cover
Contact Name
Dr. H. A. Rahmat Rosyadi, SH., MH
Contact Email
ustisi@uika-bogor.ac.id
Phone
+628128097843
Journal Mail Official
yustisi@uika-bogor.ac.id
Editorial Address
Jl. K.H. Sholeh Iskandar km 2 Bogor 16162 Jawa Barat, Indonesia Telp/Fax: 0251-8335335
Location
Kota bogor,
Jawa barat
INDONESIA
Yustisi: Jurnal Hukum dan Hukum Islam
ISSN : 19075251     EISSN : 26207915     DOI : http://dx.doi.org/10.32832/yustisi
Core Subject : Education,
Jurnal Hukum Yustisi adalah Jurnal Ilmiah berkala yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Ibn Khaldun Bogor sebanyak dua kali dalam setahun, yaitu pada bulan Februari dan September. Jurnal Hukum Yustisi memiliki visi menjadi Jurnal Ilmiah yang terdepan dalam menyebarluaskan dan mengembangkan hasil pemikiran di bidang hukum. Redaksi Jurnal Hukum Yustisi, menerima Naskal Artikel Hasil Penelitian, Artikel Ulasan dan Artikel Resensi Buku yang sesuai dengan sistematika penulisan kategori masing-masing artikel yang telah ditentukan redaksi. Fokus Jurnal ini yaitu Rumpun Ilmu Hukum Pidana, Rumpun Ilmu Hukum Perdata, dan Rumpun Ilmu Hukum Tata Negara/Administrasi Negara.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 493 Documents
KAJIAN FILSAFAT TENTANG KESEJAHTERAAN HEWAN DALAM KAITANNYA DENGAN PENGELOLAAN DI LEMBAGA KONSERVASI Indah Triastuti
YUSTISI Vol 2, No 1 (2015)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v2i1.193

Abstract

Hewan adalah makhluk ciptaan Allah SWT, yang harus dipelihara sebagaimana makhluk hidup lainnya. Sebagai makhluk hidup hewan memiliki hak seperti halnya manusia yaitu bebas dari rasa lapar dan haus, bebas dari ketidaknyamanan lingkungan, bebas dari rasa sakit, luka dan penyakit, bebas dari rasa takut dan tertekan, bebas untuk mengekspresikan perilaku alami. Hak inilah yang dimaksud dengan kesejahteraan hewan. Untuk memperoleh hak-hak tersebut diperlukan adanya pengelolaan tersendiri. Lembaga yang mengelola satwa secara legal inilah yang disebut dengan Lembaga Konservasi.
PEMBEBANAN BIAYA ADMINISTRASI DALAM PRAKTEK PERBANKAN SYARIAH DITINJAU DARI ASPEK TEORI KEADILAN DAN HUKUM PERBANKAN SYARIAH Ibrahim Fajri
YUSTISI Vol 2 No 2 (2015)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v2i2.1100

Abstract

Prinsip Syariah merupakan asas fundamental dalam praktik Perbankan Syariahdi Indonesia. Berdasarkan Undang – undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah Pasal 1 angka 12 menyatakan bahwa Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa dibidang syariah. Dalam Pasal 2 menyatakan bahwa Perbankan Syariah dalammelakukan kegiatan usahanya berasaskan Prinsip Syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian. Dengan demikian perbankan syariah wajib menyelenggarakan bisnis perbankan dengan model syariah yaitu pemenuhan syariat Islam secara mutlak. Praktiknya masih ada beberapa kendala dalam pemenuhan syariat Islam secara mutlak pada bank syariah di Indonesia. Dalam penelitian ini kendala tersebut difokuskan pada persoalan pembebanan biaya administrasi pada akad pembiayaan pada Perbankan Syariah. Dalam rangka uji tuntas pemenuhan syariat Islam secara mutlak pada Perbankan Syariah, maka fenomena ekonomi tersebut dihubungkan dengan Teori Keadilan Islam. Penelitian dimaksud dilakukan pada Bank Tabungan Negara Syariah Cabang Bogor dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Amanah Ummah. Praktik pembebanan biaya administrasi pada akad pembiayaan yang dilakukan oleh Bank Tabungan Negara Syariah Cabang Bogor belum sesuai dengan Teori Keadilan Islam. Hal ini dikarenakan karena asas keadilan Islam yaitu pemenuhan takaran yang sesuai dalam berdagang telah dilanggar dengan ditetapkannya biaya administrasi berdasarkan presentase dari besaran pembiayaannya. Sedangkan praktik pembebanan biaya administrasi pada akad pembiayaan yang dilakukan oleh Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Amanah Ummah telah sesuai dengan Teori Keadilan Islam karena telah menetapkan biaya administrasi pada akad pembiyaan berdasarkan real cost atau biaya tersebut adalah biaya yang benar-benar timbul atas transaksi tertentu.
FAKTOR YURIDIS SOSIOLOGIS MENINGKATNYA PERCERAIAN DI KOTA BOGOR Latifah Ratnawaty
YUSTISI Vol 1, No 2 (2014)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v1i2.1090

