cover
Contact Name
M. Riza Pahlefi
Contact Email
riza.pahlefi@uinbanten.ac.id
Phone
+6285383592121
Journal Mail Official
syakhsia@uinbanten.ac.id
Editorial Address
Jl. Jenderal Sudirman No. 30 Ciceri Serang Banten
Location
Kota serang,
Banten
INDONESIA
Syaksia : Jurnal Hukum Perdata Islam
ISSN : 2085367X     EISSN : 27153606     DOI : https://dx.doi.org/10.37035/syakhsia
Syakhsia: Jurnal Hukum Perdata Islam, is an open access and peer-reviewed journal published biannually (p-ISSN: 2085-367X and e-ISSN: 2715-3606). It publishes original innovative research works, reviews, and case reports. The subject of Syakhsia covers textual and fieldwork with various perspectives of Islamic Family Law, Islam and gender discourse, and legal drafting of Islamic civil law.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 8 Documents
Search results for , issue "Vol 21 No 2 (2020): Juli-Desember" : 8 Documents clear
Wanita Hamil di Luar Nikah Perspektif Hukum Islam (Studi Hukum Menikahi, Mentalaq, dan Masa Iddah) Junawaroh Junawaroh
Syakhsia Jurnal Hukum Perdata Islam Vol 21 No 2 (2020): Juli-Desember
Publisher : Islamic Civil Law Departement of Shari'a Faculty at Islamic State University of Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/syakhsia.v21i2.3847

Abstract

Hamil diluar nikah adalah perbuatan yang tercela atau tidak bermoral. Karena perzinaan itu hukumnya haram. Tetapi ada dampak wanita hamil itu bisa mengakibatkan haram ataupun boleh untuk dinikahi. Namun masalahnya lebih problematik manakala wanita hamil dinikahi baik oleh si pelaku zina maupun orang lain. kemudian diceraikan dalam kondisi masa kehamilan dan selama dalam masa kehamilan yang sudah diceraikan tersebut, itu memungkinkan memiliki iddah ثلا ثة قروء ataupun sampai dengan melahirkan.Untuk itu masalah yang diajukan adalah bagaimana hukum menikahi wanita hamil di luar nikah. Kemudian bagaimana hukum menthalaq wanita hamil di luar nikah. Serta bagaimana hukum masa iddah wanita hamil di luar nikah. Jenis penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan (library research). Tekhnik pengumpulan data penulis menghimpun, membaca, mengamati, mencermati, menganalisis buku-buku sebagai sumber primer maupun sekunder. Setelah buku-buku itu di baca dan dianalisis kemudian ditempuh dengan cara induktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa menurut Imam Hanafi dan syafi’i, menikahi wanita hamil karena zina hukumnya boleh baik laki-laki yang menghamilinya maupun laki-laki lain, namun keduanya berbeda pendapat tentang kebolehan menggaulinya.Imam Hanafi hanya membolehkan menggauli jika yang menikahinya laki-laki berbuat zina dengannya, sedangkan Imam Syafi’i membolehkan menggaulinya baik oleh laki-laki yang menghamilinya ataupun bukan. Sementara menurut Imam Maliki dan Hambali tidak membolehkan menikahi wanita hamil diluar nikah baik dengan laki-laki yang menghamilinya ataupun bukan. Imam Hanafi dan Syafi’i, mentalak wanita hamil hukumnya jaiz (boleh). Adapun menurut Imam Maliki mentalak wanita hamil hukumnya haram,sebab mereka mengkiyaskan talak di dalamnya kepada talak pada masa haid di luar kehamilan. Pendapat Imam Hanafi dan Syafi’I bahwa tidak ada iddah bagi wanita hamil karena zina, sedangkan Imam Maliki dan Hambali yaitu mewajibkan adanya iddah bagi wanita hamil di luar nikah.
Perlindungan Hukum Bagi Anak Panti Asuhan di Kota Tangerang dalam Memperoleh Akta Kelahiran Hasnah Aziz Putri Hafidati dan Imam Rahmaddani
Syakhsia Jurnal Hukum Perdata Islam Vol 21 No 2 (2020): Juli-Desember
Publisher : Islamic Civil Law Departement of Shari'a Faculty at Islamic State University of Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/syakhsia.v21i2.3842

