cover
Contact Name
Pukovisa
Contact Email
jetikakediokteran@gmail.com
Phone
+62811139043
Journal Mail Official
jeki@ilmiah.id
Editorial Address
Jl. Dr. GSSJ Ratulangi No.29, RT.2/RW.3, Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10350
Location
Kota adm. jakarta pusat,
Dki jakarta
INDONESIA
JURNAL ETIKA KEDOKTERAN INDONESIA
ISSN : 2598179X     EISSN : 2598053X     DOI : http://dx.doi.org/10.26880/jeki.v4i1.39
Core Subject : Health,
Jurnal Etika Kedokteran Indonesia focuses on the consideration and implementation of medical ethics in the medical profession in Indonesia.
Articles 6 Documents
Search results for , issue "Vol 1, No 1 (2017)" : 6 Documents clear
Tinjauan Etis Rangkap Profesi Dokter-Pengacara Agus Purwadianto; Putri Dianita Ika Meilia
Jurnal Etika Kedokteran Indonesia Vol 1, No 1 (2017)
Publisher : Majelis Kehormatan Etik Indonesia PBIDI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (160.724 KB) | DOI: 10.26880/jeki.v1i1.2

Abstract

Semakin tingginya ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan kesehatan menjadikan profesi dokter semakin rentan terhadap tuntutan malpraktik. Sehubungan dengan itu, rangkap profesi dokter dan pengacara memberikan kesempatan untuk meningkatkan keadilan dalam kasus malpraktik. Namun, dalam membela sebuah kasus medis, dokter yang merangkap profesi sebagai pengacara bisa hadir dalam dua sisi, yaitu sebagai pembela koleganya terhadap gugatan tidak masuk akal dari pasiennya, atau pembela pasien dengan gugatan malpraktik yang lebih jelas. Dokter-pengacara rentan terhadap konflik kepentingan dikarenakan loyalitas ganda yang ia perankan secara etikolegal maupun medikolegal pada saatnya berperkara, di dalam sidang maupun di luar sidang pengadilan. Untuk itu diperlukan peran organisasi profesi untuk mengurangi atau bahkan meniadakan konflik kepentingan tersebut.
Sebuah Kajian Etik: Bolehkah Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi Melakukan Tindakan Sesar Berdasarkan Permintaan Pasien Tanpa Indikasi Obstektrik yang Nyata? Wawang Sukarya; Mohammad Baharuddin; Yunizaf
Jurnal Etika Kedokteran Indonesia Vol 1, No 1 (2017)
Publisher : Majelis Kehormatan Etik Indonesia PBIDI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (185.305 KB) | DOI: 10.26880/jeki.v1i1.3

Abstract

Kebanggaan memiliki anak bertanggal ulang tahun unik dan berbagai alasan lainnya mendorong ibu untuk membuat permintaan prosedur persalinan sesar pada tanggal tertentu, meskipun cara persalinan pervaginam masih mampu laksana tanpa penyulit yang signifikan. Hal ini menggiring diskusi untuk menjawab dilema etik dokter dalam menanggapi permohonan pasien yang tidak disertai indikasi medis tersebut. Penelusuran literatur dilakukan untuk menganalisis risiko dan manfaat sebagai acuan penilaian etik atas prosedur persalinan sesar terencana. Menurut UU Praktik Kedokteran, pasien berhak atas pilihan pengobatan, mendapatkan penjelasan atas tindakan medik, dan menolak tindakan medis pada dirinya. Dalam kode etik Perkumpulan Obstetri Dan Ginekologi Indonesia (POGI) revisi 2012, tindakan bedah sesar atas permintaan pasien tidak melanggar etik selama telah dilakukan informed consent khusus dan usia kehamilan sudah 39 minggu saat operasi sesar dilakukan.
Dokter Beriklan: Sebuah Tinjauan Menurut Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) Tahun 2012 Pukovisa Prawiroharjo; Putri Dianita Ika Meilia
Jurnal Etika Kedokteran Indonesia Vol 1, No 1 (2017)
Publisher : Majelis Kehormatan Etik Indonesia PBIDI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (158.523 KB) | DOI: 10.26880/jeki.v1i1.4

