cover
Contact Name
HALIDA ZIA
Contact Email
halidazia234@yahoo.com
Phone
+6281278680105
Journal Mail Official
riodatin@gmail.com
Editorial Address
jln. Diponegoro, No. 27, Rimbo Tengah, Muara Bungo-Jambi
Location
Kab. bungo,
Jambi
INDONESIA
RIO LAW JURNAL
ISSN : -     EISSN : 27229602     DOI : 10.36355
Core Subject : Humanities, Social,
Rio merupakan sebutan untuk kepala desa laki-laki di Kabupaten Bungo, provinsi Jambi. Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo memilih nama ini untuk memberikan sebuah identitas atau pengenal supaya dikenal civitas akademika di seluruh Indonesia. Rio Law Journal mengumpullkan artikel hukum kemudian menyesuaikan format mengikuti standar Asosiasi Pengelola Hukum Se-Indonesia. Rio Law Journal mengumpulkan tulisan dan penelitian Dosen Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo secara berkala.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol 3, No 2 (2022): Desember" : 5 Documents clear
Pendirian PT Perorangan Berdasarkan Perspektif Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Abid Muflihin; Fajar Fajar; Halida Zia
RIO LAW JURNAL Vol 3, No 2 (2022): Desember
Publisher : Universitas Muara Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36355/rlj.v3i2.960

Abstract

Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis proses pendirian PT Perorangan Berdasarkan Perspektif Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (untuk selanjutnya disebut dengan Perppu Cipta Kerja) serta untuk mengetahui dan menganalisis urgensi akta pendirian PT Perorangan Berdasarkan Perspektif Perppu Cipta Kerja. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah menggunakan penelitian hukum normatif-empiris, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara menggabungkan antara unsur hukum normatif yang kemudian didukung dengan penambahan data atau unsur empiris. Yaitu meneliti bahan pustaka atau data primer sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan mengadakan penelusuran terhadap peraturan perundang-undangan terkait permasalahan yang dibahas dan melakukan observasi dengan melakukan peninjuan yang berfokus untuk meneliti fenomena atau keadaan obyek penelitian secara rinci. Perppu Cipta Kerja yang menjelaskan bahwa PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan dengan modal dasar yang seluruhnya terbagindalam saham atau bdana hukum perorangan  memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (untuk selanjutnya disebut dengan UMK). Pendirian PT bisa dilakukan tanpa adanya akta notaris dalam omnibus law dengan kriteria tertentu, hal tersebut bias dilaksanakan sepanjang pendirian PT bersifat deklaratif dan modal kecil. Pendirian PT tanpa akta notaris membuat keabsahan dokumen, keabsahan identitas dan keabsahan kehendak menjadi peristiwa baru disektor hukum perusahaan Indonesia. Melepaskan peran notaris berarti berisiko dalam keakuratan data dan dampak besar ke porsi lain.             Namun, dalam hal ini pemerintah perlu menentukan peran notaris mana yang harus dihapus, apakah peran membuat akta notaris yang merupakan perjanjian dalam konteks menjadi akta pendirian dan anggaran dasar, atau peran menjalankan fungsi pendaftaran ke kemenkumham. Pendirian PT Perorangan tanpa akta notaris merupakan peristiwa baru di hukum perusahaan Indonesia. Oleh karena itu, harus ada pihak ke tiga yang dipercaya untuk memastikan dokumen itu dimasukan dengan baik dan akurat. Sebernarnya melepaskan peran notaris berarti berisiko dalam keakuratan data dan dampak besar ke proses lain. Hal ini berkaitan dengan pemberian status badan hukum.Kata Kunci :Pendirian Perseroan, PT Perorangan, Cipta Kerja, UMK dan Omnibus Law.
Analisis Hukum Terhadap Efektifitas Penyelesaian Konflik Tenurial Yang Terjadi Antara Perusahaan Perkebunan Dengan Masyarakat (Studi Kasus Antara Pt Satya Kisma Usaha Dan Kelompok Tani Sukma Bersatu) Rudi Iswanto
RIO LAW JURNAL Vol 3, No 2 (2022): Desember
Publisher : Universitas Muara Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36355/rlj.v3i2.961