Abstract

Penelitian ini tentang Perlindungan hukum bagi anak Panti Asuhan di Kota Tangerang dalam memperoleh akta kelahiran. Pencatatan kelahiran adalah hak setiap warga negara yang paling dasar yang seharusnya diberikan Negara karena eksistensi legal seseorangnsebenarnya baru diakui setelah kelahirannya dicatatkan tapi kenyataannya masih ada anak-anak yang belum mempunyai akta kelahiran.Tujuan penelitian ini mengkaji dan menganalisis perlindungan hukum bagi anak Panti Asuhan, kendala dalam pembuatan akta kelahiran dan cara mengatasi kendala- kendala tersebut dalam rangka memberikan jaminan perlindungan hukum.Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian diskriptif analisis yaitu menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan dalam memperoleh akta kelahiran. Tahapan penelitian dilakukan dengan dua tahap yaitu: Penelitian kepustakaan (library research) dan Penelitian lapangan (field research). Penriakan kesimpulan hasil penelitian dilakukan melalui metode yuridis normatif kualitatif.Hasil penelitian ini menunjukkan, pertama, Peraturan perundang-undangan yang ada tentang akta kelahiran banyak yang belum diketahui oleh pengurus panti sehingga mereka tidak tahu cara pengurusan pembuatan akta kelahiran dan belum ada Program percepatan kepemilikan akta kelahiran seperti jemput bola (jebol) yang khusus untuk anak Panti Asuhan. kedua, adanya Kendala dalam membuat akta kelahiran pada anak panti yang tinggal di panti asuhan di Kota Tangerang yang tak diketahui keberadaan orang tuanya dan tidak adanya syarat untuk pembuatan Akta Kelahiran seperti KK, KTP, Surat Keterangan Lahir dan buku nikah. ketiga cara mengatasi kendala ini seperti KK dengan memasukkan/ menambahkan pada anngota keluarga dalam KK pengurus/penanggung jawab panti, KTP memakai KTP Penanggung Jawab Panti, dan yang tidak punya surat keterangan lahir dengan membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) atas kebenaran data, dan begitu juga dengan anak temuan terkendala dalam mengurus akta kelahiran karena tidak mempunyai BAP dari kepolisian karena sebahagian Polisi tidak mau mengeluarkan BAP solusinya dengan melaporkan ke Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum & Keamanan (Kemenko Polhukam) untuk persyaratan lain mempergunakan SPTJM dari pengurus Panti Asuhan.
Hak Asuh (Hadhanah) Anak Angkat Akibat Perceraian Orang Tua Angkat dalam Perspektif Hukum Islam Iim Amalia
Syakhsia Jurnal Hukum Perdata Islam Vol 21 No 2 (2020): Juli-Desember
Publisher : Islamic Civil Law Departement of Shari'a Faculty at Islamic State University of Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/syakhsia.v21i2.3848

