cover
Contact Name
Zaenal Arifin
Contact Email
zaenal@usm.ac.id
Phone
+6282242226898
Journal Mail Official
usmlawreview@usm.ac.id
Editorial Address
Jl. Soekarno - Hatta
Location
Kota semarang,
Jawa tengah
INDONESIA
JURNAL USM LAW REVIEW
Published by Universitas Semarang
ISSN : -     EISSN : 26214105     DOI : http://dx.doi.org/10.26623/julr.v2i2.2266
Core Subject : Social,
Journal USM LAW REVIEW (JULR) is an academic journal for Legal Studies published by Master of Law, Semarang University. It aims primarily to facilitate scholarly and professional discussions over current developments on legal issues in Indonesia as well as to publish innovative legal researches concerning Indonesian laws and legal system. The focus and scope of this journal are legal problems in the fields of Criminal Law; Civil Law; Constitutional Law; International Law; Administrative Law; Islamic Law; Business Law; Medical Law; Environmental Law; Adat Law; Agrarian Law; Legal Philosophy.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 14 Documents
Search results for , issue "Vol. 3 No. 2 (2020): NOVEMBER" : 14 Documents clear
PELAKSANAAN DAN PENGEMBANGAN WAKAF UANG DI INDONESIA Sulistyani, Diah; Asikin, Nur; Soegianto, Soegianto; Sadono, Bambang
JURNAL USM LAW REVIEW Vol. 3 No. 2 (2020): NOVEMBER
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/julr.v3i2.2874

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis pengembangan wakaf uang ditinjau dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Wakaf. Wakaf uang adalah salah satu bentuk wakaf yang baru di Indonesia, yang mana pengembangannya layak dilakukan   terutama ketika perekonomian bangsa Indonesia sedang lemah. Metode pendekatan adalah yuridis normatif, sumber data adalah data sekunder, teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, dan teknik analisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengembangan wakaf uang dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf mencakup penghimpunan dana wakaf, pengelolaan wakaf uang dan pendistribusian hasil wakaf tunai. Kendala pengembangan wakaf uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf adalah kurangnya pemahaman masyarakat mengenai wakaf uang dengan solusi BWI bersama pihak terkait dalam hal ini adalah LKS-PWU maupun Nazhir harus terus menyosialisasikan hukum wakaf tunai pada masyarakat; kurang profesionalnya Nazhir dalam pengelolaan wakaf uang solusinya adalah peningkatan kualitas nazhir agar profesional dan amanah dalam pengelolaan wakaf uang; kurangnya pemahaman dan kemampuan praktisi wakaf dalam   pengembangan wakaf uang dengan solusi peningkatan kemampuan semua praktisi wakaf terlebih Nazhir sehingga mampu mengelola dan mengembangkan wakaf secara profesional dan amanah serta sinergitas sehingga pengelolaan dan pengembangan wakaf di Indonesia sukses.
KEWENANGAN POLRI DALAM PEMBUBARAN ORMAS YANG TELAH DIBATALKAN STATUS HUKUMNYA Zulianto, Zulianto; Junaidi, Muhammad; Soegianto, Soegianto; Sadono, Bambang
JURNAL USM LAW REVIEW Vol. 3 No. 2 (2020): NOVEMBER
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/julr.v3i2.2868

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dan membahas kewenangan Polri dalam   pembubaran ormas yang telah dibatalkan status hukumnya, Untuk menganalisis dan membahas kendala dan solusi atas kewenangan Polri dalam   pembubaran ormas yang telah dibatalkan status hukumnya. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya. setiap orang berhak atas kebebasan hak berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat, penjelasan dalam Pasal 28 E ayat (2) UUD 1945. Penerbitan Perppu 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, merupakan landasan dalam pencabutan status HTI. Kepolisian berwenang mengambil tindakan tegas atas setiap dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Organisasi Kemasyarakatan. Metode dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Kepolisian berwenang mengambil tindakan tegas atas setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ormas yang tidak taat terhadap peraturan yang ada, termasuk   kepada anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang lembaganya telah dibubarkan pemerintah.Hak memberikan sanksi pidana ada di tangan polisi sebab Perppu merupakan produk hukum yang setara dengan Undang-undang. Penerapan sanksi atas pelanggaran Undang-Undang dimiliki aparat kepolisian. Perjalanan penerapan perppu ada pelanggaran hukum yang menjurus ke aspek pidana, maka nanti tugasnya polisi bukan Satpol PP. Dalam menjalankan kewenangan Polri terdapat beberapa   hambatan, yaitu sebagai berikut : faktor hukum, faktor penegakan hukum, faktor sarana atau fasilitas pendukung, faktor masyarakat, faktor kebudayaan. Dalam mengatasi hambatan yaitu memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat tentang pelaksanaan tugas dan kewenangan Polri dalam mengawasi ormas dan menindak ormas yang melakukan tindak pidana, diantaranya dilakukan dengan cara:tindakan preemtif, preventif dan represif.    
KEDUDUKAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN DI INDONESIA Sadono, Bambang; Lubab, Ali; Arifin, Zaenal; Sukarna, Kadi
JURNAL USM LAW REVIEW Vol. 3 No. 2 (2020): NOVEMBER
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/julr.v3i2.2870

