cover
Contact Name
M. Iman Wahyudi
Contact Email
iman.wahyudi@uinbanten.ac.id
Phone
+6285939501925
Journal Mail Official
jsga@uinbanten.ac.id
Editorial Address
UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. Jl. Jendral Sudirman Ciceri Serang Banten
Location
Kota serang,
Banten
INDONESIA
Jurnal Studi Gender dan Anak
ISSN : 26852926     EISSN : 23554037     DOI : http://dx.doi.org/10.32678/jsga
Core Subject : Humanities, Social,
JSGA: Jurnal Studi Gender dan Anak focuses on topics related to gender and child issues. We aim to disseminate research and current developments on these issues. We invite manuscripts on gender and child topics in any perspectives, such as religion, economics, culture, history, education, law, art, communication, politics, and theology, etc. We look forward to having contributions from scholars and researchers of various disciplines.
Articles 7 Documents
Search results for , issue "Vol 8 No 01 (2021): Januari-Juni 2021" : 7 Documents clear
Pembelajaran Bahasa Inggris Untuk Anak Usia Dini N. Erna Marlia Susfenti
Jurnal Studi Gender dan Anak Vol 8 No 01 (2021): Januari-Juni 2021
Publisher : Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32678/jsga.v8i01.5858

Abstract

Kesadaran akan pentingnya penguasaan bahasa Inggris pada era digital seperti sekarang ini, memunculkan upaya – upaya untuk mengetahui dan mempelajari bahasa tersebut sedini mungkin. Oleh karena itu, pengajaran bahasa Inggris diharapkan sudah diperkenalkan di lembaga pendidikan formal atau sekolah – sekolah anak usia dini. Hal ini tentu saja memiliki tantangan tersendiri, mengingat bahasa Inggris merupakan bahasa asing di Indonesia. Ketika sebuah bahasa asing diperkenalkan pada anak usia dini, maka pengetahuan tentang latar belakang bagaimana anak memperoleh, mempelajari, dan memahami suatu bahasa menjadi sangat penting, sehingga terciptanya sebuah metode pembelajaran yang tetap. Tulisan ini akan membahas mengenai proses pembelajaran bahasa Inggris untuk anak usia dini.
Pendidikan Sex Pada Anak Tuty Alawiyah
Jurnal Studi Gender dan Anak Vol 8 No 01 (2021): Januari-Juni 2021
Publisher : Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32678/jsga.v8i01.5859

