cover
Contact Name
Ahmad Tohir
Contact Email
isbank@stebisigm.ac.id
Phone
+6281315545733
Journal Mail Official
isbank@stebisigm.ac.id
Editorial Address
Jl. Jend. Sudirman KM.4 No.629, 20 Ilir D. IV, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30129
Location
Kota palembang,
Sumatera selatan
INDONESIA
Islamic Banking : Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Perbankan Syariah
ISSN : 24609595     EISSN : 26865149     DOI : https://doi.org/10.36908/isbank
Islamic Banking : Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Perbankan Syariah is an open access peer-reviewed online journal that provides a forum for sharing scientific studies on Islamic economics and banking. Editors welcome articles and research reports that address current issues such as: sharia economics, sharia business, sharia banking and sharia management.
Articles 189 Documents
Pemikiran Ekonomi Muhammad Baqir Ash-Sadr Choiriyah Choiriyah
Islamic Banking : Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Perbankan Syariah Vol 1 No 2 (2016): Islamic Banking : Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Perbankan Syariah - Februari
Publisher : Sekolah Tinggi Ekonomi dan Bisnis Syariah (STEBIS) Indo Global Mandiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (159.076 KB) | DOI: 10.36908/isbank.v1i2.23

Abstract

Menurut Baqr Sadr, ekonomi Islam adalah cara atau jalan yang di pilih oleh umat Islam untuk dijalani dalam rangka mencapai kehidupan ekonominya dan dalam memecahkan masalah ekonomi praktik, sejalan dengan konsepnya tentang keadilan. Bagi Sadr, Islam tidak mengurusi hukum permintaan dan penawaran, tidak pula hubungan antara laba dan bunga, fenomena diminishing return yang merupakan ilmu ekonomi. Iqtishoduna sebagai masterpisnya mengungkap bagaimana seharusnya ekonomi Islam berjalan. Bebeperapa pokok pemikiran ekonomi yang tertuang dalam buku tersebut antara lain berkenaan dengan teori produksi dan distribusi yang hampir sepertiga bagian mendapatkan porsi pembahasan. Di samping itu, gagasan ekonomi Islam tersebut tidak mungkin bisa dilaksanakan tanpa adanya peran pemerintah dalam bidang ekonomi.Peran pemerintah ini dalam konsepsi Sadr berkenaan dengan upaya mewujutkan kesejahteraan di tengah-tengah kehidupan manusia. Dua peran pemerintah yang penting dalam hal ini adalah mewujudkan jaminan sosial dan keseimbangan sosial.
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Keputusan Pendanaan pada Perusahaan yang Terdaftar Di jakarta islamic index (JII) Periode 2011-2015 Fadilla Fadilla
Islamic Banking : Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Perbankan Syariah Vol 1 No 2 (2016): Islamic Banking : Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Perbankan Syariah - Februari
Publisher : Sekolah Tinggi Ekonomi dan Bisnis Syariah (STEBIS) Indo Global Mandiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (131.004 KB) | DOI: 10.36908/isbank.v1i2.24

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menguji dan menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi keputusan pendanaan pada perusahaan yang termasuk dalam kelompok Jakarta Islamic Index (JII) selama 2005-2009. Variabel yang digunakan dalam penelitian ini adalah laba ditahan, EPS, ROE, current ratio, dan firmsizesebagai variabel independen, sedangkan variabel dependen dalam penelitian ini adalah DER (debt to equity ratio).Teknik analisis yang digunakan adalah analisis regresi berganda. Hasil penelitian menunjukan bahwa variabel independen EPS dan laba ditahan berpengaruh signifikan negatif terhadap DER. Hasil penelitian ini menunjukkan terdapat pengaruh antara laba ditahan, ROE, EPS dan ukuran perusahaan terhadap DER, tetapi tidak terdapat pengaruh antara current ratio terhadap DER. Availabel Online on 11 May 2019
Tinjauan Fiqh Terhadap Harga Pupuk Bersubsidi Meriyati Meriyati
Islamic Banking : Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Perbankan Syariah Vol 1 No 2 (2016): Islamic Banking : Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Perbankan Syariah - Februari
Publisher : Sekolah Tinggi Ekonomi dan Bisnis Syariah (STEBIS) Indo Global Mandiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (235.425 KB) | DOI: 10.36908/isbank.v1i2.25