Abstract

Kebutuhan masyarakat akan informasi kompetensi kedokteran di era di mana perkembangan pemasaran dapat dikemas secara eksplisit maupun implisit, baik di media cetak maupun elektronik, menjadi polemik tersendiri bagi dokter. Untuk menunjukkan kapabilitasnya di hadapan masyarakat, penampilan citra baik paling singkat dapat dilakukan melalui iklan. Penelusuran literatur dilakukan untuk menjawab pertanyaan etik terhadap dokter beriklan. Secara etik, baik iklan diri maupun produk dengan klaim kesehatan dan kecantikan yang melibatkan identitas dan gelar seorang dokter tidak dibenarkan kecuali dokter tersebut memiliki STR non-aktif dan/atau pada iklan produk non-kesehatan non-kecantikan yang tidak memunculkan gelar dan atribut dokter sama sekali pada kontennya. Lebih lanjut terkait pelaksanaannya, diharapkan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) mampu mengembangkan regulasi baru untuk menindaklanjuti sejawat yang mengalami dilema etik terkait dokter beriklan ini.
Tinjauan Etika: Dokter sebagai Eksekutor Hukuman Pidana yang Menyebabkan Kematian, Kecacatan, atau Gangguan Kesehatan Soetedjo; Julitasari Soendoro; Pukovisa Prawiroharjo
Jurnal Etika Kedokteran Indonesia Vol 1, No 1 (2017)
Publisher : Majelis Kehormatan Etik Indonesia PBIDI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (163.482 KB) | DOI: 10.26880/jeki.v1i1.5

Abstract

Perkembangan pesat di bidang hukum dan kedokteran di Indonesia menyebabkan wacana akan hukuman pidana berbasis medis tak dapat dikekang lagi. Misalnya injeksi letal, yang dinilai memiliki letalitas tinggi dan bahkan dianggap meminimalisasi penderitaan terpidana, dinilai lebih baik dan etis dibandingkan alternatif eksekusi konvensional seperti hukuman tembak mati. Namun, secara teknis pelaksanaan tindakan pro justitia ini memunculkan dilema etik bagi profesi kedokteran jika tindakan ini mencederai, membuat cacat baik permanen maupun sementara, ataupun menyebabkan kematian bagi terpidana. Di satu sisi, profesi kedokteran senantiasa harus setia pada karakternya yang mengedepankan kemanusiaan dan berorientasi menyembuhkan manusia. Di sisi lain, menyerahkan suatu tindakan kedokteran pro justitia kepada selain dokter, berpotensi merugikan terpidana karena tindakan tersebut tidak dilakukan secara profesional. Dilema etik ini secara umum perlu diatur dalam fatwa etik profesi kedokteran, yang mana merupakan wewenang Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK). Dalam pelaksanaannya, hal ini perlu dimusyawarahkan seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang akan menarasikan bentuk eksekusi hukuman tersebut.
Tinjauan Etik Regulasi Jam Kerja Dokter di Indonesia Mohammad Baharuddin; Reggy Lefrandt; Frans Santosa
Jurnal Etika Kedokteran Indonesia Vol 1, No 1 (2017)
Publisher : Majelis Kehormatan Etik Indonesia PBIDI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (165.47 KB) | DOI: 10.26880/jeki.v1i1.6

Abstract

Jumlah jam kerja dokter yang dipandang berlebihan sudah menjadi sorotan nasional dan internasional dalam beberapa waktu terakhir. Banyaknya jumlah jam kerja berbanding lurus dengan beban kerja dokter yang besar. Beberapa hal yang diduga menjadi penyebab peningkatan beban kerja dokter, antara lain jumlah pasien yang meningkat, persebaran dokter yang tidak merata, kompleksitas penyakit pasien yang semakin tinggi, serta jumlah proyek penelitian dokter yang semakin banyak. Kurangnya apresiasi terhadap profesi dokter juga diduga sebagai pemicu pengaturan jumlah kerja dokter yang berlebihan. Meningkatnya beban kerja dapat berdampak negatif pada keselamatan dokter dan pasien pada jam kerja, yang dapat berujung pada peningkatan gugatan medis. Oleh karena itu, diperlukan sistem kerja serta kebijakan yang jelas dan efektif untuk mengatur jumlah jam kerja dokter.
Tinjauan Etika Penggunaan Media Sosial oleh Dokter Pukovisa Prawiroharjo; Nurfanida Librianty
Jurnal Etika Kedokteran Indonesia Vol 1, No 1 (2017)
Publisher : Majelis Kehormatan Etik Indonesia PBIDI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (194.52 KB) | DOI: 10.26880/jeki.v1i1.7

Abstract

Penggunaan media sosial memberikan banyak manfaat bagi profesi dokter, antara lain memperluas jaringan profesi, membantu proses pendidikan profesi, mempermudah promosi fasilitas pelayanan kesehatan dan promosi kesehatan. Namun, penggunaan media sosial yang tidak bijaksana dapat menjadi menimbulkan masalah etik yang merusak reputasi profesi dokter. Masalah etik yang timbul akibat penggunaan media sosial oleh dokter umumnya disebabkan karena pelanggaran privasi pasien, ketidakjelasan batas hubungan antara dokter dengan pasien, pencemaran reputasi profesi, kualitas dan tingkat kepercayaan informasi yang kurang terjamin, serta pelanggaran aspek hukum. Mengingat kompleksitas masalah dan belum adanya aturan yang jelas di Indonesia tentang penggunaan media sosial oleh dokter, diperlukan kajian etik khusus untuk menyusun panduan penggunaan media sosial, baik untuk aktivitas personal maupun keperluan profesi dokter.

Page 1 of 1 | Total Record : 6