cover
Contact Name
Dr. H. A. Rahmat Rosyadi, SH., MH
Contact Email
ustisi@uika-bogor.ac.id
Phone
+628128097843
Journal Mail Official
yustisi@uika-bogor.ac.id
Editorial Address
Jl. K.H. Sholeh Iskandar km 2 Bogor 16162 Jawa Barat, Indonesia Telp/Fax: 0251-8335335
Location
Kota bogor,
Jawa barat
INDONESIA
Yustisi: Jurnal Hukum dan Hukum Islam
ISSN : 19075251     EISSN : 26207915     DOI : http://dx.doi.org/10.32832/yustisi
Core Subject : Education,
Jurnal Hukum Yustisi adalah Jurnal Ilmiah berkala yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Ibn Khaldun Bogor sebanyak dua kali dalam setahun, yaitu pada bulan Februari dan September. Jurnal Hukum Yustisi memiliki visi menjadi Jurnal Ilmiah yang terdepan dalam menyebarluaskan dan mengembangkan hasil pemikiran di bidang hukum. Redaksi Jurnal Hukum Yustisi, menerima Naskal Artikel Hasil Penelitian, Artikel Ulasan dan Artikel Resensi Buku yang sesuai dengan sistematika penulisan kategori masing-masing artikel yang telah ditentukan redaksi. Fokus Jurnal ini yaitu Rumpun Ilmu Hukum Pidana, Rumpun Ilmu Hukum Perdata, dan Rumpun Ilmu Hukum Tata Negara/Administrasi Negara.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 537 Documents
PRESTASI TIDAK DILAKSANAKAN OLEH SALAH SATU PIHAK YANG TERCANTUM PADA AKAD DALAM USAHA EKONOMI SYARIAH Sri Hartini
YUSTISI Vol 2, No 1 (2015)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v2i1.196

Abstract

Bahwa interaksi terjadi dalam masyarakat, dituangkan dalam suatu akad yang berhubungan dengan usaha ekonomi syariah, sebagaimana para pihak yang berkenan membuat akad disebakan adanya kesepakatan dalam usaha ekonomi syariah yang dituangkan dalam akad. Dan para pihak memilih dalam pelaksanaan akad sebagaimana dalam perbuatan/usaha yang dilakukan dalam prinsip syariah. Dan apabila suatu akad/perjanjian dibuat tidak memenuhi syarat subjektif maka perjanjian/akad tersebut dapat dibatalkan (Vernietigbaar, voidable), sedangkan jika syarat objek tidak dipenuhi maka perjanjian/akad itu batal dengan sendirinya demi hukum (Neitig van Rechtswege, Null and Vaid).Kata kunci: Prestasi, Akad, Ekonomi Syariah.
PROSES PELAKSANAAN KEPEMILIKAN TANAH WAKAF BEKAS MILIK TANAH ADAT OLEH YAYASAN Latifah Ratnawaty
YUSTISI Vol 3 No 2 (2016)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v3i2.1103

