cover
Contact Name
Ach. Khoiri
Contact Email
ach.khoiri27@gmail.com
Phone
+6287784884433
Journal Mail Official
voicejustisia@gmail.com
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Islam Madura (UIM) Pamekasan Jl. Pondok Pesantren Miftahul Ulum Bettet Pamekasan
Location
Kab. pamekasan,
Jawa timur
INDONESIA
Voice Justisia : Jurnal Hukum dan Keadilan
ISSN : 25807242     EISSN : 26157144     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini terbit dua kali dalam setahun (Maret dan September) dan berisi tulisan Ilmiah tentang Pemikiran Hukum dalam Bentuk Gagasan, Konseptual, Kajian Kepustakaan, Tulisan Praktis dan Hasil Penelitian
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol 6 No 2 (2022): September 2022" : 5 Documents clear
Pengaturan Pemanfaatan Fasilitas Umum Bagi Pedagang Kaki Lima Dalam Sistem Negara Hukum Indonesia Zaini Zaini; Ach. Khoiri
VOICE JUSTISIA : Jurnal Hukum dan Keadilan Vol 6 No 2 (2022): September 2022
Publisher : Universitas Islam Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 menegaskan bahwa fasilitas trotoar sebagaimana ketentuan 131 merupakan hak pejalan kaki yang diperuntukan untuk kepentingan pejalan kaki, bukan untuk kepentingan pribadi dan kepentingan-kepentingan lain dan penggunaan trotoar tersebut juga diatur dalam ketentuan pasal 34 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang jalan menyatakan bahwa “trotoar sebagai mana yang dimasksud dalam ayat (3) hanya diperuntukan bagi lalu lintas pejalan kaki, dengan demikian trotoar jalan itu tidak boleh diperuntukkan untuk kepentingan lain selain dari keperluan pejalan kaki. Peraturan daerah Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima serta Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 74 Tahun 2021 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan bupati nomor 38 Tahun 2009 Tentang Petunjuk pelaksanaan Peraturan daerah Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Petunjuk pelaksanaan Peraturan daerah Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima dalam mengatasi keberadaan Pedagang Kaki Lima yang menggunakan trotoar jalan sebagai fasilitas umum di Pamekasan.
Konsep Pengertian Anak dalam Hukum Positif dan Hukum Adat Hanafi Hanafi
VOICE JUSTISIA : Jurnal Hukum dan Keadilan Vol 6 No 2 (2022): September 2022
Publisher : Universitas Islam Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), anak adalah keturunan yang kedua, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dikatakan bahwa anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Lebih lanjut dikatakan bahwa anak adalah tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan Negara pada masa depan. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif. Adapun pendekatan masalahnya menggunakan 2 (dua) macam pendekatan. Pertama, melalui pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan Kedua, Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Hukum Positif Indonesia (ius constitutum) tidak mengatur adanya unifikasi hukum yang baku dan berlaku universal untuk menentukan kriteria batasan umur bagi seorang anak, hal tersebut dapat dilihat dalam berbagai peraturan ataupun hukum yang berlaku, yaitu 18 (delapan belas) tahun menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, 18 (delapan belas) tahun menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, 21 tahun dan belum pernah kawin menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan anak, 18 (delapan belas) tahun menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentigannya menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, 16 (enam belas) tahun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ), belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan menurut Undang-Undang Perkawinan (Undang-Undang No.1 Tahun 1974), mereka yang belum mencapai umur genap 21 (dua puluh satu) tahun dan tidak lebih dahulu telah kawin menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
Penerapan Restorative Justice Terhadap Perlindungan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Ditinjau Dari Teori Utilitarianisme Lathifah Azhar Saptaningrum
VOICE JUSTISIA : Jurnal Hukum dan Keadilan Vol 6 No 2 (2022): September 2022
Publisher : Universitas Islam Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perlindungan merupakan hak setiap anak, termasuk anak yang berhadapan dengan hukum, Salah satu upaya perlindungan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum yakni melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Undang-Undang Sisterm Peradilan Pidana dalam pemberlakuannya terdapat keharusan untuk menegakkan suatu keadilan bagi anak yang berhadapan dengan hukum yakni melalui restorative justice. Restorative Justice sebagai suatu pendekatan dan penyelesaian, yang dianggap mampu memenuhi tuntutan pemidanaan yang berorientasi menguntungkan bagi semua pihak, Sesuai dengan Teori Utilitarianisme atau konsep kemanfaatan yang di pelopori oleh Jeremy Bentham dimana hukum yang baik adalah hukum yang memberikan lebih banyak kemanfaatan. Berdasarkan hal tersebut dapat dirumuskan identifikasi masalah yaitu Apakah penerapan Restorative Justice terhadap perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum telah memberikan kemanfaatan sesuai dengan Teori Utilitariannisme. Dalam penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, artinya menganalisis undang-undang yang berlaku dimasyarakat, sehingga penulis memfokuskan terhadap studi kepustakaan, yakni dengan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan hal tersebut disimpulkan bahwa Keadilan restoratif bertujuan untuk mewujudkan pemulihan kondisi korban kejahatan, pelaku, dan masyarakat berkepentingan melalui proses penyelesaian perkara yang tidak hanya berfokus pada mengadili dan menghukum pelaku, terutama terhadap kasus-kasus yang melibatkan anak. Sesuai dengan konsep teori Utilitarianisme yang mengedepankan kemanfaatan.
