Jurnal Yustitia
JURNAL YUSTITIA adalah Jurnal Ilmu Hukum yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai, yang menjadi sarana dalam menyebarluaskan gagasan atau pemikiran akademis di bidang ilmu hukum. YUSTISIA terbit dua kali dalam setahun yaitu bulan Mei dan Desember. Tujuan dari publikasi Jurnal ini adalah untuk mempublikasikan artikel ilmiah hasil penelitian hukum dengan ruang lingkup di bidang, antara lain: Hukum Acara Hukum Tata Negara Hukum Administrasi; Hukum Pidana; Hukum Internasional; Hukum Perdata Hukum Adat; Hukum Bisnis; Hukum Kepariwisataan; Hukum Lingkungan; Hukum dan Masyarakat; Hukum Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik; Hukum Hak Asasi Manusia. YUSTITIA memfokuskan publikasi terhadap artikel penelitian hukum baik dengan pendekatan normatif maupun empiris dengan penekanan topik utama penelitian tentang (namun tidak terbatas pada): 1. Penegakan, Implementasi/penerapan, dan efektivitas hukum; 2. Sengketa-sengketa Hukum; 3. Perlindungan Hukum; Dan topik hukum lainnya yang memberikan manfaat nyata bagi perkembangan ilmu hukum maupun dalam prakteknya.
Articles
14 Documents
Search results for
, issue
"Vol 12 No 1 (2018): Yustitia"
:
14 Documents
clear
PENYELESAIAN SENGKETA TERHADAP PELANGGARAN MORAL DALAM KERANGKA PERLINDUNGAN HAK CIPTA
Cok Istri Dian Laksmi Dewi
Jurnal Yustitia Vol 12 No 1 (2018): Yustitia
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Hak cipta adalah hak eksklusif yang memberikan penghargaan bagi penciptanya berupa hak ekonomi dan hak moral. Hak moral merupakan hak yang melekat pada pribadi pencipta yang pada dasarnya dilakukan untuk menghormati kreativitas pencipta dengan mencantumkan namanya dalam hasil karya cipta. Kemudahan akses informasi dan teknologi sering kali memberikan kesempatan bagi warganet untuk mengakses karya cipta tanpa mencantumkan nama penciptanya. Dalam penelitian ini ada dua permasalahan yang diteliti yakni hak moral dalam sistem perlindungan hak cipta dan penyelesaian sengketa hak moral dalam karya cipta. Hak moral terdiri dari hak bagi pencipta untuk tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum, menggunakan nama aliasnya atau samarannya, mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat, mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya. Untuk melindungi hak moral Pencipta dapat memilikiinformasi manajemen Hak Cipta; dan/atau informasi elektronik Hak Cipta.Penyelesaian sengketa pelanggaran hak moral dalam karya cipta dapat dilakukan melalui. penyelesaian sengketa, arbitrase , atau pengadilan. Pengadilan yang dimaksud dalam hal ini adalah pengadilan niaga.
FUNGSI AWIG-AWIG DALAM MENGATUR KRAMA DESA PAKRAMAN DI BALI
I Dewa Made Rasta
Jurnal Yustitia Vol 12 No 1 (2018): Yustitia
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Manusia berdasarkan kodratnya selalu hidup bersama dengan manusia lainnya baik dalam kelompok yang kecil maupun kelompok yang besar. Adapun yang mendorong manusia hidup bersama (bermasyarakat) adalah faktor biologis seperti kodrat untuk memenuhi keperluan hidup, hasrat membela diri dan hasrat untuk mengadakan keturunan. Disamping itu mereka hidup bersama juga karena faktor lain yang bersifat non biologis seperti, adanya ikatan darah, persamaan nasib, agama dan bahasa. Manusia di dalam kehidupan bermasyarakat sudah jelas memiliki berbagai kepentingan. Kepentingan manusia yang satu dengan yang lainnya adakalanya bersamaan dan ada kalanya bertentangan. Di dalam pemenuhan berbagai kepentingan dan kebutuhan hidup tersebut, agar tidak terjadi kekacauan, melainkan suatu keteraturan atau ketertiban dan kedamaian, maka diperlukan adanya petunjuk hidup. Petunjuk hidup ini lazim disebut dengan kaedah (norma), yaitu memberi petunjuk kepada manusia tentang perbuatan apa yang boleh dilakukan dan perbuatan apa yang tidak boleh dilakukan. Kaedah (norma) yang terdapat di Desa Pakraman di Bali dituangkan di dalam Awig-awig Desa/Banjar Pakraman. Awig-awig inilah berfungsi dipakai sebagai pedoman dan ditaati agar tercipta ketertiban, ketentraman dan kedamaian diantara anggota masyarakat (krama desa) itu sendiri.
