cover
Contact Name
M. Zaenal Arifin
Contact Email
mzaenalarifin@stai-binamadani.ac.id
Phone
+6282249559482
Journal Mail Official
jurnalsyarie@stai-binamadani.ac.id
Editorial Address
Jl. K.H. Hasyim Ashari kav dpr 236 gg. ambon. Kec. Pinang Kota Tangerang Post Code: 15145
Location
Kota tangerang,
Banten
INDONESIA
Syar'ie: Jurnal Pemikiran Ekonomi Islam
ISSN : 20885741     EISSN : 27156257     DOI : https://doi.org/10.51476/syar'ie.v4i2.270
jurnal syarie merupakan jurnal khusus dalam bidang pemikiran serta pengkajian hukum dan ekonomi syariah meliputi hukum ekonomi syariah, ilmu hukum, hukum islam, dan ekonomi syariah. fokus dan ruang lingkup jurnal ini meliputi hukum ekonomi, ekonomi islam, kontrak bisnis syariah, dan fikih muamalah
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 7 Documents
Search results for , issue "Vol 1 (2019): Januari" : 7 Documents clear
Kedudukan Zakat Dalam Sistem Hukum Indonesia Dan Dampaknya Terhadap Peningkatan Wajib Pajak Orang Pribadi Abdul Muiz
Syar'ie : Jurnal Pemikiran Ekonomi Islam Vol 1 (2019): Januari
Publisher : STAI Binamadani

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (542.629 KB)

Abstract

Sistem hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia-Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum agama dipedomani karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau syariat Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah nusantara. Salah satu hukum agama yang diatur oleh Negara adalah zakat. Zakat diatur di dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011. Pada UU Zakat tahun 1999 pasal 14 ayat (3) menyatakan bahwa zakat yang telah dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat dikurangkan dari laba/pendapatan sisa kena pajak dari wajib pajak yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mulai 1 Januari 2001 wajib pajak yang beragama Islam dapat memasukkan Zakat sebagai pengurang penghasilan (dengan melampirkan bukti setor zakat dari lembaga amil zakat yang ditetapkan pemerintah) pada Formulir 1770 SPT Tahun PPh Wajib Pajak Orang Pribadi.
Perkembang Hukum Ekonomi Islam Pada Periode Mekkah Dan Madinah Dewy Anita
Syar'ie : Jurnal Pemikiran Ekonomi Islam Vol 1 (2019): Januari
Publisher : STAI Binamadani

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (402.301 KB)

Abstract

Kajian keislaman yang berkembang dewasa ini tidak dapat dilepaskan dari kajian hukum ekonomi Islam. Ketika seseorang berusaha mengkaji dan mendalami hukum Islam, maka secara otomatis akan mengkaji pula hukum ekonomi Islam. Secara historis kajian tentang hukum ekonomi Islam telah ada bersamaan dengan datangnya ajaran Islam. Dengan demikian, kajian hukum ekonomi Islam tidak dapat dilepaskan dari konteks Makkah dan Madinah. Hal ini disebabkan ajaran Islam yang dibawa oleh Muhammd SAW., berada pada cakupan wilayah-wilayah tersebut.
Poligami Dalam Hukum Islam: Telaah Atas Pemikiran Muhammad Syahrur Achmad Saeful
Syar'ie : Jurnal Pemikiran Ekonomi Islam Vol 1 (2019): Januari
Publisher : STAI Binamadani

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (474.388 KB)

Abstract

Poligami merupakan bagian dari masalah sosial klasik yang sampai saat ini kehadirannya masih menjadi polemik. Salah satu hal yang menarik dari perdebatan dan kontroversi poligami adalah masing-masing pendapat merujuk pada sumber yang sama, yakni ayat al-Quran surah al-Nisa [4]: 2, 3, dan 129, serta sejumlah Hadist Nabi Muhammad saw yang terkait. Hal itu menunjukkan teks-teks keagamaan selalu menyediakan kemungkinan-kemungkinan untuk diinterpretasikan. Teks-teks al-Quran adalah huruf-huruf yang perlu disuarakan. Tidak ada satupun teks di dunia ini yang tidak bisa ditafsirkan. Karena itu, teks-teks keagamaan dapat dimaknai dan dipahami oleh akal manusia yang tidak selalu menghasilkan kesimpulan sama. Dari sinilah kemudian Muhammd Syahrur memberanikan diri untuk melakukan pembacaan ulang terhadap ayat-ayat tersebut.
Ghulul (Penggelapan Harta): Konsep, Sanksi Dan Solusinya Dalam Perspektif Al-Qur’an Mohamad Zaenal Arifin
Syar'ie : Jurnal Pemikiran Ekonomi Islam Vol 1 (2019): Januari
Publisher : STAI Binamadani

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (395.028 KB)

