Claim Missing Document
Check
Articles

Found 18 Documents
Search

PENYULUHAN HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PANJI SAKTI DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN (LP) KELAS II B SINGARAJA Ni Nyoman Mariadi; I Gede Surata; I Nyoman Gede Remaja; I Nyoman Surata; Nyoman Lemes
Jnana Karya Vol 1, No 01 (2020)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (679.561 KB)

Abstract

Penyuluhan Hukum merupakan salah satu implementasi pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu dharma yang ke tiga “Pengabdian Kepada Masyarakat” yang dilakukan dalam bentuk Penyuluhan. Kegiatan ini dalam rangka penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat, sehingga dapat tercipta budaya hukum dan tegaknya supremasi hukum. Penyuluhan Hukum Fakultas Hukum Universitas Panji Sakti Singaraja merupakan suatu kewajiban dalam rangka membantu memberikan informasi, pencerahan, dan pemahaman tentang aturan-aturan hukum yang berlaku kepada masyarakat, di desa pada umumnya. Namun pada kegiatan penyuluhan hukum ini dikhususkan untuk warga binaan yang ada di Lapas Klas IIB Singaraja. Penyuluhan hukum berjalan dengan baik dan lancar, dimulai dengan penyampaian sambutan baik dari Kalapas dan dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Panji Sakti, kemudian dilanjutkan pemaparan materi dari nara sumber yang sudah ditentukan sesuai kebutuhan-kebutuhan yang diharapkan oleh warga binaan selaku peserta penyuluhan. Kemudian dilanjutkan diskusi atau tanya jawab, sehingga warga binaan merasa mendapat pencerahan dan berharap agar kelak mereka keluar dari Lapas (bebas) mampu menjadi pribadi yang lebih baik dan taat hukum sehingga dapat diterima dengan baik di tengah-tengah masyarakat dan tidak mengulangi kesalahan lagi atau tidak lagi terjerumus pada lubang yang sama.
PENGAMANAN INFORMASI DALAM RANGKA MENGAWAL GENERASI MILENIAL TOLAK ANCAMAN BERITA HOAX I Nyoman Gede Remaja; Dewa Made Joni Ardana
Jnana Karya Vol 1, No 01 (2020)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1515.749 KB)

Abstract

Generasi Millennial atau sering disebut sebagai Generasi Y (Gen Y) merupakan kelanjutan dari Generasi X dan baby boomer. Generasi Millennial adalah generasi yang lahir antara tahun 1985-2005, sehingga sekarang berumur antara 15-35 tahun. Generasi ini disebut-sebut berada pada tahapan Revolusi Industri 4.0. Generasi millennial umumnya sebagai generasi yang mudah terpengaruh, sehingga harus lebih berhati-hati dalam menjalani kehidupan terutama kehidupan dalam dunia maya. Kondisi seperti ini sering dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab, termasuk dalam hal penyebaran berita hoax. Penyebaran berita hoax merupakan tindak pidana dan dapat dipidana berdasarkan UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jika penyebarannya dilakukan secara langsung (konvensional) dan dapat juga dipidana berdasarkan UU RI No. 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU RI No. 19 Tahun 2016 jika penyebaran berita hoax itu dilakukan melalui media elektronik. Ancaman berita hoax adalah ancaman kita bersama, karena itu semua pihak harus bersinergi dalam menangkal berita hoax melalui peran dan fungsinya masing-masing. Jika semua pihak melakukan upaya mempersempit atau menghilangkan ruang gerak bagi para pembuat hoax maka kita semua, khususnya generasi millennial akan terhindar dari ancaman-ancaman berita hoax.
PENERAPAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH BAGIAN DARI PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA YANG HARUS DIJAMIN OLEH NEGARA I Nyoman Gede Remaja
Kertha Widya Vol 6, No 1 (2018)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (219.68 KB) | DOI: 10.37637/kw.v6i1.491

