cover
Contact Name
I Nyoman Surata
Contact Email
kerthawidyajurnalhukum@gmail.com
Phone
+6287863150060
Journal Mail Official
kerthawidyajurnalhukum@gmail.com
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Panji Sakti Jl. Bisma No. 22, Banjar Tegal, Singaraja, Bali, Indonesia - 81125
Location
Kab. buleleng,
Bali
INDONESIA
Kertha Widya : Jurnal Hukum
ISSN : 24072427     EISSN : 29628431     DOI : https://doi.org/10.37637/kw.v10i1
Core Subject : Social,
Kertha Widya : Jurnal Hukum is a peer-reviewed journal published by the Faculty of Law, Universitas Panji Sakti. This journal is published twice a year in August and December. It contains scientific writings on the results of research or conceptual thoughts in the context of developing law and justice.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 8 Documents
Search results for , issue "Vol 7, No 1 (2019)" : 8 Documents clear
UPAYA PEMENUHAN HAK KONSUMEN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN OLEH PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KABUPATEN BULELENG I Gede Punia Negara; I Nyoman Lemes
Kertha Widya Vol 7, No 1 (2019)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (309.423 KB) | DOI: 10.37637/kw.v7i1.509

Abstract

Konsumen wajib diperhatikan kepentingannya supaya tidak selalu berada dipihak yang dirugikan. Pertanggungjawaban Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Buleleng wajib ada dalam menangani hal-hal yang merugikan konsumen atau pelanggan. Penelitian ini meneliti: kendala yang dihadapi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Buleleng untuk pemenuhan hak konsumen menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan upaya yang dilakukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Buleleng untuk pemenuhan hak konsumen menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, dengan sifat deskriptif. Data diperoleh dari sumber kepustakaan dan lapangan, sehingga jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara.Kendala yang dihadapi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Buleleng untuk pemenuhan hak konsumen menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen antara lain: keterbatasan sumber daya, khususnya air baku di Kabupaten Buleleng, terlebih pada saat musim kemarau; jumlah pelanggan yang relatif besar dibandingkan dengan sumber daya yang dimiliki; kontur Geografis wilayah pelayanan PDAM Buleleng, yang curam, dan sebagian sumber air ada di area yang lebih rendah dibandingkan dengan area pelayanan PDAM. Upaya yang dilakukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Buleleng untuk pemenuhan hak konsumen menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen adalah dengan : meningkatkan kemampuan sumber daya manusia sesuai bidang tugas masing-masing; menyusun dan melaksanakan program-program pelayanan pada masing-masing bidang; menambah permodalan untuk memperluas jangkauan pelayanan dan meningkatkan kualitas pelayanan.
PENERAPAN HUKUM TERHADAP PELANGGAR RAMBU-RAMBU LALU LINTAS YANG DI BUAT OLEH DINAS PERHUBUNGAN (STUDI DI POLRES BULELENG) Gede Dharma Utama; Ni Ny. Mariadi
Kertha Widya Vol 7, No 1 (2019)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (204.7 KB) | DOI: 10.37637/kw.v7i1.510

Abstract

Kota Singaraja kini mulai ramai serta padat kehidupan kotanya berdampak pada ketertiban lalu lintas. Kota Singaraja, seperti kota lainnya menghadapi masalah pelanggaran rambu kendaraan roda 4 (empat) atapun kendaraan roda 2 (dua). Dalam hal ini tegaknya hukum tersebut merupakan jawaban dari jaminan ketertiban, kepastian hukum, dan keamanan kepentingan bersama sebagai pengguna jalan raya. Penelitian ini meneliti upaya yang di lakukan oleh penegak hukum terhadap pelanggar rambu-rambu lalu lintas di Kabupaten Buleleng dan sanksi yang diberikan kepada pelaku pelanggar terhadap rambu-rambu lalu lintas di Kabupaten Buleleng.Metode penelitian yang digunakan ialah penelitian hukum empiris, Sifat penelitian ini adalah deskriptif. Sumber data adalah lapangan dan kepustakaan. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan wawancara. Data yang diperoleh diolah dan dianalisis secara kualitatif.Upaya yang di lakukan oleh penegak hukum terhadap pelanggar rambu-rambu lalu lintas di Kabupaten Buleleng meliputi upaya preventif dan upaya represif. Sanksi yang diberikan kepada pelaku pelanggar terhadap rambu-rambu lalu lintas di Kabupaten Buleleng berupa tilang (tindakan langsung).
FAKTOR KESALAHAN DALAM KECELAKAAN LALU LINTAS DALAM HUBUNGANNYA DENGAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DI KEPOLISIAN RESOR BULELENG Kadek Putra Aryawan; I Nyoman Surata
Kertha Widya Vol 7, No 1 (2019)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (209.986 KB) | DOI: 10.37637/kw.v7i1.506

