cover
Contact Name
Safaat
Contact Email
smuhari@iiq.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
almizan@iiq.ac.id
Editorial Address
Jl. Ir Juanda No 70 Ciputat Timur Tangerang Selatan
Location
Kota tangerang selatan,
Banten
INDONESIA
Al-Mizan : Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam
ISSN : 20856792     EISSN : 26567164     DOI : 10.33511
Core Subject : Religion, Social,
Jurnal Al-Mizan Adalah Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam diterbitkan oleh Fakultas Syariah Institut Ilmu Al Quran Jakarta. Jurnal al-Mizan terbit 2 (dua) kali setahun (September & Februari). al-Mizan menerima kontribusi tulisan berupa artikel, laporan penelitian dan resensi buku
Articles 42 Documents
Analisis Potensi Zakat Profesi Pegawai Negeri Sipil (Pns) Bagi Kemaslahatan Umat Di Sumbawa Besar Feri Irawan
Jurnal Al-Mizan Vol 4 No 2 (2020)
Publisher : Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Zakat profesi merupakan bentuk zakat baru yang muncul setelah era Nabi. Zakat profesi telah diketahui hukumnya, karena di zaman sekarang sudah banyak ulama’ yang membahasnya. Zakat profesi merupakan zakat yang banyak ditemui di zaman sekarang ini. Zakat profesi diatur dalam UU No. 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat. Penulis juga menyimpulkan bagaimana pemahaman para PNS dalam membayar zakat, dan apa motivasi mereka untuk membayarkan zakat profesi, serta bagaimana pola pembayarannya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan pendekatan kualitatif. Jenis penelitian ini merupakan penelitian deskriptif, dengan tujuan menggambarkan bagaimana pelaksanaan pembayaran zakat profesi yang ada dalam masyarakat muslim yang berprofesi sebagai PNS di Sumbawa Besar. Pendapatan perekonomian masyarakat di zaman modern sekarang ini lebih banyak pada sektor jasa, dan yang penting memenuhi nisab. Peran BAZ/LAZ diharapkan bisa menjadi wadah atau sarana yang dapat dipercaya oleh masyarakat dengan jalan lebih aktif dengan mengelola zakat serta meyakinkan masyarakat untuk membayar zakat. Penulis mengetahui begitu baiknya para PNS dalam membayarkan zakatnya, baik itu untuk menjalankan perintah Agama, melaksanakan rukun Islam, membersihkan harta, ataupun untuk sosial tolong menolong antar sesama manusia.
Tinjauan Yuridis Perkara Pembatalan Hibah (Studi Kasus Putusan Nomor 467 K/Ag2017) Robiah Awaliyah; Nadjematul Faizah
Jurnal Al-Mizan Vol 4 No 2 (2020)
Publisher : Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Studi ini bertujuan untuk mendeskripsikan pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara pembatalan hibah atas harta bersama yang diberikan oleh orang tua kepada anak sebagai syarat terjadinya perceraian dalam putusan Nomor 467 K/Ag2017. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach) dengan menggunakan penelitian kepustakaan (library research). Sumber data Primer dalam penelitian ini adalah berkas putusan Nomor 467 K/Ag2017. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perbedaan dasar pertimbangan dalam memutus perkara pembatalan hibah atas harta bersama. Hakim Pengadilan Agama Surabaya berpendapat bahwa pemberian hibah yang dilakukan Penggugat terhadap Para Tergugat ialah tidak berdasarkan hukum. Sehingga gugatan Penggugat terkait pembatalan hibah tidak dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Agama Surabaya. Hakim Pengadilan Agama Surabaya merujuk pada Pasal 1678 KUH Perdata yang menyatakan bahwa penghibahan antara suami istri selama pekawinan mereka masih berlangsung, dilarang. Sedangkan Hakim Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dan Mahkamah Agung berpendapat bahwa pemberian hibah yang dilakukan Penggugat terhadap Para Tergugat ialah berdasarkan hukum. Karena Penggugat dan Tergugat telah setuju melakukan penghibahan atas harta bersama yang diberikan kepada anak-anaknya kala itu. Namun gugatan terkait pembatalan hibah dari tingkat pertama hingga kasasi tetap tidak dikabulkan oleh Hakim. Jika dilihat pada Pasal 212 KHI yang menyatakan bahwa hibah tidak dapat ditarik kembali kecuali hibah orang tua kepada anaknya, maka gugatan terkait pembatalan hibah tersebut dapat dipertimbangkan untuk dikabulkan sebagian.