Suzanalisa
Legalitas: Jurnal Hukum Vol 9, No 1 (2017): Juni
Publisher : Universitas Batanghari Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (473.307 KB) | DOI: 10.33087/legalitas.v9i1.141

Abstract

Tujuan penulisan makalah ini adalah Untuk menganalisis kebijakan hukum pidana yang tertuang dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penanggulangan dampak lingkungan hidup, khususnya akibat pengusahaan pertambangan batubara dan dampak lingkungan serta korban yang timbul akibat pengusahaan pertambangan, serta memberikan perlindungan terhadap korban akibat pengusahaan pertambangan batubara. Sebagaimana Isu penting yang menjadi permasalahan bidang pertambangan batubara khususnya di Kabupaten  Sarolangun ialah memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang, reklamasi dan jaminan pasca tambang yang terjadi di Kabupaten Sarolangun Kecamatan Mandiangin Provinsi Jambi telah mengakibatkan konflik antara penambang dan masyarakat. Masalah ini harus diselesaikan secara hukum. Aparat penegak hukum harus melaksanakan penegakan hukum pidana terhadap reklamasipertambangan pascapertambangan yang dapat merusak lingkungan yang berdampak korban jiwa. Metode  Pendekatan yang digunakan dalam makalah ini adalah pendekatan yuridis- normatif dan ditunjang serta dilengkapi pula dengan pendekatan yuridis-empiris. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan penambangan tanpa mengindahkan reklamasi dapat dicegah jika aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat bekerja sama menegakkan hukum terhadap penambang yang merusak lingkungan. Sementara itu, hakim harus komitmen dan berani melakukan terobosan hukum dalam menangani berbagai perkara pertambangan. Demikian pula, polisi dan jaksa harus memasukkan sangkaan dan dakwaan tindak pidana lingkungan hidup dalam perkara pertambangan dan kehutanan. Hal ini penting disadari oleh aparat penegak hukum karena hukum untuk mengatur kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan perseorangan atau golongan.
EFEKTIFITAS PIDANA TAMBAHAN UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI Saut Mulatua; Ferdricka Nggeboe
Legalitas: Jurnal Hukum Vol 9, No 1 (2017): Juni
Publisher : Universitas Batanghari Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (322.269 KB) | DOI: 10.33087/legalitas.v9i1.142

Abstract

Tindak pidana korupsi telah menghancurkan sendi-sendi agama, nilai-nilai moral dan etika. Ia telah pula menggadaikan marwah bangsa, menjerumuskan Indonesia menjadi bangsa yang terbelakang, miskin dan dililit hutang. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan hukum pidana atau kebijakan penanggulangan kejahatan melalui perundang-undangan pidana yang secara jelas dan tegas mengatur tentang bagaimana tindak pidana korupsi yang kronis tersebut dapat diberantas secara sistemik dan komprehensif. Upaya pemberantasan secara luar biasa terhadap tindak pidana korupsi sebagaimana disebut dalam dasar pertimbangan lahirnya Undang-undang Tipikor, antara lain diwujudkan melalui perumusan ketentuan yang mengatur mengenai jenis sanksi pidana yang tidak ditemukan dalam Undang-undang pidana lainnya. Sanksi pidana dimaksud adalah sanksi pidana tambahan berupa pidana pembayaran uang pengganti, maka diperlukan pengkaijan yang lebih mendalam untuk mengetahui  faktor-faktor apa saja yang menyebabkan rendahnya pengembalian uang negara akibat tindak pidana korupsi. Lebih jelasnya, apakah ada kelemahan dalam perumusan Undang-undang Pemberantasan Tipikor khususnya ketentuan Pasal 18 mengenai sanksi pidana pembayaran uang pengganti, sehingga ketentuan Pasal tersebut tidak mampu menjamin bahwa pada setiap terjadinya tindak pidana korupsi akan ada pengembalian uang negara dari pelaku kejahatan korupsi
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TENTANG REMISI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA Erni Erni; Ruben Achmad
Legalitas: Jurnal Hukum Vol 9, No 1 (2017): Juni
Publisher : Universitas Batanghari Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (398.369 KB) | DOI: 10.33087/legalitas.v9i1.143

