cover
Contact Name
Beni Ashari
Contact Email
benyazhary42@gmail.com
Phone
085853240291
Journal Mail Official
mabahits@uas.ac.id
Editorial Address
INAIFAS-Press Institut Agama Islam al-Falah Assunniyyah Jember Jl. Semeru No. 09 Kencong Jember
Location
Kab. jember,
Jawa timur
INDONESIA
Mabahits
ISSN : 27238024     EISSN : 27233421     DOI : -
Core Subject : Religion,
Jurnal Mabahits adalah jurnal kajian tentang studi Ilmu Syariah dan hukum Islam meliputi: ruang lingkup ibadah, hukum tentang keluarga atau hukum badan pribadi (ahkam al-ahwal al-syakhshiyyah, hukum tentang kebendaan (al-ahkam al-madaniyyah, hukum pidana (al-ahkam al-jinaiyayah), hukum acara (al-ahkam al-murafa’at), hukum ketatanegaraan (al-ahkam al-dusturiyyah), dan hukum internasional (al-ahkam al-dauliyyah)
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 7 Documents
Search results for , issue "Vol 4 No 01 (2023): Mei" : 7 Documents clear
PEMAHAMAN ALUMNI ASSUNNIYYAH TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI BERBASIS KITAB UQUDULIJAIN Lailiyatur Rohmah, Qurrotul Ainiyah, Qurrotul A’yun,
Mabahits : Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol 4 No 01 (2023): Mei
Publisher : UAS PRESS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62097/mabahits.v4i01.1232

Abstract

Kitab Uqudulijain merumuskan tentang hak dan kewajiban suami istri bertujuan membentuk keluarga sakinah, mawaddah, warrohmah, untuk mencapai tujuan tersebut, maka ada hak dan kewajiban yang harus dicapai oleh suami ataupun istri. Santri Pondok Pesantren Asunniyyah yang notabenya adalah santri salafi telah mempelajari kitab Uqudulijain tersebut. Akan tetapi tataran realitanya saat ini kemungkinan besar Alumni yang sudah berumah tangga ada yang menerapkan dan ada yang tidak menerapkan apa yang telah ada dalam kitab Uqudulijain. Dalam penelitian ini, yang akan menjadi subjek penelitian yaitu Alumni Pondok Pesantren Assunniyah. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif (field research) dan dengan jenis penelitian stadi kasus. Penelitian ini menghasilkan: (1) menurut Alumni Pondok Pesantren Asunniyyah hak dan kewajiban suami istri seperti yang telah disebut dalam kitab Uqudulijain. Hal itu memang sepatutnya wajib dilakukan oleh suami istri. (2) penerapan hak dan kewajiban suami istri menurut Alumni Pondok Pesantren Assunniyyah ada beberapa perbedaan yaitu di perbolehkan keluar rumah tanpa harus izin, seorang istri di perbolehkannya bekerja. Dan hal itu memang maklum dilakukan.
EFEKTIVITAS MEDIASI DI PENGADILAN AGAMA JEMBER MENURUT PERMA NO.1 TAHUN 2016 DALAM MENEKAN ANGKA PERCERAIAN Umar Faruq, Beni Ashari,
Mabahits : Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol 4 No 01 (2023): Mei
Publisher : UAS PRESS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62097/mabahits.v4i01.1234