Abstract

Setiap perkawinan tentulah di harapkan akan bertahan seumur hidup. adakalanya harapan itu tidak tercapai karena rumah tangga yang di idam-idamkan berubah menjadi neraka. Dengan demikian terbukalah pintu percaraian. Perceraian dipilih karena ini adalah salah satunya jalan dalam mengurangi pertikaian bahtera rumah tangga. Sayangnya perceraian tidak selalu membawa dalam ketenangan, justru perceraian membuat berkorbanya seorang anak. Ini adalah yang memicu persoalan hak asuh anak, apalagi anak tersebut adalah anak angkat, anak yang bukan dari darah daging sendiri. Kemudian bagaimana anak angkat mendapatkan hak asuh dari orang tua angkatnya?. Kedudukan anak angkat setelah orang tua angkatnya bercerai sama halnya dengan anak kandung dalam hal pemeliharan anak kecuali dalam hubungan nasab sehingga tidak mendapatkan waris, namun KHI mengisyaratkan wasiat wajibah terhadap anak angkat yang besarannya 1/3 saja, dengan demikian anak angkat dan anak kandung sama dalam hal pemeliharan, meskipun dalam perceraian anak angkat tidak berakibat tetapi dalam perceraian mengakibatkan hadhanah dan pemeliharaan anak, yang diperebutkan suami istri. Selama anak angkat masih dibawah umur maka ia ikut dengan ibunya karena ibu lebih lemah lembut dan penuh kasih sayang, tetapi setelah ia dewasa dan cukup umur maka ia berhak memilih untuk ikut dengan siapa meskipun biaya pemeliharan dan kehidupannya di bebankan kepada ayah. Apabila anak angkatnya perempuan dan ingin menikah maka yang menjadi wali nikahnya tetap ayah kandungnya bukan ayah angkatnya. Dalam hukum Islam, pengangkatan anak tidak berakibat hukum dalam hal habungan darah, hubungan wali-mewali, dan hubungan waris-mewaris dengan orang tua angkatnya. Hanya mendapatkan hak sama dengan anak kandung yaitu hak asuh (hadhanah), karena pemeliharaan anak bertujuan hanya untuk kesejahtraan dan perlindungan seorang anak, dan pemeliharan anak tidak memandang anak itu anak kandung atau anak angkat yang terpenting untuk kemaslahatan bersama. Sebagaimana di atur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai pedoman hukum materiil peradilan agama dalam pasal 171 huruf h bahwa anak angkat anak yang dalam pemeliharaan untuk kehidupannya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggungjawabnya dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya berdasarkan putusan putusan pengadilan.
Dispensasi Nikah Anak Perempuan: Suatu Fenomena Masyarakat Modern dalam Konteks Agama dan Negara Maimunah Maimunah
Syakhsia Jurnal Hukum Perdata Islam Vol 21 No 2 (2020): Juli-Desember
Publisher : Islamic Civil Law Departement of Shari'a Faculty at Islamic State University of Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/syakhsia.v21i2.3843

Abstract

Pernikahan menjadi penunjang dan landasan bagi berkembangnya masyarakat yang berperadaban. Pernikahan di usia muda sangat berkaitan dengan hak daripada orang tua atau wali untuk menikahkan anaknya, tanpa disertai dari keinginan anak itu sendiri. Dispensasi nikah anak perempuan sangat dimungkinkan menurut agama dan negara. Sebenarnya, tidak dijumpai tentang batasan usia menikah untuk seseorang baik dalam al-Qur’an dan fiqih, Selain dalam al-Qur’an, tidak dijumpai adanya batasan usia menikah bagi seseorang perempuan dan/atau laki-laki dalam fiqih. Namun, bukan berarti negara muslim tidak membuat dan menerapkan ketentuan terhadap batasan usia nikah. Bila merujuk pada historis Rasulullah SAW menikahi Aisyah saat ia berusia kurang dari 7 tahun. Ini menjadi perdebatan cukup serius di kalangan ulama, bagaimana status menikahi anak kecil atau di bawah umur dalam pandangan agama Islam. Sebagaimana al-Marwazi dalam Ikhtilaf al-Ulama, terutama Ahl al-‘Ilm, sepakat bahwa hukum seorang ayah menikahkan anaknya yang masih kecil adalah boleh, dan tanpa harus adanya khiyar atau pilihan ketika dewasa. Alasannya bahwa Rasulullah SAW menikahi Aisyah ketika ia berumur enam tahun, dan hidup bersama pada umur 9 tahun. Hal inipun dibolehkan oleh para Sahabat, seperti Umar Ibn Khaththab, Ali bin Abi Thalib, Ibn Umar, Zubayr, Ibn Qudamah, Ibn Maz’un, dan Ammarah, namun negara mengatur pembatasan usia menikah bagi perempuan dan memberikan dispensasi nikah anak perempuan disertai alasan mendesak dengan mengajukan ke lembaga peradilan guna mendapatkan persetujuan dengan mengabulkan perkara permohonan dispensasi kawin tersebut.
Analisis Akurasi Jadwal Waktu Shalat di Masjid Al-Barakah Menurut Saaduddin Djambek (Studi Kasus di Kampung Cilampang Kelurahan Unyur Kecamatan Serang) Faisal Zulfikar dan Bahrul Ulum
Syakhsia Jurnal Hukum Perdata Islam Vol 21 No 2 (2020): Juli-Desember
Publisher : Islamic Civil Law Departement of Shari'a Faculty at Islamic State University of Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/syakhsia.v21i2.4147