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sistem ketatatnegaraan di Indonesia. Salah  satu  hasil  dari  Perubahan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 UUD Negara RI Tahun  1945 adalah beralihnya supremasi Majelis Permusyawaratan  Rakyat (MPR) menjadi supremasi konstitusi.  Sementara itu, konstitusi diposisikan sebagai hukum tertinggi yang mengatur dan membatasi kekuasaan lembaga-lembaga  negara.     Penelitian ini menggunakan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Perkembangan  konsep    trias politica juga turut memengaruhi perubahan struktur kelembagaan di Indonesia. Untuk menjawab tuntutan tersebut, negara membentuk jenis lembaga negara baru yang diharapkan dapat lebih responsif dalam mengatasi persoalan aktual negara. Maka, berdirilah berbagai lembaga negara salah satunya adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keberadaan yang keberadaannya dalam struktur ketatanegaraaan di negeri ini sering menjadi perdebatkan oleh berbagai pihak karena Komisi Pemberantasan Korupsi Sifat yang independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan.  Permasalahan yang ingin dijawab dalam penelitian ini adalah   Kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia saat ini dan Kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi yang seharusnya dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia,teori yang di gunakan dalam penelitian ini adalah trias politica dan kepastian hukum,  penelitian ini adalah penelitian hukum normatif.  Kesimpulan penelitian ini adalah keberadaan lembaga Komisi Pemberantasan  Korupsi secara yuridis adalah sah berdasarkan konstitusi dan secara sosiologis telah menjadi kebutuhan bangsa dan Negara Republik Indonesia. Untuk mewujudkan Komisi Pemberantasan Kosupsi bebas dari pengaruh kekuasaan manapun dan Kedududukan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sistem ketatanegaran di Indonesia akan menjadi lebih kuat maka kedudukannya menjadi organ konstitusi (constitusional organs)   atau masuk kedalam konstitusi maka di perlukan Amandemen Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
TANTANGAN PEMENUHAN HAK PEMBINAAN BAGI PARA NARAPIDANA Wijaya, Endra; Avianto, Andre Sandy
JURNAL USM LAW REVIEW Vol. 3 No. 2 (2020): NOVEMBER
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/julr.v3i2.2687

Abstract

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan mengatur bahwa pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan dilakukan terhadap semua narapidana, termasuk narapidana tindak pidana korupsi. Pada kenyataannya, narapidana tindak pidana korupsi di Lembaga Pemasyaraatan (Lapas) Sukamiskin tidak memperoleh semua pembinaan sebagaimana yang telah ditentukan. Kajian ini dimaksudkan untuk menjelaskan implementasi pembinaan narapidana di Lapas Sukamiskin dan sekaligus untuk menjelaskan hambatan dari pelaksanaan pembinaan bagi narapidana di Lapas Sukamiskin, terutama dalam kaitannya dengan fakta bahwa di Lapas Sukamiskin terdapat beberapa kategori narapidana, yaitu narapidana tindak pidana umum dan narapidana kasus korupsi. Metode yang digunakan dalam kajian ini ialah metode penelitian hukum nondoktrinal dengan bersandar pada data primer serta sekunder. Data dalam kajian ini diperoleh melalui wawancara kepada beberapa narasumber serta melalui penelusuran kepustakaan. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa implementasi pembinaan bagi narapidana di Lapas Sukamiskin belum berjalan maksimal dan masih terjadi perbedaan dalam penerapan program pembinaan bagi para narapidana. Selain itu, persoalan sumber daya manusia di Lapas Sukamiskin juga masih menjadi hambatan tersendiri bagi pelaksanaan program pembinaan untuk para narapidana.The Law Number 12 of 1995 on Penitentiary rules that education program provided in penitentiary institution or prison is given to every prisoner including prisoner from corruption case. Contrary to such rules, in fact, in Sukamiskin Prison, the prisoners from corruption case do not involve in all programs provided to every prisoner, especially education and skill training programs. This study would explain the education program for inmate in Sukamiskin Prison and its obstacles related to the differences in implementing several program to general criminal case prisoner and corruption case prisoner. This study uses non-doctrinal legal research method and based on primary and secondary data. Researchers also conduct interviews with several informants besides doing library research. This study reveals that several programs provided for inmates in Sukamiskin Prison still not implement comprehensively and the corruption case prisoners treat differently from general criminal case prisoners. Sukamiskin Prison also still has problem related to its human resources condition.

Page 2 of 2 | Total Record : 14