cover
Contact Name
ALIMUDDIN
Contact Email
jurnalasa@stisabuzairi.ac.id
Phone
+6282333838172
Journal Mail Official
jurnalasa@stisabuzairi.ac.id
Editorial Address
Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Abu Zairi Bondowo Jl. Raya Pakisan, Pakisan Rt 06 Rw 01, Tlogosari, Bondowoso 68272 Jawa Timur Indones
Location
Kab. bondowoso,
Jawa timur
INDONESIA
ASA
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Religion, Social,
ASA Journal: Journal of Islamic Family Law Studies is a journal published by the Islamic Family Law Study Program (Ahwal Al-Syakhsiyyah) Abu Zairi Bondowoso Sharia College, this journal searches for articles related to Indonesian Islamic Family Law Problems, including: 1. Wedding 2. Early marriage 3. Wedding Traditions 4. Divorce Issues 5. Heritage Tradition 6. and others
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol 1 No 1 (2019): Februari" : 5 Documents clear
IMPLIKASI PERKAWINAN DI BAWAH UMUR TERHADAP KEHARMONISAN DALAM RUMAH TANGGA DI DESA SUKOGIDRI LEDOKOMBO JEMBER Umar Faruq
ASA Vol 1 No 1 (2019): Februari
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Peristiwa perkawinan di bawah umur merupakan pemangkasan kebebasan hak anak dalam memperoleh hak hidup sebagai remaja yang berpotensi untuk tumbuh, berkembangdan berpotensi secara positif sesuai apa yang digaris bawahi agama. Jika anak masih berusiamuda bisa dikatakan kekerasan dan diskriminasi terhadap anak-anak seperti yang telahdijelaskan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang PerlindunganAnak. Dimana jelas bagi orang tua berkewajiban untuk mencegah adanya perkawinan padausia muda.Penelitian ini bertujuan untuk menjawab problem resech yang telah dirumuskandalam rumusan masalah, yaitu 1) Mendeskripsiakan proses terjadinya perkawinan di bawahumur di Desa Sukogidri Ledokombo Jember 2) Mendeskripsikan faktor terjadinyaperkawinan di bawah umur di desa Sukogidri Kecamatan Ledokombo Jember 3)Mendeskripsikan Implikasi perkawinan di bawah umur terhadap keharmonisan dalam rumahtangga di Desa Sukogidri Ledokombo JemberPendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah kulitatif deskriptif. Denganjenis Studi kasus. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancaramendalam, observasi, dan dokumentasi. Analisis datanya menggunakan kondesasi data,penyajian data, dan penarikan kesimpulan, untuk mengecek keabsahan data menggunakantriangulasi data sumber, metode, dan teori. Kesimpulan dan hasil penelitian ini adalah: 1) proses perkawinan di bawah umur didesa Sukogidri dengan cara mengundang tokoh masyarakat, masyarakat terdekat, keluargadari kedua mempelai, bapak mudin. Proses perkawinan dilakukan dengan akad pernikahanoleh tokoh masyarakat yang telah terjadi pasrah wali dari orangtua mempelai istri., 2) Faktorterjadinya perkawinan di bawah umur di desa Sukogidri adalah faktor ekternal, yaitu desakanorangtua karena faktor ekonomi, khawatir melanggar agama, dan hamil diluar perkawinan.Dan 3) Implikasi perkawinan di bawah umur terhadap kesejahteraan rumah tanggaberdampak negatif. Dampak negatif yaitu pada pemenuhan hak dan kewajiban., Sehubungandengan hal ini, dalam rumah tangga yang harus diperhatikan adalah pemenuhan hak dankewajiban suami istri. Karena tidak memiliki kesiapan dalam rumah tangga, beban hak dankewajiban suami istri masih dibantu orangtua masing-masing. Menciptakan hubungan sejahtera dalam keluarga tidak cukup dilaksanakan oleh dua orang suami istri, justruseharusnya melibatkan semua elemen keluarga, kesiapan anak dalam hubungan rumah tanggatetap membutuhkan bimbingan dan arahan keluarga kedua belah pihak, baik dari pihak istriatau pihak suami.
