cover
Contact Name
-
Contact Email
jurnallexsuprema@uniba-bpn.ac.id
Phone
+6289690645255
Journal Mail Official
jurnallexsuprema@uniba-bpn.ac.id
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Balikpapan Jalan Pupuk Raya, Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, 76114
Location
Kota balikpapan,
Kalimantan timur
INDONESIA
Jurnal Lex Suprema
Published by Universitas Balikpapan
ISSN : -     EISSN : 26566141     DOI : -
Core Subject : Social,
LEX SUPREMA : Jurnal Ilmu Hukum adalah merupakan kumpulan artikel ilmiah dari Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Balikpapan, yang berisikan artikel ilmiah dari Skripsi dan atau sebagian dari Skripsi Mahasiswa Strata satu (S1) yang dipublikasikan 2 (dua) kali dalam satu tahun. Publikasi Karya Ilmiah merupakan kewajiban mahasiswa untuk menggunggah karya ilmiah sebagai syarat Lulus, sesuai dengan Peraturan RISTEKDIKTI (DIKTI) Nomor :152/E/T/2012 tentang Publikasi Karya Ilmiah.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 60 Documents
Search results for , issue "Vol 1, No 2 (2019)" : 60 Documents clear
KEPASTIAN HUKUM PEMBERIAN SANKSI ADAT TERHADAP PELAKU PENEBANGAN POHON DI HUTAN ADAT AMMATOA YANG TERLETAK DI KECAMATAN KAJANG KABUPATEN BULUKUMBA PROVINSI SULAWESI SELATAN rahjul rahjul
LEX SUPREMA Jurnal Ilmu hukum Vol 1, No 2 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Balikpapan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (380.228 KB)

Abstract

ABSTRAKPenelitian ini mengkaji pemberian sanksi adat Ammatoa terhadap pelaku penebangan pohon di hutan adat Ammatoa memiliki kepastian hukum. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris yakni suatu metode penelitian hukum  yang berfungsi untuk melihat hukum  dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum  di lingkungan masyarakat. Dalam pendekatan penelitian tersebut, maka penulis dalam penyusunan penelitian ini lebih mengarahkan pada pengkajian fakta-fakta yang terdapat di lapangan terkait permasalahan kepastian hukum pemberian sanksi adat Terhadap pelaku penebangan pohon di hutan adat ammatoa yang terletak di kecamatan kajang kabupaten bulukumba provinsi sulawesi selatan. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa sanksi adat ammatoa pada dasarnya memiliki kepastian hukum yang mengikat hal ini di dasarkan pada Pasal 18b ayat (2)  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 22 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 19 tahun 2015 tentang pengakuan hak pengukuhan dan perlindungan hak masyarakat adat Ammatoa Kajang. Dengan demikian kedudukan sanksi adat ammatoa diakui secara hukum dan telah memiliki kepastian hukum.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGEMBANG PERUMAHAN YANG MEMBANGUN DI AREA HUTAN KOTA Raymond Sanger Van sluys
LEX SUPREMA Jurnal Ilmu hukum Vol 1, No 2 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Balikpapan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (384.688 KB)