Abstract

Peranan pupuk sangat penting di dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian, dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional dan meningkatkan kemampuan petani, dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk. Sesuai Peraturan Menteri Pertanian No. 42/Permentan/OT.140/09/2008 tentang kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi [HET]. (Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 158/2008, 2009). Kenaikan harga yang dimaksud difokuskan pada keberadaan pupuk bersubsidi yang dijadikan obyek jual beli, dengan cara pensubsidian yang disalurkan dari kelompok tani kepada anggota tani, yang mengacu pada penetapan harga Menteri Pertanian yang ditetapkan dalam Harga Eceran Tertinggi (HET). Ada 2 hal yang di deskripsikan pada pembahasan harga pupuk bersubsidi ini, yaitu (1) Mekanisme penjualan pupuk bersubsidi, (2) Penetapan harga pupuk bersubsidi dari kelompok tani kepada anggota tani. Dari dua pembahasan yang penulis utarakan dapat diambil benang merah bahwa harga pupuk bersubsidi tersebut di tinjau dari segi fiqh dapat dikatakan terlarang, yang dikarenakan oleh beberapa faktor. Availabale Online on 11 May 2019
Pembangunan Ekonomi Pada Masa Pemerintahan Rasulullah SAW Edyson Saifullah
Islamic Banking : Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Perbankan Syariah Vol 1 No 2 (2016): Islamic Banking : Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Perbankan Syariah - Februari
Publisher : Sekolah Tinggi Ekonomi dan Bisnis Syariah (STEBIS) Indo Global Mandiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (334.872 KB) | DOI: 10.36908/isbank.v1i2.26

Abstract

Metode yang digunakan Rasulullah SAW berkenaan dengan penanaman nilai-nilai moralitas agama dan pemantapan jatidiri para pemuda, yang membangun motivasi dan dorongan dari dalam diri masing-masing individu, berfungsi melahirkan berbagai energi dan potensi yang sangat besar dalam jiwa warga masyarakat, yang dapat didayagunakan saat dibutuhkan. Dan hal yang sama telah dilakukan oleh Rasulullah SAW, mempercayakan kepada para sahabat dalam perencanaan dan pembangunan, melakukan konsolidasi untuk menguatkan sendi-sendi yang menyatukan masyarakat Medinah dalam pembentukan negara.
Perbandingan Teori Inflasi dalam Perspektif Islam dan Konvensional Fadilla Fadilla
Islamic Banking : Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Perbankan Syariah Vol 2 No 2 (2017): Islamic Banking : Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Perbankan Syariah - Februari
Publisher : Sekolah Tinggi Ekonomi dan Bisnis Syariah (STEBIS) Indo Global Mandiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (352.355 KB) | DOI: 10.36908/isbank.v2i2.27

