cover
Contact Name
Debi Setiawan
Contact Email
jurnal.bansi@gmail.com
Phone
+6281297409136
Journal Mail Official
jurnal.bansi@gmail.com
Editorial Address
Jl. Datuk Tunggul, Kel Teluk Kenidai, Kec Tambang, Kab Kampar, Prov Riau, Indonesia.
Location
Kab. kampar,
Riau
INDONESIA
Bansi (Jurnal Bisnis Manajemen Akuntansi)
ISSN : 28285042     EISSN : 28285042     DOI : -
Core Subject : Economy, Education,
BANSI - Jurnal Bisnis Manajemen Akutansi adalah sebuah jurnal blind peer-review yang didedikasikan untuk publikasi hasil penelitian yang berkualitas dalam bidang bisnis, manajemen, dan akutansi. jurnal BANSI diterbitkan 2 (dua) kali dalam setahun pada bulan april, agustus dan desember oleh Yayasan Rahmatan Fiddunya Wal Akhirah dalam membantu para akademisi, peneliti dan praktisi untuk menyebarkan hasil penelitiannya
Articles 44 Documents
Analisis Hukum Jual Beli Online dalam Perspektif Syariat Islam Ubaid Aisyul Hana; Nur mufidah
Jurnal BANSI - Jurnal Bisnis Manajemen Akutansi Vol. 5 No. 1 (2025)
Publisher : Yayasan Rahmatan Fidunya Wal Akhirah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58794/bns.v5i1.1442

Abstract

 Perkembangan teknologi informasi telah mendorong meningkatnya transaksi yang mengubah pola hubungan hukum antara pelaku usaha dan konsumen. Perjanjian jual beli online memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan dengan perjanjian konvensional, terutama karena minimnya interaksi langsung antara penjual dan pembeli serta terbatasnya transparansi informasi. Hal ini sering kali menimbulkan ketidakpastian hukum serta potensi kerugian pada pihak konsumen serta menyebabkan terjadinya penipuan kepada konsumen. Dalam praktiknya, akad jual beli online menggunakan media digital sebagai sarana ijab qabul, seperti melalui aplikasi atau platform e-commerce, dengan mekanisme yang sudah diatur oleh fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 146 Tahun 2021. Prinsip kejujuran, keterbukaan informasi produk, dan perlindungan hak konsumen menjadi landasan utama agar transaksi online sesuai dengan nilai-nilai syariah dan dapat mendorong perkembangan ekonomi digital yang berkelanjutan. Studi ini mengkaji bagaimana penerapan akad dalam jual beli online dan relevansinya dengan tuntunan hukum Islam di era digital.
Hukum Persaingan Usaha dan Perlindungan Konsumen Mewujudkan Pasar yang Adil dan Transparan Maldina, Zahra Ainun; Ubaid Aisyul Hana
Jurnal BANSI - Jurnal Bisnis Manajemen Akutansi Vol. 5 No. 1 (2025)
Publisher : Yayasan Rahmatan Fidunya Wal Akhirah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58794/bns.v5i1.1444

Abstract

Persaingan usaha yang sehat merupakan pilar utama dalam menciptakan pasar yang adil dan transparan. Namun, beberapa praktik persaingan usaha tidak sehat masih menjadi tantangan serius di Indonesia. Dampak dari persaingan usaha tidak sehat sangat dirasakan oleh konsumen, yang menghadapi harga yang tidak wajar, produk berkualitas rendah, dan terbatasnya pilihan di pasar. Persaingan curang dapat mengakibatkan kenaikan harga, produk berkualitas rendah, kurangnya pilihan, informasi yang tidak jujur, pengabaian hak konsumen, dan kerugian finansial. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap konsumen menjadi aspek penting dalam menjaga keseimbangan pasar. Untuk mewujudkan pasar yang adil dan transparan, diperlukan sinergi antara hukum persaingan usaha dan perlindungan konsumen. Perlindungan konsumen tidak hanya berfokus pada aspek preventif, tetapi juga represif terhadap pelaku usaha yang melanggar hukum. Reformasi regulasi dan penguatan kelembagaan menjadi langkah strategis dalam menghadapi tantangan persaingan usaha di era modern. Perlunya penguatan kerangka hukum dan kelembagaan untuk memastikan perlindungan konsumen yang efektif dan persaingan usaha yang sehat. Hal ini mencakup pembaruan regulasi yang responsif terhadap perkembangan teknologi serta peningkatan kapasitas lembaga pengawas dalam menegakkan hukum secara efektif.
Peran Lembaga Perlindungan Konsumen dalam Menjamin Hak-Hak Konsumen di Indonesia Ubaid Aisyul Hana; Billqhis, Putri
Jurnal BANSI - Jurnal Bisnis Manajemen Akutansi Vol. 5 No. 1 (2025)
Publisher : Yayasan Rahmatan Fidunya Wal Akhirah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58794/bns.v5i1.1448

Abstract

Sejak era digitalisasi, sektor perdagangan dan konsumsi masyarakat Indonesia saat ini telah mengalami banyak sekali pertumbuhan yang sangat cepat. Selain itu, berbagai kemungkinan pelanggaran hak konsumen kini kian meningkat, mulai dari informasi palsu hingga produk yang tidak memenuhi persyaratan keamanan. Oleh karena itu, lembaga perlindungan konsumen menjadi sangat penting dalam menjaga keseimbangan antara konsumen dan pelaku usaha. Organisasi ini bertanggung jawab untuk mengawasi dan melindungi hak-hak konsumen atas keamanan, kenyamanan, informasi yang akurat, dan keadilan dalam transaksi berdasarkan undang-undang seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, aktivitas lembaga ini meningkatkan kesadaran bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga sistem ekonomi yang sehat untuk melindungi para konsumen. Penelitian ini menunjukkan betapa efektifnya lembaga perlindungan konsumen dan betapa sulitnya melindungi hak- hak konsumen di era digital dan globalisasi.
Efektivitas Penegakan Hukum Terhadaap Pelanggaran Merek Dagang mohammad wildan fairus ilmi; Ubaid Aisyul Hana
Jurnal BANSI - Jurnal Bisnis Manajemen Akutansi Vol. 5 No. 1 (2025)
Publisher : Yayasan Rahmatan Fidunya Wal Akhirah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58794/bns.v5i1.1451

Abstract

Penelitian ini membahas efektivitas penegakan hukum terhadap pelanggaran merek dagang di Indonesia dalam menghadapi tantangan era globalisasi dan perkembangan teknologi digital. Merek dagang memiliki peran strategis sebagai identitas, alat promosi, serta jaminan kualitas suatu produk atau jasa. Namun, meningkatnya pelanggaran, seperti pemalsuan dan passing off, menimbulkan kerugian bagi pemilik merek dan konsumen. Studi ini menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan menganalisis literatur hukum dan peraturan perundang-undangan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 telah mengatur sanksi terhadap pelanggaran merek, pelaksanaannya masih menghadapi kendala, khususnya karena sifat delik aduan dan kurangnya ketegasan hukum terhadap passing off. Diperlukan penguatan regulasi serta peningkatan kesadaran dan perlindungan hukum guna menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.