cover
Contact Name
Selma Intan Praditya Sari Himawan
Contact Email
selma.intan@uai.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
jurnal.alazhar.sosial@gmail.com
Editorial Address
jurnal.alazhar.sosial@gmail.com
Location
Kota adm. jakarta selatan,
Dki jakarta
INDONESIA
Jurnal Al Azhar Indonesia Seri Ilmu Sosial
ISSN : 27455939     EISSN : 27455920     DOI : http://dx.doi.org/10.36722/jaiss.v1i2.460
Core Subject : Economy, Social,
Jurnal Al Azhar Indonesia Seri Sosial merupakan jurnal ilmiah untuk bidang Sosial yang diterbitkan setiap bulan Februari dan Agustus. Jurnal Al Azhar Indonesia Seri Sosial dikelola LPPM Universitas Al Azhar Indonesia sejak tahun 2020. Jurnal Al Azhar Indonesia Seri Sosial mempublikasikan artikel penelitian dan hasil review yang berhubungan dengan bidang Ilmu Hukum, Manajemen, Akuntansi, Ilmu Komunikasi dan Hubungan Internasional.
Articles 111 Documents
Analisis Yuridis Tanggung Jawab Platform dan Perlindungan Hukum terhadap Pengemudi Ojek Daring atas Risiko Kecelakaan Kerja Triandi Triandi
Jurnal Al Azhar Indonesia Seri Ilmu Sosial Vol 7, No 2 (2026): inpres
Publisher : Universitas Al Azhar Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36722/jaiss.v7i2.5496

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah mendorong pertumbuhan layanan transportasi berbasis aplikasi yang melibatkan pengemudi ojek daring sebagai bagian dari ekonomi platform. Namun, tingginya risiko kecelakaan kerja yang dihadapi pengemudi belum diimbangi dengan kepastian tanggung jawab hukum perusahaan platform dan perlindungan hukum yang memadai. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum perusahaan platform dan perlindungan hukum terhadap pengemudi ojek daring atas risiko kecelakaan kerja dalam sistem hukum Indonesia. Permasalahan utama terletak pada ketidakjelasan status hukum hubungan antara platform dan pengemudi yang berdampak pada lemahnya perlindungan hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, dan konseptual untuk menelaah norma, prinsip, dan doktrin hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan kemitraan yang dikonstruksikan oleh platform tidak sepenuhnya mencerminkan realitas hubungan kerja, sehingga menimbulkan kekosongan tanggung jawab hukum terhadap risiko kecelakaan kerja. Perlindungan yang diberikan masih bersifat terbatas dan belum terintegrasi dalam sistem jaminan sosial nasional. Selain itu, terdapat kendala yuridis berupa ketidakjelasan regulasi, fragmentasi norma, dan lemahnya penegakan hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan reformulasi hukum melalui pengakuan pekerja platform, penguatan tanggung jawab perusahaan, serta pengembangan sistem perlindungan yang lebih komprehensif guna menjamin keadilan dan kepastian hukum.Kata kunci: Kecelakaan kerja; Ojek daring; Perlindungan hukum; Platform digital; Tanggung jawab hukum

Page 12 of 12 | Total Record : 111