cover
Contact Name
Yusuf Saefudin
Contact Email
yusuf.saefudin12@ump.ac.id
Phone
+6285647946633
Journal Mail Official
ump.lawrev@ump.ac.id
Editorial Address
Jurnal UMPurwokerto Law Review Fakultas Hukum - Universitas Muhammadiyah Purwokerto Jl. K.H. Ahmad Dahlan, Purwokerto, Jawa Tengah Indonesia, 53182
Location
Kab. banyumas,
Jawa tengah
INDONESIA
UMPurwokerto Law Review
ISSN : 27453839     EISSN : 27455203     DOI : http://dx.doi.org/10.30595/umplr
Core Subject : Social,
UMPurwokerto Law Review (P-ISSN: 2745-3839 & E-ISSN: 2745-5203) is an international, open-access journal with rapid peer-review, which publishes works from a wide range of fields law. UMPurwokerto Law Review is published twice a year (February & August) by the Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Purwokerto. The review process in this journal uses a double-blind review, which means that the identity of the reviewer and writer is kept secret from the reviewer, and vice versa.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 51 Documents
Sertifikasi Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat Dalam Perspektif Kepastian Hukum: Analisis Terhadap Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 Hilman Syahrial Haq
UMPurwokerto Law Review Vol. 4 No. 2 (2023)
Publisher : Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30595/umplr.v4i2.32864

Abstract

Tanah ulayat merupakan bagian penting dari kehidupan masyarakat hukum adat di Indonesia karena tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga berkaitan dengan identitas, sejarah, struktur sosial, budaya, dan keberlanjutan kehidupan masyarakat hukum adat. Secara konstitusional, masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya diakui dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pengakuan tersebut selanjutnya memperoleh landasan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Permasalahan muncul ketika karakter komunal tanah ulayat harus diintegrasikan ke dalam sistem pendaftaran tanah nasional yang membutuhkan kejelasan subjek, objek, batas, dan hubungan hukum. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat memberikan kerangka baru mengenai administrasi dan pendaftaran tanah ulayat. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum sertifikasi tanah ulayat, mekanisme pendaftarannya, serta konstruksi kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 memberikan pilihan administrasi yang lebih jelas, yaitu pencatatan Tanah Ulayat dalam Daftar Tanah Ulayat, pendaftaran Hak Pengelolaan atas nama Kesatuan Masyarakat Hukum Adat, serta pendaftaran Hak Milik atas nama kelompok anggota masyarakat hukum adat sebagai tanah bersama. Penelitian terdahulu tahun 2024 menunjukkan bahwa persoalan kepastian hak ulayat masih berkaitan dengan lemahnya pengakuan, potensi konflik, persoalan administrasi, dan konstruksi Hak Pengelolaan. Artikel ini menegaskan bahwa sertifikasi tanah ulayat harus ditempatkan bukan semata-mata sebagai proses administratif, melainkan sebagai instrumen kepastian dan perlindungan hukum yang tetap mempertahankan karakter komunal masyarakat hukum adat.