Abstract

ABSTRAK Pengadilan Agama Jember adalah Pengadilan yang, yang sudah menerapkan mediasi sesuai prosedur pada PERMA No. 1 Tahun 2016 dalam penyelesaian perkara, khususnya dalam penyelesaian perkara cerai, baik cerai talaq maupun cerai gugat. Pada tahun 2022 dari 525 perkara yang dimediasi Sebagian besar adalah perkara perceraian terdapat 99 perkara yang dicabut. Jumlah ini meningkat dari di bandingkan dari tahun sebelumnya hanya 15 perkara yang dicabut dari 45 7perkara yang dimediasi pada tahun 2021. Bahwa terdapat penurunan angka perceraian dan kemungkinan angka keberhasilan mediasi meningkat di Pengadilan Agama Jember Menurut Perma No. 1 Tahun 2016. Penelitian ini menyimpulkan bahwa: (1) Efektivitas Mediasi Di Pengadilan Agama Jember Menurut Perma No.1 Tahun 2016 Dalam Menekan Angka Perceraian tergolong masih belum efektiv, dari total 525 perkara sepanjang tahun 2022 hanya 18,85 % yang berhasil dicabut. (2) Peran Mediator Pengadilan Agama Jember dalam menekan angka perceraian tergolong belum efektiv, hal ini di sebabkan karena beberapa faktor seperti halnya profesional para mediator, kurangnya itikad baik dari para pihak yang bersengketa serta sudah terjadi konflik yang berkepanjangan antara pihak yang bersengketa sehingga Ketika hadir di Pengadilan Untuk berperkara, mereka sudah mempunyai keputusan yang bulat untuk bercerai. (3) adapaun faktor pendukung dan penggambat keberhasilan mediasi adalah: (a)Profesionalitas Mediator. (b)Faktor sosiologis dan psikologis. (c)Moral dan kerohanian. (d)Iktikad baik para pihak.Sedangkan faktor-faktor penghambat mediasi adalah: (e)Keputusan kuat para pihak untuk bercerai. (f)Konflik yang berkepanjangan. (g)Faktor psikologi dan kejiawaan.
TRADISI PEMBIAYAAN WALIMATUL ‘URS OLEH PIHAK MEMPELAI WANITA DI DESA JOMBANG KECAMATAN JOMBANG KABUPATEN JEMBER Aulia Azka Azqiyah, Moch. Aufal Hadliq KMW.,
Mabahits : Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol 4 No 01 (2023): Mei
Publisher : UAS PRESS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62097/mabahits.v4i01.1239

Abstract

Hampir setiap pelaksanaan walimatul ‘urs tidak lepas dari persoalan pembiayaan. Hadits dan mayoritas ulama sepakat bahwa yang bertanggungjawab atas walimatul ‘urs adalah mempelai pria. Namun faktanya, teori Islam berbeda dengan kebiasaan masyarakat. Banyak masyarakat Desa Jombang yang membebankan pembiayaan walimatul ‘urs kepada pihak mempelai wanita, baik itu dalam jumlah sedikit, sebagian, bahkan keseluruhan. Tradisi pembiayaan walimatul ‘urs oleh pihak orang tua atau wali mempelai wanita terbukti umum terjadi di masyarakat di Desa Jombang. Mereka beranggapan bahwa yang memiliki hajat adalah orang tua atau wali mempelai wanita, sebab acara walimah biasanya berada di kediaman mempelai wanita. Masyarakat juga menerima tradisi tersebut tanpa adanya perselisihan; (2) Tradisi pembiayaan walimah oleh pihak mempelai wanita merupakan ‘urf shohih yang dapat dijadikan sebagai dasar hukum, serta tidak bertentangan dengan syariat. Maka dari itu tidak ada salahnya jika orang tua, wali, atau nahkan mempelai wanita itu sendiri turut membiayai walimatul ‘urs.
UPAYA MEMPERTAHANKAN ADAT KAWIN COLONG PADA MASYARAKAT ISLAM OSING DI DESA KEMIREN KECAMATAN GLAGAH KABUPATEN BANYUWANGI Aifah, Norma Azimatul
Mabahits : Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol 4 No 01 (2023): Mei
Publisher : UAS PRESS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62097/mabahits.v4i01.1240

Abstract

Setiap daerah memiliki adat pernikahan dengan latarbelakang yang berbeda-beda termasuk kawin colong yang dimiliki suku Osing Desa Kemiren Kecamatan Glagah Kabupaten Banyuwangi. Terjadinya kawin colong bermula karena perjodohan anak dibawah umur, tidak ada persetujuan orang tua terhadap pasangan anak dan ketidaksiapan orangtua menikahkan anak. Sedangkan dengan adanya perkembangan zaman yang modern ini dapat dilihat masyarakat sudah mulai memberikan kebebasan kepada anak untuk memilih pasangan hidupnya sehingga praktek kawin colong sudah mulai jarang digunakan. Penulisan ini berhasil menyimpulkan bahwa (1) Kawin colong pada masyarakat suku Osing dimulai dari menculik pihak perempuan yang dilakukan oleh laki-laki karena tidak ada persetujuan, setelah melakukan colongan pihak lelaki mengirimkan colok (juru bicara) untuk memberi kabar bahwa anak perempuannya telah dicolong oleh lelakinya, hal ini menunjukkan bahwa laki-laki serius dalam hubungan pernikahannya dan diterima dalam lingkup Islam. (2) Upaya yang dilakukan masyarakat Islam suku Osing Desa Kemiren dalam mempertahankan adat kawin colong tidak ada secara praktek ataupun berkala, namun secara tidak langsung ada upaya yang tersirat dalam mengenalkan adat kawin colong yang dilakukan tetua-tetua Desa Kemiren melalui penjelasan lisan ke lisan pada murid, pemuda dan masyarakat yang berkunjung untuk pengetahuaan sosial tentang adat
PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DALAM HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF BAGI ISTRI YANG BEKERJA Maknun, Nafisatul Lu’luil
Mabahits : Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol 4 No 01 (2023): Mei
Publisher : UAS PRESS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62097/mabahits.v4i01.1241