Kompilasi Tujuan Perkawinan dalam Hukum Positif, Hukum Adat, dan Hukum Islam Mohammad Nurul Huda; Abdul Munib
VOICE JUSTISIA : Jurnal Hukum dan Keadilan Vol 6 No 2 (2022): September 2022
Publisher : Universitas Islam Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkawinan adalah persekutuan hidup antara seorang pria dan seorang wanita yang dikukuhkan secara formal dengan Undang-Undang, yaitu yuridis dan kebanyakan juga religius menurut tujuan suami istri dan Undang-Undang, dan dilakukan untuk selama hidupnya menurut lembaga perkawinan. Menurut Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 1 ayat (1) perkawinan didefinisikan sebagai : “ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga, rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif. Adapun pendekatan masalahnya menggunakan 2 (dua) macam pendekatan. Pertama, melalui pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan Kedua, Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Seperti halnya dengan arti perkawinan dapat dilihat menurut perundangan-undangan, adat dan agama demikian pula halnya dengan tujuan perkawinan, yang di antaranya menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dikatakan bahwa yang menjadi tujuan perkawinan sebagai suami isteri adalah untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Selanjutnya dijelaskan bahwa 'untuk itu suami isteri perlu saling membantu dan melengkapi agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai kesejahteraan spiritual dan material. Tujuan perkawinan bagi masyarakat hukum adat yang bersifat kekerabatan adalah untuk mempertahankan dan meneruskan keturunan menurut garis kebapakan atau keibuan untuk kebahagiaan rumah tangga keluarga atau kerabat, untuk memperoleh nilai-nilai adat budaya dan kedamaian, dan untuk mempertahankan kewarisan. Menurut hukum Islam tujuan perkawinan ialah menurut perintah Allah untuk memperoleh keturunan yang sah dalam masyarakat, dengan mendirikan rumah tangga yang damai dan teratur. Jadi tujuan perkawinan menurut hukum Islam adalah untuk menegakkan agama, untuk mendapatkan keturunan, untuk mencegah maksiyat dan untuk membina keluarga rumah tangga yang damai dan teratur
Refungsionalisasi Lembaga Pemasyarakatan Untuk Merehabilitasi Bandar, Kurir, dan Pecandu Narkoba Ribut Baidi; Aji Mulyana
VOICE JUSTISIA : Jurnal Hukum dan Keadilan Vol 6 No 2 (2022): September 2022
Publisher : Universitas Islam Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penyalahgunaan narkoba merupakan masalah global yang mempengaruhi segala lapisan masyarakat dan dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan, sosial, dan ekonomi. Upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba harus dilakukan secara terintegrasi dan bersinergi antar pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait. Semua harus mempunyai komitmen yang sama dan kuat untuk memberantas tindak pidana narkoba semaksimal mungkin. Setiap elemen memiliki peran dan tugas masing-masing yang harus dipenuhi demi mencapai tujuan bersama, yaitu mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba. Penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk mengungkap dan memproses pelaku tindak pidana narkoba, sementara akademisi dan praktisi dapat memberikan solusi dan pendidikan tentang bahaya narkoba. Lembaga keagamaan dan kemasyarakatan memiliki peran penting dalam membangun budaya anti-narkoba, serta lembaga bantuan hukum dan swadaya masyarakat dapat membantu korban narkoba. Pers dan masyarakat umum juga memiliki peran besar dalam menyebarluaskan informasi dan membentuk opini publik untuk memerangi tindak pidana narkoba.Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis-normatif, dengan pendekatan deskriptif-analitis. Tujuan artikel ini adalah untuk merumuskan kebijakan baru tentang pencegahan, penindakan, dan rehabilitasi bagi korban/pecandu dan kurir. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah memfungsikan lembaga pemasyarakatan, yang bukan saja memenjarakan dan membina, tapi juga untuk merehabilitasi korban/pecandu dan kurir.

Page 1 of 1 | Total Record : 5