Abstract

Ghulul masih menjadi tema yang jarang dikaji secara mendalam pada konteks kekinian. Padahal, prakteknya sering terjadi dalam kehidupan manusia, tak terkecuali dalam kehidupan umat Islam. Ghulul dapat dimaknai sebagai penggelapan harta. Perbuatan tersebut hanya dilakukan oleh orang yang diberi kuasa atas suatu harta oleh orang lain. Jika orang tersebut menyimpangkan harta yang berada dalam kuasanya itu untuk kepentingan di luar yang dikehendaki pemiliki harta, maka orang tersebut dikatakan telah melakukan ghulul (penggelapan) harta.
Asuransi Dalam Perspektif Islam Fuad Masykur
Syar'ie : Jurnal Pemikiran Ekonomi Islam Vol 1 (2019): Januari
Publisher : STAI Binamadani

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (427.727 KB)

Abstract

Dewasa ini asuransi marak diminati oleh berbagai kalangan. Tidak sedikit dari masyarakat yang rela untuk mengikuti asuransi. Dengan mengikuti hal tersebut, masyarakat dapat merasa nyaman. Anggapan ini lahir, karena setiap program yang ditawarkan oleh jasa asuransi memberikan jaminan terhadap setiap hal yang tidak diinginkan oleh setiap masyarakat, seperti sakit, kecelakaan, kematian dan sebagainya. Namun tidak sedikit pula, jasa asuransi yang diikuti oleh masyarakat mengandung hal-hal yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam, seperti bersifat ribawi, minim unsur keadilan dan sejenisnya. Kondisi inilah yang menjadikan asuransi syari’ah dibutuhkan keberadaannya oleh setiap masyarakat, terutama oleh masyarakat Islam.
Konsumsi Dalam Perspektif Ilmu Ekonomi Islam Mohammad Lutfi
Syar'ie : Jurnal Pemikiran Ekonomi Islam Vol 1 (2019): Januari
Publisher : STAI Binamadani

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (405.841 KB)

Abstract

Konsumsi adalah suatu kegiatan manusia mengurangi atau menghabiskan nilai guna suatu barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan, baik secara berangsur-angsur maupun sekaligus. Konsumsi memiliki kedudukan yang besar dalam setiap perekonomian, karena tiada kehidupan bagi manusia tanpa konsumsi. Dalam sistem perekonomian, konsumsi memainkan peranan penting. Adanya konsumsi akan mendorong terjadinya produksi dan distribusi. Dengan demikian akan menggerakkan roda-roda perekonomian. Konsumsi dalam perekonomian Islam bukan semata-mata mengurangi atau menghabiskan nilai guna suatu barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan, baik secara berangsur-angsur maupun sekaligus, namun lebih dari hal tersebut Konsumsi diatur oleh ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam agama Islam yaitu al- Qur’an, Hadits Nabi Muhammad SAW, ijma’ ulama, qiyash dan lainnya. Konsumsi yang dibolehkan diantaranya adalah konsumsi yang halal, tidak haram, baik dan mempunyai faedah/manfaat serta mendapat Ridho dan barakah Allah SWT.
Wakaf Tunai Dalam Perspektif Hukum Islam Muhammad Wahib
Syar'ie : Jurnal Pemikiran Ekonomi Islam Vol 1 (2019): Januari
Publisher : STAI Binamadani

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (374.309 KB)

Abstract

Sejak lama, umat Islam terbiasa berwakaf dengan benda tidak bergerak, yaitu berupa tanah dan bangunan. Mereka mewakafkan tanah agar dibangun masjid, rumah sakit atau sekolah. Yang dapat menikmati dan memanfaatkan harta wakaf tanah dan bangunan itu adalah rakyat yang berdomisili di lokasi sekitar harta wakaf tersebut berada. Menurut pengalaman, saat ini banyak tanah wakaf yang menganggur karena tidak subur dan tidak ditanami. Karena itu tanah tersebut dibiarkan begitu saja tanpa dimanfaatkan. Ini banyak terjadi di berbagai wilayah di tanah air. Kondisi seperti ini tentunya tidak sesuai dengan tujuan wakaf, yaitu mengekalkan benda wakaf untuk dimanfaatkan kaum muslimin. Sudah saatnya tanah wakaf diproduktifkan atau dicarikan jalan keluar yang lain untuk mengoptimalkan benda wakaf. Seiring dengan kebutuhan dana untuk pengentasan kemiskinan yang sangat besar dan lokasinya yang tersebar di luar daerah para wakif, maka muncullah pemikiran untuk berwakaf dengan uang. Uang bersifat lebih fleksibel dan tidak mengenal batas wilayah pendistribusian. Tulisan ini mengkaji wakaf tunai dalam perspektif hukum Islam.

Page 1 of 1 | Total Record : 7