Claim Missing Document
Check
Articles

Found 28 Documents
Search

PENYULUHAN HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PANJI SAKTI DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN (LP) KELAS II B SINGARAJA Ni Nyoman Mariadi; I Gede Surata; I Nyoman Gede Remaja; I Nyoman Surata; Nyoman Lemes
Jnana Karya Vol 1, No 01 (2020)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (679.561 KB)

Abstract

Penyuluhan Hukum merupakan salah satu implementasi pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu dharma yang ke tiga “Pengabdian Kepada Masyarakat” yang dilakukan dalam bentuk Penyuluhan. Kegiatan ini dalam rangka penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat, sehingga dapat tercipta budaya hukum dan tegaknya supremasi hukum. Penyuluhan Hukum Fakultas Hukum Universitas Panji Sakti Singaraja merupakan suatu kewajiban dalam rangka membantu memberikan informasi, pencerahan, dan pemahaman tentang aturan-aturan hukum yang berlaku kepada masyarakat, di desa pada umumnya. Namun pada kegiatan penyuluhan hukum ini dikhususkan untuk warga binaan yang ada di Lapas Klas IIB Singaraja. Penyuluhan hukum berjalan dengan baik dan lancar, dimulai dengan penyampaian sambutan baik dari Kalapas dan dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Panji Sakti, kemudian dilanjutkan pemaparan materi dari nara sumber yang sudah ditentukan sesuai kebutuhan-kebutuhan yang diharapkan oleh warga binaan selaku peserta penyuluhan. Kemudian dilanjutkan diskusi atau tanya jawab, sehingga warga binaan merasa mendapat pencerahan dan berharap agar kelak mereka keluar dari Lapas (bebas) mampu menjadi pribadi yang lebih baik dan taat hukum sehingga dapat diterima dengan baik di tengah-tengah masyarakat dan tidak mengulangi kesalahan lagi atau tidak lagi terjerumus pada lubang yang sama.
TANGGUNG JAWAB PENGELOLAAN PRASARANA JALAN DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN PADA PERUMAHAN OLEH DEVELOPER DI GRIA KEROBOKAN PERMAI DESA KEROBOKAN, KECAMATAN SAWAN, KABUPATEN BULELENG Gede Gunawan; I Nyoman Surata
Kertha Widya Vol 4, No 2 (2016)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (175.875 KB) | DOI: 10.37637/kw.v4i2.468

Abstract

Pengembang menganggap bahwa prasarana jalan adalah investasinya, sehingga dapat menggunakan jalan yang sudah ada untuk pengembangan perumahan lebih lanjut, dan meminta kompensasi jika ada pengembang lain yang menggunakan jalan tersebut. Kerugian umumnya ditanggung oleh pembeli rumah. Pada saat jalan rusak tidak ada bantuan untuk memperbaiki, jika ada pengembangan lebih lanjut, beban jalan akan semakin tinggi. Penelitian ini m,eneliti tentang tanggung jawab pengelolaan prasarana jalan yang ada pada Perumahan Gria Kerobokan Permai Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng dan akibat hukum jika developer tidak mempertanggungjawabkan kepentingan penghuni perumahan sehubungan dengan prasarana jalan di Perumahan Gria Kerobokan Permai. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Tanggung jawab pengelolaan prasarana jalan yang ada pada Perumahan Gria Kerobokan Permai, seharusnya telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng. Sampai saat ini belum diserahkan, sehingga dianggap masih ada pada pengembang, tetapi dalam kenyataannya pengembang tidak melakukan upaya pemeliharaan maupun perbaikan prasarana jalan yang ada di Perumahan Gria Kerobokan Permai. Jika developer tidak mempertanggungjawabkan kepentingan penghuni perumahan sehubungan dengan prasarana jalan seharusnya Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng meminta developer melakukan penyerahan prasarana jalan yang ada kepada Pemerintah Daerah sesuai Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009.
PERANAN POLISI PAMONG PRAJA SEBAGAI PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM PENEGAKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG NOMOR 6 TAHUN 2009 TENTANG KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM DI WILAYAH KABUPATEN BULELENG Kadek Purnawan; I Nyoman Surata
Kertha Widya Vol 3, No 2 (2015)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (179.038 KB) | DOI: 10.37637/kw.v3i2.450