Abstract

Maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi belakangan ini tidak lagi hanya mengancam para remaja yang rentan terhadap informasi yang salah mengenai seks. Eksploitasi seks pada anak dibawah umur nyatanya juga sering terjadi oleh orang-orang terdekat yang bahkan dilakukan oleh keluarga korban sendiri. Meningkatnya kasus kekerasan merupakan bukti nyata kurangnya pengetahuan anak mengenai pendidikan seks yang seharusnya sudah mereka peroleh dari tahun pertama oleh orang tuanya. Tetapi persepsi masyarakat mengenai pendidikan seks yang masih menganggap tabu untuk dibicarakan bersama anak menjadi sebab yang harus dibenahi bersama untuk membekali anak melawan arus globalisasi yang semakin transparan dalam berbagai hal termasuk seksualitasPendidikan seks seharusnya menjadi bentuk kepedulian orang tua terhadap masa depan anak dalam menjaga apa yang telah menjadi kehormatannya, terlebih bagi seorang perempuan. Pendidikan seks menjadi penting mengingat banyaknya kasus-kasus yang terjadi mengenai tindak kekerasan seksual terhadap anak dan remaja. Tetapi yang terjadi di lapangan justru orang tua bersikap apatis dan tidak berperan aktif untuk memberikan pendidikan seks sejak usia dini kepada anaknya. Mereka beranggapan bahwa pendidikan seks akan diperoleh anak seiring berjalannya usia ketika ia sudah dewasa nanti. Mereka seolah menyerahkan pendidikan seks kepada pihak sekolah sebagai sumber ilmu bagi anaknya. Padahal pendidikan seks sendiri belum diterapkan secara khusus dalam kurikulum sekolah Kurangnya pengetahuan orang tua terhadap kebutuhan anaknya sendiri dalam mengahadapi tuntutan zaman yang semakin berkiblat ke arah barat menjadi faktor utama belum tersampaikannya pendidikan seks sejak usia dini di lingkup keluarga.Pandangan masyarakat sepertinya masih terlalu sempit dalam mengartikan seks yang hanya dianggap sebagai aktivitas mesum hingga ke hal-hal yang lebih intim. Makna seks sebenarnya menurut KBBI adalah jenis kelamin, maksudnya disini adalah jenis kelamin yang membedakan pria dan wanita secara biologis. Namun karena kurangnya pengetahuan para orang tua itulah yang menjadikan pendidikan seks belum diajarkan kepada anak bahkan sebagian besar remaja pun tidak memperoleh pengajaran tentang pendidikan seks dari keluarga terutama dari orang tuanya sehingga mereka mendapatkan informasi yang tidak tepat bahkan cenderung menjerumuskannya untuk melakukan apa yang mereka temukan dari informasi yang tidak bertanggung jawab tersebut.
Peran Strategis P2TPA Dalam Pengarusutamaan Gender di Provinsi Banten (Studi Deskriptif Kualitatif pada Lembaga Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TPA) Provinsi Banten Anis Zohriah
Jurnal Studi Gender dan Anak Vol 8 No 01 (2021): Januari-Juni 2021
Publisher : Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32678/jsga.v8i01.5860

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauhmana peran strategis dari P2TP2A Provinsi Banten tersebut dalam pengarusutamaan gender. Metode penelitian yang dilakukan adalah deskriptif kualitatif. Lokasi penelitiannya adalah lembaga P2TP2A Provinsi Banten. Temuan utama dari penelitian ini adalah 1) perempuan di Banten masih mengalami diskriminasi terutama dari sisi ketenagakerjaan; 2) Peran lembaga P2TP2A masih belum maksimal terhadap program-program pemberdayaan ekonomi perempuan korban KDRT; 3) Program yang ada pada P2TP2A baru hanya sebatas pada pelayanan tindak kekerasan dalam rumahtangga terhadap perempuan dan anak. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1) Dari sisi ketenagakerjaan, perempuan Banten masih mengalami kendala untuk memasuki dunia kerja. Kondisi yang demikian setidaknya terlihat dari tingkat pengangguran terbuka (TPT) penduduk perempuan lulusan SMU ke atas yang lebih tinggi dibandingkan laki-laki; 2) Peran perempuan pada sektor publik di Provinsi Banten masih rendah karena memiliki rata-rata pendidikan lebih rendah dibandingkan laki-laki, 3) Peran lembaga P2TP2A Provinsi Banten masih harus terus didorong sehingga mampu membantu pemerintah daerah dalam menaikan angka IPG.
Optimalisasi Peran Keluarga dalam Menangkal Pornografi Pada Anak Saidah, Musfiah
Jurnal Studi Gender dan Anak Vol 8 No 01 (2021): Januari-Juni 2021
Publisher : Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32678/jsga.v8i01.5862

Abstract

Anak merupakan gatra dari pertumbuhan demografi yang akan mendukung terciptanya ketahanan nasional. Menurut data yang dihimpun dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), menyatakan bahwa pada tahun 2015 jumlah anak yang berusia 16-20 tahun sebanyak 66 juta orang atau sekitar 25% dari jumlah penduduk Indonesia (BKKBN, 2015: 35). Data tersebut menunjukkan potensi generasi yang harus disiapkan untuk membangun Indonesia 10–20 tahun mendatang. Jika keluarga berhasil mendidik anak saat ini untuk mampu mengekspresikan gairah masa mudanya dengan hal yang positif, maka sangat mungkin Indonesia di masa depan akan menjadi negara yang sejahtera.
Istri Pencari Nafkah Utama Dalam Keluarga (Kajian Pasal 34 Ayat 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan) Nina Chairina
Jurnal Studi Gender dan Anak Vol 8 No 01 (2021): Januari-Juni 2021
Publisher : Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32678/jsga.v8i01.5861