PIDANA PENJARA BAGI ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM DALAM PERSPEKTIF SISTEM HUKUM PIDANA EDUKATIF
I Dewa Ayu Yus Andayani
Jurnal Yustitia Vol 12 No 1 (2018): Yustitia
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penjatuhan pidana penjara merupakan upaya terakhir yang dilakukan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Pada dasarnya, penjatuhan pidana pembatasan kebebasan dapat menghambat tumbuh kembang anak, namun dalam hal anak telah melakukan kejahatan dan kekerasan, maka anak dapat dijatuhi pidana penjara. Meskipun demikian, pidana penjara yang dijatuhkan kepada anak wajib dilakukan berdasarkan pada prinsip-prinsip perlindungan anak. Prinsip-prinsip tersebut telah diatur dalam instrumen hukum nasional dan internasional. Penemaptan dan perlakukan terhadap narapidana anak harus dibedakan dengan narapidana dewasa. Pidana penjara yang dijatuhkan kepada anak mengarah pada sistem hukum pidana yang edukatif, dimana program-program yang dilakukan bertujuan untuk memberikan edukasi kepada anak. Kebijakan pembinaan yang edukatif ini merupakan tanggung jawab pemerintah, swasta, dan masyarakat.
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (HUMAN TRAFFICKING)
Made sidia wedasmara
Jurnal Yustitia Vol 12 No 1 (2018): Yustitia
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Perdagangan manusia (human trafficking) merupakan permasalahan yang harus segera diselesaikan oleh negara Indonesia sebagai negara asal dari korban dan negara lain yang merupakan negara tujuan dari kasus human trafficking. Kedua negara tersebut harus segera melakukan kerjasama yang erat dan konsisten dalam memerangi kegiatan human trafficking yang terjadi. Kemudian, setiap negara khususnya Indonesia harus secepat mungkin untuk membentuk suatu aturan hukum yang jelas dan tegas dalam memerangi praktek human trafficking yang sudah lama berkembang di negara ini serta harus menindak dengan tegas semua pelaku praktek human trafficking. Selain dari penyelesaian oleh pemerintah, penyelesaian oleh setiap individu dalam masyarakat juga perlu untuk ditingkatkan dan diawasi. Untuk hal ini, pemerintah harus senantiasa melakukan sosialisasi kepada masyarakat perbatasan ataupun masayarakat Indonesia secara global agar lebih mengetahui tentang human trafficking dan agar dapat melindungi diri dari human trafficking.
JUSTICE COLLABORATOR DALAM PENEGAKAN TINDAK PIDANA KORUPSI
I Wayan Putu Sucana Aryana
Jurnal Yustitia Vol 12 No 1 (2018): Yustitia
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Justice collaborator adalah pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus korupsi, sebagai apresiasi terhadap kesaksian tersebut, maka justice collaborator mendapatkan perlindungan dan penghargaan. Dasar hukum keberadaan justice collaborator adalah United Nation Convention against Transnasional Organized Crime, United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi, Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia, Nomor : M.HH-11.HM.03.02.th.2011, Nomor : PER-045/A/JA/12/2011, Nomor : 1 Tahun 2011, Nomor: KEPB-02/01-55/12/2011, Nomor: 4 Tahun 2011 Tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (selanjutnya disebut Peraturan Bersama) dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborators). Kedudukan justice collaborator sebagai saksi pelaku dalam proses peradilan pidana tindak pidana korupsi. Saksi Pelaku yang Bekerjasama berhak mendapatkan perlindungan fisik dan psikis; perlindungan hukum; penanganan secara khusus; dan penghargaan.
