cover
Contact Name
Safaat
Contact Email
smuhari@iiq.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
almizan@iiq.ac.id
Editorial Address
Jl. Ir Juanda No 70 Ciputat Timur Tangerang Selatan
Location
Kota tangerang selatan,
Banten
INDONESIA
Al-Mizan : Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam
ISSN : 20856792     EISSN : 26567164     DOI : 10.33511
Core Subject : Religion, Social,
Jurnal Al-Mizan Adalah Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam diterbitkan oleh Fakultas Syariah Institut Ilmu Al Quran Jakarta. Jurnal al-Mizan terbit 2 (dua) kali setahun (September & Februari). al-Mizan menerima kontribusi tulisan berupa artikel, laporan penelitian dan resensi buku
Articles 42 Documents
Konsep dan Aplikasi Mudhârabah dalam Perbankan Syariah Muzayyanah Muzayyanah
Jurnal Al-Mizan Vol 2 No 1 (2018)
Publisher : Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33511/almizan.v2n1.67-83

Abstract

Manusia sebagai makhluk hidup tidak akan bisa terlepas dari kegiatan-kegiatan yang berorientasi pada aspek pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari (ekonomi). Oleh karenanya, manusia dianjurkan berikhtiar sesuai dengan kadar potensinya dan diberikan kebebasan yang seluas-luasnya untuk mencari rizki yang halal dan diridhai Allah Swt dengan tidak melanggar rambu-rambu yang telah digariskan oleh ajaran Islam. Dalam dunia modern dewasa ini, kehidupan ekonomi tidak dapat terlepas dari keberadaan serta peran penting sektor jasa keuangan pada umumnya, dan perbankan pada khususnya. Tulisan ini akan membahas tentang konsep dan aplikasi mudhârabah dalam perbankan syariah.
Sodomi dalam Perspektif Ulama Fikih Afidah Wahyuni
Jurnal Al-Mizan Vol 2 No 1 (2018)
Publisher : Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33511/almizan.v2n1.84-94

Abstract

Sodomi (liwâth) akhir-akhir ini semakin banyak terjadi di Indonesia. Homoseks ala kaum gay ini merupakan perbuatan asusila yang sangat terkutuk dan menunjukkan pelakunya seorang yang mengalami penyimpangan psikologis dan seksual. Pelaku sodomi akan mendapatkan balasan setimpal dari Allah Swt. Salah satu contoh yang digambarkan Al-Qur’an adalah perbuatan sodomi/homoseksual yang dilakukan umat Nabi Luth. Tulisan ini mencoba untuk menjelaskan hal ihwal sodomi dalam perspektif ulama fikih; mulai dari pengertian, faktor penyebab, hukum dan dampaknya.
Hukuman Mati Bagi Koruptor dalam Perspektif Al-Quran Muhammad Ulinnuha
Jurnal Al-Mizan Vol 2 No 1 (2018)
Publisher : Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33511/almizan.v2n1.95-114

Abstract

Hukuman mati bagi koruptor disinyalir dapat memberikan efek jera dan rasa keadilan bagi masyarakat. Sebab koruptor tidak hanya menghabiskan uang negara, namun secara pelan tapi pasti, sejatinya mereka juga sedang membunuh rakyat yang tidak berdosa. Secara konstitusional, UU No.31/1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, memang telah memasukkan hukuman mati sebagai salah satu opsi bentuk hukuman bagi koruptor. Namun secara praksis, sampai hari ini, belum satu koruptor pun yang diputus hukuman mati di negeri ini. Karena itu secara spesifik, tulisan ini akan membahas pandangan Al-Qur’an tentang korupsi, isyarat ayat-ayat Al-Qur’an tentang hukuman mati bagi koruptor, dan bagaimana pelaksanaannya di Indonesia.
Maslahah Mursalah Menurut Al-Ghazali Syarif Hidayatullah
Jurnal Al-Mizan Vol 2 No 1 (2018)
Publisher : Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33511/almizan.v2n1.115-163