Abstract

INTISARI Raymond Van Sluys[1] Moch Ardi[2] Elsa Aprina[3] Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah penegakan hukum terhadap pengembang perumahan yang membangun perumahan di area hutan Kota Balikpapan dan Bagaimanakah pertanggungjawaban hukum terhadap pengembang perumahan yang membangun perumahan di area hutan Kota Balikpapan.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penegakan hukum terhadap pengembang perumahan yang membangun di area Hutan Kota Balikpapan dan pertanggungjawaban hukum terhadap pengembang perumahan yang membangun di area Hutan Kota Balikpapan.Metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode penelitian yuridis empiris. Pendekatan yuridis empiris adalah pendekatan penelitian mengenai hal – hal yang bersifat yuridis dan fakta yang ada mengenai penegakan hukum terhadap pengembang perumahan yang membangun di area Hutan Kota Balikpapan.Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa penegakan hukum terhadap pengembang perumahan yang membangun perumahan diatas area hutan kota Balikpapan ada dua yaitu penegakan hukum Preventif dan penegakan hukum Represif yang dimana preventif itu berupa pencegahannya dan represif itu penindakannya namun yang terjadi dilapangan belum dilaksanakan masih banyaknya pengembang perumahan yang tidak mentaati Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Balikpapan Tahun 2012 – 2032. Pertanggungjawaban hukum terhadap pengembang perumahan yang membangun perumahan di area hutan kota ialah dapat dikenakan sanksi adminstrasi yang di atur dalam Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Balikpapan Tahun 2012 – 2032 pasal 72 huruf d berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi dan pencabutan izin. Lalu dapat juga dikenakan sanksi pidana yang di atur dalam Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Balikpapan Tahun 2012 – 2032 tentang ketentuan pidana pasal 109 yaitu Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).[1] Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Balikpapan[2] Dosen Fakultas Hukum Universitas Balikpapan sebagai Pembimbing I[3] Dosen Fakultas Hukum Universitas Balikpapan sebagai Pembimbing II
MEKANISME PENETAPAN GANTI RUGI HAK ATAS TANAH UNTUK PEMBANGUNAN KEPENTINGAN UMUM EMBUNG AJI RADEN DI KOTA BALIKPAPAN chichi nurhalizah
LEX SUPREMA Jurnal Ilmu hukum Vol 1, No 2 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Balikpapan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (133.199 KB)

Abstract

ABSTRAKPenelitian ini dilakukan untuk mengkaji mekanisme penetapan ganti rugi hak atas tanah berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Dalam proses penetapan nilai ganti rugi hak atas tanah, instansi yang memerlukan tanah, para pemegang hak atas tanah, dan tim penilai melakukan musyawarah penetapan ganti rugi. Namun yang terjadi tidak demikian, para pemegang hak atas tanah tidak diikutsertakan dalam musyawarah penetapan nilai ganti rugi. Penulis merumuskan masalah yaitu Mekanisme Penetapan Ganti Rugi Hak Atas Tanah untuk Pembangunan Kepentingan Umum Embung Aji Raden di Kota BalikpapanPendekatan penelitian yang digunakan adalah metode yuridis empiris, terkait mekanisme penetapan ganti rugi hak atas tanah bagi pembangunan kepentingan umum dikaitkan dengan data dilapangan. Bertujuan untuk mengetahui mekanisme penetapan ganti rugi terhadap masyarakat yang tanahnya terkena pembangunan untuk kepentingan umum.Hasil penelitian penulis mengenai Mekanisme Penetapan Ganti Rugi Hak Atas Tanah untuk Pembangunan Kepentingan Umum Embung Aji Raden di Kota Balikpapan masih belum sesuai dengan prosedur pengadaan tanah sebagaimana dalam Pasal 37 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Badan Pertanahan Nasional Kota Balikpapan tidak melakukan musyawarah penetapan ganti rugi dengan pihak pemegang hak atas tanah.Disarankan kepada Pemerintah Kota Balikpapan untuk membentuk Panitia Pengadaan Tanah dengan baik, memberikan penyuluhan hukum, serta musyawarah untuk mufakat agar tidak merugikan pemegang hak. Kata Kunci: Pengadaan Tanah, Penetapan Ganti Rugi.  
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENEMPATAN TENAGA KERJA LOKAL TERHADAP PERUSAHAAN YANG TIDAK MEMPEKERJAKAN PEKERJA LOKAL DI KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA Khusnul Husnul Khotimah
LEX SUPREMA Jurnal Ilmu hukum Vol 1, No 2 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Balikpapan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (300.404 KB)

