cover
Contact Name
Dr. H. A. Rahmat Rosyadi, SH., MH
Contact Email
ustisi@uika-bogor.ac.id
Phone
+628128097843
Journal Mail Official
yustisi@uika-bogor.ac.id
Editorial Address
Jl. K.H. Sholeh Iskandar km 2 Bogor 16162 Jawa Barat, Indonesia Telp/Fax: 0251-8335335
Location
Kota bogor,
Jawa barat
INDONESIA
Yustisi: Jurnal Hukum dan Hukum Islam
ISSN : 19075251     EISSN : 26207915     DOI : http://dx.doi.org/10.32832/yustisi
Core Subject : Education,
Jurnal Hukum Yustisi adalah Jurnal Ilmiah berkala yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Ibn Khaldun Bogor sebanyak dua kali dalam setahun, yaitu pada bulan Februari dan September. Jurnal Hukum Yustisi memiliki visi menjadi Jurnal Ilmiah yang terdepan dalam menyebarluaskan dan mengembangkan hasil pemikiran di bidang hukum. Redaksi Jurnal Hukum Yustisi, menerima Naskal Artikel Hasil Penelitian, Artikel Ulasan dan Artikel Resensi Buku yang sesuai dengan sistematika penulisan kategori masing-masing artikel yang telah ditentukan redaksi. Fokus Jurnal ini yaitu Rumpun Ilmu Hukum Pidana, Rumpun Ilmu Hukum Perdata, dan Rumpun Ilmu Hukum Tata Negara/Administrasi Negara.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 6 Documents
Search results for , issue "Vol 2 No 2 (2015)" : 6 Documents clear
PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA PERCERAIAN DENGAN ALASAN MURTAD DI PENGADILAN AGAMA BOGOR Prihatini Purwaningsih
YUSTISI Vol 2 No 2 (2015)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v2i2.1099

Abstract

Salah satu sebab terjadinya perceraian adalah Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga. Murtad sebagai alasan perceraian tidak diatur di dalam Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan maupun Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Alasan murtad sebagai perceraian hanya diatur di dalam Kompilasi hukum Islam terdapat di dalam Pasal 116 huruf h, Kompilasi Hukum Islam merupakan ijma? para ulama Indonesia yang dimana pada dasarnya apa yang termuat dalam Kompilasi Hukum Islam yang berhubungan dengan perkawinan telah dimuat dalam Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang – Undang Perkawinan. Pertimbangan hakim dalam memutus perkara perceraian karena salah satu pihak murtad yaitu kondisi rumah tangga antara penggugat dantergugat tidak harmonis yang disebabkan tergugat keluar dari agama Islam. Pertimbangan Hukum yang digunakan oleh Majelis Hakim dalam memutus Perkara Nomor 1309/Pdt.G/2016/PA.Bgr, yaitu berdasarkan Pasal 39 ayat 2 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan juncto Pasal 70 Ayat 1 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1989 juncto Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 juncto Pasal 116 huruf h Kompilasi Hukum Islam dengan menjatuhkan talak satu ba?inshugrah tergugat terhadap penggugat. Dimana dalam putusan Majelis Hakim lebih menekankan adanya percekcokan dan perselisihan yang terjadi terus menurus, walaupun sebenarnya percekcokan dan perselisihan tersebut disebabkan adanya peralihan agama yang dilakukan oleh tergugat. Dengan demikian dalam perkara ini Majelis Hakim tidak menjatuhkan putusan fasakh tetapi menjatuhkan talak ba?in shugrah.
PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH Budy Bhudiman
YUSTISI Vol 2 No 2 (2015)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v2i2.1094

