cover
Contact Name
Yusuf Saefudin
Contact Email
yusuf.saefudin12@ump.ac.id
Phone
+6285647946633
Journal Mail Official
ump.lawrev@ump.ac.id
Editorial Address
Jurnal UMPurwokerto Law Review Fakultas Hukum - Universitas Muhammadiyah Purwokerto Jl. K.H. Ahmad Dahlan, Purwokerto, Jawa Tengah Indonesia, 53182
Location
Kab. banyumas,
Jawa tengah
INDONESIA
UMPurwokerto Law Review
ISSN : 27453839     EISSN : 27455203     DOI : http://dx.doi.org/10.30595/umplr
Core Subject : Social,
UMPurwokerto Law Review (P-ISSN: 2745-3839 & E-ISSN: 2745-5203) is an international, open-access journal with rapid peer-review, which publishes works from a wide range of fields law. UMPurwokerto Law Review is published twice a year (February & August) by the Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Purwokerto. The review process in this journal uses a double-blind review, which means that the identity of the reviewer and writer is kept secret from the reviewer, and vice versa.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 4 Documents
Search results for , issue "vol. 5 no. 1 (2025)" : 4 Documents clear
Pembatasan Hak Bagi Mantan Terpidana Korupsi Menjadi Calon Kepala Daerah Sania Nabila Ahmad
UMPurwokerto Law Review Vol. 5 No. 1 (2025)
Publisher : Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30595/umplr.v5i1.19988

Abstract

Korupsi sudah merajalela di kalangan masyarakat, baik dari tingkat yang paling rendah hingga ke tingkat yang tinggi dalam sebuah kalangan. Salah satu bentuknya adalah yang berkaitan dengan pemilihan umum. Oleh karena itu tulisan ini dibuat untuk menjadikan sebuah peringatan agar tidak melakukan sesuatu yang semena-mena karna dibutakan oleh jabatan hingga melakukan korupsi. Tulisan ini juga dibuat dengan metode hukum normatif yang meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti. Penelitian putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan batasan terhadap mantan narapidana yang mau mencalonkan diri menjadi calon kepala daerah dengan syarat menjeda masa pencalonan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dan juga publikasi atau mengumumkan bahwa dirinya ialah mantan terpidana korupsi secara luas dan terbuka yang diharapkan membawa efek jera untuk tidak mengulanginya lagi. Jika tidak adanya hukuman tambahan dari putusan Mahkamah Konstitusi tersebut akan terulang kembali korupsi seperti apa yang telah dilakukan sebelumnya.  Dengan putusan tersebut pada sebagian masyarakat yang tidak setuju berfikir bahwa hukuman tambahan tersebut terlalu kejam dan beranggapan bahwa hukuman tambahan tersebut termasuk pelanggaran hak asasi manusia dan bahkan berfikir terlalu kejam. Akan tetapi, hukuman tambahan menjeda pencalonan hingga 5 (lima) tahun dan juga mengumumkan secara terbuka dan luas termasuk hak asasi yang dapat dikurangi dan dapat dibatasi oleh negara dalam keadaan tertentu. Jadi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XIII/2015 dan Putusan Nomor 56/PUU-XVII/2019 bahwa seorang mantan narapidana korupsi bisa mencalonkan diri menjadi calon kepala daerah dengan syarat hukuman tambahan dengan harapan mantan terpidana tersebut merasa jera dan tidak melakukan korupsi lagi untuk ke sekian kalinya.
Kontroversi Keterlibatan Lesbian Gay Bi-Sexual dan Transgender dalam Piala Dunia 2022 Qatar Dalam Perspektif HAM Haki Tiano
UMPurwokerto Law Review Vol. 5 No. 1 (2025)
Publisher : Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30595/umplr.v5i1.22057

