cover
Contact Name
Muhamad Ulul Albab Musaffa
Contact Email
muhamad.musaffa@uin-suka.ac.id
Phone
+6282220623338
Journal Mail Official
azzarqa@uin-suka.ac.id
Editorial Address
Rumah Jurnal Fakultas Syari'ah dan Hukum (Ruang 205 - Lantai 2), Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga; Jln. Marsda Adisucipto 1 Yogyakarta 55281 Indonesia
Location
Kab. sleman,
Daerah istimewa yogyakarta
INDONESIA
Az Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam
ISSN : 20878117     EISSN : 28093569     DOI : https://doi.org/10.14421/azzarqa
Jurnal Az zarqa merupakan jurnal unggulan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah. Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang dibentuk pada tanggal 1 Desember 2010. Jurnal Az zarqa menyediakan artikel ilmiah hasil penelitian empiris dan analisis-reflektif bagi para praktisi dan akademisi, yang diharapkan berkontribusi dalam mengembangkan teori dan mengenalkan konsep-konsep baru di bidang hukum islam khususnya hukum bisnis islam dalam perspektif yang luas. Jurnal Az zarqa terbit secara berkala dalam kurun 6 bulan sekali, Juni dan Desember.
Articles 7 Documents
Search results for , issue "Vol 13, No 1 (2021): Az-Zarqa'" : 7 Documents clear
Industri Bisnis Slimming Injection Perspektif Hukum Bisnis Syari'ah Nurul Khikmah
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol 13, No 1 (2021): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v13i1.2379

Abstract

Sumber hukum sangat penting, sebelum seseorang melakukan aktifitas (perbuatan) bisnis harus mempelajari dulu hukumnya. Dalam praktik bisnis syari'ah, sumber hukumnya yaitu pada Al-Qur’an, Hadist, Ijma’, Ijtihad, dan prinsip-prinsip hukum lainnya. Keutamaan dari hukum bisnis syari'ah bahwa selalu mendasarkan pada prinsip-prinsip syari'ah. Yang mana Al-Qur’an dan Al-Hadist memiliki tingkat kebenaran yang sudah pasti. Dengan membaca dan memahami secara sungguh-sungguh, seseorang akan mampu menerapkan prinsip-prinsip hukum yang bersifat tekstual (manthuq) maupun yang bersifat kontekstual (mafhum). Untuk menjelaskan tujuan dari penelitian ini menggunakan studi Pustaka serta data yang di peroleh dari Bellissima Skincare. Menarik untuk dibahas industri bisnis seperti ini apakah telah menjalankan syaria’at islam, mengingat subjek dari industri slimming injection adalah manusia, selain itu bisnis yang baik tidak hanya semata-mata mencari keuntungan materil, melainkan tetap mengutamakan imateril, yang mana mencari keridloan Allah SWT. Sehingga akan tahu bagaimana berbisnis sesuai dengan syariat islam, baik secara akad, kontrak, pendirian industry, maupun objeknya. Objek dalam penelitian ini adalah slimming injection, dimana penggunaan slimming injection haram, di sebabkan terdapat kandungan haram di dalam cairan suntik kurus tersebut. Serta industri slimming injection yang tidak dijalankan sesuai dengan bisnis syari’ah, hal ini terlihat dari kontrak pendirian yang tidak menerapkan hukum bisnis syari’ah yang berdampak pada proses penggunaannya.Kata Kunci: Industri Bisnis; Slimming Injection; Hukum Bisnis Syari’ah
Penerapan Fatwa DSN MUI Tentang Murabaha Bilwakalah Di BMT Bina Ihsanul Fikri (BIF) Bugisan Yogyakarta Mujib Rido
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol 13, No 1 (2021): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v13i1.1872