Abstract

Perjanjian Pengikatan Jual Beli merupakan perjanjian yang lahir dari adanya sifat terbuka yang ada pada KUHPerdata Buku III. Sifat terbuka disini memberikan kebebasan yang seluasluasnya kepada subyek hukum untuk mengadakan perjanjian akan tetapi tidak diperkenankan untuk melanggar peraturan perundang-undangan. Permasalahan yang akan dibahas yakni tentang Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang dilakukan dihadapan Notaris dan Latar Belakang dilaksanakannya Perjanjian Pengikatan Jual Beli. Perjanjian Pengikatan Jual Beli merupakan perjanjian pendahuluan sebelum terjadinya penandatangan Akta Jual Beli antara Pihak Penjual dengan Pihak Pembeli tanah. Umumnya, Perjanjian Pengikatan Jual Beli mengatur bagaimana Pihak Penjual akan menjual tanahnya kepada Pihak Pembeli. Namun demikian, hal tersebut belum dapat dilakukan karena ada sebab-sebab tertentu persyaratan belum terpenuhi. AktaPerjanjian Pengikatan Jual Beli yang dibuat diahadapan Notaris tidak bertentangan dengan ketentuan undang-undang yang berlaku dikarenakan akta yang dibuat oleh Notaris merupakan akta yang bersifat akta otentik. Tanggung jawab notaris terhadap akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli hak atas tanah sudah sesuai dengan salah satu tugas dan kewenangan Notaris yang di aturdalam Undang-undang Jabatan Notaris, dan tidak masalah selama dalam akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli hak atas tanah itu Pihak Pembeli sudah menunaikan kewajibannya secara penuh kepada Pihak Penjual. Dalam pembuatan Akta Pengikatan Jual Beli harus diperhatikan bahwa untuk melakukan pengalihan dengan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli wajibmemenuhi syarat-syarat yang telah diatur dalam Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli itu sendiri sehingga tidak adanya sengketa dikemudian hari. Sebaiknya mengenai pengikatan jual beli diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan, sehingga para pihak yang memakai pengikatan jual beli sebagai perjanjian pendahuluan dalam jual beli hak atas tanah lebih terlindungi dengan baik.
PEMBEBANAN BIAYA ADMINISTRASI DALAM PRAKTEK PERBANKAN SYARIAH DITINJAU DARI ASPEK TEORI KEADILAN DAN HUKUM PERBANKAN SYARIAH Ibrahim Fajri
YUSTISI Vol 2 No 2 (2015)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v2i2.1100

Abstract

Prinsip Syariah merupakan asas fundamental dalam praktik Perbankan Syariahdi Indonesia. Berdasarkan Undang – undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah Pasal 1 angka 12 menyatakan bahwa Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa dibidang syariah. Dalam Pasal 2 menyatakan bahwa Perbankan Syariah dalammelakukan kegiatan usahanya berasaskan Prinsip Syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian. Dengan demikian perbankan syariah wajib menyelenggarakan bisnis perbankan dengan model syariah yaitu pemenuhan syariat Islam secara mutlak. Praktiknya masih ada beberapa kendala dalam pemenuhan syariat Islam secara mutlak pada bank syariah di Indonesia. Dalam penelitian ini kendala tersebut difokuskan pada persoalan pembebanan biaya administrasi pada akad pembiayaan pada Perbankan Syariah. Dalam rangka uji tuntas pemenuhan syariat Islam secara mutlak pada Perbankan Syariah, maka fenomena ekonomi tersebut dihubungkan dengan Teori Keadilan Islam. Penelitian dimaksud dilakukan pada Bank Tabungan Negara Syariah Cabang Bogor dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Amanah Ummah. Praktik pembebanan biaya administrasi pada akad pembiayaan yang dilakukan oleh Bank Tabungan Negara Syariah Cabang Bogor belum sesuai dengan Teori Keadilan Islam. Hal ini dikarenakan karena asas keadilan Islam yaitu pemenuhan takaran yang sesuai dalam berdagang telah dilanggar dengan ditetapkannya biaya administrasi berdasarkan presentase dari besaran pembiayaannya. Sedangkan praktik pembebanan biaya administrasi pada akad pembiayaan yang dilakukan oleh Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Amanah Ummah telah sesuai dengan Teori Keadilan Islam karena telah menetapkan biaya administrasi pada akad pembiyaan berdasarkan real cost atau biaya tersebut adalah biaya yang benar-benar timbul atas transaksi tertentu.
KEDUDUKAN NIKAH SIRRI MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA Latifah Ratnawaty
YUSTISI Vol 2 No 2 (2015)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v2i2.1095

