cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional)
Arjuna Subject : -
Articles 34 Documents
Search results for , issue "Vol 4, No 4 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN" : 34 Documents clear
PELAKSANAAN PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA BERDASARKAN UU NO. 42 TAHUN 1999 OLEH PT. CENTRAL SENTOSA FINANCE PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM DI KOTA PONTIANAK - A11111098, HENNY MAWAR LISA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 4 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Peran Lembaga Pembiayaan dalam pembangunan nasional semakin meningkat dengan disertai berbagai tantangan dan resiko yang dihadapi, dimana tingkat kebutuhan yang semakin pesat dalam masyarakat mengakibatkan munculnya permintaan akan kebutuhan itu sendiri yang salah satunya adalah kebutuhan untuk memiliki kendaraan bermotor. Hal inilah yang melatarbelakangi timbulnya Lembaga Pembiayaan, Salah satu PT. Central Sentosa Finance. PT. Central Sentosa Finance adalah lembaga pembiayaan yang bergerak di industri kendaraan roda dua (sepeda motor). Perusahaan ini dapat memberikan pinjaman untuk mengatasi solusi pembiayaan bagi masyarakat dengan memberikan pinjaman berupa motor baru dan bekas. Akan tetapi dalam pelaksanaannya perusahaan ini tidak melakukan Pendaftaran Jaminan Fidusia kepada Kantor Kementerian Hukum dan Ham dan Membuat akta Jaminan Fidusia dihadapan Notaris melaikan membuat pembebanan atas Jaminan fidusia dibawah tangan. Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode Penelitian Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisa berdasarkan fakta atau data yang ada yang terkumpul sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan. Dalam perjanjian antara PT. Central Sentosa Finance dengan debitur dilakukan secara tertulis yang dimana jika telah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak maka akan menimbulkan hubungan hukum dan akan menimbulkan hak dan kewajiban. Kewajiban Debitur ialah membayar uang angsuran kendaraan roda dua setiap bulannya sedangkan kewajiban PT. Central Sentosa Finance sebagai Lembaga Pembiayaan adalah mendaftarkan Jaminan Fidusia para debiturnya. Namun dalam prakteknya, PT. Central Sentosa Finance tidak mendaftarkan Jaminan fidusia para debiturnya. Faktor yang menyebabkan PT.Central Sentosa Finance tidak melakukan pendaftaran Jaminan Fidusia adalah dikarenakan lebih bersifat Praktis artinya setelah kesepakatan antara kedua belah pihak tercapai, kedua belah pihak akan melaksanakan kesepakatan tersebut dengan itikad baik dan apabila terjadi cidera janji akan dilakukan perdamaian kedua belah pihak saja. Akibat hukum dari tidak didaftarkannya objek Jaminan fidusia adalah tidak mempunyai kekuatan hukum untuk mengeksekusi objek Jaminan Fidusia serta tidak menjamin kepastian hukum bagi PT. Central Sentosa Finance. Upaya yang dilakukan oleh kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Kalimantan Barat untuk menghimbau setiap penerima fidusia untuk mendaftarkan setiap objek jaminan fidusia kepada kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Kalimantan Barat adalah melalui pemberitahuan surat dan dengan adanya koordinasi kepada lembaga perbankan, dunia usaha lainnya maupun perseorangan. Peran Lembaga Pembiayaan dalam pembangunan nasional semakin meningkat dengan disertai berbagai tantangan dan resiko yang dihadapi.Maka sudah semestinya mendapatkan perhatian kita semua terhadap hak-hak dan kepentingan-kepentingan konsumen yang seringkali dalam prakteknya merugikan konsumen yang rata-rata adalah masyarakat kelas menengah ke bawah yang tidak mengerti aturan atau hukum yang ada. Untuk dapat mendukung tercapainya hak dan kepentingan tersebut, yang dirasakan perlunya suatu lembaga atau organisasi yang dapat mendukung, menjunjung tinggi, serta melindungi hak dan kepentingan para konsumen tersebut. Sehingga lahirlah Undang-Undang yang bertujuan mengatur semua hal terkait Jaminan Fidusia. Lembaga Pembiayaan umumnya menerbitkan Perjanjian Pembiayaan Kendaraan Bermotor guna mengikat Debitor dan Kreditor. Dimana pada dasarnya adalah hubungan antara Kreditor dan Debitor setelah adanya perjanjian tersebut ditandatangani oleh kedua belah pihak. Perjanjian yang akan ditetapkan oleh Kreditor tidak boleh bertentangan dengan aturan yang ada yaitu UU No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dalam Pasal 2 berbunyi: “Undang-Undang ini berlaku terhadap setiap perjanjian yang bertujuan untuk membebani Benda dengan