Abstract

Pelaku pelanggaran lalu lintas, sebagai suatu bentuk tindak pidana dapat dihukum sesuai dengan kesalahannya. Faktor kesalahan merupakan faktor penting dalam menentukan apakah seorang pelaku pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas dapat dihukum atau tidak. Penelitian ini meneliti masalah tata cara penentuan kesalahan pelaku dalam kecelakaan lalu lintas di Kepolisian Resor Buleleng dan apakah pertanggungjawaban pidana pelaku kecelakaan lalu lintas dihubungkan dengan faktor kesalahan di Kepolisian Resor Buleleng..Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif.Penentuan kesalahan pelaku dalam kecelakaan lalu lintas di Kepolisian Resor Buleleng terutama dilakukan melalui penanganan TKP kecelakaan lalu lintas. Kepolisian Resor Buleleng dalam menangani perkara kecelakaan lalu lintas selalu menghubungkan antara pertanggungjawaban pidana pelaku dengan faktor kesalahan yang dilakukan. Kesalahan pelaku dalam kecelakaan lalu lintas umumnya disebabkan karena unsur kelalaian.
IMPLEMENTASI SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN (SIAK) PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN BULELENG BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 2007 Gede Sastrawan; Saptala Mandala
Kertha Widya Vol 7, No 1 (2019)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (148.208 KB) | DOI: 10.37637/kw.v7i1.511

Abstract

Pengelolaan pendaftaran penduduk merupakan tanggung jawab pemerintah Kabupaten/Kota, dimana dalam pelaksanaannya diawali dari Desa/Kelurahan selaku ujung tombak pendaftaran penduduk, hingga setiap warga terdaftar secara administrasi sebagai warga negara Indonesia dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Penelitian ini meneliti kesesuaian Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 dan faktor-faktor yang menjadi kendala dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng.Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif, berlokasi di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng, dengan menggunakan data primer dan sekunder, yang dikumpulkan melalui studi dokumen, wawancara, dan observasi. Data yang terkumpul dianalisis secar kualitatif.Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 belum berjalan secara maksimal, sebab sumber data kependudukan belum terkoordinasi dan terintegerasi serta terbatasnya cakupan pelaporan yang terwujud dalam suatu sistem administrasi kependudukan. Faktor–faktor yang menjadi kendala antara lain: masih rendahnya tingkat pemahaman dan kesadaran masyarakat Buleleng tentang pentingnya administrasi kependudukan., belum sempurnanya program SIAK, yang secara terus menerus masih dilakukan perbaikan dan penyempurnaan, belum terlaksananya jaringan SIAK online antara Kecamatan dengan Kabupaten, petugas pelaksanaan SIAK atau disebut dengan operator belum disesuaikan dengan aturan yang ada
KEDUDUKAN PROFESI ADVOKAT DALAM RANGKA MEMBERIKAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT DI BIDANG HUKUM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT Gusti Ketut Sanjaya; I Nyoman Gede Remaja
Kertha Widya Vol 7, No 1 (2019)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (340.825 KB) | DOI: 10.37637/kw.v7i1.507