DAMPAK PERCERAIAN ORANG TUA TERHADAP PSIKOLOGI ANAK DI DESA SULEK TLOGOSARI BONDOWOSO Ifawat Asri MAwaddah; Taufik; Muhammad Holid
ASA Vol 1 No 1 (2019): Februari
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Keluarga adalah suatu unit terkecil dari masyarakat yang terdiri atas kepala keluarga dan beberapa orang yang terkumpul dan tinggal di suatu tempat di bawah satu atap dalam keadaan saling ketergantungan. Keluarga merupakan lingkungan pertama dan utama bagi anak, sehingga kedudukan keluarga dalam perkembangan psikologi anak sangatlah dominan.Hal ini menunjukkan bahwa adanya hak dan kewajiban yang harus ditunaikan baik itu sebagai suami dan sebagai istri, begitu pula pemenuhan hak dan kewajiban antara suami - istri sebagai orang tua dengan anak yang berada dalam kehidupan keluarga tersebut. Bagi anak keluarga merupakan lembaga primer yang tidak dapat diganti dengan kelembagaan yang lain. Tujuan penelitian ini adaah Mendeskripsikan faktor penyebab perceraian suami istri di Desa Sulek Tlogosari Bondowoso dan Mendeskripsikan dampak perceraian orang tua terhadap psikologi anak di Desa Sulek Tlogosari Bondowoso Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian ini menggunakan pendekatan kulitatif deskriptif. Dengan jenis Studi kasus. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Analisis datanya menggunakan kondesasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan, mengecek keabsahan data menggunakan triangulasi data sumber, metode, dan teori. Kesimpulan Penelitian ini adalah faktor penyebab perceraian suami istri di Desa Sulek Tlogosari Bondowoso adalah Kekerasan verbal, Ekonomi, Perselingkuhan, Kelalaian (tanggung jawab), Faktor Perselisihan campur tangan mertua. Sedangkan dampak perceraian orang tua terhadap psikologi anak di Desa Sulek Tlogosari Bondowoso adalah Marah (Range) atau (Qalb), Sakit-sakitan (Psikomatis) atau (Nafs), Kesedihan (Sorrow) atau (Qalb), dan Tidak Percaya diri (Hipotimia) atau (Qalb).
TRADISI KAWIN CULIK MASYARAKAT ADAT SASAK LOMBOK TIMUR PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM ISLAM SUPARJO ADI SUWARNO
ASA Vol 1 No 1 (2019): Februari
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK Dalam konteks ke-Indonesia-an, eksistensi perkawinan telah diatur dalam sistem perundangan-undangan. Akan tetapi, perkawinan dalam ranah praktiknya terjadi persimpangan di masyarakat. Hal ini dikarenakan disebabkan adanya kemajemukan atau multicultural adat atau tradisi dalam perkawinan di Negeri ini. Sehingga terjadi dualisme hukum di masyarakat yang keduanya mempunyai sisi perbedaan, termasuk dalam kemajemukan tradisi tersebut adalah tradisi kawin Culik pada masyarakat Adat Sasak Lombok Timur Penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan tradisi kawin culik masyarakat Sasak Lombok Timur dan menganalisis pandangan Sosiologi Hukum Islam terhadap tradisi kawin culik masyarakat Sasak Lombok Timur. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif menggunakan fenomenologis yang berkenaan dengan tradisi Kawin Culik Masyarakat Sasak Lombok Timur. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan studi dokumen yang terkait dengan topik penelitian. Data yang telah terkumpul ditafsirkan dan dianalisis menggunakan proses kondensasi data , penyajian data dan penarikan kesimpulan. Keabsahan data dicek dengan uji kredibilitas melalui perpanjangan masa analisis dan observasi; trianggulasi berbagai sumber pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kawin culik pada masyarakat sasak adalah proses melarikan anak perempuan orang lain yang sebelumnya telah melakukan kesepakatan terlebih dahulu diantara laki-laki dan perempuan tersebut tanpa sepengetahuan dari pihak orang tua dengan tujuan untuk menikah.. Prosesi atau tahapan - tahapan yang dilalui sampai pada pernikahan adalah diawali dengan mbait/merariq, mesejati, selabar, nuntut wali, rebaq pucuk, sorong serah aji krame, dan terakhir nyongkolan. Pendekatan sosiologi hukum Islam dengan menggunakan teori “al-‘Urf”, kawin culik dapat dinyatakan bahwa tradisi ini termasuk pada “al-‘urf al sahih.