Abstract

Dalam hukum Islam, banyak ibadah yang keabsahannya bergantung pada perjalanan waktu yang didasarkan pada peredaran matahari dan bulan. Shalat adalah salah satu ibadah yang paling sering dilaksanakan oleh umat Islam, dalam praktiknya sering berkaitan dengan waktu, karena masuknya waktu shalat adalah menjadi syarat sahnya shalat. Jika shalat tidak dilaksanakan tepat pada waktunya, maka shalatnya tidak sah. Waktu-waktu pelaksanaan shalat telah diisyaratkan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an, dan dipertegas oleh Nabi Muhammad SAW dalam Haditsnya. Namun dalam menentukan waktu shalat di kampung Cilampang ini, masyarakat hanya menggunakan jadwal waktu Shalat yang dibuat oleh salah satu sepuh di kampung Cilampang yaitu H.Muslikh (ALM), tanpa mengetahui keakurasian waktunya. Perumusan masalah dari penelitian ini adalah : (1) Bagaimana penentuan waktu shalat di kampung Cilampang? (2) Bagaimana akurasi waktu shalat di kampung Cilampang dengan metode perhitungan Saaduddin Djambek? Adapun tujuan dari penelitian ini adalah : (1) Untuk mengetahui penentuan waktu shalat di kampung Cilampang. (2) Untuk mengetahui akurasi waktu shalat di kampung Cilampang dengan metode perhitungan Saaduddin Djambek. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research) yakni mengumpulkan data melalui observasi, serta wawancara. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan mengambil referensi primer dan sekunder sedangkan pengolahan data dilakukan analisis deduktif dan komparatif. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa (1) penentuan waktu shalat di kampung Cilampang hanya mengandalkan jadwal waktu shalat yang sudah dibuatkan oleh salah satu sepuh di kampung Cilampang yaitu almarhum H. Muslikh pada 15 November tahun 2002 M, walaupun masyarakat sendiri tidak mengetahui keakurasian waktunya, yang masyarakat tahu hanya mempercayainya tanpa mengetahui ilmunya atau disebut juga dengan taklid buta. (2) Akurasi waktu shalat di kampung Cilampang dengan metode perhitungan Saaduddin Djambek terdapat perbedaan berkisar 0-9 menit, sedangkan dalam ilmu falak selisih waktu yang masih dapat di tolerir adalah 0-2 menit. Jika dilihat dari perbedaannya jadwal waktu shalat di kampung Cilampang tidak akurat dan juga tidak relevan jika digunakan untuk penentuan awal waktu shalat pada saat ini .
Kepribadian dan Keteladanan Orang Tua terhadap Anak Millenial dalam Keluarga Islam Hikmatullah Hikmatullah
Syakhsia Jurnal Hukum Perdata Islam Vol 21 No 2 (2020): Juli-Desember
Publisher : Islamic Civil Law Departement of Shari'a Faculty at Islamic State University of Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/syakhsia.v21i2.3844

Abstract

Ketika orang tua sudah mengajari dan mencontohkan kepribadian dan teladan yang baik untuk anak-anaknya, tetapi apakah anak sudah melaksanakan kepribadian yang di bentuk oleh orang tua? Disini akan kita bahas lebih jelas mengenai hal-hal yang demikian. Dalam sebuah keluarga, banyak hal yang dipelajari oleh anak dan pelajaran tersebut adalah pelajaran pertama yang ia terima. Ia akan melekat dan menjadi dasar yang kuat saat akan menerima banyak hal/pelajaran lain di luar kelak. Di antara yang mesti diajarkan dan diperoleh anak yakni mencintai, hubungan sosial, menghormati, mengabdi, menaruh perhatian atau simpati, taat dan patuh serta melaksanakan nilai-nilai moral dan akhlakul karimah.
Hak-Hak Pekerja dalam Islam Ahmad Sanusi
Syakhsia Jurnal Hukum Perdata Islam Vol 21 No 2 (2020): Juli-Desember
Publisher : Islamic Civil Law Departement of Shari'a Faculty at Islamic State University of Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/syakhsia.v21i2.3845