Abstract

Banyak macam perkawinan yang ada di Indonesia yakni perkawinan adat, perkawinan campuran, perkawinan beda agama, perkawinan kontrak, perkawinan sirri dan perkawinan di bawah tangan. Dalam perkembangan kehidupan di masyarakat Indonesia, dikenal istilah perkawinan sirri, istilah demikian merupakan perkawinan yang hanya berdasarkan Hukum Islamsaja tanpa mengindahkan peraturan hukum poitif Indonesia, Adapun dalam persepsi orang-orang mengenai kata nikah sirri atau nikah di bawah tangan yang pada kenyataannya itu sama, akan tetapi berbeda arti serta prakteknya menurut pemikiran beberapa orang, Notabenenya sama-sama menyebutkan pernikahan secara diam-diam yang tidak kebanyakan orang mengetahui hubungan sah pasangan suami istri tersebut. Nikah sirri adalah sah secara agama, begitu juga ditinjau dari hukum positif Indonesia yaitu berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dalam Pasal 2 ayat 1. Sedangkan pencatatan perkawinan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (2) hanya merupakan kewajiban administrasi saja dan untuk memenuhi ketertiban hukum. Nikah sirri adalah salah satu bentuk masalah cara perkawinan yang terjadi di Negara Indonesia saat ini. Permasalahan ini sangat sulit untuk dipantau oleh pihak yang berwenang, karena mereka yang melaksanakan pernikahan sirri ini tidak melaporkan pernikahan mereka kepada pihak yang berkompeten dalambidang tersebut yakni KUA bagi umat muslim dan Kantor Catatan Sipil bagi yang beragama non muslim. Perkawinan sirri biasanya dilakukan dihadapan tokoh masyarakat atau ustadz sebagai penghulu, atau ada juga yang dilakukan secara adat-istiadat saja kemudian tidak dilaporkan kepada pihak yang berwewenang untuk dicatatkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Ketentuan pencatatan perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan bertujuan agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam (Pasal 5 Ayat (2) KHI) dan untuk menjamin ketertiban hukum (legal order) sebagai instrumen kepastian hukum, kemudahan hukum, di samping sebagai bukti otentik adanya perkawinan. Kekuatan hukum perkawinan dibawah tangan/nikah sirri di Indonesia, menurut Hukum Islam adalah sah apabila memenuhi rukun dan semua syarat sahnya nikah meskipun tidak dicatatkan. Karena syariat Islam dalam Al-Quran maupun Sunnah tidak mengatur secara konkrit tentang adanya pencatatan perkawinan. Sedangkan menurut hukum positif, nikah sirri ini tidak sah karena tidak memenuhi salah satu syarat sah perkawinan yaitu pencatatan perkawinan kepada Pejabat Pencatat Nikah. Tanpa adanya pencatatan, maka pernikahan itu tidak mempunyai akta otentik berupa buku nikah.
LEGITIMASI PEMAKZULAN DALAM PERSFEKTIF HUKUM DAN POLITIK saharuddin daming
YUSTISI Vol 2 No 2 (2015)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v2i2.1096

Abstract

Setiap Jabatan publik maupun politik seperti jabatan Presiden dan atau wakil presiden dalam negara hukum, mempunyai rentang waktu pergantian dengan mekanisme yang diatur secara baku dalam konstitusi maupun peraturan perundang-undangan. Namun ada kalanya pergantian jabatan Presiden dan atau wakil presiden tersebut, harus dilakukan sebelum rentang waktunya berakhir disebabkan karena faktor politik dan hukum. Pergantian jabatan Presiden dan atau wakil presiden di tengah masa jabatan masih berlangsung itulah yang dinamakan pemakzulan. Persoalan timbul karena meski pemakzulan mempunyai legitimasi secara hukum, namun dalam pelaksanaannya selama ini di Indonesia, lebih sering dikooptasi oleh legitimasi politik.
HUKUM ISLAM BAGI MASYARAKAT DALAM HUBUNGAN AKAD ANTARA NASABAH DENGAN BANK SYARIAH Sri Hartini
YUSTISI Vol 2 No 2 (2015)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v2i2.1097

Abstract

Dalam melaksanakan hubungan akad antara nasabah dengan bank syariah harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, sebagimana yang diatur dalam Pasal 1 angka (12) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dan dituangkan dalam fatwa-fatwa yang telah ditetapkan disesuaikan dengan akad yang disepakati antara bank syariah dengan nasabah. Dan ditentukan dengan lima konsep akad lembaga keuangan bank syariah. Persyaratan akad antara nasabah dengan bank syariah, harus memenuhi syarat dan rukun, yang dimaksud rukun akad adalah unsur-unsur pokok yang membentuk akad, yaitu pernyataan kehendakmasing-masing pihak berupa ijab dan kabul. Rukun dan syarat akad dalam prinsip syariah, pada dasarnya sama dengan syarat sahnya suatu perjanjian konvesional sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Oleh karena itu istilah “akad” dalam hukum Islam sama maknanya dengan istilah “perjanjian” dalam hukum positif (Konvensional).

Page 1 of 1 | Total Record : 6