Abstract

Dalam kehidupan sehari-hari seringkali kita memvonis orang lain telah melakukan suatu kejahatan atau tindak pidana, padahal belum ada atau belum selesai proses hukum yang dijalani oleh orang bersangkutan. Ketika orang ditangkap oleh aparat kepolisian karena diduga telah melakukan suatu pencurian, kita sudah memvonis orang tersebut sebagai pencuri. Cap sebagai penjahat yang diberikan kepada yang bersangkutan tentu akan berpengaruh negatif pada diri orang tersebut. Bagaimana jika yang bersangkutan terbukti tidak bersalah dengan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, siapa yang bisa mengembalikan cap sebagai penjahat terhadap yang bersangkutan. Kebiasaan- kebiasaan seperti ini sering kali terjadi di masyarakat, padahal hukum di Indonesia menganut asas Praduga tak Bersalah (presumption of innocent). Dalam penyelenggaraan peradilan baik pada tingkat penyidikan, penuntutan maupun pengadilan wajib memperhatikan dan mempertimbangkan Hak-hak Asasi dari tersangka. Artinya para pejabat peradilan pada tingkatnya masing-masing tidak boleh berlaku sewenang-wenang di dalam melakukan pemeriksaan terhadap seseorang yang diduga melakukan suatu tindak pidana. Pengaturan mengenai asas praduga tak bersalah sebagai bagian dari perlindungan Hak Asasi Manusia sudah ada dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia, namun penerapan asas praduga tak bersalah sebagai sebuah hak dari tersangka di dalam praktik hukum di masyarakat masih belum optimal. Masyarakat sering kali memberikan vonis duluan sebelum adanya putusan pengadilan, yang seolah-olah orang bersangkutan sudah bersalah melakukan suatu tindak pidana. Diaturnya Asas Praduga tak Bersalah dalam beberapa peraturan perundang-undangan (hukum positif) di Indonesia maka Hak Atas Praduga tak Bersalah merupakan Hak Asasi Manusia yang dijamin pelaksanaannya oleh Negara, karena itu setiap orang baik penegak hukum maupun masyarakat wajib menghormati dan melaksanakan asas tersebut di dalam praktik hukum di Indonesia.
RANCANGAN KUHP NASIONAL SEBAGAI RANCANGAN PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA YANG PERLU DIKRITISI I Nyoman Gede Remaja
Kertha Widya Vol 7, No 2 (2019)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (208.67 KB) | DOI: 10.37637/kw.v7i2.514

Abstract

KUHP Indonesia yang sekarang ada merupakan hukum pidana yang ada semenjak Indonesia merdeka yang merupakan warisan dari Pemerintah Kolonial Belanda, aslinya disebut wetboek van strafrecht voor nederlandsch-indie‟s. 1915 No. 732, jika dikaitkan dengan perkembangan zaman sekarang ini maka dianggap sangat perlu untuk melakukan penyesuaian. Perubahan dilakukan dengan didasari pada pertimbangan filosofis, sosiologi dan yuridis, yang dilakukan pada 3 (tiga) aspek utama, yaitu: Perumusan perbuatan yang bersifat melawan hukum, Pertanggungjawaban pidana dan Pidana dan tindakan yang dapat diterapkan. Walaupun pengundangan KUHP Nasional mengalami beberapa kendala karena adanya pro-kontra dalam masyarakat, tetapi sebagai sebuah produk hukum pidana yang bercirikan Bangsa Indonesia, KUHP Nasional harus tetap diundangkan. Kesempatan yang ada sekarang harus dimanfaatkan untuk melakukan pengkajian yang lebih inten berkaitan dengan rumusan pasal yang dianggap masih ada kelemahan atau bermasalah.
PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAHREPUBLIK INDONESIA NOMOR32TAHUN 1999 DALAM PELAYANAN KESEHATAN DAN MAKANAN YANG LAYAKBAGI NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIb SINGARAJA Made Agus Jaya Mahardika; I Nyoman Gede Remaja
Kertha Widya Vol 5, No 1 (2017)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (199.332 KB) | DOI: 10.37637/kw.v5i1.478

Abstract

Lembaga pemasyarakatan merupakan suatu tempat untuk melaksanakan pembinaan bagi narapidana pemasyarakatan. Untuk melaksanakan proses pembinaan yang efektif, maka narapidana harus dalam kondisi sehat jasmani dan rohani. Di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Narapidana Pemasyarakatan, bahwa narapidana berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak. Berdasarkan hal tersebut, peneliti melaksanakan penelitian di lembaga pemasyarakatan Kelas IIb Singaraja. Penelitian hukum ini dilaksanakan dengan metode penelitian hukum empiris dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak. Kendala-kendala yang di hadapi, dan solusi-solusi yang diambil untuk mengatasi kendala tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 dalam pelayanan kesehatan dan makanan yang layak bagi narapidana belum dapat diterapkan secara maksimal di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIb Singaraja, banyak kendala-kendala yang dihadapi dalam pelayanan kesehatan dan makanan yang layak bagi narapidana pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIb Singaraja, tetapi Lembaga Pemasyarakatan sudah melakukan beberapa solusi agar pelaksanaan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak bagi narapidana pemasyarakatan dapat berjalan dengan baik.
EFEKTIVITAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK PARKIR DI KABUPATEN BULELENG I Ketut Mantarayana; I Nyoman Gede Remaja
Kertha Widya Vol 4, No 2 (2016)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (178.99 KB) | DOI: 10.37637/kw.v4i2.469