Abstract

MENYINGKAP TIRAI DEKADENSI PENGHORMATAN DAN PEMENUHAN HAM DALAM PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN DI INDONESIA Saharuddin Daming
YUSTISI Vol 4, No 1 (2017)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v4i1.1122

Abstract

PELAKSANAAN TRANSAKSI E-COMMERCE MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 Latifah Ratnawaty
YUSTISI Vol 2, No 1 (2015)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v2i1.198

Abstract

Perubahan zaman saat ini yang ditandai dengan arus globalisasi yang membawa perubahan dalam kehidupan manusia disegala aspek termasuk dalam dunia maya. Salah satu dari perkembangan globalisasi yakni terhadap sector bisnis dan perdagangan yang diistilahkan sebagai e-commerce (Electronik Commerce). E-commerce merupakan prosedur berdagang atau mekanisme jual-beli diinternet dimana pembeli dan penjual dipertemukan di dunia maya. E-commerce sebagai suatu cara berbelanja atau berdagang secara online atau direct selling yang memanfaatkan fasilitas Internet dimana terdapat website. Hal ini sebagai bukti terciptanya suatu terobosan baru dalam system perdagangan pada masa sekarang. E-commerce merupakan model perjanjian jual-beli dengan karakteristik yang berbeda dengan model transaksi jual-beli biasa, apalagi dengan daya jangkau yang tidak hanya lokal tapi juga bersifat global. Ada banyak cara untuk mengklasifikasikan e-commerce, salah satunya dengan melihat para pihak yang melakukan transaksi e-commerce.
PERAN DAN FUNGSI PASAR MODAL DALAM PEREKONOMIAN SUATU NEGARA Sri Hartini
YUSTISI Vol 3 No 2 (2016)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v3i2.1105

Abstract

Pembangunan ekonomi suatu negara akan hidup, karena adanya pembiayaan yang harus tersedia demi terselenggaranya pemerintahan, pembiayaan tersebut dapat diberikan dari pendapatan pemerintah maupun swasta, jika pendapatan dari pemerintah bisa melalui pajak, dan pasar modal dan pasar uang. Sehingga suatu negara khususnya Indonesia akan berkembang dengan baik perekonomiannya, mengarapkan dari peran pasar modal yang berada di Indonesia sangat menunjang perkembangan ekonomi. Bahwa Pasar Modal adalah alat ekonomi, karena merupakan wadah berinvestasi yang mempertemukan penjual dan pembeli efek atau surat-surat berharga, diantaranya saham dan obligasi. Bahwa Perusahaannya sudah Go Publik sebagai pihak penjual saham kepada masyarakat baik perorangan, kelompok maupun perusahaan, sebagai sumber pembiayaan jangka panjang, dan apabila sumber pembiayaan jangka pendek dapat mengembangkan perusahaannya, sehingga membutuhkan tenaga kerja dalam rangka mengembangkan usahanya, begitupun negara mendapatkan devisa dari aktivitas usaha-usaha tersebut.
AKIBAT PENCEMARAN LINGKUNGAN LEMBAH DAUR ULANG ACCU DI DESA CINANGKA KECAMATAN CIAMPEA KABUPATEN BOGOR Sri Hartini
YUSTISI Vol 1, No 1 (2014)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v1i1.182

Abstract

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tujuh terdakwa terbukti melanggar Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang No 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup, surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak menetapkan Pasal 55 KUHP, karena terbukti para terdakwanya tujuh orang, membuktikan surat dakwaan jaksa penuntut umum dinyatakan tidak cermat atau batal demi hukum, terbukti pula terdakwa cs tidak didampingi oleh penasihat hukum, sehingga hak kontrol tidak ada yang seharusnya mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan. Dalam hal ini majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong, tidak memberikan keyakinan pula, dengan membiarkan surat dakwaan tersebut, dan majelis hakim menjatuhkan putusan yaitu enam bulan penjara dan denda Rp.100,000,- (seratur ribu rupiah). Ini bukti para penegak hukum dari tingkat keposian, kejaksaan dan pengadilan tidak melaksanakan ketentuan hukum pidana materil dan formil.
KEDUDUKAN NIKAH SIRRI MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA Latifah Ratnawaty
YUSTISI Vol 2 No 2 (2015)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v2i2.1095