Abstract

Kebutuhan akan jasa dan bantuan hukum Advokat, semakin hari semakin meningkat. Suatu kenyataan, dari segala urusan masyarakat yang bersentuhan dengan hukum memerlukan adanya jasa Advokat. Sebagai efeknya, para Advokat berlomba-lomba menunjukkan diri kepada public, bagi yang mampu menunjukkan kehebatannya, maka dapat dipastikan memiliki standar fee yang tinggi, begitu pula sebaliknya. Hal ini tentu menimbulkan pengaruh pada tataran pelayanan jasa di masyarakat. Bagi klien/masyarakat yang mau dan mampu membayar honor sesuai yang ditetapkan oleh Advokat bersangkutan, dapat dipastikan mendapatkan pelayanan jasa yang sangat luar biasa dan bagi kalangan orang yang kurang mampu membayar sejumlah fee yang ditetapkan Advokat, sepertinya akan mendapatkan pelayanan jasa sesuai jumlah yang dibayarkan. Bila hal ini dibiarkan, tentu berdampak pada rasa keadilan yang seharusnya diterima oleh seluruh lapisan masyarakat pencari keadilan.Berdasarkan latar belakang tersebut, peneliti tertarik untuk mengkaji terhadap: (1) Kedudukan Profesi Advokat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dibidang hukum. (2) Dasar hukum penentuan Honorarium Profesi Advokat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dibidang hukum.Peneliti dalam menjawab isu hukum, menggunakan jenis penelitian hukum normatif dan aspek pengkajiannya berdasarkan pendekatan perundang-undangan, sejarah, analisis konsep hukum dan perbandingan.Berdasarkan hasil penelitian, “Profesi Advokat” memiliki kedudukan sebagai penegak hukum yang bebas, mandiri dan dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan guna tegaknya hukum dan keadilan di masyarakat. Dasar hukum penentuan honorarium Advokat ialah didasarkan pada kesepakatan sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 B.W (memenuhi syarat sahnya perjanjian). Perjanjian yang dibuat secara sah antara Advokat dan Klien, berlaku sebagai undang-undang, mengikat kedua belah pihak, dan wajib dilaksanakan dengan itikad baik.
PERANAN JAKSA PENGACARA NEGARA DALAM PENANGANAN MASALAH HUKUM PEMERINTAH DAERAH DI KABUPATEN BULELENG (PENELITIAN DI KEJAKSAAN NEGERI BULELENG) Dita Mahandari; I Nyoman Gede Remaja
Kertha Widya Vol 7, No 1 (2019)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (279.818 KB) | DOI: 10.37637/kw.v7i1.512

Abstract

Sebagaimana pemerintah daerah yang lain, Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng juga telah beberapa kali menghadapi permasalahan hukum perdata maupun tata usaha negara. Dalam menghadapai permasalahan hukum ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng telah beberapa kali memanfaatkan Kejaksaan Negeri Singaraja sebagai Jaksa pengacara Negara sebagai pengacara. Penelitian ini meneliti masalah: peranan Jaksa Pengacara Negara dalam penyelesaian masalah hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng dan kendala-kendala yang dihadapi Jaksa Pengacara Negara dalam pemberian advokasi terhadap masalah-masalah hukum yang dihadapi Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng.Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif.Peranan Jaksa Pengacara Negara dalam penyelesaian masalah hukum Pemerintah Daerah di Kabupaten Buleleng ada 2, yaitu: sebagai anggota Tim Advokasi Pemerintah Daerah di Kabupaten Buleleng dalam penyelesaian masalah hukum yang dihadapi dan sebagai Pengacara Pemerintah Daerah di Kabupaten Buleleng dalam penyelesaian masalah hukum yang dihadapi dengan menerima Kuasa Khusus. Kendala-kendala yang dihadapi Jaksa Pengacara Negara dalam pemberian advokasi terhadap masalah-masalah hukum yang dihadapi Pemerintah Daerah di Kabupaten Buleleng antara lain: koordinasi yang kadang-kadang kurang baik, sehingga penunjukan Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara yang mendampingi Pemerintah daerah Kabupaten Buleleng baru dilakukan setelah perkaranya berjalan penyiapan bahan dan informasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng yang kadang-kadang kurang lengkap dan keterbatasan personil yang ada pada Kejaksaan Negeri Buleleng.
PERANAN KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BULELENG DALAM PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI KABUPATEN BULELENG Gede Edi Arnawan; I Gede Surata
Kertha Widya Vol 7, No 1 (2019)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (185.831 KB) | DOI: 10.37637/kw.v7i1.508