Abstract

Optimalisasi pemungutan pajak parkir di Kabupaten Buleleng, dapat ditempatkan sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 7 Tahun 2011. Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 7 Tahun 2011 secara lebih baik, diasumsikan akan meningkatkan pendapatan daerah dari pajak parkir, dengan merealisasikan apa yang sebelumnya dianggap sebagai potensi. Penelitian ini meneliti efektivitas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir di Kabupaten Buleleng dan upaya-upaya yang dilakukan untuk meningkatkan pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir di Kabupaten Buleleng. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir di Kabupaten Buleleng sudah sangat efektif. Hal demikian dibuktikan dengan target pajak parkir yang ditetapkan dan pencapaian yang diperoleh secara riil. Upaya-upaya yang dilakukan untuk meningkatkan pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir di Kabupaten Buleleng adalah: melaksanakan pengawasan secara berkala dan bekelanjutan, memberikan pembinaan dan pemudahan dalam proses pembayaran pajak, dan melakukan sosialisasi dengan memberikan informasi akurat, terbuka, tentang pemungutan pajak parkir, serta penggunaannya, sehingga kesadaran masyarakat untuk membayar pajak akan meningkat.
PELAKSANAAN PENGAWASAN KEIMIGRASIAN TERHADAP PELANGGAR KETENTUAN BEBAS VISA KUNJUNGAN DI KANTOR IMIGRASI KELAS II SINGARAJA I Gede Weda Sugama; I Nyoman Gede Remaja
Kertha Widya Vol 6, No 1 (2018)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (227.134 KB) | DOI: 10.37637/kw.v6i1.497

Abstract

Untuk mendukung pengembangan kepariwisataan, Pemerintah membuat kebijakan bebas visa kunjungan bagi pengunjung dari 169 negara. Dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 ditegaskan bahwa Peraturan Presiden ini dibuat dalam rangka memberikan manfaat dalam peningkatan perekonomian pada umumnya dan peningkatan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara pada khususnya. Dampak negatif dari kebijakan ini, ditengarai adanya penyalahgunaan kebijakan bebas visa. Penelitian ini meneliti pelaksanaan pengawasan terhadap warga negara asing oleh Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja sehubungan dengan ketentuan bebas visa kunjungan dan hambatan yang dihadapi dalam proses penegakan hukum terhadap pelanggaran bebas visa kunjungan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Pelaksanaan pengawasan terhadap warga negara asing oleh Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja sehubungan dengan ketentuan bebas visa kunjungan didukung Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA). Pengawasan yang dilakukan meliputi pengawasan administratif dan pengawasan lapangan. Hambatan yang dihadapi Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja dalam proses penegakan hukum terhadap pelanggaran bebas visa kunjungan adalah: keterbatasan dalam pengawasan yang diakibatkan oleh kurangnya personil, keterbatasan sarana/prasarana, belum adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA), dan belum optimalnya sistem e-office yang dikembangkan pada tempat pemeriksaan imigrasi (TPI).
UPAYA NON PENAL KEPOLISIAN RESOR BULELENG DALAM MENANGANI PERJUDIAN I Gede Widana; Putu Sugi Ardana; I Nyoman Gede Remaja
Kertha Widya Vol 1, No 1 (2013)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (258.771 KB) | DOI: 10.37637/kw.v1i1.424