Abstract

Sepak bola adalah salah satu cabang olah raga yang paling mendunia, hampir tidak ada belahan dunia yang tidak mengenalnya. Federation International Football Asaociation (FIFA) memiliki jumlah anggota 211 negara lebih banyak dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang hanya berjumlah 193 negara Qatar untuk pertama kalinya terpilih menjadi tuan rumah piala dunia. Qatar melarang kampanye LGBT yang bertentangan dengan syariat agama Islam. Negara Qatar melakukan hukum pidana pada pelaku LGBT. Ban kapten One Love menjadi promosi pesan perdamaian untuk komunitas LGBT. Metode yang di gunakan ialah Metode Penelitian hukum yuridis normatif Gelaran pialan tetap saja terjadi beberapa kontroversi, seperti pelarangan atribut yang berbau LGBT dalam gelaran tersebut karena diselenggarakan di Qatar. Qatar yang merupakan negara muslim mengharamkan LGBT. Atas hal itu pihak lain bereaksi keras mengenai aksi Qatar yang dianggap melecehkan HAM kaum LGBT, sehingga munculah permasalahan antara HAM dan penghormatan kepada negara penyelenggara.  kontroversi tersebut seharusnya tidak terjadi, karena negara Qatar tidak sama sekali ingin merampas HAM dari kaum LGBT, karena hukum bersumber dari historis dan mereka mempunyai alasan jelas kenapa mereka mengharamkan hal tersebut. Seharusnya sepak bola juga tidak di intervensi politik identitas untuk mempromosikan suatu hal karena akan mengurangi esensi dari olahraga itu sendiri.
Hak Mawaris Transgender Ditinjau Dari Hukum Islam dan Hak Asasi Manusia Erik Erlangga
UMPurwokerto Law Review Vol. 5 No. 1 (2025)
Publisher : Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30595/umplr.v5i1.22855

Abstract

Transgender adalah sebuah bagian homoseksualitas yang dulunya dianggap sama dengan transeksual. Transgender mengakui mereka hadir tetapi tidak dengan mempertahankan kelamin dan alat vital lainya yang telah diberikan Tuhan. Penelitian ini mengenai hak waris yang diberikan kepada transgender karena belum ada undang undang atau ketentuan yang jelas Ketika berbicara mengenai hak waris yang diberikan kepada transgender. Metode penelitian yang dilakukan pada jurnal ini adalah dengan melakukan metode hukum normative karena adanya kekaburan hukum yang terjadi pada waris terhadap transgender itu sendiri. Jurnal ini akan menjelaskan tentang perbandingan dua perspektif yaitu menurut hukum perdata Dimana hak waris transgender tetap diberikan tidak terpengaruh atas apa jenis kelamin yang ia miliki sedangkan didalam hukum islam transgender mendapatkan hak warisnya yang ia miliki apabila jenis perubahan kelaminnnya didasari dengan alasan alasan yang dibenarkan secara Islam.
Penyelesaian Perselisihan dalam Praktik Kedokteran Mengacu pada Undang-Undang Kesehatan Berlian Idriansyah Idris
UMPurwokerto Law Review Vol. 5 No. 1 (2025)
Publisher : Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30595/umplr.v5i1.24219

Abstract

Perselisihan dapat terjadi dalam praktik kedokteran bila pasien merasa dirugikan atau tidak mendapatkan hasil seperti yang diharapkan. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif menggunakan data sekunder dengan analisis kualitatif, yang mengkaji penyelesaian perselisihan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (UU Kesehatan 2023), dibandingkan dengan sebelum UU tersebut disahkan. Mengacu pada UU Kesehatan 2023, pasien atau pihak yang mewakili yang merasa dirugikan dapat mengadukan dokter ke Majelis Disiplin Profesi, juga dapat melaporkan dugaan tindak pidana ke pihak berwenang dan/atau menggugat secara perdata ke pengadilan. Majelis dapat memberikan sanksi untuk kasus pelanggaran disiplin profesi. Pada kasus pidana dan perdata, Majelis memberikan rekomendasi berupa keterangan adanya pelanggaran atas standar yang berlaku sebagai syarat dimulainya penyidikan untuk kasus pidana, dan syarat tuntutan dapat diteruskan ke pengadilan pada kasus perdata.  Peran Majelis ini tidak ada pada UU Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran yang telah dibatalkan oleh UU Kesehatan 2023. Ini dapat dilihat pada kasus dr. Dewa Ayu Sasiary Prawan, dr Hendry Siagian, dan dr Hendry Simanjuntak di tahun 2011, di mana pasien Ny. Julia Fransiska Makatey yang mereka tangani meninggal dunia. Mereka yang sudah diputuskan tidak bersalah pada Pengadilan Negeri pada September 2011, dinyatakan bersalah pada kasasi di Mahkamah Agung (MA), akhirnya kembali dinyatakan tidak bersalah pada peninjauan kembali di MA pada Februari 2014 karena tidak terbukti ada pelanggaran standar yang menyebabkan kematian. Belajar dari kasus ini, Majelis Disiplin Profesi yang berintegritas tinggi dan profesional mutlak diperlukan untuk penyelesaian perselisihan secara adil.

Page 1 of 1 | Total Record : 4