Abstract

Tenaga kerja merupakan modal utama serta pelaksanaan dari pembangunan masyarakat pancasila.Tujuan terpenting dari pembangunan masyarakat tersebut adalah kesejahteraan rakyat termasuk tenaga kerja.Tenaga kerja sebagai pelaksana pembangunan harus di jamin haknya, diatur kewajibannya dan dikembangkan daya gunanya demi terciptanya pemerataan tenaga kerja khususnya di daerah, yang mana tenaga kerja lokal tidak dimanfaatkan sebagai tenaga kerja untuk bekerja disetiap perusahaan.Hal ini tentu menjadikan ketidakadilan bagi tenaga kerja lokal terutama dalam kesenjanagan sosial di daerah.Perusahaan dalam merekrut tenaga kerja bukan dari masyarakat sekitar melainkan dari luar daerah dan luar provinsi, padahal dalam ketentuan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 6 ayat (1) bahwa perusahaan wajib mengupayakan pengisian lowongan pekerjaan di perusahaan diisi oleh tenaga kerja atau pekerja/buruh lokal paling sedikit 80%, namun fakta yang ada pemanfaatan tenaga kerja lokal di setiap perusahaan penempatan tenaga kerja lokal sangat sedikit dibandingkan penempatan tenaga kerja luar daerah. Hasil yang diperoleh bahwa faktor yang berpengaruh terhadap kewajiban menyediakan 80% tenaga kerja lokal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah tersebut adalah: menyangkut aturan, sikap pengusaha, sikap pemerintah dan sumber daya pekerja lokal sendiri. Kata kunci: faktor Tenaga kerja,Perluasan Penempatan Tenaga Kerja, Faktor Perlindungan Tenaga Kerja Lokal
Pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku usaha kosmetik yang tidak memiliki izin edar Sangga Aritya Ukkasah
LEX SUPREMA Jurnal Ilmu hukum Vol 1, No 2 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Balikpapan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (282.81 KB)

Abstract

Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.00.05.01.23.3516 Tentang Izin Edar Produk Obat, Obat Tradisional, Kosmetik dan Makanan menjelaskan bahwa Izin edar merupakan bentuk persetujuan registrasi bagi produk obat, obat tradisional, kosmetik, sumplemen makanan, dan makanan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan agar produk tersebut secara sah dapat diedarkan di wilayah Indonesia, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah penegakan hukum dan pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku peredaran kosmetik yang tidak memiliki izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan di Kota Balikpapan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat yuridis empiris, oleh karena itu sasaran penelitian ini mengacu pada orang atau badan hukum dalam hubungan hidup di masyarakat, bahwa penelitian hukum ini diambil dari fakta-fakta yang ada di dalam masyarakat, yang di maksud fakta ini adalah terkait dengan peredaran kosmetik tanpa izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan. Pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku peredaran kosmetik yang tidak memiliki izin edar dapat dikenakan sanksi berupa pidana maupun sanksi administrasi, mengenai penegakan hukum terhadap pelaku peredaran kosmetik yang tindak memiliki izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan dilakukan melalui upaya preventif dan represifKata kunci : izin edar, kosmetik, pertanggungjawaban hukum
TINJAUAN HUKUM TERHADAP PROSEDUR PENERBITAN SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH DI KOTA BALIKPAPAN Slamat Saur Tua Ricky
LEX SUPREMA Jurnal Ilmu hukum Vol 1, No 2 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Balikpapan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (351.084 KB)

Abstract

Hasil penelitian mengungkapkan bahwa Prosedur penerbitan sertifikat hak atas tanah di Kota Balikpapan, harus sesuai dengan ketentuan peraturan yang diberlakukan di Kota Balikpapan, yakni Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 dan Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2015, dimana masyarakat yang ingin menerbitkan sertifikat hak atas tanah harus menunjukkan terlebih dahulu alas hak hasil konversi dari UUPA seperti segel dan selanjutkan masyarakat mengajukan penerbitan izin membuka tanah negara (IMTN) setelah IMTN terbit maka masyarakat dapat meningkatkan status alas haknya untuk segera diterbitkan sertifikat hak atas tanah dan Akibat hukum terhadap penerbitan sertifikat hak atas tanah yang tidak sesuai dengan prosedur di Kota Balikpapan, sesuai dengan pembahasan di atas maka sertifikat yang diterbitkan tidak sesuai dengan peraturan yang diberlakukan di Kota Balikpapan yaitu Perda Nomor 1 Tahun 2014 Tentang IMTN dan Perwali Nomor 26 Tahun 2015 maka sertifikatnya tidak dapat diterbitkan.
penegakan hukum terhadap penggunaan lampu isyarat pada kendaraan pribadi di kota balikpapan Rahmat Dika Oktavian
LEX SUPREMA Jurnal Ilmu hukum Vol 1, No 2 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Balikpapan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (388.386 KB)

