cover
Contact Name
Syarif Hidayatullah
Contact Email
jurnal.sangaji@gmail.com
Phone
+6282341400987
Journal Mail Official
jurnal.sangaji@gmail.com
Editorial Address
http://ejournal.iaimbima.ac.id/index.php/sangaji/about/editorialTeam
Location
Kota bima,
Nusa tenggara barat
INDONESIA
SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum
Published by IAI Muhammadiyah Bima
ISSN : 25501275     EISSN : 26151359     DOI : -
Core Subject : Social,
SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum; terbit dua kali setahun oleh Program Studi Hukum Keluarga Fakultas Syariah IAI Muhammadiyah Bima, sebagai media publikasi informasi dan pembahasan yang berkaitan dengan masalah-masalah syariah dan hukum. Berisi kajian ilmiah berupa konseptual-kritis dan ringkasan hasil penelitian baik field research maupun normative. Redaksi mengundang para akademisi, peneliti, pemerhati dan pihak-pihak lain yang memiliki karya ilmiah terkait dengan fokus kajian jurnal ini.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 3 Documents
Search results for , issue "vol. 10 no. 2 (2026)" : 3 Documents clear
Implementasi Dan Efektivitas Perlindungan Hukum Terhadap Jurnalis Dalam Menghadapi Intimidasi Berdasarkan Pasal 8 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Benny Karya Limantara; Ahmad Rozali
SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum Vol. 10 No. 2 (2026)
Publisher : Fakultas Syariah IAI Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52266/sangaji.v10i2.7450

Abstract

Pers memiliki posisi strategis dalam demokrasi sebagai sarana informasi, kontrol sosial, pendidikan, dan pengawasan terhadap pemerintah. Namun, jurnalis sering menghadapi intimidasi berupa ancaman fisik, tekanan psikologis, kriminalisasi, maupun hambatan akses informasi. Penelitian ini menganalisis perlindungan hukum bagi jurnalis berdasarkan Pasal 8 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers serta efektivitasnya dalam menghadapi intimidasi. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum secara normatif telah dijamin oleh Undang-Undang Pers dan konstitusi sebagai bagian dari hak asasi manusia. Meski demikian, implementasi belum optimal karena masih banyak kasus intimidasi. Efektivitas perlindungan dipengaruhi oleh substansi hukum yang belum didukung aturan teknis memadai, rendahnya pemahaman aparat penegak hukum, keterbatasan sarana perlindungan, serta budaya hukum masyarakat yang belum sepenuhnya mendukung kebebasan pers. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kualitas penegakan hukum, dan peran aktif organisasi pers untuk mewujudkan perlindungan yang lebih efektif.
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Melalui Platform Live Streaming Game Online (Studi Putusan Nomor :  419/Pid.Sus/2023/PN Tjk) Kevin Muhammad Kevin Syaz; I Ketut Seregig; Benny Karya Limantara
SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum Vol. 10 No. 2 (2026)
Publisher : Fakultas Syariah IAI Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52266/sangaji.v10i2.7454

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) yang terjadi melalui platform live streaming game online serta menganalisis mekanisme perlindungan hukum bagi korban dengan merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 419/Pid.Sus/2023/PN Tjk. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif yang didukung data empiris. Data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur hukum, sedangkan data primer diperoleh melalui wawancara dengan tiga streamer game online dan penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan berupa transmisi konten atau pesan bermuatan seksual tanpa persetujuan dapat dikualifikasikan sebagai KSBE apabila memenuhi unsur Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Anonimitas akun tidak menghapus pertanggungjawaban pidana, tetapi menimbulkan tantangan pembuktian yang memerlukan dukungan bukti elektronik dan digital forensik. Secara normatif, hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan telah diatur, tetapi hasil wawancara menunjukkan bahwa mekanisme tersebut belum dimanfaatkan secara optimal oleh korban. Penelitian ini menegaskan pentingnya konsistensi penerapan UU TPKS dan UU ITE, peningkatan kapasitas penegakan hukum digital, serta penguatan mekanisme perlindungan korban dan tata kelola platform.
Perlindungan Hukum Hak Merek dalam Ekosistem Digital: Kajian terhadap Pelanggaran dan Tanggung Jawab Platform E-Commerce Muhammad Arif; Suarlan Datupalinge; Marini Citra Dewi
SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum Vol. 10 No. 2 (2026)
Publisher : Fakultas Syariah IAI Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52266/sangaji.v10i2.7484

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah menyebabkan transformasi fundamental dalam pola perdagangan melalui platform elektronik (e-commerce). Perubahan tersebut memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam memperluas akses pasar, namun sekaligus melahirkan kompleksitas baru berupa meningkatnya pelanggaran terhadap hak merek, seperti penggunaan merek tanpa izin, peredaran produk palsu, dan pemanfaatan identitas merek secara ilegal dalam ruang digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum preventif dan represif terhadap hak merek di platform pasar elektronik, serta mengkaji hambatan yuridis dan batasan tanggung jawab hukum penyedia platform. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara preskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum preventif diwujudkan melalui pendaftaran merek dengan prinsip first-to-file serta kerja sama strategis antara penyedia platform dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Sementara itu, perlindungan represif dilaksanakan melalui mekanisme portal perlindungan kekayaan intelektual internal platform, penyelesaian non-litigasi melalui mediasi atau arbitrase, dan jalur litigasi secara perdata maupun pidana. Hambatan yuridis yang ditemukan mencakup isu kebijakan safe harbor, benturan asas teritorialitas dengan karakter tanpa batas negara pada pasar elektronik, kesulitan pembuktian alat bukti digital, serta batasan prosedural delik aduan. Tanggung jawab hukum penyedia platform tidak bersifat mutlak, melainkan bergantung pada pemenuhan prinsip kehati-hatian (duty of care) serta efektivitas mekanisme penurunan konten melanggar.

Page 1 of 1 | Total Record : 3