Abstract

AbstrakBerdasarkan kenyataan tersebut senantiasa mengakibatkan adanya berbagai kepentingan yang saling bertentangan antara satu dengan yang lain berkenaan dengan persoalan tanah. Dalam perkembangan pengunaan tanah khususnya di Kabupaten Tebo ternyata banyak dipengaruhi oleh pembangunan dari sektor yang mengalami perkembangan. Sehingga tentu banyak membutuhkan masalah menyangkut  pembebasan tanah masyarakat tersebut. Keharusan adanya pembebasan tanah masyarakat dalam rangka penguasaan hak guna usaha disebabkan oleh adanya ketentuan bahwa hanya tanah yang dikuasai langsung oleh Negara dapat dibebani Hak Guna Usaha. Penelitian ini adalah termasuk jenis penelitian yuridis empiris, atau disebut dengan penelitian lapangan yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya dalam masyarakat. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya konflik PT.SKU dengan Masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Sukma Bersatu berawal dari upaya yang dilakukan oleh Kelompok Tani Sukma Bersatu untuk memberikan pengesahan atas kepemilikan tanah yang mereka garap untuk perkebunan kelapa sawit dengan membuat sertifikat hak milik, hanya saja dari beberapa lokasi yang diajukan kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tebo tidak semua lokasi keluar sertifikatnya, hanya beberapa saja yang keluar, setelah ditelusuri kepada pihak BPN diketahui bahwa tanah atau lahan tersebut berada pada kawasan status kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU) PT.SKU, sehingga saling klaim tersebut menimbulkan konflik yang berkepenjangan.Kata Kunci: Analisis Hukum; Penyelesaian Konflik; Tenurial; Perusahaan Perkebunan
Penyelesaian Sengketa waris dengan perjanjian damai melalui Pemerintah Desa. Hatta Hatta
RIO LAW JURNAL Vol 3, No 2 (2022): Desember
Publisher : Universitas Muara Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36355/rlj.v3i2.962

Abstract

AbstrakPersoalan pembagian dan sengketa warisan di kalangan masyarakat desa merupakan hal yang biasa dan sering terjadi.Namun demikian apapun model permasalahan yang terjadi menyangkut sengketa warisan, tetap saja dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Hal ini tentu merupakan suatu keunggulan tersendiri bagi masyarakat desa dalam menghadapi setiap masalah di desa di banding dengan permasalahan yang terjadi di wilayah kota yang lebih mengadalkan permasalahan model kapitalis. Keunggulan dalam penyelesaian setiap sengketa yang terjadi di desa dengan hasil yang lebih baik tersebut, tentunya dipengaruhi juga oleh faktor panutan atau yang memimpin desa itu sendiri. Untuk mengetahui dan menganalisis Fungsi kepala desa dalam menyelesaikan sengketa pembagian harta warisan Melalui Perjanjian Damai. Adapun jenis penelitian yang penulis  hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Dikarenakan dalam penelitian ini meneliti orang dalam hubungan hidup di masyarakat maka metode penelitian hukum empiris dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis. Belum maksimalnya peranan Kepala Desa dalam menyelesaikan sengketa warisan di desa, karena disebabkan masyarakat Desa Betung Bedarah Timur, Kec. Tengah ilir belum paham betul terhadap hukum yang berlaku, dan kurangnya pemahaman masyarakat untuk menyelesaikan sengketa warisan melalui Kepala Desa itu sendiri. Kurang seriusnya para pihak untuk menyelesaikan persoalan warisan secara damai, menyebabkan Pemerintah Desa mengalami kendala dalam proses penyelesaian sengketa harta warisan. Untuk itu, solusi untuk menanggulangi keadaan yang demikian, maka pemerintah desa memberikan sosialisasi/penyuluhan hukum kepada masyarakat tentang hukum pada umumnya dan hukum waris pada khususnya.Kata Kunci: Penyelesaian; Sengketa; Waris; Perjanjian Damai; Pemerintah Desa.
Analisis Faktor Tingginya Angka Pernikahan Usia Dini Di Kabupaten Bungo (Studi Kasus Pengadilan Agama Kabupaten Bungo) Nengsih Nengsih
RIO LAW JURNAL Vol 3, No 2 (2022): Desember
Publisher : Universitas Muara Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36355/rlj.v3i2.963