Abstract

Berbagai dinamika sosial yang terjadi dan diikuti perubahan paradigma berpikir yang semakin luas dalam memandang wakaf melahirkan Undang Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang menyatakan wakaf sebagai payung Hukum yang lebih kuat berskala Nasional. Meskipun wakaf sudah dikenal dan dipraktekkan oleh umat Islam sejak masuknya Islam ke Indonesia, tetapi tampaknya permasalahan wakaf ini masih muncul dalam masyarakat sampai sekarang. Hal ini dapat dimaklumi karena pada awalnya permasalahan wakaf ini hanya ditangani oleh umat Islam secara pribadi, terkesan tidak ada pengelolaan secara khusus serta tidak ada campur tangan dari pihak pemerintah. Pada mulanya pemerintah tidak mengatur tata cara orang yang mewakafkan hartanya, pemeliharaan benda-benda wakaf, serta pengelolaanya secara lebih efektif, efisien dan produktif. Akibatnya karena belum adanya pengaturan dari Pemerintah tersebut, sering kali terjadi keadaan-keadaan yang merugikan orang yang berwakaf, agama dan masyarakat misalnya benda-benda wakaf tidak diketahui keadaannya lagi dikarenakan berbagai hal. Apabila seseorang mewakafkan sebidang tanah untuk pemeliharaan lembaga pendidikan atau balai pengobatan yang dikelola oleh suatu yayasan, maka sejak diikrarkan sebagai harta wakaf, tanah tersebut terlepas dari hak milik si wakif, pindah menjadi hak Allah dan merupakan amanat pada lembaga atau yayasan yang menjadi tujuan wakaf. Sedangkan yayasan tersebut memiliki tanggung jawab penuh untuk mengelola dan memberdayakannya secara maksimal demi kesejahteraan masyarakat banyak. Jika pada Pasal 4 PP Nomor 28 Tahun 1977 dengan tegas menyatakan bahwa benda wakaf adalah tanah milik, maka pada KHI Pasal 215 angka 4 dan UU Nomor 41 Tahun 2004 Pasal 15-16 bersifat lebih umum. Pasal ini menyatakan bahwa benda wakaf adalah benda milik. Hal ini berimplikasi pada perluasan jenis benda yang dpat diwakafkan, tidak terbatas pada tanah milik saja, melainkan juga dapat berupa benda milik lainnya, baik itu benda bergerak benda tidak bergerak. Dari peraturan perundang-undangan tentang wakaf di atas belum ada yang mengatur tentang wakaf di atas tanah negara. Terhadap tanah wakaf yang berdiri di atas tanah negara kalau memang masyarakat dan pemerintah desa setempat telah mengakui sebagai tanah wakaf, maka dapat diajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat agar memproses diterbitkannya Surat Keputusan Pemberian Hak Atas tanah kemudian atas nama nadzir menerbitkan sertifikat tanah wakaf.
DELIK PERZINAAN DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Didi Hilman
YUSTISI Vol 1, No 1 (2014)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v1i1.180

Abstract

HAK PEMELIHARAAN ATAS ANAK (HADHANAH) AKIBAT PERCERAIAN DITINJAU DARI HUKUM POSITIF Prihatini Purwaningsih
YUSTISI Vol 1, No 2 (2014)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v1i2.1093

Abstract

PROSES PELAKSANAAN PENDAFTARAN HAK ULAYAT MASYARAKAT HUKUM ADAT MINANGKABAU Prihatini Purwaningsih; Latifah Ratnawaty; Zulmi Hendri
YUSTISI Vol 4, No 1 (2017)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v4i1.1125

Abstract

IMPLEMENTASI PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DALAM PENYUSUNAN PERJANJIANSEKTORPENJAMINAN SYARIAH Ibrahim Fajri; A. Rahmat Rosyadi
YUSTISI Vol 4, No 2 (2017)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v4i2.1076

Abstract

Lembaga penjaminan syariah di Indonesia masih tergolong baru keberadaannya yakni pada tahun 2013. Hingga tahun 2014, total asset perusahaan penjaminan syariah sudah mencapai Rp 376,89 miliar, dengan market share per Juni 2015 mencapai 4% dan sisanya 96% masih dikuasai oleh penjaminan konvensional. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan kajian-kajian khusus terkait implementasi prinsip-prinsip syariah dalam penyusunan perjanjian (kontrakkontrak)kegiatan transaksi di lembaga Penjaminan syariah. Penelitian ini menggunakan dataprimer dengan indepth interview kepada sejumlah praktisi di penjaminan syariah, serta data sekunder melalui research library (analisis dokumen perjanjian/aqd). Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Metode analisis data yang digunakan adalah metode analisis perbandingan tetap (constant comparative method) dan content analysis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Secara umum, implementasi ketentuan prinsip-prinsip syariah dalam penyusunan perjanjian (kontrak-kontrak) kegiatan transaksi di Lembaga Penjaminan Syariah mengacu sepenuhnya pada fatwa Dewan Syariah Nasioal Majelis UlamaIndonesia (DSN-MUI), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Peraturan Menteri Agama (PMA). Temuan menunjukkan bahwa akad-akad dilaksanakan masih terdapat yang belum sesuai dengan ketentuan dan ketetapan yang berlaku.
PERSAINGAN SEHAT DUNIA USAHA DI INDONESIA DALAM HUBUNGANNYA DENGAN SISTEM EKONOMI SYARIAH Dadang Iskandar
YUSTISI Vol 3 No 1 (2016)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v3i1.1116