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk meneliti perbandingan antara teori inflasi dalam perspektif Islam dan Konvensional. Dalam penelitian ini terlihat perbedaan inflasi dalam perspektif Islam dan konvensional. Inflasi dalam perspektif Islam terbagi menjadi dua yaitu natural inflation dan human error inflation. Natural inflation merupakan inflasi yang diakibatkan oleh faktor alam dan kejadiannya di luar kuasa manusia. Sedangkan human error inflation merupakan inflasi yang diakibatkan karena kesalahan manusia, kesalahan itu antara lain korupsi dan administrasi yang buruk, pajak yang berlebihan, peningkatan sirkulasi mata uang fulus. Dalam konsep ekonomi konvensional pembagian inflasi terbagi menjadi beberapa macam yaitu berdasarkan sebabnya, tingkatannya, dan asalnya. Berdasarkan sebabnya inflasi terbagi menjadi tiga yaitu demand full inflation, cosh full inflation, dan mixed inflation. Berdasarkan asalnya terbagi menjadi dua domestik inflation dan imported inflation. Sedangkan menurut tingkat keparahannya inflasi terbagi menjadi empat yaitu inflasi ringan, sedang, berat, dan hiper inflasi. Dalam penelitian ini peneliti akan membahas lebih jauh mengenai kelebihan dan kekurangan teori inflasi dari kedua konsep ini. Kelebihan dan kekurangan ini akan peneliti bahas dengan membandingkan keduanya serta bagaimana solusi mengatasi inflasi dari kedua konsep ini.
Pendekatan Akad Murabahah di Perbankan Syariah Secara Normatif Waldi Nopriansyah
Islamic Banking : Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Perbankan Syariah Vol 2 No 2 (2017): Islamic Banking : Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Perbankan Syariah - Februari
Publisher : Sekolah Tinggi Ekonomi dan Bisnis Syariah (STEBIS) Indo Global Mandiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (180.415 KB) | DOI: 10.36908/isbank.v2i2.28

Abstract

Perbankan syariah memiliki banyak akad-akad yang di gunakan dalam pembiayaan. Walaupun memiliki banyak akad perbankan syariah harus berlandaskan prinsip-prinsip syariah. Secara hukum positif perbankan syariah diatur dalam Undang-undang Nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah. Akan tetapi perbankan syariah harus merujuk kepada al-Qur’an dan hadits dan di Indonesia juga merujuk melalui landasan fatwa DSN-MUI. Akad Murabahah digunakan pada produk prinsip jual beli, akad atau perjanjian jual beli secara teknis dapat diterapkan dalam dunia perbankan, khususnya perbankan syariah. Dengan memanfaatkan konsep akad jual beli dapat menjadikan transaksi yang ada di perbankan dapat terhindar dari riba. Akad murabahah pendekatan secara normatif dibagi menjadi dua bagian yaitu; Pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan Pendekatan Konsep (conceptual approach). Akad murabahah merupakan Penyaluran dana dalam bentuk jual beli.
Wakaf Produktif dan Tata Cara Pengelolaannya Choiriyah Choiriyah
Islamic Banking : Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Perbankan Syariah Vol 2 No 2 (2017): Islamic Banking : Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Perbankan Syariah - Februari
Publisher : Sekolah Tinggi Ekonomi dan Bisnis Syariah (STEBIS) Indo Global Mandiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (169.176 KB) | DOI: 10.36908/isbank.v2i2.29

Abstract

Wakaf merupakan modal (capital) umat Islam yang sangat potensial, bila dikelola dan dikembangkan dengan manajemen yang baik. Wakaf berfungsi sebagai faktor produksi bagi perkembangan ekonomi yang diperuntukkan bagi kesejahteraan umat Islam. Dalam beberapa tahun terakhir ini, wacana pengembangan wakaf secara produktif di negeri kita cukup intensif, baik dari kalangan masyarakat maupun pemerintah. Hal ini dapat dimaklumi karena prinsip dari ajaran wakaf itu sendiri berbasis pada upaya optimalisasi peran kelembagaan Islam (Nazhir) untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Harus diakui, berbagai upaya pengelolaan wakaf secara produktif telah dilakukan, baik dari organisasi masa Islam, Nazhir, Perguruan Tinggi, LSM, maupun pemerintah sendiri. Lahirnya Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaannya merupakan bukti bahwa pemerintah menggarap wakaf secara serius sebagai payung hukum untuk mengembangkan perwakafan di masa mendatang. Bahkan upaya pemerintah meregulasi peraturan terkait dengan masalah tersebut masih terus dilakukan yang bertujuan memberdayakan lembaga-lembaga keagamaan secara optimal untuk kepentingan peningkatan kesejahteraan masyarakat banyak. Meski upaya pemerintah tersebut perlu didukung kerja sama, sinergi, dan keseriusan semua pihak yang terkait (stake holders) agar wakaf benar-benar berdampak positif bagi masyarakat.
Pembiayaan di BMT Sriwijaya Palembang Versus Rentenir Meriyati Meriyati
Islamic Banking : Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Perbankan Syariah Vol 2 No 2 (2017): Islamic Banking : Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Perbankan Syariah - Februari
Publisher : Sekolah Tinggi Ekonomi dan Bisnis Syariah (STEBIS) Indo Global Mandiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (249.243 KB) | DOI: 10.36908/isbank.v2i2.30

