cover
Contact Name
Khairani
Contact Email
jurnal.takammul@ar-raniry.ac.id
Phone
+6285371613604
Journal Mail Official
jurnal.takammul@ar-raniry.ac.id
Editorial Address
Pusat Studi Wanita UIN Ar-Raniry Banda Aceh Jl. Syaikh Abdurrauf Pusat Studi Wanita UIN Ar-Raniry Kopelma Darussalam Banda Aceh 23111 Phone: +6285371613604
Location
Kota banda aceh,
Aceh
INDONESIA
Takammul : Jurnal Studi Gender dan Islam Serta Perlindungan Anak
ISSN : 23032103     EISSN : 25501348     DOI : 10.22373/takamul.v8i1.4862
TAKAMUL is a journal of Gender and Child Studies is published by Pusat Studi Wanita Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh. First published in 2012, this journal is published twice a year in June and December. This is a scientific communication media for enthusiasts and observers of gender and children study. The editor receives articles of gender and children study from academics, researchers, practitioners, and postgraduate students. The articles will be published after a mechanism of selection, being examined by the expert, and editing process. This journal is open-access which means that everyone can access for individual or institution for free. A user will be allowed reading, downloading, copying, distributing, producing, creating a link from the article, or using for academic writing under the condition of publication ethics. This journal has been indexed by national and international indexing website, such as CrossRef. And this journal has Digital Object Identifier (DOI). Takammul : Jurnal Studi Gender dan Islam Serta Perlindungan Anak mempublikasikan karya ilmiah dan hasil penelitian yang fokus pada issu gender, keluarga dan anak melalui pendekatan multidisipliner.
Articles 3 Documents
Search results for , issue "Vol 9, No 1 (2020): TAKAMMUL" : 3 Documents clear
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI DAN KAITAN DENGAN NUSYUZ DAN DAYYUZ DALAM NASH Eka Rahmi Yanti; Rita Zahara
Takammul : Jurnal Studi Gender dan Islam Serta Perlindungan Anak Vol 9, No 1 (2020): TAKAMMUL
Publisher : Pusat Studi Wanita UIN Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/takamul.v9i1.12562

Abstract

Pernikahan  merupakan suatu legalitas hukum yang menyatakan sahnya  suatu hubungan antar lawan jenis (laki-laki dan perempuan).  Dan  hal yang pasti menjadi harapan semua pasangan adalah bagaimana  menciptakan keluarga yang harmonis,  yang di dalam agama Islam lebih dikenal dengan istilah sakinah, mawaddah, warahmah. Untuk menciptakan rumah tangga yang sakinah, mawaddah warahmah, maka  diperlukan suatu keseragaman pemahaman tentang hak dan kewajiban antara suami dan istri. Secara garis besar, kewajiban suami terhadap istri ada dua macam yaitu : kewajiban yang bersifat meteril  dan kewajiban non materil. Kewajiban yang bersifat materiil yaitu mahar dan nafkah, sedangkan kewajiban non materiil yaitu pergaulan yang baik dan mu’amalah yang baik serta keadilan. Kewajiban istri yang kemudian setelah menikah menjadi  hak suami, hanya merupakan hak-hak yang bukan kebendaan, seperti mentaati suami dalam hal yang baik, sedangkan  suami setelah menikah menjadi kepala keluarga untuk menanggung semua kebendaan dalam keluarga. Namun demikian banyak istri  yang tidak mentaati dan mematuhi suami (nusyuz), dan  ada suami yang tidak melarang istri nya berbuat maksiat, (dayyuz)
KESEIMBANGAN PERAN GENDER DALAM AL-QUR’AN Loeziana Uce
Takammul : Jurnal Studi Gender dan Islam Serta Perlindungan Anak Vol 9, No 1 (2020): TAKAMMUL
Publisher : Pusat Studi Wanita UIN Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/takamul.v9i1.12564

Abstract

Gender menjadi salah satu diskursus sosial kontemporer yang tak pernah habis diperbincangkan. Tak jarang isu ini dianggap sebagai tema yang sensitif, terutama dalam dunia Islam. Gaungan tuntutan kesetaraan gender yang sering terdengar di duni Barat, dianggap tidak tepat disuarakan dalam Islam. Karena sejatinya Islam telah dengan sempurna mengatur dan menata kehidupan ini. Termasuk kesetaraan antara laki-laki dan perempuan. Namun, tidak berarti persamaan tersebut bermaksud kesetaraan antara keduanya dalam segala aspek. Islam telah menetapkan laki-laki dan perempuan menurut porsi masing-masing, baik dalam hak maupun kewajiban. Yang menjadi catatan penting adalah, keduanya mutlak ada saling kecenderungan, menurut kemampuan, keahlian dan porsinya masing-masing. Inilah yang dinamakan dengan keseimbangan peran, untuk saling melengkapi dan bermitra/bekerja sama dalam mengarungi kehidupan, seperti dalam hal mengurusi dan merawat bumi dan struktural fungsional dalam berumah tangga. Laki-laki dan perempuan memiliki porsinya masing-masing untuk saling melengkapi dan menjalankan perannya. Untuk itu, kesetaraan yang dimaksud Islam adalah kesetaraan yang mengindikasikan keserasian dan keseimbangan antara laki-laki dan perempuan, yang dibangun di atas syari’at, bersandar pada asas kemitran, bukan untuk saling mengungguli maupun mendahului.
KEKERASAN TERHADAP ANAK Ismeri Henny
Takammul : Jurnal Studi Gender dan Islam Serta Perlindungan Anak Vol 9, No 1 (2020): TAKAMMUL
Publisher : Pusat Studi Wanita UIN Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/takamul.v9i1.12563

Abstract

Keluarga adalah tempat pertama kali anak belajar mengenal aturan yang berlaku di lingkungan keluarga dan masyarakat. Sudah barang tentu dalam proses belajar ini, anak cenderung melakukan kesalahan. Bertolak dari kesalahan yang dilakukan, anak akan lebih mengetahui tindakan-tindakan yang bermanfaat dan tidak bermanfaat, patut atau tidak patut. Namun orang tua menyikapi proses belajar anak yang salah ini dengan kekerasan. Bagi orangtua, tindakan anak yang melanggar perlu dikontrol dan dihukum. Anak-anak membutuhkan perlindungan dan perawatan khusus termasuk perlindungan hukum yang berbeda dari orang dewasa. Hal ini didasarkan pada alasan fisik dan mental anak-anak yang belum dewasa dan matang. Anak perlu mendapatkan suatu perlindungan yang telah termuat dalam suatu peraturan perundang-undangan. Perlindungan hukum terhadap anak tercantum pada UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindngan Anak pasal 1 ayat 2 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tetang Perlindungan Anak.

Page 1 of 1 | Total Record : 3