Abstract

The BMF KSPS BIF in its business is divided into two namely Baitul Maal (social business) and Business (Baitul Tamwil). This social business is engaged in collecting Zakat, Infaq and Sadaqah funds and mentoring them to eight ashnaf. The priority scale for poverty alleviation through productive economic programs and scholarships. Its business ventures are engaged in empowering the lower class economic community with intensification of BIT in conducting murabhah financing using the media of wakalah, sometimes murabaha contracts in BMT often precede wakalah contracts. The presence of media wakalah to members in murabaha financing in BMT BIF is not wise and not careful in doing murabaha contracts when wakalah. On April 1, 2000 (26 Dzulhijjah 1420) MUI fatwa No.04 / DSN-MUI / IV / 2000 stipulated that if BMT wanted to represent members to buy goods from third parties, the murabahah sale and purchase agreement must be made after the goods in principle became belongs to BMT. In other words, authorization (wakalah) from BMT to any member or third party must be done before the murabahah sale agreement takes place. In this study the author wants to know about how the application of murabaha financing when the time is carried out by BMT BIF to its members. And how is the suitability of Fatwa DSN Number 04 / DSN-MUI / IV / 2000 in implementing murabahah financing when it is at the Bugisan BMF BIT Yogyakarta.Keywords: Murabaha bil wakalah, BMT BIF, Fatwa DSN MUI.
Investasi Emas Secara Kredit di Pegadaian Syariah Dalam Perspektif Hukum Islam Ahmad Hashfi Luthfi; Afrizal Khakiki; Yanuar Bela Wijayanti; Chindi Fatika Sari; Affriza Novia Putri
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol 13, No 1 (2021): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v13i1.2429

Abstract

Gold investment is considered as something that is so promising because of its increasing price trend. One of the sharia pawn shops services, namely gold savings. Sharia pawn shops are financial institutions that provide financing transactions and pawn services based on Islamic sharia principles. In practise, gold will be suspended when the savings balance is not equal to the weight of 1 gram. This study aims to find out Islamic law regarding gold investments on credit in sharia pawn shopsand related contracts. This research uses a normative juridical method and a qualitative approach. The result shows that gold investment on credit in sharia pawn shops is legal as long as gold is not used as an official medium of exchanges (money), so this issue shouldn’t be debated in Indonesia.Keywords: Gold Investment, Sharia Pawn Shops, Gold Credit Practice Investasi emas dianggap sebagai sesuatu yang begitu menjanjikan karena kecenderungan harganya yang semakin naik. Salah satu layanan jasa pegadaian syariah yaitu tabungan emas. Pegadaian syariah merupakan lembaga keuangan yang menyediakan transaksi pendanaan dan layanan gadai berdasarkan prinsip syariah Islam. Dalam praktiknya, emas akan ditangguhkan ketika saldo tabungan belum setara dengan berat 1 gram. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Islam memandang investasi emas yang dilakukan secara kredit di pegadaian syariah dan akad-akad yang berkenaan dengannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan metode pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa investasi emas secara kredit di pegadaian syariah, hukumnya diperbolehkan asalkan emas tidak dijadikan sebagai alat tukar resmi (uang), sehingga seharusnya permasalahan ini tidak diperdebatkan lagi di Indonesia.Kata kunci: Investasi Emas, Pegadaian Syariah, Praktik Kredit Emas
Pendekatan dalam Penyelesaian Sengketa Pasar Modal Asih Ulum Sari; Fauziah Nur Lubis; Abdul Mujib
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol 13, No 1 (2021): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v13i1.2300

Abstract

Pasar modal ialah sistem keuangan yang terorganisasi yang mempertemukan antara pemilik saham dan pemodal yang memiliki jangka waktu tertentu baik secara langsung maupun melalui perantara. Dalam paper ini membahas salah satu jenis pasar modal yaitu sengketa repo (repurchase agreement). Permasalahan yang terjadi, pelanggaran hukum dipasar modal dipastikan merugikan pasar modal, terutama manipulasi harga saham. Adapun paper ini menggunakan pendekatan Undang-Undang. (statute approach) yaitu Undang-Undang (UU) No. 8 tahun 1995 tentang pasar modal.Hasil penulisan paper ini tertuang khususnya pada  pasal 91 dan 92. Pada pasal 91 disebutkan bahwa setiap pihak dilarang melakukan tindakan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semua atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, harga efek di bursa efek. Pasal 92 juga menambahkan setiap pihak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain, dilarang melakukan transaksi efek atau lebih, baik langsung maupun tidak langsung sehingga menyebabkan harga efek di bursa efek tetap, naik, atau turun dengan tujuan memengaruhi pihak lain untuk membeli, menjual atau menahan efek. Kata Kunci: Pasar Modal; Pelanggaran Hukum; Sengketa
Perkembangan Perbankan Syariah di Timur Tengah dan Pakistan Laila Afni Rambe
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol 13, No 1 (2021): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v13i1.2245

