cover
Contact Name
Adiyanna Adam
Contact Email
almizanjurnal21@gmail.com
Phone
+6281340137313
Journal Mail Official
almizanjurnal21@gmail.com
Editorial Address
http://e-jurnal.staibabussalamsula.ac.id/index.php/al-mizan/about/editorialTeam
Location
Kab. kepulauan sula,
Maluku utara
INDONESIA
Al-Mizan: Jurnal Kajian Hukum dan Ekonomi
ISSN : 24611042     EISSN : 27761932     DOI : -
Core Subject : Economy, Social,
Al-Mizan: Jurnal Kajian Hukum dan Ekonomi berisi tentang persoalan hukum dan ekonomi Islam diterbitkan oleh Sekolah Tinggi Agama Islam Babussalam Sula. Jurnal ini terbit 2 kali dalam setahun.
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Al-MIzan Vol.7 No. 01 (2021)" : 5 Documents clear
Cacat Badan Sebagai Alasan Perceraian (Undang-undang No. 1 Thn. 1974 Tentang Perkawinan dan KHI) Mirsa Yainahu
Al-Mizan: Jurnal Kajian Hukum dan Ekonomi Al-MIzan Vol.7 No. 01 (2021)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Babussalam Sula

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Salah satu alasan perceraian disebabkan karena salah satu pihak mengalami cacat badan atau penyakit sehingga tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami  istri. Perceraian karena cacat badan menurut UUD. No. 1 Thn. 1974 Tentang Perkawinan dan KHI. Tujuan  penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mnganalisis cacat badan sebagai alasan perceraian menurut pandangan UUD.  No. 1 Thn. 1974 dan pandang KHI. Jenis penelitian kualitatif,  penelitian berupa kajian kepustakaan (liberary reserch) yang penulis berusaha mengungkapkan konsep-konsep baru dengan cara membaca dan mencatat informasi-informasi yang relevan dengan kebutuhan, yang mencakup, buku, teks, jurnal atau majalah serta hasil-hasil penelitian. UUD. No. 1 Thn. 1974 Tentang Perkawinan dan juga KHI tidak mengklasifikasi secara khusus mengenai cacat badan yang dapat dijadikan sebagai alasan perceraian, namun hanya menyebutkan cacat badan yang dapat dijadikan alasan perceraian ketika suami/istri tidak dapat melayani pasangannya. Namun perbedaannya terletak pada alasan-alasan perceraian. Dalam pasal 116 KHI menjelaskan hal tambahan dua poin dalam penyempurnaannya sehingga berdasarkan alasan-alasan perceraian sebagaimana yang telah disebutkan pada UUD. No. 1 Thn. 1974 Tentang Perkawinan dan juga KHI, maka dapat diamati bahwa terdapat perbedaan alasan-alasan perceraian yang diatur oleh Undang-undang No. 1 Thn. 1974 Tentang Perkawinan dan KHI. Perbedaan yang terjadi yaitu berupa penambahan alasan perceraian yang diatur oleh K HI, yaitu disebabkan suami melanggar ta’lik thalaq, dan peralihan agama atau murtad yang menyebabkanterjadinyaketidak  rukunan dalam rumah tangga.
Konsep Kebebasan Dalam Perspektif Ekonomi Islam Abd.Rauf Wajo
Al-Mizan: Jurnal Kajian Hukum dan Ekonomi Al-MIzan Vol.7 No. 01 (2021)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Babussalam Sula

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sebagai mahluk ciptaan Tuhan yang sempurna, manusia dikodrati kebebasan dalam menjalankan kehidupannya. Melalui kodrat inilah manusia meskipun secara transedental  memiliki keterikatan dengan Tuhannya, namun diberi otoritas dalam menentukan pemikiran dan tindakan sesuai dengan tujuan hidupnya. Spesifik dalam konsep perkonomian, arti kebebasan memiliki pandangan yang berbeda dalam tiga mazhab ekonomi. Menurut ekonomi liberal atau kapitalis, masalah kebebasan orang perorang sangat mendapatkan tempat yang terhormat, bahkan negara tidak boleh ikut campur dalam urusan mereka  termasuk dalam bidang ekonominya. kebebasan menggambarkan seseorang tidak mendapat paksaan, tuntutan, ataupun kewajiban dan tanggungjawab, akan tetapi dengan adanya kebebasaan seseorang dapat merasakan makna keberadaannya sebagai manusia. Manusia di dunia mempunyai sebuah tujuan. Tujuan dari hidup manusia adalah meraih kebahagiaan, sedangkan kebahagian tidak dapat dicapai ketika sesorang tidak mengaktualisasikan dalam sebuah tindakan. Hal ini dapat dilihat dalam kehidupan seseorang, bahwa seseorang yang arif bijaksana, berfikir sendiri, berbicara berdasarkan pemahamannya sendiri dan menyatakan apa yang dikatakan olehnya dan juga mengetahui mengapa ia menyatakannya, dengan dibandingkan dengan seseorang yang dangkal pemikirannya, yang selalu ikut-ikutan dan hanya mengulangi apa yang dikatakan orang lain.
Politik Hukum Ketatanegaraan Dan Pemilu Di Indonesia Tarsan Umarama
Al-Mizan: Jurnal Kajian Hukum dan Ekonomi Al-MIzan Vol.7 No. 01 (2021)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Babussalam Sula