Abstract

Seorang yang memeluk agama Islam bukan hanya diajarkan beribadah kepada Allah Swt. akan tetapi juga dijarkan bagaimana berinteraksi antara sesamana manusia, yang mana hal ini yang biasa disebut dengan muamalah, maka di dalam Islam diajrakan bagaimana bermuamalah dengan baik dengan dibuatnya hukum beragama dalam muamalah yang kemudian dikembangkan oleh para ulama fiqih dalam muamalh tersebut.Islam telah menjamin hak-hak pekerja, maka Islam telah meletakkan kaedah-kaedah yang menjamin terlaksananya hak-hak itu dan mengayominya. Artikel ini kesimpulanya adalah sebagai berikut: pertama; Islam mengakui prinsip pembagian pekerja kepada pekerjaan langka, dan tidak langka. Dan ia juga menjelaskan bahwa di sana ada jenis pekerja tetap atau stabil seperti petani dan pedagang. Dan tujuan pembagian ini adalah untuk menerapkan keadilan dalam membagikan upah dan pekerjaan. Kesamaan Pekerja dalam mendapatkan kelayakan martabat dan kehormatan sebagai manusia. Kedua: Pada asalnya Islam menganggap bahwa semua kelompok pekerja, baik itu yang spesialis dan upah yang tinggi, dan selian yang tidak spesialis, pada hakikatnya sama dalam kemuliaan manusia, dan dalam melaksanakan memuliakan manusia maka semuanya adalah anak Adam dan manusia sama semuanya adalah hamba Allah, Ketiga: Islam tidak memberikan hak istimewa kepada kelompok tertentu atas kelompok yang lainnya dan tidak mengakui dominasi salah satu kelompok atas yang lainnya. Keempat: Islam telah meletakkan kaedah-kaedah umum dan prisnsip-prinsip untuk melindungi pekerja dari pekerjaannya, kelima: Islam memperhatikan kontrak kerja, untuk menjaga atas hak-hak pekerja dengan konsekwen.
Pernikahan bagi Wanita yang dicerai di Luar Sidang Pengadilan Agama Perspektif Hukum Positif dan Fiqih Islam Fatimatul Mahmud Az Zahra
Syakhsia Jurnal Hukum Perdata Islam Vol 21 No 2 (2020): Juli-Desember
Publisher : Islamic Civil Law Departement of Shari'a Faculty at Islamic State University of Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/syakhsia.v21i2.3846

Abstract

Pernikahan ialah akad yang menghalalkan seorang laki-laki dan seorang perempuan, dengan akad nikah dapat membangun keluarga bahagia dan sejahtera. Proses pernikahan telah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 bahwa, tiap-tiap perkawinan harus dilakukan menurut ketentuan agama serta harus dicatat. Namun bagaimana hukum penikahan bagi wanita yang dicerai diluar pengadilan agama menurut UU Nomor 1 Tahun 1974 dan menurut Fiqih Islam?. Karena pada pelaksanannya, ada juga pernikahan yang dilakukan tanpa melakukan pencatatan sehingga tidak memiliki akta nikah. Demikian pula terjadinya pada perceraian yang tidak dilakukan di depan Pengadilan Agama, sehingga tidak memeiliki akta atau surat perceraian. Bagi wanita yang dicerai tanpa memiliki surat perceraian yang akan melakukan pernikahan baru. Maka, untuk melegalkan pernikahan tersebut harus mengajukan isbath nikah untuk cerai.

Page 1 of 1 | Total Record : 8