cover
Contact Name
fakrurradhi
Contact Email
fakrurradhi@iaialaziziyah.ac.id
Phone
+6285270075934
Journal Mail Official
alfikrah@iaialaziziyah.ac.id
Editorial Address
Jln. Mesjid Raya Km. 1.5 Samalanga Kab. Bireuen Nanggroe Aceh Darussalam 24264 Aceh, Indonesia
Location
Kab. bireuen,
Aceh
INDONESIA
Jurnal Al-Fikrah
ISSN : 20858523     EISSN : 27462714     DOI : https://doi.org/1054621/jiaf.v7i2
Jurnal al-Fikrah merupakan jurnal ilmiah yang memuat naskah di bidang hukum, pendidikan dan dakwah Islam. Terbit Pertama Volume 1 Nomor 1 Bulan Juni Tahun 2012 secara cetak. Kemudian Tahun 2020 baru diterbitkan dalam versi Online. Ruang lingkup dari Jurnal al-Fikrah berupa hasil penelitian dan kajian analisis -kritis dengan tujuan sebagai wadah yang kredibel bagi akademisi dan peneliti untuk menyebarluaskan karya, studi, makalah, dan bentuk penelitian lainnya. Pembentukannya bertujuan untuk menjadi jurnal ilmiah dengan reputasi nasional serta mempromosikan kemajuan, pemahaman, dan hukum, pendidikan dan dakwah Islam. Pemuatan artikel di jurnal ini dialamatkan ke website https://ejournal.iaialaziziyah.ac.id/index.php/jiaf Informasi lengkap untuk pemuatan artikel dan petunjuk penulisan artikel tersedia di dalam setiap terbitan. Artikel yang masuk akan melalui proses seleksi mitra bestari (reviewer) atau editor. Jurnal al-Fikrah diterbitkan oleh institut Agama Islam al-Aziziyah Samalanga, Bireuen, Aceh, Indonesia. al-Fikrah adalah jurnal ilmiah dan referensi yang menyediakan sumber informasi resmi bagi para sarjana, akademisi, dan profesional di bidang hukum, pendidikan dan dakwah Islam. Jurnal ini diterbitkan dalam bentuk cetak dan online yang dapat di unduh secara gratis, yang mana akan diterbitkan secara berkala sebanyak dua kali dalam setahun.
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol 8 No 2 (2019): Jurnal Al-Fikrah" : 5 Documents clear
Ketentuan Nafkah Bagi Istri Dalam Penjara : (Analisis Fiqh Al-Syāfi’iyyah) Nasrullah
Al-Fikrah Vol 8 No 2 (2019): Jurnal Al-Fikrah
Publisher : Institut Agama Islam Al-Aziziyah Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1122.551 KB)

Abstract

Nafkah merupakan tanggung jawab utama seorang suami dan hak utama seorang isteri selama ia masih menyerahkan dirinya kepada suaminya secara sempurna. Apabila nafkah tersebut diberikan kepada Isteri dengan lapang dada, tanpa sedikitpun unsur kikir, merupakan kontribusi utama yang dapat mendatangkan keseimbangan dan kebahagiaan rumah tangga. Namun masalahnya adalah jika seorang isteri dipenjarakan baik karena kesalahannya atau tidak apakah masih wajib memberikan nafkahnya selama ia dalam tahanan. Berangkat dari permasalahan tersebut, penulis mencoba mengkaji lebih dalam lagi. Adapun rumusan masalah dari karya ilmiah ini adalah bagaimana ketentuan nafkah bagi isteri yang dipenjarakan menurut Fiqh Syāfi’iyyah, Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan nafkah bagi istri yang dipenjarakan menurut fiqh syāfi‘iyyah. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research) dengan jenis kualitatif dan bersifat deskriptif melalui pendekatan normatif. Teknik pengumpulan data penelitian ini menggunakan metode dokumentasi. Hasil penelitiannya adalah Ketentuan nafkah isteri yang dipenjarakan menurut Fiqh Syāfi’iyyah adalah tidak wajib, apakah ia dipenjarkan karena kesalahan yang dilakukan atau bukan. Selama dalam masa tahanan ia tidak wajib dinafkahi oleh suaminya, artinya apabila hal itu tidak dilakukan oleh seorang suami maka ia tidak berdosa dan tidak ada wewenang seorang hakim untuk memaksanya dalam memenuhi kebutuhan isterinya, tapi kalau ia lakukan (memberi nafkah), ini merupakan bentuk perbuatan sunnah dan kasih sayang seorang suami terhadap isterinya.
Agama Dalam Pranata Keluarga Halimatussa'diah; Amiruddin
Al-Fikrah Vol 8 No 2 (2019): Jurnal Al-Fikrah
Publisher : Institut Agama Islam Al-Aziziyah Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (980.43 KB)