Abstract

Pernikahan itu ibarat perserikatan yang berdiri atas cinta dan kasih sayang. Jika demikian hanya, masing-masing suami dan isteri harus berusaha membuat pasanagannya ridho, bahagia dan senang, bahkan walaupun harus mengorbankan kebahagiaan pribadinya.Disini suami atauisteri, apa saja hak –hak ku dan apa saja kewajiban-kewajibanku. Akan tetapi masing –masing dari mereka akan berusaha membahagiakan pasangannya sejauh kemampiannya. Dan hal itu tidak akan terwujud, kecuali dengan adanya niat yang tulus dan ikhlas karena Allah. Keharmonisan dalam rumah tangga sangat erat hubunganya dengan kesadaran suami istri dalam memahami hak dan kewajiban masing-masing. Suami mempunyai kewajiban untuk mencari nafkah di dalam keluarga sedangkan istri mempunyai kewajiban utama untuk mengatur urusan rumah tangga dengan sebaik-baiknya. Dengan kewajiban istri untuk mengatur rumah tangga bukan berarti istri tidak boleh bekerja, karena Islam tidak melarang perempuan untuk bekerja selama wanita tersebut membutuhkan atau pekerjaan itu membutuhkannya dan dapat menjaga kehormatan diri. Realita di masyarakat bahwa tidak jarang seorang istri menjadi pencari nafkah dalam keluarga. Istri sebagai pencari nafkah dalam kehidupan keluarga menjadikan istri berperan ganda, dengan istri bekerja maka kesempatan untuk mengurus rumah tangga terlupakan dan terabaikan karena kesibukan mencari nafkah sehingga memberikan pengaruh dalam kehidupan rumah tangga.Istri yang mencari nafkah disebabkan karena suami kurang mampu mencukupi perekonomian keluarga. istri yang mencari nafkah keluarga memberikan pengaruh yang positif dan negative terhadap harmonisasi dalam rumah tangga. Pengaruh positif istri sebagai pencari nafkah yaitu menjadikan perekonomian dalam rumah tangga menjadi lebih baik. Pengaruh negatifnya yaitu kebutuhan seksualitas suami istri kurang terpenuhi dengan baik, ketaatan istri terhadap suami berkurang, dan kewajiban mengurus anak dirumah terabaikan. Istri yang mencari nafkah keluarga rata-rata keharmonisannya tidak terganggu, sangat menguntungkan bagi keduanya karena dengan istri mencari nafkah maka ada yang mengurus rumah tangga dan juga keduanya saling mengerti dan memahami satu sama lain. Kata Kunci: Nafkah dalam kehidupan rumah tangga, hak dan kewajiban suami istri
Perjuangan Wanita dari Masa ke Masa Ru'fah Abdullah
Jurnal Studi Gender dan Anak Vol 8 No 01 (2021): Januari-Juni 2021
Publisher : Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32678/jsga.v8i01.5853