Abstract

Salah satu tokoh yang paling banyak membahas dan mengkaji mashlahah mursalah adalah Imam Al-Ghazali (450-505 H). Ulama Ushuliyin Syafi’iyah pada periode sebelum Al-Ghazali tidak banyak membahasnya. Dengan demikian, tidak berlebihan jika dikatakan bahwa apa yang dibicarakan Al-Ghazali tentang maslahah mursalah tersebut belum pernah diungkap oleh para pendahulunya. Pembahasan maslahah mursalah diuraikan Al-Ghazali dalam keempat karyanya, yaitu al-Mankhûl, Asâs al-Qiyâs, Syifâ’ al-Ghalîl, dan al-Mustashfâ. Tulisan ini akan membahas pandangan Al-Ghazali secara mendalam tentang maslahah mursalah, terutama yang terdapat dalam keempat kitab tersebut dan aplikasinya terhadap isu-isu ushul fikih kontemporer.
HUKUM MELINDUNGI KETURUNAN DAN KEHORMATAN MENURUT ISLAM Huzaemah Tahido Yanggo
Jurnal Al-Mizan Vol 3 No 1 (2019)
Publisher : Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33511/almizan.v3n1.1-20

Abstract

Agama Islam mensyariatkan perkawinan dengan tujuan untuk menyalurkan naluri seksual secara halal dan sah. Dengannya dapat melindungi keturunan dan kehormatan. Melindungi keturunan adalah melestarikannya dan memelihara nasab agar jelas. Begitu pula halnya melindungi kehormatan, dianjurkan mencari pasangan dalam batas-batas yang telah ditetapkan oleh syariat. Pergaulan bebas antara muda-mudi, seringkali membawa kepada hal-hal yang tidak dikehendaki yakni terjadinya kehamilan diluar nikah, yang secara sosiologis, menimbulkan aib bagi diri pelakunya dan keluarga. Untuk menghindari masalah-masalah tersebut, Islam telah menetapkan cara untuk melindungi keturunan dan kehormatan yang akan diuraikan dalam tulisan ini
KAJIAN HADIS AHKAM TENTANG ANAK ANGKAT (ADOPSI), HUKUM DAN SOLUSINYA Abdul Wahab Abd Muhaimin
Jurnal Al-Mizan Vol 3 No 1 (2019)
Publisher : Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33511/almizan.v3n1.21-40

Abstract

Secara naluriah memiliki anak merupakan harapan bagi pasangan suami istri. Namun keinginan memiliki anak terdakadang tidak terelisasi akrena berbagai hal. Salah satu jalan dalam memenuhi kebutuhan ini adalah dengan jalan mengadospi anak. Untuk itu perlu kiranya menganalisis bagaimana aspek hukum Islam dalam mengadopsi anak. Hasil kajian ini mengungkapkan bahwa mengangkat atau mengadopsi anak orang lain, untuk menjadikannya sebagai anak kandung dan memutuskan hubungannya dengan orangtua aslinya, lalu menyandarkan nasabnya kepada orangtua yang mengadopsinya hukumnya haram, karena anak angkat bukan anak kandung. Memungut dan memelihara anak yang terlantar untuk menjadikannya sebagai anak asuh, karena rasa tanggung jawab kemanusiaan serta persaudaraan seagama dan tidak menyandarkan nasabnya kepada orang yang memeliharanya, tetapi tetap bernasab kepada ayah kandungnya, hal ini dibolehkan, bahkan dianjurkan oleh agama Islam
TINDAK PIDANA KESUSILAAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM Syarif Hidayatullah
Jurnal Al-Mizan Vol 3 No 1 (2019)
Publisher : Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33511/almizan.v3n1.41-59

Abstract

Dalam kehidupan bermasyarakat terikat oleh berbagai aturan salah satunya adalah aturan tentang kesusilaan. Hukum dan hukuman yang telah ditetapkan Islam itu, semuanya adalah untuk kemaslahatan manusia itu sendiri, baik perorangan, keluarga, maupun masyarakat. Dalam tulisan ini pembahasannya dibatasi pada tindak pidana kesusilaan yang berkisar pada perbuatan zina, perkosaan, tuduhan zina, homoseksual, lesbian dan onani. Kajian ini akan mendeskripsikan bagaiman tindak kesusilaan dalam perspektif hukum islam seperti perbuatan zina, perkosaan, tuduhan zina, homoseksual, lesbian dan onani.
PERILAKU KONSUMTIF DI PERBANKAN SYARIAH DAN DAMPAKNYA KEPADA NILAI TUKAR Mulfi Aulia
Jurnal Al-Mizan Vol 3 No 1 (2019)
Publisher : Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33511/almizan.v3n1.61-79