Abstract

Keluarga adalah suatu lembaga paling kecil yang ada di masyarakat yang memiliki banyak fungsi untuk menjaga keberlangsungan hidup seseorang, karena dari keluarga sebuah kehidupan baru akan dimulai. Keluarga merupakan lembaga yang bertugas meneruskan pewarisan nilai-nilai budaya yang ada di masyarakat, karena keluarga merupakan lembaga pertama tempat seseorang melakukan sosialisasi dalam kehidupannya. Oleh karena itu, nilai agama memiliki peranan penting dalam menentukan peraturan untuk mempertahankan (keutuhan) masyarakat sebagai usaha-usaha yang aktif dan berjalan secara terus menerus. Ini dikarenakan agama merupakan suatu sistem tata keimanan kepada Allah Swt. serta mencakup pula tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan antara manusia dan antara manusia dengan lingkungannya. Sehingga terbentuklah pranata keluarga yaitu suatu sistem norma dan tata cara yang diterima untuk menyelesaikan kegiatan-kegiatan yang penting. Dimana, keluarga dalam sistem kekerabatan terdiri dari beberapa keluarga yang memiliki hubungan darah atau hubungan perkawinan. Anggota kekerabatan terdiri atas ayah, ibu, anak, menantu, cucu, kakak, adik, paman, bibi, kakek, nenek dan seterusnya. Bagi masyarakat, pranata keluarga berfungsi untuk menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup masyarakat.
Kedudukan Wali dan Hak Ijbār Nikah Bagi Janda di Bawah Umur Dalam Perspektif Fiqh Al-Syāfi’īyyah Faisal
Al-Fikrah Vol 8 No 2 (2019): Jurnal Al-Fikrah
Publisher : Institut Agama Islam Al-Aziziyah Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1157.376 KB)

Abstract

Wali tidak boleh menikahkan perempuan yang janda sebelum wali meminta persetujuannya untuk dinikahkan, sebaliknya, apakah ia berhak menikah meskipun tidak ada persetujuan dari walinya, karena janda lebih berhak atas dirinya dari pada walinya. Namun bagaimana halnya jika janda tersebut masih di bawah umur, sedangkan janda yang belum dewasa dianggap masih belum dapat menentukan dan memutuskan calon suami yang baik. Apakah sah ia menikah walaupun tanpa walinya. Kemudian yang kedua, wali tidak boleh menikahkan perempuan janda itu sebelum wali meminta persetujuannya untuk dinikahkan, karena janda lebih berhak atas dirinya dari pada walinya. Namun bagaimana halnya jika janda tersebut masih di bawah umur, sedangkan janda yang belum dewasa dianggap masih belum dapat menentukan dan memutuskan calon suami yang baik. Apakah walinya berhak memaksakannya, padahal di suatu segi ia masih di bawah umur sedangkan di segi yang lain ia sudah janda. Oleh karena demikian penulis tertarik membahas masalah ini dengan judul“Kedudukan Wali Dan Hak Ijbār Nikah Bagi Janda Di Bawah Umur Dalam Perspektif Fiqh Al-Syāfi’īyyah”. Penelitian ini termasuk penelitian kepustakaan (library research). Metode yang digunakan yaitu metode penelitian deskriptif komparatif, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan wali nikah bagi janda di bawah umur menurut perspektif Fiqh Al-Syāfi’īyyah adalah sebagai rukun, sehingga pernikahan yang dilakukan dengan tidak ada wali hukumnya tidak sah meskipun perempuan tersebut janda, apalagi jika ia masih di bawah umur. Keberadaan seorang wali dalam akad nikah adalah suatu yang mesti dan tidak sah akad pernikahan yang tidak dilakukan oleh wali. Wali itu ditempatkan sebagai rukun dalam pernikahan menurut kesepakatan ulama secara prinsip. Dalam akad pernikahan itu sendiri wali dapat berkedudukan sebagai orang yang bertindak atas nama mempelai perempuan dan dapat pula sebagai orang yang diminta persetujuannya untuk kelangsungan pernikahan tersebut. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa hak ijbār nikah bagi janda di bawah umur menurut perspektif Fiqh Al-Syāfi’īyyah sudah gugur. Ini berarti tidak boleh bagi bapak (sebagai wali nikah) mengawinkan anaknya apabila dia (anak perempuan) itu sudah tsayyib (janda), walaupun dia (anak perempuan) itu di bawah umur. Sesungguhnya bapak itu mengawinkan yang masih kecil, apabila dia itu bikir (gadis).
Pendidikan Akhlak Menurut Pemikiran Imam Al- Ghazali Syarkawi
Al-Fikrah Vol 8 No 2 (2019): Jurnal Al-Fikrah
Publisher : Institut Agama Islam Al-Aziziyah Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1076.892 KB)