Abstract

AbstrakBeberapa faktor terjadinya pernikahan dini sangat bervariasi diantaranya menurut penulis adalah karena faktor ekonomi, karena perjodohan, ingin melanggengkan hubungan, dan karena faktor yang sebenarnya tidak dikehendaki yaitu MBA (married by accident) menikah karena kecelakaan. Peristiwa kehamilan diluar nikah di kalangan para remajasemakin meningkat. Dan hal ini dipengaruhi oleh faktor yang sangat kompleks, antara lainnya ialah informasi seks dan juga kurangnya pemahaman terkait nilai serta norma agama. Informasi seks melalui media massa yang sangat vulgar, menonton film dan juga membaca buku bacaan yang mengandung unsur pornografi. Mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan tingginya angka pernikahan Usia Dini di Kabupaten Bungo. Dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris artinya peneliti melakukan penelitian langsung kelapangan dengan melihat isu-isu hukum yang sedang menjadi kekhawatiran publik dengan tinnginya angka menikah dini dikalangan masyarakat Kabupaten Bungo. Beberapa faktor yang mempengaruhi pernikahan usia dini pada remaja di kabupaten Bungo karena faktor ekonomi, seseorang memilih nikah di Usia Dini yang disebeb oleh faktor ekonomi keluarganya yang tidak mencukupi sehingga memilih untuk menikah agar bisa mandiri dan tidak menjadi beban orang tua. Serta faktor pendidikan  yang memaksakan mereka untuk memilih jalan menikah karna tidak bisanya bersekolah di usia seharusnya mereka sekolah.Kata Kunci: Analisis; Faktor; Pernikahan Usia Dini; Yuridis
Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli secara online Rina Rina; Mario Agusta
RIO LAW JURNAL Vol 3, No 2 (2022): Desember
Publisher : Universitas Muara Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36355/rlj.v3i2.964

Abstract

AbstrakIndonesia menduduki peringkat 5 dari 10 Negara paling sering belanja online, dengan persentase pengguna internet pelanggan e-commerce sebanyak 36% sepanjang tahun 2021 sampai sekarang. Teknologi e-commerce sangat memudahkan proses transaksi jual-beli untuk berbagai kebutuhan dan jasa. Melalui e-commerce, masyarakat bisa belanja barang kebutuhan sehari-hari secara online tanpa harus bepergian ataupun melakukan kontak fisik. Transaksinya juga bisa dilakukan secara praktis dengan sistem nontunai, dan pembeli dapat memperoleh aneka promosi seperti gratis ongkos kirim, potongan harga, dan lain-lain. Adapun tujuan penulisan untuk mengetahui keabsahan transksi jual beli secara online. Tipe penelitian yang digunakan ialah penelitian hukum normatif yaitu suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Penelitian hukum ini dilakukan dengan cara mengkaji, mempelajari dan menafsirkan aturan-aturan hukum yang berlaku dibidang perlindungan hukum bagi konsumen jual beli secara online. Perjanjian jual beli diatur dalam buku III KUHPerdata tentang perikatan. Terjadi atas kesepakatan antara kedua belah pihak, telah di atur dalam pasal 1338 KUHPerdata tentang kebebasan berkontrak yang menjadi landasan dari keabsahaan perjanjian jual beli ini. Pasal 1338 ayat (1) menentukan bahwa “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya”. Berdasar dua pasal dalam KUH Perdata tersebut, dapatlah dikatakan berlakunya asas konsensualisme di dalam hukum perjanjian memantapkan adanya asas kebebasan berkontrak.Kata Kunci: Perlindungan Hukum; Konsumen; Transaksi Jual Beli Online

Page 1 of 1 | Total Record : 5