Abstract

Pengaturan persaingan sehat dunia usaha di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Monopoli dilarang karena menghalangi terjadinya persaingan sehat dunia usaha dan mengakibatkan terjadinya ekonomi biaya tinggi yang membebani masyarakat luas. Pelanggaran atas Undang-Undang tersebut dikenakan sanksi berupa tindakan administratif, pidana pokok dan pidana tambahan. Putusan KPPU belum maksimal, belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap apabila pelaku usaha tidak menjalankan putusan dan mengajukan keberatan. Pandangan Islam terhadap persaingan sehat dunia usaha, sangat menganjurkan (memerintahkan) kepada manusia untuk berlomba lomba (berkompetisi) dalam hal ketakwaan dan kebaikan termasuk dalam bermuamalah secara sehat dan tidak saling merugikan. Islam melarang praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Dalam etika bisnis Islam, persaingan dipandang sebagai hal yang positif manakala dengan persaingan tersebut bisa diwujudkan kemashlahatan bagi peningkatan kesejahteraan ekonomi umat. Tetapi apabila persaingan tersebut menjurus kepada perilaku tidak etis (tidak sehat) atau praktek monopoli maka mengkategorikannya sebagai perbuatan bathil, melanggar prinsip ekonomi syari?ah yang bersumber dari al Qur?an dan as-Sunnah. Dalam bisnis Islam disamping harus dilakukan dengan cara professional yang melibatkan ketelitian dan kecermatan dalam proses manajemen dan administrasi agar terhidar dari kebohongan, riba dan praktek-praktek lain yang dilarang oleh syari?ah.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU USAHA KECIL DAN MENENGAH DALAM PELANGGARAN ETIKA BISNIS. muhyar nugraha
YUSTISI Vol 2, No 1 (2015)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v2i1.192

Abstract

Sejalan dengan perkembangan zaman yang semakin maju serta laju perekonomian dunia yang semakin cepat dan diberlakukannya sistem perdagangan bebas membuat semua kegiatan dalam sektor bisnis saling berpacu untuk mendapatkan kesempatan dan keuntungan, keadaan demikian akan membuat para pelaku usaha untuk menghalalkan segala cara tanpa manghiraukan akibat yang ditimbulkan bagi masyarakat/ para konsumen. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa , hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif, hak untuk mendapatkan konpensasi, ganti rugi apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian. Selain hak konsumen, di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun Tahun 1999 juga mengatur mengenai pertanggungjawban pelaku usaha. Pertanggungjawaban tersebut disamping berlaku secara perdata, Undang-Undang Perlindungan Konsumen juga mengatur tentang pertanggungjawaban pelaku usaha secara pidana. Pelanggaran terhadap etika dapat diancam dengan sanksi pidana, oleh karena itu bagi para pelaku usaha diharapkan agar senantiasa berpegang pada etika dan moral dalam menjalankan bisnisnya.
PENANGANAN COVID 19 MELALUI PEMBELAJARAN JARAK JAUH BERDASARKAN UU NO.12 TAHUN 2012 Nugraha, Dini; Ratnawaty, Latifah
YUSTISI Vol 6 No 2 (2019)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v6i2.4622