Jaminan Fidusia” Hubungan antara Debitor dan Kreditor lahir karena adanya perjanjian pembiayaan Konsumen yang dibuat oleh pihak Lembaga Pembiayaan, istilah perjanjian sebenarnya tidak dikenal dalam KUH Perdata, yang ada ialah perikatan atau verbintenis (Pasal 1233 KUH Perdata) dan persetujuan atau overeenkomst (Pasal 1313 KUH Perdata). Beberapa ahli hukum juga berbeda pendapat dalam menggunakan istilah-istilah tersebut. Di Indonesia istilah verbintenis diterjemahkan dalam 3 (tiga) arti, yaitu: perikatan, perhutangan dan perjanjian, sedangkan istilah overeenkomst diterjemahkan dalam 2 (dua) arti, yaitu; perjanjian dan persetujuan. Definisi perjanjian pembiayaan konsumen adalah suatu persetujuan bahwa pihak kesatu, yaitu Kreditor mengikatkan diri untuk menyerahkan dananya kepada pihak lain, yaitu Debitor dengan jangka selama waktu tertentu. Perjanjian pembiayaan konsumen ini merupakan perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi, dimana akan diikuti oleh perjanjian ikutan berupa jaminan fidusia. Seterusnya pembebanan benda dengan Jaminan Fidusia dibuat dengan akta Notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan Akta Jaminan Fidusia Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 dengan tegas menyatakan bahwa “Benda yang dibebani dengan Jaminan Fidusia wajib didaftarkan” karena pendaftaran merupakan hal yang penting dalam Jaminan Fidusia untuk memberikan kepastian hukum bagi kreditur dalam hak untuk didahulukan, tindakan pendaftaran Jaminan Fidusia ini banyak oleh lembaga pembiayaan tidaklah dilakukan sehingga status hukum dalam perjanjian jaminan fidusia tersebut menjadi tidak berguna. Untuk memperkuat adanya pendaftaran jaminan fidusia maka perlu adanya buku daftar fidusia yang di keluarkan oleh pihak Kementerian Hukum dan HAM, hal ini sesuai dengan pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Jaminan Fidusia.  Setelah didaftarkannya akta jaminan fidusia maka dikeluarkanlah sertifikat jaminan fidusia. Sertifikat jaminan fidusia lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal dicatatnya jaminan fidusia dalam Buku daftar Fidusia. Dalam sertifikat jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dicantumkan katakata “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”, yang bermaksud untuk memberikan kekuatan eksekusitorial, yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dengan adanya kekuatan eksekutorial ini, sertifikat jaminan fidusia tersebut langsung dapat dilaksanakan tanpa melalui pengadilan dan bersifat final serta mengikat para pihak untuk melaksanakan putusan tersebut     Kata Kunci : Jaminan Fidusia, Pendaftaran Jaminan Fidusia
FAKTOR – FAKTOR HAKIM MENJATUHKAN PIDANA RINGAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DI KOTA PONTIANAK - A01111207, ARIF MARDANI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 4 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Pontianak dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir telah banyak menangani perkara tindak pidana korupsi dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2015telah terjadi 191 perkara tindak pidana korupsi yang telah disidangkan di Pengadilan Tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Pontianak. Dari data tersebut dapat dilihat bahwa masih bayaknya perkara tindak pidana korupsi diwilyah hukum pengadilan negeri Pontianak.Hal ini menunjukkan masih kurangnya efektifitas pemberian hukuman yang diberikan kepada pelaku tindak pidana korupsi. Dengan dijatuhkannya pidana ringan oleh Hakim kepada pelaku tindak pidana korupsi dapat menimbulkan akibat yang negatif terhadap kembali terjadinya tindak pidana korupsi karena dengan hukuman yang ringan yang diberikan kepada pelaku tindak pidana korupsi. Judul dari skripsi ini adalah : “Kebebasan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Ringan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi di Kota Pontianak ”. Adapun rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini, yaitu “Faktor  Yang Menyebabkan Hakim Menjatuhkan Pidana Ringan Terhadap Pelaku Tindak Korupsi di Kota Pontianak. Adapun tujuan dalam penulisan skripsi ini Untuk mendapatkan data dan informasi  tentang penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi di kota Pontianak dan untuk mengungkapkan faktor penyebab hakim menjatuhkan pidana ringan terhadap pelaku tindak pidana korupsi di kota Pontianak. Dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan metode penelitian Empiris-Sosiologis atau sosio research dengan pendekatan deskriptif analisis, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisa berdasarkan fakta atau data yang ada yang terkumpul sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan bahwa Faktor Hakim menjatuhkan pidana ringan terhadap pelaku tindak pidana korupsi adalah adanya keyakinan Hakim berdasarkan atas fakta – fakta di persidangandan berdasarkan sifat dan sikap terdakwa yang korperatif, sopan dan mengakui perbuatannya   Keyword: Penjatuhan Pidana Ringan, Hakim, Tindak Pidana Korupsi
PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN DALAM PEMBELIAN KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA PADA PT. CENTRAL SENTOSA FINANCE - A11111148, YUDHA ARYO PRABOWO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 4 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian tentang Analisis Yuridis Tanggung Jawab Pelaku Usaha Media Online Untuk Menyetorkan Pajak Penjualan Atau Pajak Penghasilan, bertujuan Untuk mengetahui tentang pelaksanaan tanggung jawab pelaku usaha untuk melakukan penyetoran pajak penjualan melalui media online. Untuk mengetahui tindakan yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak dalam menyetorkan pajak penjualan yang dilakukan melalui media online.Untuk mengetahui tindakan yang dapat dilakukan petugas pajak terhadap pelaku usaha yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk menyetorkan pajak  penjualan  melalui media online. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil bahwa terdapat tanggung jawab bagi Pelaku Usaha atau Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menjalankan perdagangan melalui media online untuk menyetorkan pajak mereka dimana Pelaku usaha atau PKP tersebut wajib  menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh yang terutang. Penyetoran pajak dilakukan dengan menggunakan prinsip Self Assesment Tax System dimana wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung sendiri, melaporkan, dan menyetorkan atas omzet yang dimilikinya kepada Kantor Pajak Pratama. Untuk di kota Pontianak sudah ada pelaku usaha media online di kota Pontianak yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) karena telah memenuhi penghasilan bruto lebih dari Rp. 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) per tahunsebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Kena Pajak Pertambahan Nilai, Mekanisme yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha untuk memenuhi tanggung jawabnya sebagai wajib pajak terutama pelaku yang melaksanakan penjualan melalui media online adalah dengan melakukan pelaporan dan pengisian data pajak yang benar sehingga dapat diketahui jumlah pajak yang harus disetorkan kepada Kantor Pajak Pratama baik secara langsung maupun melalui e-SPT yang disediakan oleh kantor Pajak Pratama dengan mekanisme yang telah ditetapkan peratutan perundang-undangan yang berlaku dalam hal ini ketentuan Surat Edaran Jenderal Pajak Nomor : SE-62/PJ/2013 tentang penegasan ketentuan perpajakan atas transaksi e-commerce. Bahwa tindakan yang dapat dilakukan petugas pajak terhadap pelaku usaha yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk menyetorkan pajak  penjualan  melalui media online adalah memberikan sanksi administrasi maupun sanksi pidana kepada PKP yang tidak melaksanakan kewajibannya. Perkembangan teknologi merambah semua bidang kehidupan masyarakat termasuk dalam kegiatan perdagangan. Kegiatan perdagangan yang semula dilakukan dengan bertatap muka langsung antara penjual dan pembeli saat ini dengan adanya kemajuan teknologi khususnya tekhnologi internet menyebabkan masyarakat dapat melakukan kegiatan perdagangan tersebut melalui media online. Kehadiran internet saat ini tidak diragukan lagi telah menjadi salah satu fenomena sosial yang paling menarik perhatian saat ini. Bahkan seluruh dunia, termasuk di Indonesia, kini semakin banyak orang yang memanfaatkan internet untuk bermacam-macam kebutuhan. Selain telah secara revolusioner mengubah metode komunikasi massa dan penyebaran data atau informasi, internet juga telah membuktikan dirinya sebagai satu-satunya media yang paling fleksibel. Kehadiran internet telah membuka cakrawala baru dalam kehidupan manusia.Internet merupakan sebuah ruang informasi dan komunikasi yang menjanjikan yang menembus batas-batas antar Negara dan mempercepat kegiatan perdagangan yang dilakukan oleh masyarakat, perdagangan melalui media on-line ini dikenal sebagai E-Commerce.E-Commerce pada dasarnya adalah suatu transaksi perdagangan antara penjual dan pembeli dengan menggunakan media internet. Seiring dengan kemajuan teknologi dan semakin berkembangnya penggunaan internet di Indonesia, jumlah transaksi online atau yang dikenal dengan E-Commerce pun semakin meningkat. Menurut lembaga riset MarkPlus Insight,[1] Indonesia adalah salah satu pengguna internet terbesar di dunia. Pada tahun 2013 pengguna internet di Indonesia mencapai 74,57 juta. Dengan jumlah penduduk sekitar 250 juta jiwa, penetrasi internet di Indonesia mencapai sekitar 30% dari total populasi. Hal ini menjadikan Indonesia sebagai pangsa pasar e-commerce yang potensial.  