Abstract

Upaya penanggulangan tindak pidana dapat dibedakan menjadi 2, yaitu lewat jalur penal (pemidanaan) dan jalur non penal (tanpa pemidanaan). Upaya penanggulangan lewat jalur penal menitikberatkan pada sifat represif setelah kejahatan terjadi, sedangkan jalur non penal lebih menitik beratkan pada sifat preventif (pencegahan/ penangkalan/ pengendalian) sebelum kejahatan terjadi. Salah satu bentuk kejahatan, yang juga merupakan perbuatan yang dicela norma agama adalah perjudian. Perjudiannya an sich mungkin tidak secara langsung merugikan orang lain, tetapi akibat lanjutan dari judi telah terbukti dapat mendatangkan kerugian bagi masyarakat. Perjudian mendorong dilakukannya tindak pidana yang lain, seperti pencurian, perampokan. Penelitian ini membahas masalah: dasar kewenangan Kepolisian melakukan upaya-upaya non penal dalam menangani perjudian dan upaya-upaya non penal yang dilakukan Kepolisian Resor Buleleng untuk menangani perjudian. Permasalahan dalam penelitian ini didekati dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Pendekatan secara yuridis sosiologis yang dimaksud adalah pendekatan permasalahan dengan mengacu kepada hukum positif, terutama peraturan perundang-undangan, dengan memperhatikan pula apa yang terjadi dalam praktek. Dasar kewenangan Kepolisian melakukan upaya-upaya non penal dalam menangani perjudian dapat dihubungkan dengan tugas dan kewenangan anggota Kepolisian sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.Upaya- upaya non penal yang dilakukan Kepolisian Resor Buleleng untuk menangani perjudian di Buleleng di antaranya: menggunakan pendekatan sosial, memprakarsai dan atau ikut berpartisipasi dalam kegiatan sosial budaya, mendukung kegiatan sosial ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memanfaatkan kegiatan sosial relegius, untuk menyebarluaskan kesadaran untuk tidak berjudi, dan memperketat pengawasan terhadap penjualan peralatan yang diperlukan berjudi.
PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA SABUNGAN AYAM DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR BULELENG Ketut Ardiana; I Nyoman Gede Remaja
Kertha Widya Vol 6, No 1 (2018)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (168.061 KB) | DOI: 10.37637/kw.v6i1.493

Abstract

Judi sabungan ayam tidak hanya berdampak pada pelakunya saja, tetapi secara tidak langsung masyarakat sekitar juga terpengaruh oleh kegiatan perjudian. Sehubungan dengan penanggulangan tindak pidana perjudian sabungan ayam di wilayah hukum Kepolisian Resor Buleleng diteliti permasalahan tentang faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya tindak pidana sabungan ayam dan upaya penanggulangan perjudian sabungan ayam di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Buleleng. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya tindak pidana sabungan ayam di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Buleleng adalah: hubungannya yang erat dengan budaya tabuh rah, menyebabkan adanya anggapan bahwa tajen bukan merupakan perbuatan yang menyimpang. Pelaksanaan tajen melibatkan banyak pihak dan banyak kepentingan, sehingga upaya penanggulangannya akan berhadapan dengan pihak-pihak dengan kepentingan yang berbeda-beda. Upaya penanggulangan perjudian sabungan ayam di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Buleleng berupa upaya preventif atau pencegahan dan upaya penindakan (represif). Upaya preventif dilakukan dengan melakukan sosialisasi tentang perjudian sabungan ayam yang melanggar hukum dengan segala akibat negatifnya. Upaya represif dilakukan dengan menindak secara tegas pelaku perjudian sabungan ayam bekerjasama dengan penegak hukum lainnya.
POS PENGADUAN MASYARAKAT DALAM MENYELESAIKAN MASALAH LINGKUNGAN HIDUP PADA BADAN LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN BULELENG Made Erna Wintari; I Nyoman Gede Remaja
Kertha Widya Vol 3, No 2 (2015)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (228.11 KB) | DOI: 10.37637/kw.v3i2.452

Abstract

Banyaknya kasus lingkungan hidup yang terjadi di Kabupaten Buleleng dan tidak sepenuhnya dapat ditangani oleh Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng, menjadikan hal ini penting untuk dikaji. Untuk itu peneliti mengadakan penelitian berkaitan dengan proses pengaduan masyarakat dan penanganan dari Badan Lingkungan Hidup terkait masalah lingkungan hidup dan kendala-kendala serta solusi yang diambil oleh Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis, sifat penelitian deskriptif dan analisis data dilakukan secara analisis kualitatif. Proses Pengaduan Masyarakat dan Penanganan Masalah Lingkungan Hidup di Kabupaten Buleleng dimulai dari pengaduan dalam bentuk lisan atau tertulis ditelaah, diverifikasi, dan dilakukan penjajakan oleh Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng. Apabila terbukti adanya kegiatan pencemaran dan/atau pengerusakan di lokasi yang diadukan maka akan menjatuhkan sanksi administrasi kepada pihak yang dilaporkan. Kendala-kendala yang dihadapi dalam pemecahan masalah lingkungan hidup adalah kurangnya informasi tentang pos pengaduan masyarakat terkait masalah lingkungan hidup, adanya sikap apatis masyarakat terhadap lingkungan, kurangnya PPLH yang tersedia di Badan Lingkungan Kabupaten Buleleng, kurangnya kerja sama oleh pihak terlapor. Solusi yang diambil oleh Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng adalah memperluas informasi, mengajarkan cinta lingkungan sejak dini, penyesuaian jadwal PPLH, koordinasi bersama aparat.