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sejarah pemilihan umum (pemilu) di Indonesia adalah sejarah perubahan Undang-Undang (UU) dari waktu ke waktu. Sejak tahun 1955 sampai sekarang dan beberapa kali telah diselenggarakan. Pencarian politik hukum yang mengesankan bahwa UU pemilu di Indonesia selalu lahir sebagai “proses instrumental” dan Tujuan pemilu tentu untuk menciptakan suatu pemerintahan yang baik, melalui Metode pengkajian terhadap beberapa telaah pustaka dan, dapat memudahkan pembahasan yang disajikan melalui penggambaran dalam bentuk kalimat. Jenis penelitian yang digunakan dalam penyusunan ini adalah penelitian pustaka (library research). Penelitian ini bersifat deskriptif eksploratif. Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, sumber data dalam penelitian ini terbagi menjadi 3 (tiga) yaitu: sumber primer, sekunder, dan tersier. Hasil dari penelitian ini sangat diharapkan pemilu-pemilu yang dilaksanakan sesuai dengan rel-rel konstitusi, dengan harapan pemilu-pemilu kedepannya dilaksanakan dengan sebuah sistem yang mampu  menciptakan pemilu yang efektif dan akuntabel.
Politik Ikhwanul Muslimin Dari Pemikiran Menuju Gerakan Samad Umarama
Al-Mizan: Jurnal Kajian Hukum dan Ekonomi Al-MIzan Vol.7 No. 01 (2021)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Babussalam Sula

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Al-ikhwan al-muslimun merupakan salah satu gerakan Islam terbesar di zaman modern yang lahir di mesir dan didirikan oleh Hasan al-bana pada bulan maret 1928. Lahirnya gerakan Ikhwanul Muslimin tidak lepas dari perang dunia pertama. perang dunia pertama, negara-negara barat mulai menguasai negara-negara lain termasuk negara-negara islam. Hegemoni barat berhenti hanya dalam penguasaan wilayah atau ekonomi saja, tetapi lebih dari itu pengaruh mereka telah menyentuh lanskap ideologi dan budaya Begitu banyak pengaruh barat tentang negara-negara islam di timur tengah yang juga menyebabkan munculnya perang di mucil perang di dewan rakyat mesir membuat hasan al-bana ingin melakukan perubahan-perubahan di mesir. Kami memiliki sebuah gerakan pembaruan islam yang sama dengan gerakan lainnya seperti muhammad bin abdul wahab di arab saudi, gerakan pan islamisme jamaluddin al-afghani, dan lain-lain. Ikhwanul Muslimin hadir sebagai salah satu gerakan Islam yang berusaha menyempurnakan pemikiran Islam dalam organisasi atau gerakan. Ikhwanul Muslimin juga menyerukan untuk kembali ke jalan Al-Qur'an dan As-Sunnah, menyerukan umat Islam untuk menerapkan syariat Islam dalam kehidupan , dan berdiri tegak menantang arus sekularisasi . Saudara-saudara memikirkan aliran salafiah (kembali ke al-Qur'an dan sunnah) dan menjauhkan diri dari segala bentuk Anda untuk mencapai panggilan kesempurnaan. Aliran pemikiran dakwah dan gerakan saudara-saudara terpengaruh oleh gerakan dakwah syaikh muhammad abdul wahab, gerakan dakwah sanusiah, dan gerakan dakwah sayid rasyid berkenan. Ikhwanul Muslimin sebagai gerakan kebangkitan islam yang memiliki tujuan melaksanakan dakwah Dalam Islam, mempersatukan umat Islam, memelihara, kemaslahatan negara untuk mensejahterakan rakyat, Meningkatkan Keadilan sosial, dan meningkatkan taraf hidup masyarakat Secara umum, saudara-saudara pandangan bahwa Islam adalah agama yang menyeluruh dan mencakup seluruh pusat kehidupan Oleh karena itu, Islam tidak hanya digunakan dalam aspek ritual, tetapi juga harus diterapkan dalam kehidupan manusia dalam berbagai aspek, seperti aspek sosial ekonomi, budaya dan politik. Pemisahan antara agama dengan negara menjadi salah satu hal yang tidak disetujui oleh im. Dengan demikian, sekulerisme menjadi musuh utama yang akan terus menentang persaudaraan muslim
Peran Perbankan Syariah Dalam Stabilitas Sistem Keuangan Nasional Nirwan Umasugi
Al-Mizan: Jurnal Kajian Hukum dan Ekonomi Al-MIzan Vol.7 No. 01 (2021)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Babussalam Sula

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk melihat perkembangan perbankan syariah di Indonesia terutama pada kinerja keuangannya. Kinerja keuangan perbankan syariah dicermati sesuai dengan blue print-nya guna menilai perkembangan dan kontribusinya bagi pembangunan negara sebagai bagian dari misi utamanya. Sampai batas tertentu, pendanaan empiris menunjukkan bahwa perbankan sejauh ini menunjukkan kinerja yang relatif tinggi dalam tugas keuangannya terutama dalam berkontribusi pada fungsi intermediasi keuangan perbankan dan pengembangan usaha kecil dan menengah di Indonesia. Namun demikian, perlu diperhatikan pula preferensi perbankan dalam mendukung kegiatan ekonomi sebagian besar masyarakat, seperti di bidang pertanian dan sektor primer lainnya serta dalam menerapkan prinsip bagi hasil dalam kegiatannya

Page 1 of 1 | Total Record : 5