Lembaga riset pemasaran E-Marketer menyatakan bahwa pertumbuhan bisnis E-Commerce di Indonesia pada 2013 diperkirakan mencapai 71 persen. Angka ini melampaui pertumbuhan E-Commerce di negara Tirai Bambu China yang hanya sebesar 61 persen. Dalam laporan per Juni lalu, e-Marketer menyebutkan nilai transaksi E-Commerce di Indonesia tahun 2013 diperkirakan sebesar USD1,8 miliar atau sekitar Rp18 triliun Sistem berbelanja online di Indonesia terbagi melalui tiga saluran. Pertama, lewat toko online, seperti lazada.com dan zalora.co.id. Kedua, melalui platform yang mempertemukan penjual dengan pembeli, sekaligus menjadi forum bagi keduanya, contohnya kaskus.co.id dan tokobagus.com. Ketiga, melalui jejaring sosial. Dengan semakin meningkatnya pengguna internet yang diprediksi mencapai 149 juta pada dua tahun mendatang, popularitas sosial media dan penetrasi telepon seluler yang bisa menjadi peranti akses internet, maka diperkirakan transaksi e-commerce akan semakin melonjak di tahun-tahun berikutnya. alah satu perusahaan konsultan manajemen global terkemuka, Boston Consulting Group,[1] memprediksi di 2015 nilai transaksi e-commerce di Indonesia mencapai USD10 miliar atau sekitar Rp100 triliun, dan memprediksi ledakan e-commerce akan terjadi di tahun 2020. Sejak 1 Januari 2014, Pemerintah telah menetapkan aturan mengenai batasan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yaitu pengusaha yang omzetnya mencapai Rp 4,8 miliar. Dengan demikian, semua pelaku usaha termasuk pebisnis online yang omzetnya mencapai jumlah tersebut, wajib memungut PPN atas setiap transaksinya. Namun belum ada kepastian bahwa apakah setiap transaksi online yang dilaksanakan oleh pengusaha e-commerce baik badan usaha maupun orang pribadi yang sudah tergolong PKP, telah memungut PPN dan menyetorkan ke kas negara     Kata Kunci :Tanggung Jawab, Pelaku Usaha, PPh dan PPN 
TANGGUNG JAWAB PIHAK PENJUAL TERHADAP PERJANJIAN PENGADAAN BARANG LOGISTIK PADA PT. GLOBAL KALIMANTAN MAKMUR - A11112074, MOCHTAR
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 4 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian tentang “Tanggung Jawab Pihak Penjual Terhadap Perjanjian Pengadaan Barang Logistik Pada PT. Global Kalimantan Makmur ”bertujuan Untuk mengetahui pelaksanaan tanggung jawab pihak penjual terhadap perjanjian pengadaan barang logistik pada PT. Global Kalimantan Makmur. Untuk mengetahui faktor penyebab tidak dilaksanakannya tanggung jawab pihak penjual terhadap perjanjian pengadaan barang logistik pada PT. Global Kalimantan Makmur.Untuk mengetahui upaya hukum yang dapat dilakukan oleh PT. Global Kalimantan Makmur terhadap pihak penjual yang tidak melaksanakan perjanjian pengadaan barang dengan baik. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut :Bahwa pelaksanaan tanggung jawab pihak penjual terhadap perjanjian pengadaan barang logistik pada PT. Global Kalimantan Makmur belum dapat dilaksanakan dengan sepenuhnya baik oleh pihak CV. Jaya Setia Makmur maupun oleh pihak CV. Purnama Jaya. Bahwa faktor penyebab tidak dilaksanakannya tanggung jawab pihak penjual terhadap perjanjian pengadaan barang logistik pada PT. Global Kalimantan Makmur dikarenakan berbagai kendala baik secara operasional barang terlambat datang maupun tempat penyimpanan barang logistik yang tidak refresentatif sehingga menurunkan mutu dan kualitas barang.Upaya hukum yang dilakukan oleh PT. Global Kalimantan Makmur dengan rekanan yaitu CV. Jaya Setia Makmur dan CV. Purnama Jaya ketika muncul permasalahan adalah dengan terlebih dahulu melakukan tindakan negosiasi dengan melakukan upaya musyawarah terlebih dahulu dalam menyelesaikan permasalahan yang muncul. Musyawarah dipilih karena sesuai dengan kesepakatan yang telah ditanda tangani oleh para pihak saat melaksanakan perjanjian kesepakatan kerjasama.     Kata Kunci : Tanggung Jawab, Perjanjian, Barang Logistik

Page 4 of 4 | Total Record : 34