cover
Contact Name
Abdurrahman Alfaqiih
Contact Email
jipro.fhuii@gmail.com
Phone
+62274898444
Journal Mail Official
jipro.fhuii@gmail.com
Editorial Address
Jl. Kaliurang Km 14,5 Sleman DIY
Location
Kab. sleman,
Daerah istimewa yogyakarta
INDONESIA
JIPRO : Journal Of Intellectual Property
ISSN : -     EISSN : 26542889     DOI : https://doi.org/10.20885/jipro
Core Subject : Social,
Bahwa Journal of Intellectual Property yang disingkat JIPRO dihadirkan dan dikembangkan dalam rangka menjawab kebutuhan terhadap upaya disimenasi dan promosi segala hal berkaitan dengan ekspresi ide, kreativitas atau kekayaan intelektual dalam rangka meningkatkan kesadaran dan pemanfaatan atas ekspresi ide, kreativitas atau kekayaan intelektual guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara luas berdasarkan pendekatan lintas disipin ilmu dan multidisiplin. Fokus JIPRO dilakukan pada semua bidang keilmuan yang bersifat interdisipliner dan multidisipliner yang berkaitan dengan ekspresi ide dalam hal kreativitas, inovasi atau kekayaan intelektual yang dapat memberikan nilai pengetahuan dan pemanfaatan dari kreatiitas, inovasi atau kekayaan intelektual itu sendiri guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya suatu penghargaan atas kreativitas, inovasi atau kekayaan intelektual yang mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 3 Documents
Search results for , issue "JIPRO, Vol. 8, No.2, 2025" : 3 Documents clear
ANALISIS HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN ATAS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL : STUDI KASUS KULINER TRADISIONAL RENDANG BABI DI INDONESIA Nugrahani, Rr. Aline Gratika; Halim, Suci Lestari
JIPRO: Journal of Intellectual Property JIPRO, Vol. 8, No.2, 2025
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20885/jipro.vol8.iss2.art1

Abstract

Pada saat ini perlindungan terhadap karya-karya tradisional seperti kuliner tradisional diatur oleh beberapa peraturan, yaitu Undang-undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Undang-undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, Undang-undang No. 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan dan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2022 Tentang Kekayaan Intelektual Komunal. Namun, terdapat perbedaan pengelompokan karya tradisional pada sejumlah peraturan tersebut, sehingga berpotensi menimbulkan polemik dalam menentukan dasar penyelesaian sengketa. Seperti pada kasus rendang babi. Rendang biasanya dibuat dengan daging sapi, tetapi akhir-akhir ini, beberapa pihak mulai menggunakan daging babi sebagai bahan utama, yang menyebabkan keresahan sosial dan sengketa di masyarakat. Dari sekian banyak peraturan tersebut, mana yang dapat digunakan dalam menyelesaikan masalah di atas. Pendekatan penulisan normatif digunakan dalam karya ini. Hasilnya menunjukan bahwa Rendang merupakan salah satu komponen Kekayaan Intelektual Komunal berupa Indikasi Asal. Meskipun negara bertanggung jawab untuk melindungi kekayaan intelektual komunal, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan mendorong masyarakat, khususnya masyarakat asal, untuk secara aktif memperjuangkan tujuan atau cita-cita pemajuan kebudayaan. Dengan demikian, Peraturan tentang Kekayaan Intelektual Komunal dan Pemajuan Kebudayaan dapat menjadi landasan hukum dalam menyelesaikan masalah pelanggaran karya tradisional Indonesia, baik dari pihak dalam negeri maupun pihak luar negeri.
MENGGALI POTENSI THE WIPO TREATY ON INTELLECTUAL PROPERTY, GENETIC RESOURCES AND ASSOCIATED TRADITIONAL KNOWLEDGE UNTUK MEMPERKUAT PELINDUNGAN PENGETAHUAN TRADISIONAL Tiaraputri, Adi; Daulay, Zainul; Diana, Ledy
JIPRO: Journal of Intellectual Property JIPRO, Vol. 8, No.2, 2025
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20885/ jipro.vol8.iss2.art2

Abstract

WIPO Treaty 2024 was adopted by WIPO Member States on May 24, 2024, and will enter into force three months after there are 15 ratifications and accessions. The treaty is open for signature by any eligible party for one year after its adoption, i.e. until May 23, 2025. The first WIPO Treaty 2024 recognizes the rights of indigenous peoples and local communities to their genetic resources and knowledge and their right to be included in the implementation of the treaty. Recognition of the rights of indigenous peoples such as their traditional knowledge is part of human rights. Indigenous peoples as holders of intellectual property rights. This paper is a legal research, namely normative legal research. Research that reflects on applicable norms. In addition, the research also uses literature both from books and journals as a source of research data. The normative legal research method uses a statutory approach and a conceptual approach. The articles in the WIPO Treaty 2024 that are closely related to traditional knowledge and indigenous peoples/local communities are Article 3, Article 5, and Article 6. Article 3 deals with disclosure requirements related to patents and traditional knowledge. Article 5 regulates sanctions and maintenance and Article 6 on the availability of information systems of traditional knowledge. The provisions in the WIPO Treaty 2024 do not maximize the protection of traditional knowledge, but this could be the first step towards the recognition of traditional knowledge in international agreements relating to intellectual property rights.
KEDUDUKAN VIRTUAL BAND DALAM SUDUT PANDANG UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA Irawan, Vania
JIPRO: Journal of Intellectual Property JIPRO, Vol. 8, No.2, 2025
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20885/jipro.vol8.iss2.art3

Abstract

Kemunculan grup musik virtual atau virtual band merupakan salah satu wujud dari perkembangan teknologi dalam aspek hiburan. Virtual band merupakan suatu alternatif bagi para seniman untuk menunjukkan karya mereka tanpa perlu menampilkan wajah mereka secara langsung. Pada hakikatnya, virtual band sama seperti grup musik yang terdiri dari manusia ‘nyata’, sama-sama memiliki lagu, anggota, fans, bahkan bisa mengadakan konser. Meskipun demikian, akan muncul pertanyaan apakah karya dari virtual band juga bisa dilindungi oleh hak cipta? Kemudian bagaimana kedudukan dari virtual band dalam sudut pandang hak cipta? Apakah akan dipersamakan seperti pelaku pertunjukan? Pertanyaan ini dapat dikaji menggunakan metode yuridis normatif, dengan memanfaatkan sumber hukum primer dan sekunder, serta data yang dikumpulkan dari penelitian kepustakaan. Hak cipta juga melindungi karya dari virtual band, sepanjang ciptaan tersebut memenuhi unsur orisinalitas, kreativitas, dan fiksasi. Kedudukan hukum dapat diketahui dengan menguraikan berbagai bagian yang terdapat di dalam virtual band sehingga akan diketahui bagian dari virtual band yang termasuk ke dalam ciptaan dan siapa saja pemilik dan pemegang hak cipta. Suatu virtual band bisa saja dikategorikan sebagai pelaku pertunjukan apabila terdapat campur tangan manusia dalam hal gerakan dan suara. Pihak yang dikategorikan sebagai pelaku pertunjukan adalah manusia dan bukan karakter yang menjadi wajah dari virtual band tersebut.

Page 1 of 1 | Total Record : 3