Abstract

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN PENGGUNAAN LAMPU ISYARAT PADA KENDARAAN PRIBADI MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DI KOTA BALIKPAPANINTISARIRahmat Dika Oktavian[1]Penulisan ini mengkaji penegakan hukum terhadap penyalahgunaan penggunaan lampu isyarat pada kendaraan pribadi menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang lalu lintas dan angkutan jalan di Kota Balikpapan yang telah dilakukan penerapan berupa sanksi administratif dan mengkaji faktor-faktor apa saja yang menjadi kendala penegakan hukum penggunaan lampu isyarat pada kendaraan pribadi di Kota Balikpapan. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris yakni pendekatan yang dilakukan dengan berdasarkan fakta yang didapat secara obyektif di lapangan baik berupa data, informasi, dan pendapat terkait penegakan hukum terhadap penyalahgunaan penggunaan lampu isyarat pada kendaraan pribadi. Hasil penelitian penulis mengenai penegakan hukum terhadap penyalahgunaan penggunaan lampu isyarat pada kendaraan pribadi menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang lalu lintas dan angkutan jalan di Kota Balikpapan telah dilakukan penegakan hukum secara preventif yakni berupa sosialisasi kepada unsur masyarakat dan pelaksanaan operasi yang dilakukan pada kawasan yang rawan kemacetan dan pelanggaran lalu lintas, penegakan hukum secara represif pihak Kepolisian telah memberikan sanksi administratif kepada para pelanggar berupa teguran lisan dan teguran tertulis. Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum yaitu faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan. Kinerja yang dilakukan oleh pihak Kepolisian dirasa belum optimal terutama dalam penegakan hukum secara represif, diharapkan kepada aparatur penegak hukum bisa bekerja lebih intensif dalam melakukan penegakan hukum terhadap para pelanggar penggunaan lampu isyarat pada kendaraan pribadi di Kota Balikpapan.[1] Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Balikpapan[2] Dosen Fakultas Hukum Universitas Balikpapan[3] Dosen Fakultas Hukum Universitas Balikpapan
Penerapan Restorative Justice Dalam Menyelesaikan Tindak Pidana Penganiayaan Di Polsek Balikpapan Selatan RENALDY RENALDY
LEX SUPREMA Jurnal Ilmu hukum Vol 1, No 2 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Balikpapan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (2038.832 KB)

Abstract

Penerapan Restorative Justice dalam menyelesaikan tindak pidana penganiayaan di Polsek Balikpapan Selatan tersebut akan diteliti oleh penulis dalam tugas akhir ini. Tulisan tugas akhir ini, Bagaimanakah pertanggung jawaban hukum terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan di Polsek Balikpapan Selatan serta Bagaimanakah penerapan Restorative Justice dalam menyelesaikan tindak pidana penganiayaan di Polsek Balikpapan Selatan. Tulisan tugas akhir ini bertujuan Pertama, untuk mengkaji dan menganalisis sejauhmana pertanggung jawaban hukum terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan. Kedua, untuk menganalisis dan mengidentifikasi penerapan Restorative Justice dalam menyelesaikan tindak pidana penganiayaan. Pada bagian pertanyaan ini, penulis akan menelaah serta mengkaji penerapan Restorative Justice dalam menyelesaikan tindak pidana penganiayaan, disini akan diungkap apakah penerapan Restorative Justice dalam menyelesaikan tindak pidana penganiayaan benar-benar dilaksanakan, oleh karena itu akan diuji apakah bekerjanya suatu aturan telah berfungsi dimana akan dilakukan secara akurat. Penulis akan menjelaskan tentang Pertanggung jawaban hukum terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan di Polsek Balikpapan Selatan serta Penerapan Restorative Justice dalam menyelesaikan tindak pidana penganiayaan di Polsek Balikpapan Selatan. Tulisan tugas akhir ini mengunakan metode penelitian hukum Empiris, yaitu suatu jenis penelitian hukum yang diperoleh dari objek penelitian secara detail dengan menghimpun kenyataan yang terjadi serta mengembangkan konsep yang ada, dengan menganalisis suatu permasalahan hukum melalui peraturan perundang-undangan.Kata kunci : penganiayaan, mediasi, pertanggungjawaban hukum
STATUS HUKUM PERALIHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN OLEH DEVELOPER TANPA SEPENGETAHUAN PIHAK BANK Ashara Syafira Putri
LEX SUPREMA Jurnal Ilmu hukum Vol 1, No 2 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Balikpapan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (285.907 KB)