Abstract

Kehadiran lembaga keuangan menjadi penting bagi perputaran roda perekonomian. Lembaga keuangan dapat diklasifikasikan dalam dua bentuk yaitu lembaga keuangan perbankan dan lembaga keuangan non bank. Pembedaan ini mengacu pada ketentuan hukum perundang-undangan yang ada di Indonesia yaitu Undang-undang No. 14 Tahun 1967 tentang Perbankan. Menurut Undang-undang No. 10 Tahun 1998, bank merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Adapun BMT yang merupakan suatu lembaga keuangan mikro berbasis koperasi pengelolaan dan operasionalnya menggunakan prinsip syariah. Salah satunya BMT memberikan pembiayaan yang jumlahnya relatif terjangkau, syarat-syarat yang lebih mudah, dan prosedur yang sederhana. BMT dengan produk pembiayaannya, diharapkan mampu mengurangi kegelisahan sebagian masyarakat yang memiliki keterbatasan finansial. Tujuan dari laporan tugas akhir ini untuk mengetahui prosedur operasi dan perhitungan pembiayaan murabahah pada Koperasi Syariah BMT. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode Deskriptif. Teknik pengumpulan data yang dilakukan penulis adalah penelitian lapangan dan studi kepustakaan. Penelitian lapangan dilakukan dengan observasi langsung dan melakukan wawancara dengan pihak terkait serta menggunakan dokumen-dokumen milik perusahaan sesuai dengan objek yang akan diteliti serta membaca buku yang berhubungan dengan masalah yang diteliti.
Kedudukan Asuransi dalam Hukum Islam Muhammad Siddiq
Islamic Banking : Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Perbankan Syariah Vol 2 No 2 (2017): Islamic Banking : Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Perbankan Syariah - Februari
Publisher : Sekolah Tinggi Ekonomi dan Bisnis Syariah (STEBIS) Indo Global Mandiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (208.125 KB) | DOI: 10.36908/isbank.v2i2.31

Abstract

Asuransi syariah atau ta’min merupakan upaya antisipasi untuk mengurangi resiko yang dapat muncul pada kehidupan manusia di masa depan. Islampun telah memperingatkan manusia untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi hari esok. Seiring dengan perkembangan intitusi keuangan lainnya yang masih melakukan praktek yang tidak sejalan prinsip syariah, yang dalam perkembangannya belum bisa terlepas dari maysir, gharar dan riba. Asuransi telah menjadi kebutuhan penting bagi manusia termasuk umat Muslim, karenanya sangatlah penting untuk mengetahui keputusan para ulama mengenai system dan mekanisme pelaksanaan asuransi syariah yang sejalan dengan nilai-nilai Islam. Tujuan asuransi syariah adalah murni untuk saling tolong menolong, saling menjaga dan menumbuhkan untuk saling bertanggung jawab.
Syirkah Prinsip Bagi Hasil pada Pembiayaan Di Bank Syari’ah Moh Faizal
Islamic Banking : Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Perbankan Syariah Vol 2 No 2 (2017): Islamic Banking : Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Perbankan Syariah - Februari
Publisher : Sekolah Tinggi Ekonomi dan Bisnis Syariah (STEBIS) Indo Global Mandiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (446.556 KB) | DOI: 10.36908/isbank.v2i2.32