Abstract

Manusia adalah makhluk hidup yang merupakan kombinasi dari unsur-unsur ruh, jiwa, pikiran, dan prana atau badan fisik serta makhluk hidup yang berkaki dua yang tidak berbulu dengan kuku yang datar dan lebar. Manusia juga dapat berubah dari waktu ke waktu, perubahan tersebut bukan merupakan perubahan fisik melainkan perubahan sifat dan sikap. Abu Hamid bin Muhammad bin Ahmad atau biasa dipanggil dengan nama Al-Ghazali adalah seorang ulama yang sangat tekun belajar, sehingga ia mempunyai banyak sekali karya-karyanya. Dalam karya-karyanya, Imam Al- Ghazali menulis dengan sangat percaya diri sehingga dapat memecahkan segala permasalahan. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh bagaimanakah pembinaan akhlak yang seharusnya dilakukan oleh pendidik yang ditinjau menurut pemikiran Imam Al-Ghazali, serta potensi manusia sebagai subjek ilmu. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif dengan menalaah buku-buku yang berkaitan dengan Imam Al- Ghazali dan akhlak. Dalam memandang manusia, Imam Al- Ghazali sebagai filosof Muslim juga tidak terlepas dari kecendrungan umum dalam memandang manusia. Manusia merupakan seseorang yang mempunyai akhlak, baik itu akhlak yang baik atau akhlak yang tidak baik. Menurut Imam Al Ghazali, akhlak berkaitan dengan lafadz khuluq (akhlak atau tingkah laku) dan khalqu (kejadian). Jika seseorang baik khuluq dan halqunya berarti baik pula lahir dan batinnya, karena yang dimaksud dengan khalqu maka yang dimaksud lahir, sedangkan yang dimaksud kata khuluq adalah bentuk batin. Akhlak juga merupakan gambaran jiwa yang tersembunyi. Dalam pendidikan akhlak, Imam Al- Ghazali menggunakan istilah yaitu Tahdzib al akhlak yang berarti pendidikan akhlak. Imam Al-Ghazali ingin menghilangkan akhlak yang buruk pada seseorang dan menggantinya dengan menanamkan akhlak yang baik, karena perubahan akhlak pada diri seseorang itu sangat mungkin. Adapun, metode pendidikan akhlak ada tiga, yaitu metode taat syariat (Pembinaan diri), metode pengembangan diri dan metode Kesufian. Dalam pendidikan akhlak, guru memiliki peranan penting. Oleh karena itu pertama- tama guru harus mengetahui keburukan yang ada pada jiwa dan hati seorang muridnya. Seorang guru juga harus senantiasa tawakkal kepada Allah dan mengharap ridha-Nya.
Pembagian Harta Warisan Secara Sistem Parental Menurut Hukum Islam Fizazuawi
Al-Fikrah Vol 8 No 2 (2019): Jurnal Al-Fikrah
Publisher : Institut Agama Islam Al-Aziziyah Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1016.589 KB)

Abstract

Hukum mawaris berlaku bagi umat Islam secara menyeluruh tanpa terkecuali, bahkan di luar Islam juga dikenal dengan hukum waris. Dalam praktiknya yang terjadi pada masyarakat luas, hukum yang digunakan sangat beragam, sesuai dengan bentuk masyarakat dan selalu dipengaruhi oleh adat atau kebiasaan yang telah berjalan turun-temurun dari nenek moyangnya. Misalnya dalam hal pembagian harta warisan, bagian ahli waris laki-laki dan perempuan tidak selalu dibagi secara dua banding satu antara laki- laki dan perempuan, namun ada juga masyarakat yang membagikan sama rata (parental) antara ahli waris laki-laki maupun perempuan. Penelitian ini ingin mengkaji tentang bagaimana praktik bagi sama dalam pembagian harta warisan bila ditinjauan menurut Hukum Islam. Hasil penelitian dapat diketahui bahwa praktik bagi sama dalam pembagian harta warisan ditinjauan menurut Hukum Islam adalah boleh dilakukan walaupun tidak sesuai dengan kaidah faraid yang sudah ditentukan dalam Islam. Hal ini dibenarkan bila dalam bagi sama harta warisan tersebut dilaksanakan dengan sistem hibah yang mana pihak laki-laki setelah menerima hak nya kemudian dihibahkan kepada pihak perempuan sehingga bagian mereka menjadi sama rata.

Page 1 of 1 | Total Record : 5