Abstract

Permasalahan hukum dalam penelitian ini adalah bagaimanakah status hukum peralihan hak atas tanah dan bangunan oleh developer tanpa sepengetahuan pihak bank. Tujuan penelitian ini yaitu mengetahui bagaimanakah status hukum peralihan hak atas tanah tersebut yang dilakukan debitur dengan developer dan dibuat di hadapan pejabat yang berwenang tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu oleh pihak bank. Pertama Berdasarkan Pasal 11 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah menyatakan janji bahwa pemberi Hak Tanggungan tidak akan melespaskan haknya atas obyek Hak Tanggungan tanpa persetujuan tertulis lebih dahulu dari pemegang Hak, Kedua berdasarkan perjanjian kredit antara debitur dengan bank pada Pasal 11 angka 3 huruf d bahwa tanpa persetujuan tertulis dahulu dari bank, debitur dilarang untuk Mengalihkan Agunan kepada pihak lain. Ketiga berdasarkan Pasal 3 Akta Notaril tanggal21 Juni 2017 Nomor 413 Menyatakan bahwa Pihak Pertama dengan ini berjanji dan oleh karena itu mengikat diri untuk selama jual beli PERSIL tersebut belum dilaksanakan, secara bagaimanpun tidak akan menjaminkan dan/atau mengalihkan/melepaskan hak atas sebagai dari PERSIL tersebut kepada pihak lain. Tindakan peralihan hak atas tanah dan bangunan tersebut yang dilakukan oleh debitur pertama termasuk kesepakatan sepihak dikarenakan tanpa adanya sepengetahuan dari bank. Meskipun peralihan objek jaminan tersebut telah dibuat perjanjian antara debitur pertama dengan debitur baru dihadapan pejabat yang berwenang. Maka dari itu peralihan rumah tersebut tidak dapat dibenarkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan aturan di dalam perjanjian kredit antara debitur pertama dengan bank.
KEPASTIAN HUKUM PEMBERIAN GANTI KERUGIAN TANAH MASYARAKAT OLEH PEMERINTAH DAERAH PENAJAM PASER UTARA DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM Muhammad Arif Albar
LEX SUPREMA Jurnal Ilmu hukum Vol 1, No 2 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Balikpapan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (550.326 KB)

Abstract

Muhammad Arif AlbarFakultas Hukum Universitas BalikpapanJl. Pupuk Kelurahan Gunung BahagiaArifalbar2015@gmail.com/085247690852 ABSTRACTAlasan pemilihan judul yaitu peneliti berkeinginan untuk mengetahui lebih lanjut kepastian hukum pemberian ganti kerugian tanah masyarakat oleh pemerintah daerah Kabupaten Penajam Paser Utara dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah kepastian hukum pemberian ganti kerugian tanah masyarakat oleh pemerintah daerah Penajam Paser Utara dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Metode peneitian yang digunakan di dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekatan yuridis empiris, yang berarti bahwa dalam menganalisa permasalahan hukum didasarkan pada asas-asas hukum serta kaidah-kaidah hukum yang berkaitan dengan masalah yang sedang diteliti. Dalam melakukan penelitian ini penulis juga di dukung dengan melakukan wawancara langsung terkait dengan masalah yang sedang diteliti. Hasil penelitian tersebut dapat di simpulkan bahwa dengan adanya wanprestasi maka kepastian hukum terkait dengan isi perjanjian yang dilakukan kedua belah pihak antara Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dengan masyarakat batal demi hukum, disebabkan tidak terpenuhinya unsur-unsur tujuan hukum yaitu kepastian, keadilan, dan kemanfaatan yang saling berhubungan satu sama lain. Saran bagi peneliti dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum terkait jalan coastalroad, pemerintah seharusnya berpedoman dengan mekanisme aturan yang ada serta dituntut untuk lebih serius agar tidak menimbulkan kerugian antara pemerintah dan masyarakat, sehingga dapat mempermudah pemerintah dalam membangun daerahnya yang adil, makmur dan sejahtera serta dapat menjamin kepastian hukumnya. Kata kunci: Kepastian Hukum,  Ganti kerugian, Pengadaan TanahÂ