PELAKSANAAN LARASITA DALAM PROSES PENERBITAN SERTIFIKAT TANAH
I Made Artana
Jurnal Yustitia Vol 12 No 1 (2018): Yustitia
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Pelaksanaan Pendaftaran Tanah melalui Program LARASITA di Kantor Pertanahan Kota Badung masih belum efektif, hal tersebut dikarenakan Program LARASITA di Kantor Pertanahan Kota Badung karena kurangnya informasi yang didapat oleh masyarakat sehingga banyak masyarakat yang belum mengenal program LARASITA yang berakibat masih sedikitnya jumlah permohonan yang masuk dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah melalui Program LARASITA di Kantor Pertanahan Kota Badung dan belum banyakm asyarakat yang memanfaatkan program LARASITA dalam pensertipikatan tanah,serta kinerja Tim LARASITA yang belum sejalan dengan tujuan program LARASITA dalam peningkatan pelayanan pensertipikatan tanah kepada masyarakat.
STATUS TANAH LABA PURA DI BALI SETELAH KELUARNYA S.K. MENDAGRI NOMOR: 556/DJA/1986
Anak Agung Putu Oka Seputra
Jurnal Yustitia Vol 12 No 1 (2018): Yustitia
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Maka terhadap tanah-tanah yang dikuasai oleh persekutuan hukum (Desa Adat/Pekraman), maupun tanah-tanah, hendaknya didaftarkan sesuai dengan ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 sebagai pengganti Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961, tentang Pendaftaran Tanah. Tanah-tanah adat termasuk didalamnya tanah laba pura di Bali hampir semua tidak terdaftar pada Kantor Pendaftaran Tanah untuk mendapatkan kepastian hak dan kepastian hukum bagi pemegangnya, sehingga tanah-tanah tersebut tidak mempunyai sertifikat sebagai tanda bukti hak atas tanah. Tanah-tanah tersebut hanya didaftar pada Kantor-kantor Landrete atau pajak bumi, sehingga tanda-tanda bukti yang diberikan adalah tanda bukti pengenaan atau pembayaran pajak bumi berupa pipil/petuk D/Girik. Jadi pendaftaran ini bersifat fiscal kadaster, sedangkan yang kita maksudkan adalah pendaftaran yang diadakan untuk memberikan kepastian hak dan kepastian hukum (rechts kadaster). Tanah laba pura adalah tanah-tanah yang khusus yaitu tempat untuk mendirikan pura (bangunan suci) dan tanah yang merupakan sumber dana upacara keagamaan dan pemeliharaan pura. Dengan ditunjuknya pura sebagai badan hukum keagamaan yang dapat mempunyai hak milik atas tanah berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 556/DJA/1986, membawa konsekwensi Yuridis terhadap tanah-tanah laba pura baik mengenai status haknya maupun pendaftarannya. Sekarang statusnya jelas yaitu berstatus hak milik menurut UUPA. Kemudian tanah-tanah laba pura wajib didaftarkan sesuai dengan ketentuan UUPA yo PP No. 24 Tahun 1997, agar memperoleh sertifikat sebagai tanda bukti haknya.