Abstract

Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Prinsip bagi hasil merupakan alternatif operasional yang dapat diterapkan dalam kegiatan perbankan untuk menghindari riba dengan berbagi dalam untung dan rugi yang berdasarkan syariah Islam. Dalam prinsip bagi hasil didasari prinsip at-ta’awun, yaitu saling membantu dan saling bekerja sama di antara anggota masyarakat untuk kebaikan dan prinsip menghindari al-iktinaz, yaitu menahan uang (dana) dan membiarkannya menganggur yang tidak berputar dalam transaksi yang bermanfaat bagi masyarakat umum. Bank Syari’ah dalam mengambil keuntungan mengembangkan prinsip bagi hasil. Salah satu di antaranya adalah menggunakan prinsip syirkah. Syirkah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi (amal dan expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Dalam praktik perbankan syari’ah, prinsip syirkah ini telah menjadi primadona, dalam hal pembiayaan. Syirkah mempunyai lima karakter, Syirkah al-inan adalah persekutuan dua orang atau lebih untuk memasukkan bagian tertentu dari modal yang akan diperdagangkan dengan ketentuan keuntungan dibagi di antara para anggota sesuai dengan kesepakatan bersama, sedangkan modal masing-masing harus sama, Syirkah a’maal adalah bentuk kerjasama antara dua orang yang seprofesi untuk menerima pekerjaan secara bersama-sama dan berbagi keuntungan dari pekerjaan itu, Syirkah wujuh adalah persekutuan dua orang atau lebih dengan modal harta dari pihak luar untuk mengelola modal bersama-sama tersebut dengan membagi keuntungan sesuai dengan kesepakatan, syirkah ini berdasarkan kepercayaan yang bersifat kredibilitas, Syirkah Mudharabah, dimana persekutuan dua orang atau lebih satu berkontribusi lewat amal dan yang lain lewat modal, dan Syirkah mufawadha adalah gabungan dari beberapa macam syirkah (Syirkah inan syirkah abdan syirkah wujuh).

Page 2 of 19 | Total Record : 189


Filter by Year

2015 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 11 No 1 (2025): Islamic Banking:Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Perbankan Syariah - Agustus 20 Vol 10 No 2 (2025): Islamic Banking:Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Perbankan Syariah - Februari 2 Vol 10 No 1 (2024): Islamic Banking:Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Perbankan Syariah - Agustus 20 Vol 9 No 2 (2024): Islamic Banking:Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Perbankan Syariah - Februari 20 Vol 9 No 1 (2023): Islamic Banking:Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Perbankan Syariah - Agustus 202 Vol 8 No 2 (2023): Islamic Banking:Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Perbankan Syariah - Februari 20 Vol 8 No 1 (2022): Islamic Banking:Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Perbankan Syariah - Agustus 202 Vol 7 No 2 (2022): Islamic Banking:Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Perbankan Syariah - Februari 20 Vol 7 No 1 (2021): Islamic Banking:Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Perbankan Syariah - Agustus 202 Vol 6 No 2 (2021): Islamic Banking:Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Perbankan Syariah - Februari 20 Vol 6 No 1 (2020): Islamic Banking:Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Perbankan Syariah - Agustus 202 Vol 5 No 2 (2020): Islamic Banking:Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Perbankan Syariah - Februari 20 Vol 5 No 1 (2019): Islamic Banking:Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Perbankan Syariah - Agustus 201 Vol 4 No 2 (2019): Islamic Banking:Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Perbankan Syariah - Februari 20 Vol 4 No 1 (2018): Islamic Banking:Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Perbankan Syariah - Agustus 201 Vol 3 No 2 (2018): Islamic Banking : Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Perbankan Syariah - Februari Vol 3 No 1 (2017): Islamic Banking:Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Perbankan Syariah - Agustus 201 Vol 2 No 2 (2017): Islamic Banking : Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Perbankan Syariah - Februari Vol 2 No 1 (2016): Islamic Banking : Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Perbankan Syariah - Agustus 2 Vol 1 No 2 (2016): Islamic Banking : Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Perbankan Syariah - Februari Vol 1 No 1 (2015): Islamic Banking : Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Perbankan Syariah - Agustus 2 More Issue