Abstract

Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan kepada Daerah untuk mengatur sendiri urusan yang menjadi bidang tugasnya salah satunya penyelenggaraan trantibum. Untuk mewujudkan hal tersebut di bentuklah Satpol PP melalui Perda Nomor 4 Tahun 2008 tentang susunan organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Buleleng. Peran Satpol PP Kabupaten Buleleng dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran perda dan kendala serta upaya yang dihadapi Satpol PP khususnya sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran Peraturan Daerah di Kabupaten Buleleng merupakan masalah yang di teliti. Penelitian Ini merupakan penelitian hukum empiris bersifat deskriptif (menggambarkan ) yang bertujuan untuk menggambarkan/ melukiskan secara tepat sifat-sifat suatu individu, keadaan, gejala, atau kelompok tertentu, atau untuk menentukan penyebaran suatu gejala, atau untuk menentukan ada tidaknya hubungan antara suatu gejala dengan gejala lainya dalam masyarakat. Penelitian tentang Satpol PP khususnya sebagai PPNS terhadap penegakan Perda Nomor 6 tahun 2009 dalam hal ketentraman dan ketertiban umum sejak tahun 2009 penegakanya belum optimal. Hambatan dalam Penegakan Perda yakni minimnya jumlah personil Satpol PP dan PPNS dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran Perda dan wilayah Kabupaten Buleleng yang sangat luas.Upaya-upaya untuk mengatasinya dengan melakukan peningkatan sumber daya dan propesionalisme Satpol PP khususnya sebagai PPNS agar mampu bekerja secara optimal.
SEJARAH PERKEMBANGAN KONSEP HAK ASASI MANUSIA I Nyoman Surata
Kertha Widya Vol 2, No 1 (2014)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (233.207 KB) | DOI: 10.37637/kw.v2i1.432

Abstract

HAM ada sejak manusia ada, karena syarat untuk memiliki HAM hanya ada satu, yaitu ia adalah manusia. Secara historis terjadi perubahan HAM secara konseptual maupun HAM sebagai suatu suatu aturan yang dikeluarkan oleh negara yang mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Secara konseptual terdapat dua paham berkenaan dengan HAM yaitu universalisme dan partikularisme. Kedua konsep ini cenderung ditempatkan secara diametral. Secara historis gagasan tentang HAM banyak dihubungkan dengan pengalaman sejarah masyarakat Barat. HAM merupakan unsur utama negara hukum, karenanya merupakan keharusan bagi penyelenggara negara untuk melindungi HAM. Pemerintahan yang demokratis harus menempatkan perlindungan HAM sebagai salah satu tujuan penting yang tidak dapat diabaikan. Negara yang demokratis selalu menempatkan perlindungan, penegakkan, dan pengembangan HAM dalam berbagai tindakan.
TANAH ADAT DESA PAKRAMAN LEMUKIH DAN PERALIHANNYA MENJADI TANAH HAK MILIK Putu Sugi Ardana; I Nyoman Surata
Kertha Widya Vol 1, No 1 (2013)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (271.424 KB) | DOI: 10.37637/kw.v1i1.423

Abstract

Masalah tanah adat memiliki hal-hal yang khusus. Di dalam permasalan tanah adat tidak semata-mata terkait nilai ekonomis dari tanah, tetapi lebih dari pada itu di dalamnya tersangkut paut masalah kepercayaan dan keyakinan. Dalam permasalahan tanah di lemukih perlu diketahui status tanah sebelum diubah atau ditetapkan menjadi hak milik, dan proses perubahannya agar dapat diketahui apakah hal tersebut terjadi sesuai dengan tujuan hukum untuk menciptakan ketertiban, keadilan dan kemanfaatan. Antara status tanah dengan proses perubahannya memiliki keterkaitan erat, karena status tanah menentukan proses perubahan yang harus dilakukan. Penelitian ini membahas tentang status tanah adat Desa Lemukih sebelum diakui dan ditegaskan menjadi hak milik perorangan dan proses perubahan hak atas tanah tersebut terjadi. Dilihat dari sifat dan tujuannya, penelitian ini dapat dikategorikan sebagai penelitian hukum deskriptif (descriptive legal study). Dapat disimpulkan bahwa: BKD Kabupaten Buleleng berperan menyelesaikan pelanggaran disiplin PNS daerah yang bertugas pada seluruh Perangkat Organisasi Daerah Kabupaten Buleleng, yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas, Badan, Kantor, Kecamatan, maupun Kelurahan. Peranan BKD terutama bersifat administratif berupa penyiapan data PNS dan bahan-bahan lain yang dapat menjadi pertimbangan dalam menyelesaikan pelanggaran disiplin PNS yang terjadi. Sanksi yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang melanggar disiplin pegawai umumnya mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1980 dapat berupa hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat. Penjatuhan hukuman didasarkan pada berbagai pertimbangan, kecuali hukuman yang sudah ditetapkan secara defitinif oleh peraturan perundang-undangan.
PERANAN KETUA PENGADILAN DALAM PENGAWASAN PUTUSAN PENGADILAN PADA PERKARA PIDANA YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN DPRD KABUPATEN BULELENG PERIODE 2009-2014 BERDASARKAN PENGADUAN MASYARAKAT Gede Supriatna; I Wayan Rideng; I Nyoman Surata
Kertha Widya Vol 3, No 1 (2015)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (260.281 KB) | DOI: 10.37637/kw.v3i1.446