TUNANGAN DAN NIKAH SIRRI DI DESA CURAH KALAK JANGKAR SITUBONDO Mulyadi
ASA Vol 1 No 1 (2019): Februari
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Fenomena Tunangan dan Nikah Sirri di Desa Curah Kalak Jangkar Situbondo merupakan fenemona yang tergolong “baru” karena merupakan hasil kreasi dari masyarakat yang bersangkutan. Fenomena ini muncul ke permukaan dikarenakan kegelisahan sebagian kalangan dalam menyikapi tradisi Tunangan yang sebagian praktiknya bertentangan dengan aturan-aturan agama seperti berkumpul dan jalan bareng ketika hari raya besar Islam, dan lain sebagainya. Melalui praktik ini para pelaku di lapangan mencoba untuk mengkompromikan adat di satu sisi dengan aturan agama di sisi yang lain, hingga dicapai suatu jalan keluar yang bisa mengakomodir dari kedua kepentingan yang saling berseberangan itu. Penelitian ini bertujuan untuk: Mendeskripsikan pandangan fiqih terhadap praktik tunangan dan nikah sirri di Desa Curah Kalak Jangkar Situbondo dan konsekuensi tunangan dan nikah sirri di Desa Kalak Jangkar Situbondo. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah kulitatif deskriptif. Dengan jenis Studi kasus. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Analisis datanya menggunakan kondesasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan, untuk mengecek keabsahan data menggunakan triangulasi data sumber, metode, dan teori. Kesimpulan dan hasil penelitian ini adalah: Pertama, Pandangan Fiqh terhadap praktik Tunangan dan nikah sirri di Desa Curah Kalak Jangkar Situbondo adalah boleh. Hukum ini dipilih demi menjaga kemaslahatan dan menolak kerusakan yang disepakati sebagai inti ajaran Ilahi. Sebagai catatan, kemaslahatan di sini masih bersifat sementara. Dalam arti, pengkonversian nikah sirri ke dalam pertunangan pada saat ini merupakan solusi terbaik guna menjauhkan para pelaku pertunangan dari kerusakan. Sebagaimana telah menjadi maklum, pernikahan sirri itu sendiri masih belum mendapatkan payung hukum dalam bingkai Negara Indonesia. Karenanya, jika di kemudian hari bermunculan solusi yang lebih baikmaka pengabaian terhadap pengkompromian pertunangan dengan nikah sirri bisa saja dilakukan. Kedua, Konsekuensi Tunangan dan nikah sirri di Desa Curah Kalak Jangkar Situbondo adalah berbanding lurus dengan konsekuensi pernikahan pada umumnya. Karena pada hakikatnya hubungan pertunangan tersebut telah melebur menjadi hubungan pernikahan an sich. Karenanya, segala aturan pernikahan mutlak harus dijalani, pun ketika hubungan tersebut menemui kendala di tengah jalan maka aturan pernikahan itulah yang harus dipedomani, bukan dengan merujuk kepada kode etik pertunangan yang beredar luas di komunitas tertentu
MENGEMBALIKAN CITRA NEGATIVE PELAKU POLIGINI DALAM PRESPEKTIF KONSTITUSI Dody Wahono Suryo Alam
ASA Vol 1 No 1 (2019): Februari