Abstract

Perkembangan lembaga keuangan syariah dalam beberapa tahun cukup fluktuatif. Hal ini cukup menggambarkan bahwa sebagian besar elemen masyarakat hanya disibukkan dengan hal-hal yang bersifat ideologis dan belum menghayati nilai-nilai dan tujuan syariah dalam berekonomi. Salah satu faktor yang menyebabkan disintegrasi pemahaman masyarakat terhadap ekonomi syariah yaitu kemiripan praktik ekonomi lembaga keuangan syariah dan lembaga keuangan non-syariah. Hingga saat ini masyarakat hanya bisa menitipkan uangnya atau menginvestasikan hanya uangnya di bank syariah, padahal modal yang mereka miliki bukan hanya itu, masih ada rumah, tanah, kendaraan atau apapun yang bersifat produktif. Disisi lain komoditi yang dijual oleh bank syariah tidak jauh berbeda dengan yang dijual oleh bank konvensional seperti rumah, kendaraan dan modal kerja. Dalam tulisan ini penulis akan memaparkan pengaruh perbankan syariah terhadap nilai tukar rupiah
ANALISA UNDANG-UNDANG PENGELOLAAN ZAKAT NO.23 TAHUN 2011 DALAM PERSPEKTIF ABU UBAID AL-QASIM AL-BAGHDADI Sultan Sultan
Jurnal Al-Mizan Vol 3 No 1 (2019)
Publisher : Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33511/almizan.v3n1.81-99

Abstract

Abu Ubaid telah memberikan konsep zakat yang sangat holistik dan komperehensif jauh beberapa abad yang lalu sebelum undang-undang zakat tersebut dibuat melalui Kitâb Al-Amwâl. Ijtihad beliau dan para ulama terdahulu telah memberikan pilihan-pilihan terbaik dan tugas kita sebagai penerusnya mengambil pilihan terbaik dengan menambah inovasi yang mutakhir tanpa keluar dari jalur maqâshid syarî’ah yang telah digariskan. Dalam penelitian ini akan dianalisis bagaimana relevansi antara pemikiran Abu Ubaid dalam bidang keuangan publik dibandingkan dengan UU pengelolaan zakat No. 23 tahun 2011 yang berlaku di Indonesia.
BAHAYA RIBA DALAM KEHIDUPAN RUMAH TANGGA Umi Khusnul Khotimah
Jurnal Al-Mizan Vol 3 No 1 (2019)
Publisher : Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33511/almizan.v3n1.101-118

Abstract

Riba adalah issu utama yang harus dibebaskan dari kehidupan keluarga. Tanpa disadari tetapi pasti riba adalah virus yang mampu menggerogoti jalinan silaturrahmi. Karena riba, masing-masing anggota keluarga akan berusaha lebih unggul dalam ekonomi walau harus mengekloitasi saudara sendiri. Bahkan riba dapat disebut sebagai prilaku ekonomi yang tidak manusiawi, karena mengeruk keuntungan pribadi tanpa mempedulikan pihak lain yang mengais rizki untuk memenuhi keperluan makan sehari-hari. Mewabahnya riba juga akan membawa pada menurunya kualitas kerja, karena memastikan tambahan harta dari bunga yang terus berbunga. Sehingga orentasi pemilik harta tidak lagi pada bekerja, tetapi lebih pada meminjamkan uang dengan tambahan yang pasti dan menjanjikan. Jika harta riba dikonsumsi atau dimanfaatkan oleh anggota keluarga, maka akibatnya adalah punahnya generasi ideal sesuai konsep Al-Qur’an. Karena riba berakibat pada: tidak didengar dan tidak dikabulkanya do’a; malas beribadah dan berbuat baik; perangai yang rakus dan ingin menang sendiri; jauh dari rahmat dan keberhakan Allah ketika di dunia; serta di akhirat akan disiksa di neraka untuk selama-lamanya. Mengingat dasyatnya bahaya riba, maka pemberantasanya harus dimulai dari sekarang dan seterusnya ke depan, diawali dari diri sendiri dan dari keluarga baru mengajak masyarakat sekitar kita.