Abstract

Banyak macam perkawinan yang ada di Indonesia yakni perkawinan adat, perkawinan campuran, perkawinan beda agama, perkawinan kontrak, perkawinan sirri dan perkawinan di bawah tangan. Dalam perkembangan kehidupan di masyarakat Indonesia, dikenal istilah perkawinan sirri, istilah demikian merupakan perkawinan yang hanya berdasarkan Hukum Islamsaja tanpa mengindahkan peraturan hukum poitif Indonesia, Adapun dalam persepsi orang-orang mengenai kata nikah sirri atau nikah di bawah tangan yang pada kenyataannya itu sama, akan tetapi berbeda arti serta prakteknya menurut pemikiran beberapa orang, Notabenenya sama-sama menyebutkan pernikahan secara diam-diam yang tidak kebanyakan orang mengetahui hubungan sah pasangan suami istri tersebut. Nikah sirri adalah sah secara agama, begitu juga ditinjau dari hukum positif Indonesia yaitu berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dalam Pasal 2 ayat 1. Sedangkan pencatatan perkawinan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (2) hanya merupakan kewajiban administrasi saja dan untuk memenuhi ketertiban hukum. Nikah sirri adalah salah satu bentuk masalah cara perkawinan yang terjadi di Negara Indonesia saat ini. Permasalahan ini sangat sulit untuk dipantau oleh pihak yang berwenang, karena mereka yang melaksanakan pernikahan sirri ini tidak melaporkan pernikahan mereka kepada pihak yang berkompeten dalambidang tersebut yakni KUA bagi umat muslim dan Kantor Catatan Sipil bagi yang beragama non muslim. Perkawinan sirri biasanya dilakukan dihadapan tokoh masyarakat atau ustadz sebagai penghulu, atau ada juga yang dilakukan secara adat-istiadat saja kemudian tidak dilaporkan kepada pihak yang berwewenang untuk dicatatkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Ketentuan pencatatan perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan bertujuan agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam (Pasal 5 Ayat (2) KHI) dan untuk menjamin ketertiban hukum (legal order) sebagai instrumen kepastian hukum, kemudahan hukum, di samping sebagai bukti otentik adanya perkawinan. Kekuatan hukum perkawinan dibawah tangan/nikah sirri di Indonesia, menurut Hukum Islam adalah sah apabila memenuhi rukun dan semua syarat sahnya nikah meskipun tidak dicatatkan. Karena syariat Islam dalam Al-Quran maupun Sunnah tidak mengatur secara konkrit tentang adanya pencatatan perkawinan. Sedangkan menurut hukum positif, nikah sirri ini tidak sah karena tidak memenuhi salah satu syarat sah perkawinan yaitu pencatatan perkawinan kepada Pejabat Pencatat Nikah. Tanpa adanya pencatatan, maka pernikahan itu tidak mempunyai akta otentik berupa buku nikah.
PERANAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA (KPAI) TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA ANAK Sri Hartini
YUSTISI Vol 4, No 2 (2017)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v4i2.1078

Abstract

Terjadinya suatu perbuatan yang dilakukan oleh anak, dalam hal ini anak yangberhubungan dengan hukum, karena melakukan tindak pidana, misal tindak pidana pencurian, penganiayaan,pembunuhan,perkosaan dan lain-lain, anak adalah mereka yang berumur 18 tahun. Jika anak melakukan tindak pidana adalah harus mempunyai tanggung jawab atas perbuatan tindak pidana.Di Indonesia sangat meningkat anak sebagai pelaku tindak pidana. Seharusnya anak berada dalam perlindungan disegala bidang, khususnya di rumah, di sekolah dan dimasyarakat, maka jika dia sebagai pelaku berdasarkan Undang-Undang No 23 tahun2002 tentang Perlindungan Anak, harus mendapatkan perlakuan khusus. Semua pihak harus memperhatikan dan menjalankan perlindungan anak tersebut, tidak ada pengecuali, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.Maka peran dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia harus berperan untuk memberikan perlindungan terhadapanak yang berhubungan dengan hukum.Begitupun terhadap system peradila anak harus mengedepankan keadilan restorative.
AKIBAT KEJAHATAN LINGKUNGAN BAGI PEMERINTAH DAERAH DAN PIHAK YANG BERWAJIB UNTUK MELAKUKAN PROSES PENINDAKAN Sri Hartini
YUSTISI Vol 3 No 1 (2016)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v3i1.1118

Abstract

Tindak pidana di bidang lingkungan hidup merupakan kejahatan yang cukup meresahkan masyarakat serta membawa dampak yang berbahaya bagi kesehatan dan kenyamanan lingkungan sekitarnya, tindak pidana kejahatan lingkungan hidup termuat dalam Pasal 90 sampai dengan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tindak pidana kejahatan lingkungan secara jelas disebutkan unsurnya adalah setiap orang atau badan hukum, melakukan perbuatan, yang merusak lingkungan. Mengingat pengelolaan lingkungan hidup dilakukan terutama oleh pemerintah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup dan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pemerintah daerah mempunyai kewajiban atas kejahatan lingkungan untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan terhadap kejahatan lingkungan hidup di daerahnya. Proses hukum terhadap kejahatan lingkungan di Indonesia, regulasi yang mengatur tentang perlindungan hidup diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di antaranya ada 3 penegakan hukum yaitu penegakan hukum pidana, penegakan hukum perdata dan penegakan hukum administratif.

Page 2 of 50 | Total Record : 493