Abstract

Perbandingan pesatnya perkembangan perbankan syariah di Indonesia dengan daerah Timur-Timur serta Pakistan memberikan gambaran yang sangat berbeda. Mengapa tidak, harus diakui negara-negara di bagian Timur Tengah merupakan negara pelopor pertumbuhan perbankan syariah. Sehingga sangat tidak diherankan jika perkembangannya juga begitu pesat di Timur Tengah dibandingkan di Indonesia. Begitu juga dengan dorongan-dorongan dari berbagai pihak baik pemerintah maupun warga negaranya. Di Pakistan dukungan dari pemerintah begitu kuat dengan dilakukan pelarangan penggunaan sistem perbankan konvensional. Seiring dengan perkembangan perbankan syariah tersebut, tingkat penerimaan dari masyarakat juga begitu meningkat. Meskipun dibersamai oleh pandangan sebagian masyarakat yang menganggap bahwa perbankan syariah hanya merupakan labelisasi semata. Kata Kunci: Perbankan Syariah; Sejarah; Perkembangan; Timur Tengah dan Pakistan
Sistem Equity Crowdfunding (ECF) Dalam Hukum Di Indonesia Muhammad Rusydi Kadir
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol 13, No 1 (2021): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v13i1.2242

Abstract

Perkembangan tekhnologi informasi berdampak pada kegiatan ekonomi dunia termasuk Indonesia, kecepatan dan efesiensi waktu adalah manfaatnya. Namun kecepatan itu melahirkan sistem yang masih sporadis dan dapat membahayakan setiap individu yang menggunakan transaksi keuangan tanpa kesesuaian hukum yang ada. Di Indonesia kemajuan dalam bidang ekonomi diimbangi dengan peraturan operasional yang dikeluarkan oleh otoritas jasa keuangan dan Fatwa DSN-MUI berfungsi dalam menciptkan suasana ekonomi tanpa kebatilan. Melalui pendekatan hukum yang ada di Indonesia terhadap kemunculan sistem Equity Crowdfunding disebabkan kebutuhan masyarakat society 5.0. Penulis akan menggunakan jenis penelitian hukum normatif (Normative law research) jenis ini dapat memfokuskan penelitian pada inventaris hukum positif, asas-asas dan doktrin hukum, sinkronisasi hukum, sistematika hukum, perbandingan hukum, dan sejarah hukum. Kata Kunci: Tekhnologi informasi; Hukum; Equity Crowdfunding
Analisis Fatwa DSN MUI Mengenai Pembiayaan Multijasa dengan Akad Ijarah pada BMT Diky Faqih Maulana; Abdul Rozak
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol 13, No 1 (2021): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v13i1.2179

Abstract

Kehadiran BMT membantu masyarakat kalangan menengah kebawah yang tidak terjangkau oleh perbankan. Salah satu pelayanan masyarakat yang ditawarkan BMT yakni pembiayaan ijarah multijasa. Lembaga Keuangan Syariah yang mengeluarkan pembiayaan multijasa dengan akad ijarah harus mengikuti ketentuan Fatwa DSN-MUI Nomor 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan ijarah. Ditetapkannya fatwa tersebut, pasti berawal dari sebuah latar belakang dan alasan-alasan penting. Selain itu, proses ijtihad yang dilakukan oleh DSN-MUI dalam menetapkan fatwa di atas juga menarik untuk dikaji. Berangkat dari hal tersebut, perlu kiranya dilakukan kajian analisis terhadap fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang ijarah dan dampaknya pada Baitul Maal Wattamwil (BMT). Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang bersifat studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fatwa DSN-MUI No.09/DSN-MUI/IV/2000 mengharuskan BMT menyediakan barang yang disewakan atau jasa yang dimiliki dan dilakukan oleh pihak BMT, bukan jasa yang dimiliki oleh pihak lain. Terkait objek akad, belum ada penegasan dalam Fatwa DSN No. 44/DSN-MUI/VII/2004 tentang Pembiayaan Multijasa maupun fatwa tentang ijarah. Karena menurut Al-Kasani, dalam persewaan tidak dapat diterapkan pada uang,  begitu pula ketentuan ijarah tidak mengatur secara jelas objeknya. Hal ini melahirkan perbedaan persepsi bagi BMT terkait objek ijarah dan rentan adanya pembiayaan dalam bentuk modal. Ketentuan ujrah dalam Fatwa disebutkan bahwa besarnya harus disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal bukan dalam bentuk prosentase, namun dalam praktiknya banyak BMT yang menerapkan ujrah dalam satuan prosentase. Kata Kunci: Fatwa DSN-MUI, Pembiayaan Ijarah Multijasa, BMT.

Page 1 of 1 | Total Record : 7