Abstract

Penelitian yang dilakukan ini bertujuan untuk mengetahui situasi terhadap siswa/i Sekolah Dasar di dalam pembelajaran daring atau pembelajaran jarak jauh di masa pandemi COVID-19. Dalam penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif yang dilakukan dengan cara mengumpulkan informasi dari data dengan teknik dokumentasi yaitu dengan mencari data mengenai hal-hal yang relevan dari berbagai macam informasi. Kriteria artikel dan berita yang dipilih yaitu adanya pembahasan tentang penanganan COVID-19 di area pendidikan di dalam pembelajaran daring di Sekolah Dasar SDN Paseban 01 Jakarta Pusat. Hasil di dalam penelitian menunjukkan bahwa dalam penanganan COVID-19 terhadap pembelajaran daring di Sekolah Dasar SDN Paseban 01 Jakarta Pusat dapat terlaksanakan dengan cukup baik. Hal ini bisa dilihat dari hasil informasi-informasi yang didapat dari pihak sekolah yang menunjukkan bahwa penanganan COVID-19 di area pendidikan dalam pembelajaran daring di Sekolah Dasar dapat terlaksana dengan cukup baik apabila adanya kerja sama antara orang tua, siswa/i dan guru dalam belajar di rumah di masa pandemi COVID-19.
PELAKSANAAN KONSEP AL RADD DALAM PEMBAGIAN WARIS BERDASARKAN HUKUM WARIS ISLAM Ratnawaty, Latifah
YUSTISI Vol 5 No 1 (2018)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v5i1.4412

Abstract

Persoalan mengenai waris dalam tatanan kehidupan sehari-hari tidak bisa dianggap remeh, karena dalam hal ini waris merupakan masalah yang berkaitan dengan pembagian harta, yang bernilai sensitif yang jika tidak diselesaikan secara adil, maka sudah dipastikan akan berdampak pada timbulnya masalah. Hak waris kental kaitannya dengan masalah, untuk itulah pemahaman akan hak dan kewajiban seorang ahli waris sangat mempengaruhi dalam proses pembagian harta waris. Permasalahan hukum kewarisan dalam Islam yang mengandung kontroversi salah satunya adalah masalah Al Radd. Hal ini terjadi, apabila dalam pembagian harta waris terdapat sisa harta setelah ahli waris ash-hab al-furudl memperoleh bagiannya. Cara AL Radd  ditempuh untuk mengembalikan sisa harta tersebut kepada waris ash-hab al-furudl  seimbang dengan bagian yang diterima masing-masing secara proporsional. Caranya adalah mengurangi angka asal masalah, sehingga sama besarnya dengan jumlah bagian yang diterima oleh mereka. Apabila tidak ditempuh dengan cara Al Radd  akan menimbulkan persoalan siapa yang berhak menerimanya, sementara tidak ada ahli waris menerima ‘asobah.Untuk mendeteksi terjadinya masalah Al Radd dapat diketahui apabila angka pembilang lebih kecil daripada angka penyebut yang pada dasarnya adalah merupakan kebalikan dari masalah ‘aul, karena ‘aul  pada dasarnya kurangnya angka yang dibagi. Sedangkan Al Radd  ada kelebihan setelah diadakan pembagian.  Masalah ini diperselisihkan oleh para ulama, karena tidak ada nash yang shahih, baik dari AL Quran dan al-Hadits, yang mereka sepakati. Sehingga dalam hal ini ada beberapa ulama yang menolak tentang adanya masalah tersebut dalam pembagian harta waris, di antaranya Zait Bin Tsabit, Imam Malik dan Syafi'i. Menurut mereka apabila terdapat sisa harta setelah diambil bagiannya oleh ahli waris ash-hab al-furudl dan tidak terdapat ahli waris ‘ashabah, maka sisa harta tersebut diserahkan kepada baitul maal. Sedangkan jumhur ulama menyetujui masalah tersebut dalam pembagian harta hanya saja mereka berbeda pendapat dalam menentukan ahli waris ash-hab al-furudl yang manakah yang berhak mendapatkan sisa harta tersebut.

Page 5 of 54 | Total Record : 537