Abstract

Fungsi pengawasan DPRD ditegaskan dalam Pasal 293 Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD yang menyebutkan bahwa salah satu tugas dan wewenang DPRD adalah melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD. Penelitian ini meneliti tata cara penerimaan pengaduan masyarakat dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Buleleng Periode 2009-2014 dan tindak lanjut dari penerimaan pengaduan masyarakat dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Buleleng Periode 2009-2014. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Pengaduan masyarakat dapat disampaikan kepada anggota DPRD, Komisi, Gabungan Komisi, Panitia Khusus (Pansus), Pimpinan, maupun Fraksi, Setelah diterima pengaduan tersebut akan dianalisis. Jika aduan tersebut bersifat ringan segera dilakukan evaluasi dan/atau perbaikan, Jika aduan tersebut bersifat sedang dan berat dilakukan peninjauan lapangan dan analisis. Setelah itu dilakukan upaya perbaikan sebagai bentuk umpan balik kepada masyarakat. Tindak lanjut dari penerimaan pengaduan masyarakat berupa: tindakan perbaikan, baik secara adminsitrasi dan kualitas pelayanan; tindakan penghentian proyek maupun program, dan tindakan hukum.
PENYELESAIAN KONFLIK TANAH DESA ADAT DI DESA PAKRAMAN KUBUTAMBAHAN, KECAMATAN KUBUTAMBAHAN, KABUPATEN BULELENG Ketut Sandia; I Ketut Wetan Sastrawan; I Nyoman Surata
Kertha Widya Vol 2, No 2 (2014)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (171.8 KB) | DOI: 10.37637/kw.v2i2.437

Abstract

Konflik tanah adat yang terjadi di Desa Pakraman Kubutambahan, sebagian diselesaikan melalui pengadilan. Hal ini menarik untuk diteliti, terutama jika dihubungkan dengan asumsi bahwa ada kecenderungan masyarakat untuk menghindari penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Penelitian ini meneliti penyelesaian konflik tanah Desa Adat di Desa Pakraman Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng dan kendala-kendala yang dihadapi dalam penyelesaian konflik tanah Desa Adat di Desa Pakraman Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Penyelesaian konflik tanah desa adat di Desa Pakraman Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, yang sudah terjadi diselesaikan melalui jalur litigasi (pengadilan). Penyelesaian melalui jalur litigasi dilakukan setelah upaya penyelesaian di luar pengadilan tidak dapat menyelesaikan masalah. Kendala-kendala yang dihadapi dalam penyelesaian konflik tanah desa adat di Desa Pakraman Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng di antaranya: masalah pembiayaan dan waktu yang lama, tidak adanya penengah yang baik, dan sanski adat yang semakin lemah.
PENANGGULANGAN BALAPAN MOTOR LIAR DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR BULELENG I Gede Mas Saka Putra Pradita; I Nyoman Surata
Kertha Widya Vol 7, No 2 (2019)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (222.163 KB) | DOI: 10.37637/kw.v7i2.519