Abstract

Penyiapan data Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dilaksanakan melalui kegiatan inventarisasi, identifikasi, dan pengolahan data kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Kegiatan ini sejalan dengan tugas dan fungsi Bidang Penataan Pertanahan Kantor Wilayah BPN Provinsi maupun seksi Penataan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. Penelitian ini meneliti peranan Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional dalam memberikan perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan bagi masyarakat di Kabupaten Buleleng dan kendala- yang dihadapi oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional dalam memberikan perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan bagi masyarakat di Kabupaten Buleleng.Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif.Peranan Kantor Pertanahan kabupaten Buleleng dalam memberikan perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan bagi masyarakat di Kabupaten Buleleng bertkaitan dengan Penyiapan Data Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan penerbitan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP). Kabupaten Buleleng belum meniliki Peraturan Daerah ataupun Peraturan Bupati yang mengatur tentang perencanaan, penetapan dan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RTDR), padahal penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan merupakan bagian dari penetapan dalam bentuk rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten. Sosialisasi (LP2B) di Kabupaten Buleleng belum optimal. Kerjasama dan komunikasi yang lebih intensif antar instansi yang menjadi pemangku kepentingan terkait dengan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) juga belum optimal.
PENYELESAIAN MASALAH MELALUI DIVERSI TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA DI KEPOLISIAN RESOR BULELENG I Gede Sumarjaya; Putu Sugi Ardana
Kertha Widya Vol 7, No 1 (2019)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (221.594 KB) | DOI: 10.37637/kw.v7i1.513

Abstract

Anak adalah bagian dari generasi muda sebagai salah satu sumber daya manusia yang merupakan potensi serta penerus cita-cita perjuangan bangsa, yang memiliki peranan strategi serta mempunyai ciri dan sifat khusus, memerlukan pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan anak dan perkembangan fisik anak, mental dan sosial secara utuh, serasi selaras, juga seimbang. Oleh karena itu, setiap hak anak harus di jungjung tinggi demi pencapaian suatu tujuan, yaitu lahirnya generasi muda yang sehat untuk kelangsungan hidup berbangsa. Sehingga anak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskiriminasi.Dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) terhadap masalah anak yang berhadapan dengan hukum sebagai pelaku tindak pidana dengan ancaman hukuman dibawah 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana dapat diselesaikan melalui Diversi sebagaimana diatur dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang SPPA dan pelaku tindak pidana mendapatkan perlindungan terhadap hak-hak anak sebagai pelaku yang diselesaikan melalui Diversi.Penelitian ini dilakukan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di Kepolisian Reso Buleleng, dengan sumber data primer dan sekunder melalui teknik wawancara dan kepustakaan dengan menganalisis data yang diperoleh, disajikan dengan menguraikan, menjelaskan dan menggambarkan tindak pidana dilakukan oleh anak yang diselesaikan melalui Diversi.Berdasarkan hasil dari penelitian yang peneliti dapatkan, maka disampaikan terhadap penanganan masalah anak sebagai pelaku tindak pidana yang diselesaikan melalui Diversi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Perdilan Pidana Anak, aparat penegak hukum dalam melaksanakan Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 belum optimal menerapkan pelaksanaan Diversi dan juga aparat penegak hukum belum sepenuhnya memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak anak sebagai pelaku yang diselesaikan melalui Diversi.

Page 1 of 1 | Total Record : 8