cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional)
Arjuna Subject : -
Articles 24 Documents
Search results for , issue "Vol 5, No 4 (2017): JURNAL MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNTAN" : 24 Documents clear
PENYELESAIAN KECELAKAAN LALU LINTAS DENGAN MENGGUNAKAN HUKUM ADAT OLEH MASYARAKAT DAYAK BOKIDOH DI DESA ENGKOLAI KECAMATAN JANGKANG KABUPATEN SANGGAU - A1011131207, ELISABET NOVIANA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 4 (2017): JURNAL MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian yang berjudul penyelesaian kecelakaan lalu lintas dengan menggunakan hukum adat oleh masyarakat Dayak Bokidoh di Desa Engkolai Kecamatan Jangkang Kabupaten Sanggau. Adapun tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui dan mendapatkan data tentang untuk memperoleh data dan informasi mengenai ketentuan yang mengatur tindak pidana kecelakaan lalu lintas dalam hukum pidana adat masyarakat Dayak Bokidoh di Desa Engkolai Kecamatan Jangkang Kabupaten Sanggau, untuk mengungkapkan faktor penyebab masyarakat Dayak Bokioh lebih menggunakan hukum adat dari pada hukum pidana, Mendapatkan data dan informasi penjelasan kecelakaan lalu lintas melalui hukum adat, untuk mengetahui tindakan apa yang dilakukan pihak kepolisian supaya masyarakat dapat menggunakan Hukum Pidana.Dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis metode penulisan empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Penelitian hukum empiris penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data primer dan data sekunder. Metode deskritif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian.Penyelesaian kecelakaan lalu lintas yang menggunakan hukum adat pada masyarakat Dayak Bokidoh yaitu dimana suatau kecelakaan yang terjadi pada masyarakat terebut disselesaikan menggunakan adat padahal kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan luka-luka ringan, berat ataupun yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban adalah termasuk tindakan pidana hal ini menurut (KUHP) dimana setiap perbuatan yang menimpa korban ataupun pelaku sudah di atur didalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan sewajarnya penyelesaian kecelakaan lalu lintas tersebut diselesaikan menggunakan hukum pidana akan tetapi masyarakat lebih menggunakan hukum adat karena budaya dan istiadatnya dari zaman Nenek moyangnya.Adapun kendala-kendala yang dihadapi didalam menggungkap kecelakaan lalu lintas ini ialah dimana didalam proses penyelesaian kecelakaan tersebut oleh Temenggung tidak adanya data-data yang disimpan dan catatan-catatan di setiap penyelesaian kecelakaan lalu lintas tidak ada. Kata kunci : kecelakaan lalu lintas, hukum adat Dayak Bokidoh, tindak hukum pidana. 
WANPRESTASI PEDAGANG ECERAN PADA AGEN DALAM PERJANJIAN JUAL BELI AYAM BROILER DI DESA TANJUNG LAY KM. 5 KECAMATAN NANGA PINOH KABUPATEN MELAWI - A1012131016, GITA IRNANDA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 4 (2017): JURNAL MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perjanjian jual beli termasuk dalam kelompok perjanjian bernama, artinya undang - undang telah memberikan nama tersendiri dan memberikan pengaturan secara khusus terhadap perjanjian ini. Perjanjian jual beli merupakan perjanjian timbal balik, dimana kewajiban penjual merupakan hak dari pembeli dan sebaliknya kewajiban pembeli merupakan hak dari penjual.Adapun Rumusan masalah dalam penulisan judul skripsi ini adalah Faktor Apakah Yang Menyebabkan Pedagang Eceran Wanprestasi Pada Agen Dalam Perjanjian Jual Beli Ayam Broiler di Desa Tanjung Lay KM. 5 Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi. Dalam penelitian ini penulis menggunakan Metode Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analis, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisa berdasarkan fakta atau data yang ada dan terkumpul sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan.Dalam pelaksanaannya Perjanjian jual beli ayam broiler antara agen dengan pedagang eceran ini dilakukan secara lisan dengan sistem pedagang eceran harus mengambil ayam secara borongan 1 (satu) kandang. Pembayaran baru akan dilakukan 1- 3 hari setelah pedagang eceren selesai melakukan pengambilan ayam broiler. Dalam pelaksanaannya, pedagang eceran wanprestasi yaitu tidak melakukan pembayaran sesuai dengan waktu yang diperjanjikan.Faktor yang menyebabkan pedagang eceran terlambat melakukan pembayaran karena uang hasil penjualan ayam tersebut digunakan untuk keperluan pribadi. Dengan pedagang eceran wanprestasi hal ini mengakibatkan agen mengalami kerugian dalam perputaran modal usahanya.Upaya penyelesaian yang dilakukan oleh agen terhadap pedagang eceran yang wanprestasi adalah dengan musyawarah secara kekeluargaan tidak melalui jalur hukum, hal ini dilakukan dikarenakan agen mengutamakan hubungan baik juga karena pedagang eceran telah lama berlangganan dengan agen. Kata Kunci : Perjanjian Jual Beli, Wanprestasi, Pembayaran, Agen, Pedagang    Eceran
PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIAT DPRD BERDASARKAN PASAL 7 PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN BARAT NOMOR 96 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT DALAM MENDUKUNG PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI LEGISLASI DPRD (Studi Pada DPRD Provinsi Kalimantan Barat) - A1012131132, ANDI BARIZILA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 4 (2017): JURNAL MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Kalimantan Barat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan DPRD Provinsi mempunyai fungsi, yakni: pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Ketiga fungsi tersebut dijalankannya sebagai tugas utamanya sebagai wakil rakyat. Untuk mendukung pelaksanaan fungsi DPRD tersebut, maka dibentuklah Sekretariat DPRD. Pembentukan Sekretariat DPRD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan kemudian dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, bahwa Sekretariat DPRD adalah perangkat daerah yang merupakan unsur “pelayanan administrasi” terhadap DPRD, yang meliputi penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD, penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.Sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat dan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 96 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat.Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Barat adalah salah satu Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) pada lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang memiliki tugas dan fungsi pelayanan kedewanan kepada pimpinan dan anggota DPRD, yang meliputi kegiatan tata usaha (umum), rapat dan risalah, hukum dan perundang-undangan serta kegiatan humas dan publikasi serta penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.Namun dalam praktiknya, pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Barat guna mendukung fungsi legislasi DPRD Provinsi Kalimantan Barat memang masih belum maksimal. Belum maksimalnya pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat DPRD dalam mendukung pelaksanaan fungsi legislasi DPRD Provinsi Kalimantan Barat tentunya disebabkan oleh faktor-faktor, antara lain: kurangnya koordinasi antara Sekretariat DPRD dengan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat dan kurangnya jumlah pegawai Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Barat.Sedangkan upaya-upaya dalam memaksimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat DPRD dalam mendukung tugas dan fungsi legislasi DPRD Provinsi Kalimantan Barat dilakukan dengan cara meningkatkan koordinasi dengan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat agar pelaksanaan fungsi legislasi DPRD Provinsi Kalimantan Barat dapat berjalan dengan baik dan meningkatkan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia (SDM) pegawai. Peningkatan kapasitas dan kualitas SDM pegawai dilakukan dengan jumlah dan mutu pegawai yang memadai. Kata kunci: Sekretariat DPRD Provinsi, Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Legislasi DPRD.
ANALISIS YURIDIS JUAL-BELI HAK ATAS TANAH BELUM BERSERTIFIKAT DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA - A1011131019, IRFAN ABDURRAHMAN BAQIR
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 4 (2017): JURNAL MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perjanjian jual beli diatur dalam Pasal 1457 sampai dengan Pasal 1540 KUHPerdata. Jual beli tanah sebagai suatu lembaga hukum, tidak secara tegas dan terperinci diatur dalam UUPA. Bahkan, sampai sekarang belum ada peraturan yang mengatur khusus mengenai pelaksanaan jual beli tanah.Dalam Pasal 5 UUPA terdapat pernyataan bahwa Hukum Tanah Nasional kita adalah Hukum Adat, berarti kita menggunakan konsepsi, asas-asas, lembaga hukum dan sistem hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan peraturan yang tercantum dalam Undang-undang ini dan dengan peraturan perundangan lainnya, serta segala sesuatu dengan mengadakan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama.Penelitian ini membahas tentang praktik jual beli tanah yang belum bersertifikat dan pendaftarannnya menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, dimana pendaftaran tanah bertujuan memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya  sebagai pemilik tanah yang sah. Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka penulis merumuskan permasalahan sebagai berikut. Bagaimana Peralihan Hak Atas Tanah Belum Bersertifikat Berdasarkan Hukum Perdata Dengan Melihat Syarat Materil Dan Syarat Formil dari jual beli.Penelitian ini menekankan pada kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah yang melakukan praktik jual beli tanah yang belum bersertifikat.Dalam penelitian ini penulis  menggunakan metode normative dengan jenis penelitian deskriptif yaitu suatu metode penelitian yang melakukan pengkajian peraturan perundang-undangan yang berhubungan, selain itu juga digunakan pendekatan lain yang diperlukan guna memperjelas analisa ilmiah yang diperlukan dalam penelitian normative. Hasil penelitan ini  menyimpulkan bahwa pelaksanaan pendaftaran tanah dan peralihan hak atas tanah akibat jual beli tanah yang belum bersertifikat tidak terlepas dari prosedur yang telah ditetapkan oleh peraturan yang berlaku dan dengan melakukan pendaftaran tanah dan peralihan hak atas tanahnya maka pemegang hak atas tanah akan memperoleh sertifikat hak atas tanah sebagai alat pembuktian yang kuat. Kata Kunci: Jual Beli Hak Atas Tanah, Tanah Belum Bersertifikat dan 

Page 3 of 3 | Total Record : 24