Abstract

Salah satu bentuk kenakalan remaja adalah kebut-kebutan secara liar di jalanan. Balap liar sebagai suatu bentuk kenakalan remaja sangat membahayakan, tidak saja bagi pelakunya, tetapi juga bagi orang lain, khususnnya pengguna jalan yang lain. Penelitian ini meneliti faktor-faktor yang mendorong terjadinya balapan liar di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Buleleng, upaya-upaya yang dilakukan oleh Kepolisian untuk menanggulangi balapan liar di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Buleleng, dan kendala-kendala yang dihadapi dalam menanggulangi balapan liar di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Buleleng. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, dengan sifat deskriptif. Data diperoleh dari sumber kepustakaan dan lapangan, sehingga jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Faktor-faktor yang mendorong terjadinya balapan liar di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Buleleng adalah: faktor hobi, faktor taruhan (judi), faktor lingkungan, faktor keluarga. Upaya-upaya yang dilakukan oleh Kepolisian untuk menanggulangi balapan liar di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Bulelen antara lain: antisipasi balapan liar pada malam minggu, kegiatan pemeriksaan surat dan kelengkapan kendaraan secara terjadwal, patroli dilakukan oleh satuan lalu lintas kepolisian resor buleleng dan petugas dari kepolisian sektor, pembinaan dan penyuluhan kepada anak-anak muda, penindakan dengan melakukan pemidanaan. Kendala-kendala yang dihadapi dalam menanggulangi balapan liar di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Buleleng antara lain: kerja sama dan koordinasi antara pihak-pihak terkait masih perlu ditingkatkan, ketiadaan sirkuit resmi, masyarakat yang cenderung menyenangi perjudian juga menjadi kendala.
IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DALAM PELAKSANAAN KAWIN KERIS DI DESA ADAT BERATAN SAMAYAJI I Made Ngurah Wedana; Putu Sugi Ardana; I Nyoman Surata
Kertha Widya Vol 9, No 1 (2021)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (303.256 KB) | DOI: 10.37637/kw.v9i1.784

Abstract

Perkawinan dengan keris merupakan sebuah perkawinan yang dilangsungkan dimana pihak pria digantikan atau disimbolisasikan sebagai purusa di Bali. Sehungan dengan hal itu, penelitian ini meneliti tata cara pelaksanaan kawin keris di Desa Adat Beratan Samayaji dan implementasi Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dalam pelaksanaan kawin keris di Desa Adat Beratan Samayaji. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan upacara kawin keris di Desa Adat Beratan Samayaji adalah (1) Masadok, (2) Mamadik, (3) Mabyakala, (4) Majaya-jaya, dan (5) Majauman. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dalam pelaksanaan kawin keris di Desa Adat Beratan Samayaji dapat terimplementasi. Syarat-sayarat dan tujuan perkawinan dapat dipenuhi. Kawin keris merupakan solusi agar upacara perkawinannya dapat disahkan, secara adat dan agama di Desa Beratan Samayaji, dengan demikian status dan kedudukan pengantin perempuan menjadi jelas. Pengantin perempuan berstatus sebagai istri yang sah sebagai pradana, berhak atas hak-hak sebagai istri dan mendapat perlindungan secara adat baik di lingkungan pauman, banjar maupun Desa Adat Beratan Samiyaji. Demikian pula anak yang dilahirkan atas perkawinannya itu, termasuk anak yang sah dan berhak atas warisan yang patut diterimanya sesuai ketentuan hukum.
EFEKTIFITAS TILANG ELEKTRONIK (E-TILANG) BAGI PELANGGAR BERKENDARAAN BERMOTOR DI KABUPATEN BULELENG (Studi di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IB) Komang Sastrini; I Nyoman Surata
Kertha Widya Vol 6, No 2 (2018)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (215.748 KB) | DOI: 10.37637/kw.v6i2.501

Abstract

Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui efektifitas pelaksanaan e- tilang di Kabupaten Buleleng dan (2) mengetahui pengaruh e-tilang terhadap pengendara di Kabupaten Buleleng. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris. Sifat penelitian dari penelitian ini adalah penelitian yang bersifat deskriptif. Sumber data yang akan diteliti adalah data berupa hasil studi langsung di lokasi penelitian (penelitian lapangan) yaitu di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IB dan data berupa bahan-bahan hukum (penelitian kepustakaan). Data-data yang diperoleh dalam penulisan ini di analisis menggunakan metode penelitian deskriptif dengan analisis data kualitatif induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Pelaksanaan e-tilang di Kabupaten Buleleng dinilai belum berjalan dengan efektif, sebab masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui sistem e-tilang sehingga masyarakat pelanggar tidak mengikuti prosedur dalam sistem e-tilang tersebut. Sistem e-tilang dianggap bersifat berbelit-belit dan memberatkan masyarakat karena harus membayar denda maksimal di Bank, sehingga masyarakat memilih untuk tidak melakukan penitipan pada Bank melainkan tetap datang ke persidangan. (2) Sistem e-tilang tidak dapat memberikan pengaruh yang signifikan bagi masyarakat di Kabupaten Buleleng, hal ini dapat dilihat dari adanya banyak kelemahan yang dimiliki sistem ini, sehingga masyarakat tidak mematuhi aturan tersebut. Dan sistem e-tilang dirasa belum mampu memberikan efek jera bagi masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran lalu lintas, sehingga tingkat pelanggaran lalu lintas masih tidak mengalami penurunan.