Abstract

Pada masa jahiliyah wanita dianggap sebagai pelengkap dalam kehidupan, namun setelah Allah SWT mengutus Muhammad sebagai Rasul dan ditugaskan untuk menda’wahkan Islam di seantero dunia ini, wanita diberi kedudukan yang sangat besar, serta kedudukan yang terhormat, perbuatan dan amal shalehnya sama dengan laki-laki, baik dari segi ibadah ataupun dalam sosial kemasyarakatan. Perbedaan hanya dalam kudratnya masing-masing, wanita, yaitu mengandung, melahirkan dan menyusui.Sedangkan laki-laki kewajiban memberikan nafkah dan membina keluarga. Perjuangan wanita diabadikan dalam al-Qur’an, seperti Hajar, Asiah, Maryam dan lain-lain, bahkan ada yang dijadikan sebagai ritual dalam ibadah haji.Demikian juga para pejuang wanita di Indonesia, tidaklah kalah semangatnya dengan laki-laki dalam mempertahankan dan membela negaranya dari cengkraman penjajah, memajukan dunia pendidikan khusus wanita, mengajarkan kepada para wanita keterampilan-keterampilan, agar terbebas dari belenggu kehidupan yang feodalisme jawa, memaksa wanita tidak mendapatkan kehidupan yang segar sesuai dengan hak-haknya wanita, sebagaimana bebasnya laki-laki dalam menjalankan kehidupan, Namun demikian bukan berarti menghilangkan kudratnya yang asli.
Kartini Masa Kini; Perempuan Tangguh di Era Digital Denna Ritonga
Jurnal Studi Gender dan Anak Vol 8 No 01 (2021): Januari-Juni 2021
Publisher : Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32678/jsga.v8i01.5854

Abstract

Terpenjara itu kata yang tepat untuk menggambarkan kehidupan wanita di era Kartini di jaman penjajahan Belanda. Tidak hanya badan tapi juga pikiran, bahkan kehidupan mereka. Perempuan, begitu akil baligh mereka harus tinggal di rumah untuk dipingit. Perempuan tidak perlu punya cita-cita yang tinggi. ,tak perlu pergi kemana-mana untuk menuntut ilmu. Tak perlu sekolah .Perempuan hanya diajarkan ilmu tata krama kepada keluarga dan masyarakat dan ilmu seluas rumah. Perempuan tidak boleh menjabat dalam pemerintahan, apapun jabatan itu. Jabatan yang boleh buat mereka hanya sebagai istri mendampingi suami. Swarga nunut, neraka katut. Raden Ajeng Kartini lahir 21 April 1879 di Rembang Jepara.adalah seorang perempuan bangsawan, sampai berusia 12 tahun Kartini diperbolehkan mengenyam pendidikan bahasa di ELS (Europe Lagere School), termasuk di dalamnya bahasa Belanda. Di usia itupun Kartini di pingit. Semangat kuat untuk belajar tetap bergelora pada anak gadis yang menginjak remaja itu, Kartini di rumah memanfaatkan waktunya untuk belajar sendiri. Tak kehilangan akal, ia memperdalam bahasa Belanda dengan cara menulis surat kepada teman-temannya yang berasal dari Belanda. Ia berkorespondensi dengan mereka. Salah satunya adalah Rosa Abendanon. Teman Kartini inilah yang selalu menyemangati dan memberi dukungan pada Kartini. Habis Gelap terbitlah Terang adalah buku yang memberikan wawasan bagi kaum perempuan. Semangat Kartini terus hidup sampai sekarang. Ia meninggalkan semangat kesetaraan perempuan di hadapan laki-laki. Saat ini masyarakat tidak lagi memandang perempuan terkekang di dalam rumah. Saat ini sebagaimana kaum laki-laki, perempuan Indonesia mempunyai kesempatan yang sama di bidang sosial, ekonomi, hukum dan politik. Perempuan Indonesia boleh menuntut ilmu setinggi yang ia bisa raih, perempuan boleh mencari pasangannya tanpa dipaksa oleh orangtuanya, perempuan boleh menjadi polisi, jaksa, dan hakim. Perempuan bisa menjadi guru, manajer, direktur. Perempuan boleh menduduki jabatan kepemimpinan di dari jabatan lurah, camat, bupati, gubernur, menteri, wakil presiden, bahkan presiden. Dalam hal pekerjaan, perempuan boleh sama seperti kaum lelaki.

Page 1 of 1 | Total Record : 7