Abstract

Ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, pada pokoknya membatasi dan atau mengawasi pemberian remisi dan pembebasan bersyarat kepada narapidana korupsi, sedemikian sehingga hanya pelaku korupsi yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator) atau pemberi informasi atau peniup terompet (whistle blower) saja, yang akan diberikan remisi. Sementara pelaku korupsi lainnya, tidak diberikan remisi, karena pemberian fasilitas remisi tersebut, dianggap telah melukai rasa keadilan masyarakat. Dengan Kebijakan tersebut, diharapkan akan timbul efek penjeraan bagi para pelaku korupsi, sehingga baik langsung atau secara tidak langsung, akan menekan angka tindak pidana korupsi yang saat ini sudah semakin merajalela, dengan dampak  yang sangat mengkuatirkan. Ketentuan yang memperlakukan sama semua narapidana dalam pemberian pengurangan masa pidana di dalam peraturan perundang-undangan di atas, bertolak belakang dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, yang membedakan  pemberian remisi kepada narapidana, berdasarkan tindak pidana yang dilakukannya. Sehingga tujuan penulisan makalah ini bertujuan kebijakan hukum pidana tentang remisi terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam peraturan perundang-undangan Indonesia dan penerapan kebijakan hukum pidana tentang remisi terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA RUMAH TANGGA MENURUT PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 2 TAHUN 2015 DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF HUKUM INDONESIA Ismiatun Ismiatun; Bunyamin Alamsyah
Legalitas: Jurnal Hukum Vol 9, No 1 (2017): Juni
Publisher : Universitas Batanghari Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33087/legalitas.v9i1.144

Abstract

Peningkatan perbuatan diskriminasi pekerjaan, penghasilan yang layak sesuai dengan keahlian, ketrampilan dan kemampuan; dan kekerasan yang dialami Pekerja Rumah Tangga  sehingga menjadi korban tindak pidana, disebabkan anggapan Pembantu Rumah Tangga dimasukkan dalam lingkup pekerjaan sektor informal berdampak bahwa Pekerja Rumah Tangga kurang mendapatkan perlindungan hukum. Alasan yuridis mengenai perlindungan Pekerja Rumah Tangga  sebenarnya sudah tertuang dalam Pasal 27 UUD 1945, dinyatakan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Indonesia sebagai Negara hukum maka diberlakukannya Undang  Undang, sebagai hukum positif perlindungan hukum Pekerja Rumah Tangga yang berlaku adalah KUHP, KUHAP, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2002 Tentang Ketenagakerjaan dan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Indonesia (Permenaker)  Nomo 2 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Rumah Tangga dalam rangka mengatur Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga, perlindungan dasar dan pemberdayaan bagi Pekerja Rumah Tangga dengan tetap menghormati kebiasaan, budaya dan adat istiadat setempat. Kebijakan-kebijakan yang telah diberlakukan tersebut belum memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja rumah tangga masih memiliki kelemahan-kelemahan yaitu mengenai hubungan kerja, kemampuan keluarga sebagai tempat bekerja dianggap belum produktif,  Indonesia belum memiliki Undang Undang secara khusus tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan berkaitan dengan terbitnya Permenaker  belum juga diimplementasikan di masyarakat sedangkan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga merupakan wujud nyata Negara dalam memberikan perlindungan sampai lingkup rumah tangga sekalipun. Secara yuridis normative Permenaker No. 2 Tahun 2015 jika diimplementasikan  memiliki kelemahan di masyarakat dikarenakan tidak mendelagasikan amanat Undang Undang yang berkaitan, masih diperbolehkan membuat perjanjian kerja dengan lisan, memberikan kesempatan berupa kesepakatan kedua belah pihak, lebih banyak mengatur LPPRT sebagai lembaga penyalur pekerja rumah tangga.

Page 1 of 1 | Total Record : 6