Abstract

Perkawinan yang putus karena perceraian maka harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing dalam (pasal 35, 36, 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan). Jika terjadi perceraian dan terdapat sengketa mengenai harta bersama maka, diselesaikan menurut hukum Islam bagi pasangan suami istri yang beragama Islam dan bagi pasangan suami istri yang beragama non Islam maka penyelesaiannya menurut kitab Undang- Undang Hukum Perdata. Hukum Islam menjelaskan tentang harta bersama secara berbeda dengan sistem hukum- hukum yang ada. Dalam hukum Islam tidak dikenal percampuran harta bersama antara suami istri selama berlngsungnya perkawinan. Islam tidak mengatur secara khusus mengenai harta bersama, baik dalam Al-Qur’an, maupun al Hadits. Dalam kitab fikih klasik pun tidak ditemukan pembahasan tentang harta bersama. Oleh karena itu, pengaturannya diserahkan kepada masing-masing pihak. Dalam hal ini, para ahli hukum Islam di Indonesia berargumen yang berbeda mengenai harta bersama.
IMPLEMENTASI UANG SESERAHAN NIKAH PADA ADAT ISTIADAT MASYARAKAT KAB. TULANG BAWANG PRESPEKTIF MADZHAB SYAFI’I A. Fathul Khobir, Ahmad Zuhairuz Zaman
Mabahits : Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol 4 No 01 (2023): Mei
Publisher : UAS PRESS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62097/mabahits.v4i01.1407

Abstract

One of the series in the traditional marriage of the Kampung Pasiran Jaya community is offering. Seserahan is the gift of the groom to the woman as a form of seriousness from the man to the woman. In the handover process, luggage is also included in the form of a set of bedding, goats, food, kitchen utensils, a set of cooking utensils, clothes, money, makeup tools and others. This study uses a sociological normative approach with a case study type of research. The results of this study conclude that: (1) The presentations carried out in Pasiran Jaya Village today are different from the old days. Seserahan is a tradition of giving goods that have been agreed upon by both parties of the bride and groom without any element of coercion. This tradition has experienced a shift in dynamics, but there are still many residents of Kampung Pasiran Jaya who suppress the amount of the handover money. (2) According to Madzab Syafi'i, the status of the gift is only as a gift to the prospective wife before entering into a contract. However, the man has the right to withdraw the gift if the marriage contract fails.
Ijtihad Politik Imam Al-Mawardi dan Pengaruhnya dalam Fiqh Siyasah (Ulasan atas Kitab Al-Ahkam al-Sultaniyyah wa Wilayat al-Diniyyah) Z, Rijal Mummazziq
Mabahits : Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol 4 No 01 (2023): Mei
Publisher : UAS PRESS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62097/mabahits.v4i01.1435

Abstract

Abu> al-Hasan Ali bin Muhammad bin Habib al-Mawardi al-Bashri (364 H/975-450 H/1058 M), lahir di Basrah pada tahun 364 H. Dia adalah seorang ahli fiqh, ahli hadis dan pemikir politik. Ia dikenal sebagai tokoh terkemuka Mazhab Shafi’i pada abad ke-10, pejabat tinggi pada masa pemerintahan Dinasti Abbasiyah dan hidup di masa kemunduran Dinasti Abbasiyah. Penelitian ini menggunakan studi pustaka (library research), yaitu dengan telaah mendalam atas salah satu karyanya yang tersohor, Al-Ahkam al-Sult}aniyyah wa Wilayat al-Diniyyah. Telaah pustaka ini menghasilkan gambaran atas realitas dan praktik politik pada masanya, yang sering memberikan justifikasi terhadap kekuasan khalifah. Baginya kekhalifahan adalah komitmen agama dan aktualitas politik. Dia juga menunjukkan bahwa tugas utama khalifah ialah memelihara agama sesuai dengan preseden masa lampau, menegakkan ketetapan/keputusan peradilan dan melindungi rakyat (Islam). Yang lebih penting adalah pemikirannya mengandung segi-segi normatif atau idealistik dari sebuah pemerintahan atau tatanan politik Islam.

Page 1 of 1 | Total Record : 7