PENYELESAIAN SENGKETA TERHADAP PELANGGARAN MORAL DALAM KERANGKA PERLINDUNGAN HAK CIPTA
Cok Istri Dian Laksmi Dewi
Jurnal Yustitia Vol 12 No 1 (2018): Yustitia
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.62279/yustitia.v12i1.170
Hak cipta adalah hak eksklusif yang memberikan penghargaan bagi penciptanya berupa hak ekonomi dan hak moral. Hak moral merupakan hak yang melekat pada pribadi pencipta yang pada dasarnya dilakukan untuk menghormati kreativitas pencipta dengan mencantumkan namanya dalam hasil karya cipta. Kemudahan akses informasi dan teknologi sering kali memberikan kesempatan bagi warganet untuk mengakses karya cipta tanpa mencantumkan nama penciptanya. Dalam penelitian ini ada dua permasalahan yang diteliti yakni hak moral dalam sistem perlindungan hak cipta dan penyelesaian sengketa hak moral dalam karya cipta. Hak moral terdiri dari hak bagi pencipta untuk tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum, menggunakan nama aliasnya atau samarannya, mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat, mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya. Untuk melindungi hak moral Pencipta dapat memilikiinformasi manajemen Hak Cipta; dan/atau informasi elektronik Hak Cipta.Penyelesaian sengketa pelanggaran hak moral dalam karya cipta dapat dilakukan melalui. penyelesaian sengketa, arbitrase , atau pengadilan. Pengadilan yang dimaksud dalam hal ini adalah pengadilan niaga.
FUNGSI AWIG-AWIG DALAM MENGATUR KRAMA DESA PAKRAMAN DI BALI
I Dewa Made Rasta
Jurnal Yustitia Vol 12 No 1 (2018): Yustitia
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.62279/yustitia.v12i1.171
Manusia berdasarkan kodratnya selalu hidup bersama dengan manusia lainnya baik dalam kelompok yang kecil maupun kelompok yang besar. Adapun yang mendorong manusia hidup bersama (bermasyarakat) adalah faktor biologis seperti kodrat untuk memenuhi keperluan hidup, hasrat membela diri dan hasrat untuk mengadakan keturunan. Disamping itu mereka hidup bersama juga karena faktor lain yang bersifat non biologis seperti, adanya ikatan darah, persamaan nasib, agama dan bahasa. Manusia di dalam kehidupan bermasyarakat sudah jelas memiliki berbagai kepentingan. Kepentingan manusia yang satu dengan yang lainnya adakalanya bersamaan dan ada kalanya bertentangan. Di dalam pemenuhan berbagai kepentingan dan kebutuhan hidup tersebut, agar tidak terjadi kekacauan, melainkan suatu keteraturan atau ketertiban dan kedamaian, maka diperlukan adanya petunjuk hidup. Petunjuk hidup ini lazim disebut dengan kaedah (norma), yaitu memberi petunjuk kepada manusia tentang perbuatan apa yang boleh dilakukan dan perbuatan apa yang tidak boleh dilakukan. Kaedah (norma) yang terdapat di Desa Pakraman di Bali dituangkan di dalam Awig-awig Desa/Banjar Pakraman. Awig-awig inilah berfungsi dipakai sebagai pedoman dan ditaati agar tercipta ketertiban, ketentraman dan kedamaian diantara anggota masyarakat (krama desa) itu sendiri.
PIDANA PENJARA BAGI ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM DALAM PERSPEKTIF SISTEM HUKUM PIDANA EDUKATIF
I Dewa Ayu Yus Andayani
Jurnal Yustitia Vol 12 No 1 (2018): Yustitia
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.62279/yustitia.v12i1.172
Penjatuhan pidana penjara merupakan upaya terakhir yang dilakukan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Pada dasarnya, penjatuhan pidana pembatasan kebebasan dapat menghambat tumbuh kembang anak, namun dalam hal anak telah melakukan kejahatan dan kekerasan, maka anak dapat dijatuhi pidana penjara. Meskipun demikian, pidana penjara yang dijatuhkan kepada anak wajib dilakukan berdasarkan pada prinsip-prinsip perlindungan anak. Prinsip-prinsip tersebut telah diatur dalam instrumen hukum nasional dan internasional. Penemaptan dan perlakukan terhadap narapidana anak harus dibedakan dengan narapidana dewasa. Pidana penjara yang dijatuhkan kepada anak mengarah pada sistem hukum pidana yang edukatif, dimana program-program yang dilakukan bertujuan untuk memberikan edukasi kepada anak. Kebijakan pembinaan yang edukatif ini merupakan tanggung jawab pemerintah, swasta, dan masyarakat.