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penekanan pada penelitian ini adalah pentingnya pengembangan sikap toleransi dalam bidang agama, bersikap, berpendapat, bertingkah laku yang tentunya diatur dalam undang – undang (Pancasila ,UUD 1945 ps 29 ayat 1 dan 2,ps 28 ,UU NO 1 th 74 ps 55-59 dan lain – lain.). Inti sari pasal – pasal di atas menyatakan ajakan kepada kita semua antara lain marilah kita budayakan sikap toleransi, misalnya saja kita hormati individu maupun kelompok yang melakukan praktek poligini (walaupun mungkin kita atau sebagian orang berprinsip monogami). Tidak perlu dan bahkan kita sebenarnya ” dilarang ” untuk menggunjing, mengkritik negatif atau bahkan menghujat, menghambat dan membunuh karakter / karier/ masa depan individu maupun kelompok. Hal ini bisa melanggar HAM dan bahkan bisa mentabukan norma yang mana dibolehkan oleh syariat agama, idiologi dan konstitusi (khususnya pasal 55 – 59 UU no 1 th 74). Kalau ini terus terjadi di negara kita maka akan terjadi permasalahan yang lebih komplek dan sangat bertentangan dengan syariat Islam dan HAM , khususnya dalam kontek meyakini agama dan kepercayaan masing – masing (UUD 45 psl 29 ayat 1 dan 2), dan kebebasan dalam kehidupan bermasyarakat ( UUD 45 psl 28 ) Tujuan penelitian ini adalah Tujuan khusus: Sosialisasi sikap toleransi terhadap pelaku poligini di Indonesia, Menumbuhkan daya pikir masyarakat untuk mempelajari syariat agama Islam di negara Indonesia, Menegakkan dan Melindungi Hak Azasi Manusia (HAM), khususnya kebebasan dalam berkeyakinan dan beragama, dan Menemukan model sosialisasi sikap toleransi yang tepat terhadap pelaku Poligini di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah: Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan jenis lebrery reseach yang berkenaan dengan reaktualisasi hukum islam .teknik pengumpulan data menggunakan observasi dan studi dokumen yang terkait dengan teori hukum islam . data yang telah terkumpul ditafsirkan dan dianalisi menggunakan proses reduksi data ,penyajian data dan menarik kesimpulan.Keabsahan data dicek dengan uji kredibilitas melalui perpanjangan masa analisis dan observasi ; trianggulasi berbagai sumber pustaka Kesimpulan penelitian ini adalah: Pertama: Sebagai warga negara Indonesia yang baik kita harus mentaati konstitusi / aturan yang berlaku , baik aturan agama /kepercayaan maupun aturan negara seperti UUD 1945 pasal 29 ,uu perkawinan, kitab suci Alquran surat Annisa tentang poligin di inegara Indonesia, Kedua: Poligini dibolehkan dalam syariat Islam dan konstitusi negara Indonesia oleh karena itu tidak ada satupun alasan / dasar untuk mengharamkan ,menyalahkan, mentabukan bahkan membunuh karakter ataupun membunuh karir / masa depan oknum pelaku poligini, Ketiga: Penelitian ini mengandung makna betapa pentingnya menanamkan sikap toleransi dalam sebuah bingkai perbedaan , baik perbedaan pendapat, sikap, tindakan/perbuatan dan keyakinan, khususnya dalam mengamalkan sikap yaitu “bertoleransi kepada oknum pelaku poligini “ . Keempat: pentingnya diselenggarakan sosialisasi / penyuluhan dari pemerintah maupun dari tokoh agama, ormas islam dll baik secara langsung di masyarakat maupun di berbagai media cetak, media elektronik dan media sosial tentang arti dan fungsi toleransi dalam segala bidang salah satunya yaitu bertoleransi /sikap saling menghormati / menghargai kepada orang /oknum yang melakukan poligini

Page 1 of 1 | Total Record : 5